Undang-UndangBerlaku
UU 10/1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Ringkasan
UU ini mengubah sejumlah pasal UU Perbankan tahun 1992 agar sesuai dengan perkembangan ekonomi, sistem keuangan, dan perjanjian perdagangan internasional. Pasal 17 dan Pasal 32 dihapus.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 4
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU ada di InfoHukum
- UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ada di InfoHukum
- Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ada di InfoHukum
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ada di InfoHukum
Mencabut 1
Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 2
- Uji materi Putusan Nomor 102/PUU-XVIII/2020 (frasa "Bank Umum" dalam Pasal 12A ayat (1) tidak mengikat kecuali dimaknai mencakup Bank Perkreditan Rakyat)
- Uji materi Putusan Nomor 64/PUU-X/2012 (disebut dalam catatan halaman, tanpa tautan)
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 3
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.