Peraturan PemerintahBerlaku
PP 9/1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Ringkasan
Peraturan ini mengatur pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan (UU Nomor 1 Tahun 1974). Halaman BPK tidak memuat abstrak maupun relasi dengan peraturan lain. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 1975.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 11
- Alasan Cerai Menurut Hukum Indonesia: Apa Saja yang Diakui Pengadilan
- Gugatan Cerai Bila Suami atau Istri Menghilang Tanpa Kabar
- Akta cerai dan perubahan data kependudukan
- Pencatatan Perkawinan di KUA dan Dukcapil: Dokumen, Prosedur, dan Akibat Jika Tidak Tercatat
- Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan: Siapa yang Boleh dan Bagaimana Caranya
- Pengadilan Mana untuk Gugatan Cerai: Agama atau Negeri, dan Wilayahnya
- Perceraian bagi PNS: Izin Atasan, Alasan, dan Pembagian Gaji
- Perselingkuhan dan Akibat Hukumnya: Cerai, Pidana, Anak, dan Harta
- Poligami: Syarat, Alasan, dan Izin Pengadilan Menurut UU Perkawinan
- Prosedur Gugatan Cerai di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
Tampilkan 1 artikel lainnya
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.