Gaji Pekerja Toko dan Warung di Bawah Upah Minimum: Apa Boleh?
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu upah minimum
Upah minimum adalah batas bawah upah bulanan yang boleh dibayarkan pengusaha kepada pekerja. Upah minimum ditetapkan oleh gubernur untuk provinsi, dan dalam kondisi tertentu juga untuk kabupaten atau kota. Besarnya berubah setiap tahun. Angka tahun berjalan dapat dilihat di pengumuman resmi pemerintah provinsi atau dinas tenaga kerja setempat, sehingga tidak dicantumkan di sini.
Upah minimum pada dasarnya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja dengan masa kerja lebih lama seharusnya menerima upah yang memperhitungkan masa kerja, keterampilan, dan struktur skala upah di perusahaan. Dengan kata lain, upah minimum adalah lantai, bukan target.
Larangan membayar di bawah upah minimum
Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah melalui aturan Cipta Kerja, menyatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Dasar umumnya adalah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023. Pelanggaran terhadap larangan ini memiliki konsekuensi pidana dalam undang-undang. Besar sanksinya tidak disebut di sini karena dapat berubah oleh peraturan penyesuaian pidana; periksa teks resmi terbaru.
Artinya, kesepakatan pribadi antara pemilik toko dan pekerja yang menyetujui upah di bawah upah minimum tidak otomatis sah. Pekerja yang pernah berkata "tidak apa-apa" tetap dapat menanyakan haknya kemudian, meski posisinya akan dinilai berdasarkan seluruh fakta.
Kelonggaran untuk usaha mikro dan kecil
Aturan memberi kelonggaran khusus bagi usaha mikro dan kecil. Menurut ulasan Hukumonline, Pasal 36 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menyatakan bahwa upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dengan dua batas minimal: sekurang-kurangnya 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi, dan sekurang-kurangnya 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi, dengan data dari lembaga statistik yang berwenang. PP 36/2021 kemudian diubah oleh PP No. 51 Tahun 2023 dan PP No. 49 Tahun 2025, dan kewenangan penetapan upah minimum juga dipengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, periksa teks resmi terbaru dan data BPS provinsi sebelum menyimpulkan.
Beberapa hal penting dari kelonggaran ini:
- Kelonggaran berlaku bagi usaha yang benar-benar tergolong mikro atau kecil menurut kriteria peraturan UMKM, bukan semua toko.
- Kelonggaran bukan berarti pengusaha bebas menentukan gaji. Ada batas bawah yang dihitung dari data statistik.
- Besaran dan cara hitung dapat diatur lebih lanjut oleh pemerintah, sehingga cek pembaruan.
- Toko yang merupakan cabang dari usaha besar atau jaringan waralaba biasanya dinilai berdasarkan skala usahanya, bukan semata ukuran tokonya.
Bagaimana menilai apakah usaha termasuk mikro atau kecil
Kriteria usaha mikro dan kecil didasarkan pada modal usaha atau hasil penjualan tahunan, di luar tanah dan bangunan tempat usaha. Angka batasnya ditetapkan peraturan UMKM dan dapat diperbarui, sehingga tanyakan atau periksa aturan terbaru. Pekerja biasanya tidak mengetahui omzet pemilik, jadi menanyakan hal ini perlu dilakukan dengan sopan dan tanpa tuduhan.
Beberapa tanda yang dapat membantu menilai skala: jumlah karyawan, jumlah cabang, apakah usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan apakah usaha membuka laporan keuangan. Tanda ini hanya petunjuk, bukan kepastian.
Tabel: situasi dan kemungkinan penilaian
| Situasi | Kemungkinan penilaian |
|---|---|
| Toko besar atau jaringan membayar di bawah upah minimum | Umumnya melanggar larangan |
| Warung kecil milik keluarga, upah disepakati dan di atas batas minimal usaha mikro | Mungkin sesuai kelonggaran, perlu dicek |
| Warung kecil, upah jauh di bawah batas minimal usaha mikro | Berpotensi tidak sesuai aturan |
| Pekerja dibayar harian atau borongan | Perlu dihitung setara bulanan dan dicocokkan |
| Upah dipotong untuk makan, tempat tinggal, atau denda | Perlu dilihat apakah potongan sah dan disepakati |
| Pekerja lembur tanpa tambahan | Lembur punya aturan sendiri, lihat bagian lembur |
Hal-hal lain yang sering ikut dipersoalkan
Upah yang rendah biasanya bukan satu-satunya masalah. Pekerja toko dan warung juga sering menghadapi:
- Jam kerja panjang tanpa upah lembur. Lihat Upah Lembur: Cara Menghitung.
- Tidak ada perjanjian kerja tertulis. Lihat Perjanjian Kerja Harus Tertulis: Isi dan Bahasa.
- Tidak didaftarkan BPJS. Lihat BPJS Ketenagakerjaan: Perusahaan Tidak Mendaftarkan.
- Gaji terlambat atau dipotong. Lihat Gaji Ditahan atau Terlambat Dibayar.
- Tunjangan hari raya yang tidak dibayar. Lihat THR Keagamaan: Hak dan Sengketa.
Memetakan semua masalah ini dalam satu catatan membantu pekerja melihat gambaran penuh.
Langkah praktis bagi pekerja
- Catat kondisi kerja. Tulis jam masuk dan pulang, hari libur, jumlah upah yang diterima, dan bagaimana upah dibayar (tunai atau transfer).
- Kumpulkan bukti. Foto buku catatan gaji, riwayat transfer, pesan WhatsApp yang menyebut gaji atau jam kerja, serta foto jadwal kerja.
- Cek upah minimum yang berlaku di daerah Anda untuk tahun berjalan melalui situs pemerintah provinsi atau dinas tenaga kerja.
- Tanyakan skala usaha dengan sopan, misalnya apakah usaha sudah memiliki NIB, dan apakah ada rencana penyesuaian upah.
- Sampaikan keberatan secara tertulis dan santun. Sampaikan bahwa Anda ingin menyesuaikan upah dengan ketentuan, dan mintalah pertemuan.
- Libatkan pihak ketiga bila perlu. Dinas tenaga kerja kabupaten atau kota menyediakan layanan konsultasi dan pengawasan. Lihat Jalur Disnaker.
- Pertimbangkan jalur penyelesaian perselisihan. Perselisihan hak dapat melalui perundingan bipartit, mediasi, lalu pengadilan hubungan industrial. Lihat Perselisihan Hubungan Industrial: Tahapan.
Contoh: Mbak N bekerja enam hari seminggu di toko sembako milik keluarga. Upahnya jauh di bawah upah minimum kota. Ia mencatat jam kerjanya selama sebulan, memeriksa upah minimum di situs resmi, dan menanyakan kepada pemilik apakah usaha itu termasuk usaha kecil. Pemilik menjawab bahwa omzetnya kecil dan ia tidak mampu membayar sebesar upah minimum. Mbak N lalu meminta pembicaraan tentang kenaikan bertahap dan perjanjian kerja tertulis. Mereka sepakat menaikkan upah dalam dua tahap dan menuliskannya, termasuk jam kerja dan hari libur. Bila kesepakatan semacam ini gagal, Mbak N dapat berkonsultasi dengan dinas tenaga kerja.
Posisi pemilik usaha kecil
Pemilik usaha kecil sering tidak bermaksud melanggar; mereka menghadapi modal terbatas. Beberapa langkah yang dianjurkan:
- Pelajari kelonggaran usaha mikro dan kecil, tetapi jangan berasumsi otomatis berlaku. Hitung batas minimalnya dari data provinsi.
- Buat perjanjian kerja tertulis yang mencantumkan upah, jam kerja, dan hak lain.
- Catat pembayaran upah dengan tanda terima atau transfer.
- Daftarkan pekerja pada jaminan sosial sesuai ketentuan.
- Bila usaha berkembang, sesuaikan upah. Keterbukaan dengan pekerja tentang kondisi usaha sering meredakan konflik.
Dengan dokumentasi yang rapi, pemilik usaha lebih mudah menunjukkan itikad baik dan kepatuhan bila diperiksa pengawas.
Jangan menandatangani pernyataan bahwa Anda "tidak akan menuntut apa pun" hanya agar tetap bekerja, tanpa memahami isinya. Dan bagi pemilik usaha, jangan mengancam pekerja yang menanyakan upah dengan pemecatan. Tindakan semacam itu dapat memperburuk perselisihan.
Kesalahan umum
- Menganggap upah di bawah upah minimum selalu sah karena sudah disepakati.
- Menganggap semua toko otomatis boleh menggaji lebih rendah karena "usaha kecil".
- Menuntut tanpa bukti jam kerja dan upah.
- Langsung mengundurkan diri tanpa menyelesaikan hak yang tertunda; baca Mengundurkan Diri: Hak Pekerja.
- Pemilik usaha yang tidak mencatat pembayaran upah secara tertulis.
- Salah membandingkan upah bulanan dengan upah harian tanpa menghitung jumlah hari kerja.
Pekerja dapat membuat catatan harian singkat di ponsel: jam masuk, pulang, upah hari itu, dan siapa atasan yang menyuruh. Catatan yang dibuat saat kejadian biasanya lebih dipercaya daripada ingatan.
Cara menghitung upah bulanan dari upah harian atau mingguan
Pekerja toko dan warung sering dibayar harian atau mingguan. Agar bisa dibandingkan dengan upah minimum bulanan, hitung penghasilan satu bulan penuh, bukan satu hari yang bagus. Caranya: jumlahkan seluruh upah yang diterima dalam satu bulan kalender, tambahkan komponen tetap yang memang dibayarkan rutin, lalu bandingkan dengan upah minimum. Jangan memasukkan uang makan sesekali atau bonus tidak tetap bila tidak rutin.
Jika jam kerja melebihi ketentuan, selisih jamnya dihitung sebagai lembur, bukan dimasukkan ke dalam upah pokok. Catat juga hari libur yang benar-benar didapat.
Bila pekerja ingin tetap bekerja tetapi memperbaiki upah
Tidak semua pekerja ingin berselisih. Banyak yang ingin tetap bekerja, hanya saja upahnya perlu disesuaikan. Pendekatan bertahap biasanya lebih berhasil: mulai dari percakapan yang tenang, ajukan permintaan tertulis yang singkat, sepakati jadwal kenaikan, dan tuangkan dalam perjanjian kerja. Bila pemilik berjanji menaikkan upah setelah usaha ramai, mintalah janji itu ditulis lengkap dengan waktunya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah saya bisa menuntut selisih upah minimum yang dulu tidak dibayar? Bisa dipersoalkan bila ada dasar dan bukti, tetapi ada batas waktu daluwarsa tuntutan dan syarat pembuktian. Mintalah penjelasan dari dinas tenaga kerja atau advokat. Hasilnya tidak dapat dijanjikan karena bergantung pada skala usaha, kesepakatan, dan bukti.
Apakah pekerja harian atau paruh waktu juga dilindungi? Ya, hubungan kerja apa pun tetap diatur hukum ketenagakerjaan, meski perhitungan upah berbeda. Lihat Pekerja Harian Lepas dan Status Kerja.
Apakah keluarga pemilik yang bekerja di toko juga berhak atas upah minimum? Hubungan keluarga yang membantu usaha tanpa hubungan kerja tidak selalu dianggap pekerja. Jika ada perjanjian kerja, upah, dan perintah kerja yang jelas, statusnya dapat dinilai sebagai pekerja. Penilaian dilakukan berdasarkan fakta.
Ringkasan
Pengusaha pada dasarnya dilarang membayar di bawah upah minimum, tetapi usaha mikro dan kecil memiliki kelonggaran berupa upah berdasarkan kesepakatan dengan batas minimal tertentu. Kelonggaran itu hanya berlaku bagi usaha yang benar-benar tergolong mikro atau kecil dan tidak berarti bebas menentukan gaji. Pekerja sebaiknya mencatat, menanyakan secara santun, lalu memakai jalur dinas tenaga kerja bila perlu. Karena undang-undang baru di bidang ketenagakerjaan telah disahkan tetapi belum berlaku, periksa selalu teks resmi terbaru.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id
- Hukumonline: Gaji Karyawan Kafe dan Upah Minimum — www.hukumonline.com/klinik/a/gaji-karyawan-cafe-lt61be2e2cb1adc
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- PP No. 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Baca juga
- Upah Minimum dan Komponen Pengupahan: Hak Pekerja yang Perlu Diketahui
- Jalan bipartit dan dinas ketenagakerjaan sebelum ke pengadilan
- Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Bipartit sampai Pengadilan
- Upah Lembur: Cara Menghitung Menurut PP 35/2021 dan Contoh Hitungannya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.