BUMDes dan Kerja Sama dengan Warga: Kontrak Pemasok dan Pengelolaan Hasil Usaha
Isi artikel
Apa itu BUMDes
BUM Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki desa, yang mengelola usaha, aset, dan layanan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Dasar pengaturannya mencakup UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, termasuk UU No. 3 Tahun 2024 (perubahan kedua), serta PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Periksa teks resmi terbaru karena peraturan pelaksanaan dapat diperbarui.
Menurut PP 11/2021, BUM Desa terdiri atas BUM Desa dan BUM Desa bersama (gabungan beberapa desa). Tujuan umumnya mengelola usaha ekonomi dan layanan umum, menambah pendapatan asli desa, dan memanfaatkan aset desa untuk nilai tambah.
Status badan hukum dan pendirian
Berdasarkan PP 11/2021 (Pasal 8 ayat (1)), BUM Desa memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik, dan pendaftaran dilakukan oleh pemerintah desa melalui sistem yang ditentukan. Pendirian BUM Desa dilakukan melalui musyawarah desa, kemudian ditetapkan dengan peraturan desa; BUM Desa bersama didirikan melalui musyawarah antardesa dan ditetapkan dengan peraturan bersama kepala desa (Pasal 7).
Status badan hukum penting bagi warga yang bekerja sama karena menentukan siapa pihak yang berkontrak: badan usaha itu sendiri, bukan pengurus pribadi. Pengurus bertindak untuk dan atas nama BUM Desa. Karena ketentuan ini pernah mengalami perubahan, pastikan versi aturan yang Anda pakai adalah yang terbaru. Pelajari perbedaan bentuk badan usaha lain dalam Perbedaan CV, Firma, dan PT dan Koperasi dan Hak Anggota.
Organisasi dan pengambil keputusan
Struktur BUM Desa menurut PP 11/2021 mencakup musyawarah desa sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, penasihat (dijabat kepala desa), pelaksana operasional yang menjalankan usaha sehari-hari, dan pengawas. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga memuat aturan mainnya: nama, tempat kedudukan, modal, jenis usaha, dan susunan organisasi.
Bagi warga, dokumen yang penting dimiliki atau diminta untuk dilihat adalah:
- Peraturan desa tentang pendirian BUM Desa.
- Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
- Laporan keuangan dan laporan tahunan yang disampaikan kepada musyawarah desa.
- Rencana usaha dan program kerja.
Keterbukaan informasi adalah prinsip pengelolaan. Warga dapat meminta informasi melalui forum musyawarah desa atau permohonan informasi publik; lihat Keterbukaan Informasi Publik: Cara Meminta.
Modal dan hasil usaha
PP 11/2021 menyebutkan bahwa modal BUM Desa berasal dari penyertaan modal desa, penyertaan modal masyarakat desa, dan sebagian dari laba usaha, dengan mayoritas kepemilikan modal pada desa. Hasil usaha adalah pendapatan dari kegiatan usaha dikurangi biaya dalam satu tahun buku. Bagian yang diserahkan kepada desa menjadi pendapatan desa, sedangkan pembagian kepada penyerta modal diatur dalam anggaran dasar.
Bagi warga yang ikut menyertakan modal, hal penting yang perlu diperjelas tertulis:
- Jumlah dan tanggal setoran.
- Bukti penyertaan modal (kuitansi atau sertifikat sesuai ketentuan).
- Hak atas bagi hasil dan cara menghitungnya.
- Cara keluar atau menarik modal.
- Ketentuan bila usaha merugi.
Tanpa kejelasan, penyertaan modal bisa menjadi sumber perselisihan, apalagi bila uang yang disetor tidak tercatat.
Kontrak warga sebagai pemasok
Banyak BUMDes membeli hasil bumi, kerajinan, atau jasa dari warga, lalu menjualnya. Kerja sama ini sebaiknya dituangkan dalam kontrak pemasok. Isi minimal:
| Bagian | Isi yang perlu jelas |
|---|---|
| Para pihak | BUMDes (diwakili pelaksana operasional) dan warga pemasok |
| Barang atau jasa | Jenis, mutu, jumlah, dan jadwal penyerahan |
| Harga | Harga per satuan, cara menentukan perubahan harga |
| Pembayaran | Waktu, cara, dan bukti pembayaran |
| Penerimaan barang | Pemeriksaan mutu, penolakan, dan retur |
| Risiko | Siapa menanggung kerusakan atau kegagalan panen |
| Jangka waktu | Mulai, berakhir, dan perpanjangan |
| Penyelesaian sengketa | Musyawarah, lalu mediasi, lalu pengadilan |
PP 11/2021 mengatur bahwa BUM Desa dapat melakukan kerja sama usaha dan nonusaha, yang harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan desa serta pihak yang bekerja sama (Pasal 54). Kontrak yang adil bagi kedua belah pihak sejalan dengan prinsip itu. Dasar umum pembuatan kontrak ada di Syarat Sah Perjanjian dan MOU dan Perjanjian Kerja Sama.
Pengadaan barang dan jasa
Bila BUM Desa membeli dari warga atau pihak luar, pengadaannya harus transparan dan akuntabel. Hindari konflik kepentingan, misalnya pengurus membeli dari usaha keluarganya tanpa pengungkapan. Konflik kepentingan yang tidak dikelola dapat berujung pada tuduhan penyalahgunaan wewenang. Pengurus yang menerima imbalan pribadi dari pemasok menghadapi risiko hukum serius. Lihat Gratifikasi dan Suap bagi Warga dan Pegawai.
Contoh: BUMDes di sebuah desa wisata membeli kopi dari petani setempat. Dahulu kesepakatan hanya lisan, sehingga harga sering diperdebatkan. Pelaksana operasional dan perwakilan petani kemudian menyusun kontrak: jenis kopi dan standar mutu, harga dasar dengan mekanisme penyesuaian setiap musim, pembayaran paling lambat tujuh hari setelah penyerahan, serta pencatatan penimbangan yang ditandatangani kedua pihak. Kontrak dilaporkan dalam musyawarah desa. Ketika harga pasar turun, petani dan BUMDes berunding berdasarkan mekanisme itu, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan secara sepihak.
Menyelesaikan sengketa
Sengketa antara warga dan BUMDes sebaiknya diselesaikan bertahap:
- Klarifikasi dengan pelaksana operasional. Sampaikan keberatan tertulis berikut bukti.
- Musyawarah desa atau forum yang disepakati. Pengawas BUM Desa dan kepala desa dapat membantu.
- Mediasi. Mediator independen, camat, atau lembaga bantuan hukum. Lihat Mediator dan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan.
- Gugatan perdata untuk wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Pada perkara kecil, gugatan sederhana. Lihat Gugatan Wanprestasi: Langkah demi Langkah.
- Pelaporan pidana atau pengaduan bila ada dugaan penyelewengan dana, ke aparat penegak hukum atau lembaga pengawas, dengan bukti.
Sengketa tanah antara warga dan pemerintah desa atau BUMDes memiliki ciri sendiri; baca Sengketa Tanah dengan Pemerintah Desa atau BUMDes dan Penyelesaian Sengketa Desa dan Musyawarah Adat.
Hak dan kewajiban warga
Warga yang berhubungan dengan BUMDes berhak atas informasi yang jelas, kontrak tertulis, harga dan pembayaran sesuai kesepakatan, serta kesempatan menyampaikan pendapat dalam musyawarah desa. Kewajibannya antara lain memenuhi mutu dan jadwal, menjaga fasilitas yang dipakai, dan menggunakan pinjaman atau modal sesuai tujuan. Jika BUMDes menjalankan simpan pinjam, ketentuan tentang bunga, angsuran, dan penagihan harus dibaca teliti; lihat Bunga Pinjaman dan Batasnya. Perlu dibedakan juga antara simpan pinjam BUMDes dan koperasi yang punya aturan sendiri; lihat Koperasi Simpan Pinjam Bermasalah.
Jangan menyerahkan uang atau barang kepada pengurus tanpa tanda terima resmi atas nama BUMDes, dan jangan membuat kesepakatan pribadi dengan pengurus di luar mekanisme resmi. Pengurus yang menggunakan dana BUMDes untuk kepentingan pribadi dapat berhadapan dengan proses pidana, dan warga yang menyerahkan uang tanpa bukti sulit menagih kembali.
Kesalahan umum
- Kerja sama lisan tanpa catatan harga dan volume.
- Tidak memeriksa apakah BUMDes sudah terdaftar dan memiliki pengurus yang sah.
- Pengurus mencampur uang pribadi dan uang usaha.
- Tidak melaporkan keuangan kepada musyawarah desa.
- Warga menyetor modal tanpa bukti.
- Konflik kepentingan pengurus yang tidak diungkapkan.
- Menyelesaikan masalah lewat media sosial sebelum musyawarah.
Mintalah pelaksana operasional menyediakan buku catatan pasokan dan pembayaran yang ditandatangani kedua pihak setiap transaksi, serta ringkasan bulanan yang dapat dilihat warga. Transparansi seperti ini membangun kepercayaan dan memudahkan penyelesaian bila ada selisih.
Contoh isi rapat pertanggungjawaban tahunan
Pertanggungjawaban BUMDes sebaiknya tertib dan dapat dipahami warga. Agenda yang layak ada: laporan kegiatan usaha, laporan keuangan (pendapatan, biaya, laba atau rugi), posisi aset dan utang, bagian hasil usaha untuk desa dan penyerta modal, rencana usaha tahun berikutnya, serta tanggapan warga. Dokumen dibagikan sebelumnya, risalah rapat ditandatangani, dan tindak lanjut dicatat. Rapat yang terbuka mencegah kecurigaan dan memperkuat kepercayaan. Jika ada pertanyaan yang tidak terjawab, catat dan minta jawaban tertulis dalam batas waktu tertentu.
Risiko hukum bagi pengurus dan cara mencegahnya
Pengurus BUMDes mengelola uang desa dan modal warga, sehingga risiko hukumnya tinggi bila lalai. Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi dapat dipandang sebagai penyalahgunaan, dan dalam kondisi tertentu masuk ranah tindak pidana korupsi atau penggelapan. Pelajari perbedaan jenis perbuatan dalam Penipuan dan Penggelapan: Perbedaan. Pencegahan paling sederhana: pisahkan rekening BUMDes dari rekening pribadi, setiap pengeluaran didukung bukti, keputusan penting dibahas bersama pengawas, dan konflik kepentingan diungkapkan. Pelatihan pembukuan dari dinas pemberdayaan masyarakat desa juga membantu.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah warga bisa menuntut BUMDes bila pembayaran terlambat? Bisa, sebagai wanprestasi bila ada kesepakatan. Mulai dengan teguran tertulis, musyawarah, lalu mediasi atau gugatan. Bukti pasokan dan kesepakatan harga sangat penting.
Siapa yang bertanggung jawab bila BUMDes merugi? Sebagai badan usaha berbadan hukum, kerugian pada dasarnya ditanggung badan usaha dan penyerta modal sesuai ketentuan, bukan pribadi pengurus, kecuali ada kelalaian atau penyalahgunaan yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Periksa anggaran dasar dan peraturan terbaru.
Apakah warga boleh melihat laporan keuangan BUMDes? Prinsip pengelolaan yang terbuka mendukung hal itu. Laporan biasanya disampaikan dalam musyawarah desa, dan warga dapat meminta informasi melalui mekanisme keterbukaan informasi.
Ringkasan
BUMDes adalah badan usaha desa yang berstatus badan hukum setelah terdaftar menurut PP 11/2021, dengan musyawarah desa sebagai forum tertinggi. Warga yang bekerja sama sebagai pemasok, penyerta modal, atau peminjam sebaiknya memiliki kontrak tertulis, bukti pembayaran, dan akses pada laporan. Pembagian hasil mengikuti anggaran dasar. Sengketa diselesaikan bertahap dari musyawarah hingga gugatan, dan dugaan penyelewengan dilaporkan dengan bukti. Periksa aturan terbaru karena UU Desa dan peraturan pelaksananya telah diperbarui.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id
- Pasal.id: PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa — pasal.id/en/peraturan/pp/pp-no-11-tahun-2021
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perjanjian, antara lain Pasal 1320 dan Pasal 1338.
Baca juga
- Koperasi dan Hak Anggota: Rapat Anggota, Pengawas, dan Sisa Hasil Usaha
- MoU dan Perjanjian Kerja Sama: Perbedaan, Kekuatan Mengikat, dan Klausul Penting
- Keterbukaan Informasi Publik: Cara Meminta Informasi ke Instansi
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.