Upah saat Pekerja Menunaikan Ibadah Haji dan Umrah: Apa yang Dijamin Hukum
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa yang dijamin hukum
Pasal 93 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menempatkan menjalankan ibadah yang diperintahkan agama sebagai salah satu alasan pekerja tidak bekerja tetapi upahnya tetap dibayar. Ulasan Hukumonline mengutip Pasal 93 ayat (2) huruf e UU 13/2003 sebagai dasar kewajiban membayar upah dalam keadaan itu. Besarnya upah diatur dalam peraturan pemerintah. Ulasan yang sama menyebut Pasal 43 PP 36/2021 mengatur bahwa upah dibayar sebesar upah yang biasa diterima pekerja, dengan syarat hanya sekali selama pekerja bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Pelaksanaan teknisnya dapat dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Kata penting dalam aturan itu adalah ibadah yang diperintahkan agama atau ibadah wajib. Bagi pekerja Muslim, ibadah haji termasuk ibadah wajib bagi yang mampu. Bagi pemeluk agama lain, ibadah yang termasuk perintah agama dapat berbeda, yang ditentukan oleh ajaran masing-masing. Karena itu, hak ini pada prinsipnya berlaku bagi semua pemeluk agama, bukan hanya Islam. Pembahasan lain tentang ibadah di jam kerja ada di istirahat antar jam kerja dan waktu salat hak pekerja.
Haji: upah dibayar, tetapi sekali
Untuk haji, ketentuannya jelas dalam garis besarnya. Pekerja berhak tidak bekerja dan tetap menerima upah, dan hak itu hanya sekali selama bekerja di perusahaan yang sama. Alasannya, haji adalah kewajiban sekali seumur hidup bagi yang mampu. Batas sekali itu dihitung per perusahaan. Namun karena haji wajib hanya sekali seumur hidup, persoalan ini jarang muncul; bila ragu, tanyakan kepada pengawas ketenagakerjaan.
Lama waktu yang dihitung adalah lama pelaksanaan ibadah, termasuk perjalanan. Masa haji reguler berlangsung sekitar sebulan atau lebih, sehingga durasi yang disepakati dengan perusahaan perlu dibicarakan jauh hari. Aturan tidak merinci jumlah hari secara tunggal, jadi patokannya adalah perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB, serta kewajaran. Pembaca sebaiknya memeriksa teks resmi atau meminta pendapat pengawas ketenagakerjaan bila perusahaan menolak.
Pelayanan haji kini dikelola oleh Kementerian Haji dan Umrah. Jadwal keberangkatan, nomor porsi, dan dokumen resmi dapat dimintakan dari kementerian atau kantor wilayahnya sebagai bukti kepada perusahaan.
Umrah: berbeda dengan haji
Menurut ulasan Hukumonline yang dirujuk, umrah dinilai sebagai ibadah yang dianjurkan, bukan ibadah wajib, sehingga tidak termasuk dalam ketentuan upah berdasarkan alasan ibadah. Konsekuensinya praktis: pekerja yang ingin berumrah biasanya memakai cuti tahunan, cuti panjang bila ada, atau izin tanpa upah yang disepakati dengan perusahaan. Perusahaan boleh memberi kebijakan lebih baik, tetapi hukum tidak memaksanya.
Perbedaan ini sering menimbulkan kesalahpahaman. Pekerja mengira umrah sama dengan haji, lalu berangkat setelah izin lisan yang ternyata hanya berupa persetujuan tanpa upah. Setelah kembali, mereka kaget mendapati upah dipotong atau cuti tahunan terpakai. Hindari dengan meminta kejelasan tertulis sejak awal.
| Hal | Haji | Umrah |
|---|---|---|
| Status menurut ajaran | Wajib bagi yang mampu | Dianjurkan |
| Upah tetap dibayar menurut aturan ibadah | Ya, sekali selama bekerja di perusahaan itu | Tidak dijamin |
| Cara umum mengambil waktu | Izin berupah sesuai Pasal 93 dan PP 36/2021 | Cuti tahunan, cuti panjang, atau izin tanpa upah |
| Dasar kuat meminta | Undang-undang dan peraturan pemerintah | Kebijakan atau kesepakatan perusahaan |
Kaitan dengan cuti tahunan dan cuti panjang
Cuti tahunan bagi pekerja yang sudah bekerja dua belas bulan terus-menerus adalah dua belas hari kerja menurut UU 13/2003 sebagaimana diubah UU 6/2023. Hukumonline menyebut ketentuan ini dalam konteks cuti umrah. Dengan dua belas hari, perjalanan umrah singkat dapat dilaksanakan tanpa kehilangan upah. Pembahasan cuti tahunan lebih lanjut ada di cuti tahunan hangus atau diuangkan saat berhenti.
Sebagian perusahaan juga menyediakan istirahat panjang. Aturannya dibahas pada cuti panjang dan istirahat panjang hak pekerja. Bila pekerja berhak atas istirahat panjang, waktu itu dapat dipakai untuk haji atau umrah, tergantung kesepakatan.
Bagi pekerja kontrak, masa kontrak perlu diperhatikan. Izin yang melewati masa berakhirnya kontrak dapat menimbulkan persoalan perpanjangan. Bicarakan lebih dulu agar jelas apakah kontrak diperpanjang atau perusahaan tidak berkeberatan atas ketidakhadiran.
Langkah praktis
- Baca dokumen. Periksa perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan PKB tentang izin ibadah.
- Ajukan jauh hari. Untuk haji, sampaikan segera setelah memperoleh kepastian keberangkatan. Tulis durasi, tanggal berangkat, dan tanggal pulang.
- Lampirkan bukti. Surat panggilan atau jadwal dari penyelenggara dan salinan identitas diperlukan.
- Atur serah terima pekerjaan. Bantu atasan menyiapkan penggantian sementara.
- Minta persetujuan tertulis. Tulis skema upah, apakah penuh, sebagian, atau tanpa upah.
- Simpan arsip. Simpan persetujuan, slip, dan bukti keberangkatan untuk menghindari sengketa kemudian.
Bagaimana pengusaha dapat menyiapkan diri
Dari sisi pengusaha, izin haji biasanya diketahui jauh hari sehingga bisa direncanakan. Beberapa langkah membantu. Pertama, tuangkan kebijakan izin ibadah dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja agar jelas bagi semua pihak. Kedua, minta pekerja menyerahkan bukti jadwal keberangkatan. Ketiga, siapkan rencana penggantian sementara dan serah terima pekerjaan. Keempat, catat bahwa pekerja tersebut telah memakai hak izin berupah untuk haji, supaya pada kemudian hari tidak terjadi perdebatan tentang hak yang hanya sekali.
Pengusaha juga sebaiknya memperlakukan permintaan serupa dari pekerja berbeda agama secara adil. Hak menjalankan ibadah yang diperintahkan agama berlaku bagi semua pemeluk agama, dan perlakuan yang berbeda tanpa alasan sah dapat dipersoalkan sebagai diskriminasi. Pembahasannya ada di diskriminasi di tempat kerja dan pengaduan.
Ibadah selain haji dan hari besar keagamaan
Ibadah sehari-hari seperti salat lima waktu dan salat Jumat, atau ibadah mingguan agama lain, termasuk kebutuhan yang harus diberi ruang oleh perusahaan, antara lain melalui waktu istirahat. Hari besar keagamaan umumnya sudah menjadi libur nasional atau cuti bersama. Pekerja yang bekerja pada hari libur resmi berhak atas upah lembur. Pembahasan ada di kerja lembur di hari libur dan cuti bersama. Sementara itu, ibadah besar yang memerlukan perjalanan jauh dan waktu lama, seperti haji, mengikuti pengaturan khusus yang dibahas di atas.
Pada praktiknya, pekerja non-Muslim juga bisa memiliki ibadah wajib dengan perjalanan panjang. Bila ada, ajukan izin dengan menjelaskan dasar keagamaannya dan memohon perlakuan yang setara dengan izin haji.
Hal yang perlu ditanyakan sebelum berangkat
Beberapa pertanyaan praktis sebaiknya dijawab sebelum keberangkatan, supaya tidak ada kejutan sepulangnya.
- Berapa hari yang disetujui sebagai izin berupah, dan apakah termasuk perjalanan?
- Apakah tunjangan tetap tetap dibayar penuh selama izin?
- Apakah tunjangan yang bergantung kehadiran, uang makan misalnya, dihitung?
- Bagaimana pembayaran upah dilakukan selama pekerja di luar negeri, dan apakah rekening tetap aktif?
- Siapa yang menjadi penghubung bila ada urusan pekerjaan mendesak?
- Apakah kenaikan upah atau penilaian kinerja tahunan akan tertunda?
Menuliskan jawabannya dalam satu surat atau pesan singkat dan meminta konfirmasi atasan sudah cukup. Dokumen yang sederhana namun jelas lebih berguna daripada perjanjian panjang yang tidak pernah dibaca. Jika perusahaan memiliki serikat pekerja, minta pendampingan serikat agar kesepakatan tidak merugikan pekerja.
Perjalanan haji bagi pekerja kontrak dan pekerja baru
Hak izin berupah untuk ibadah wajib tidak dikaitkan dengan lamanya masa kerja dalam ketentuan tersebut, tetapi perusahaan biasanya mempertimbangkan masa kerja ketika menyetujui durasi panjang. Pekerja baru yang mendapat panggilan haji dapat menegosiasikan jadwal, misalnya berangkat setelah masa percobaan selesai. Pekerja kontrak sebaiknya memastikan bahwa izin tidak berbenturan dengan berakhirnya kontrak. Bila kontrak berakhir saat pekerja di Tanah Suci, hak atas upah setelah kontrak berakhir tentu tidak ada, sehingga perpanjangan perlu dibicarakan lebih dahulu.
Keputusan yang sebaiknya diambil bersama keluarga
Haji adalah keputusan besar bagi keluarga, termasuk dari sisi pekerjaan. Sebelum mengajukan izin, pertimbangkan dampak pada pendapatan keluarga, siapa yang mengurus pekerjaan rumah dan anak, dan bagaimana tabungan dipakai. Bicarakan juga dengan pasangan apakah akan berangkat bersamaan atau bergantian, karena hak izin berupah menyangkut pekerjaan masing-masing. Dengan persiapan yang baik, keputusan izin kerja menjadi bagian kecil dari rencana besar.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Dua perubahan memengaruhi topik ini. Pertama, UU Cipta Kerja berganti dasar menjadi UU 6/2023, dan peraturan pengupahan, PP 36/2021, telah diubah dengan PP 51/2023 dan PP 49/2025. Perubahan itu terutama menyentuh upah minimum dan rumus kenaikannya, sehingga hak upah saat ibadah relatif stabil. Kedua, penyelenggaraan haji dan umrah kini ditangani Kementerian Haji dan Umrah, sehingga rujukan administratif berpindah dari kementerian lama. Bukti keberangkatan dan jadwal sebaiknya diminta dari lembaga yang kini berwenang.
Adapun UU Pelindungan Ketenagakerjaan, yang disahkan DPR pada 6 Oktober 2026, baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Karena naskah resminya belum ditemukan, belum dapat dipastikan apakah ketentuan tentang ibadah akan berubah. Bacaan terkait: aturan ketenagakerjaan lama tetap berlaku sebelum UU baru.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menyamakan umrah dengan haji | Upah atau cuti terpotong | Pastikan skema umrah tertulis |
| Berangkat dengan izin lisan | Dianggap mangkir | Minta persetujuan tertulis |
| Menunda pengajuan | Perusahaan kesulitan mengatur | Ajukan begitu jadwal pasti |
| Mengira hak haji dapat dipakai berulang di perusahaan sama | Ditolak | Ingat berlaku sekali |
| Tidak membaca peraturan perusahaan | Melewatkan hak lebih baik | Baca sebelum mengajukan |
Contoh: Hasan, pekerja fiktif di perusahaan distribusi, sudah mendapat jadwal haji. Ia menyerahkan surat izin tiga bulan sebelumnya, melampirkan bukti jadwal, dan menawarkan membuat catatan serah terima. Perusahaan menyetujui izin berupah satu kali sesuai ketentuan. Istrinya, Lina, yang bekerja di tempat lain, ingin berumrah tahun berikutnya. Ia memakai sembilan hari cuti tahunan ditambah tiga hari izin tanpa upah yang disetujui tertulis oleh atasannya. Kisah ini fiktif.
Jangan berangkat hanya karena izin lisan. Jika upah dipotong atau ketidakhadiran dicatat mangkir, bukti persetujuan tertulis menjadi satu-satunya pegangan Anda. Pembahasan risiko mangkir ada di PHK karena mangkir dan dianggap mengundurkan diri.
Bila perusahaan ragu, tawarkan kompromi: sebagian waktu memakai cuti tahunan, sebagian lagi izin berupah untuk haji, dan sisanya izin tanpa upah. Susun kesepakatan itu dalam satu surat singkat yang ditandatangani kedua pihak.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah perusahaan boleh menolak izin haji? Hak upah saat ibadah wajib dijamin undang-undang dan peraturan pemerintah, sehingga penolakan tanpa alasan kuat berisiko. Namun jadwal dapat dirundingkan. Bila terjadi penolakan, simpan jawaban tertulis dan bawa ke bipartit.
Apakah haji furoda atau haji khusus diperlakukan sama? Aturan upah menyangkut ibadah wajib itu sendiri, bukan jalur pendaftarannya. Namun pembuktian jadwal tetap diperlukan. Tanyakan kepada penyelenggara bukti yang dapat diberikan kepada perusahaan.
Bagaimana jika pekerja sudah pernah haji di perusahaan lama? Ketentuan sekali berlaku di perusahaan yang bersangkutan. Di perusahaan baru, pekerja tidak otomatis kehilangan hak, tetapi pembuktian bahwa ibadah yang dimaksud belum dilaksanakan tentu diperlukan, dan umumnya haji wajib hanya sekali seumur hidup.
Apakah umrah dapat dibayar perusahaan? Boleh bila perusahaan memberi kebijakan itu. Hukum tidak mewajibkannya. Lihat hak cuti tahunan karyawan untuk pilihan yang tersedia.
Ringkasan
- Ibadah yang diperintahkan agama termasuk alasan tidak bekerja dengan upah tetap dibayar.
- Menurut ulasan yang dirujuk, upah ini hanya sekali selama bekerja di perusahaan yang sama (Pasal 43 PP 36/2021).
- Umrah dinilai anjuran, sehingga lazimnya memakai cuti tahunan atau izin tanpa upah.
- Selalu minta persetujuan tertulis dan sebutkan skema upahnya.
- Periksa perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan teks resmi terbaru sebelum berangkat.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Hukumonline: pelaksanaan ibadah bagi karyawan — www.hukumonline.com/klinik/a/pelaksanaan-ibadah-umrah-bagi-karyawan-cl6852/
- PP 36/2021, naskah asli di peraturan.go.id — peraturan.go.id/files3/pp-no-36-tahun-2021_asli.pdf
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- PP No. 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Baca juga
- Hak Cuti Tahunan Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan
- Cuti Panjang dan Istirahat Panjang: Apakah Itu Hak Pekerja dan Bagaimana Mendapatkannya
- Cuti Tahunan yang Tidak Diambil: Hangus atau Diuangkan Saat Berhenti Kerja
- Istirahat Antar Jam Kerja dan Waktu Salat: Hak Pekerja dan Kewajiban Pengusaha
- Upah Saat Sakit, Cuti Haid, dan Keguguran: Hak Pekerja Perempuan dan Laki-laki
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.