Ketenagakerjaan

Kewajiban Perusahaan Mendaftarkan Pekerja dan Keluarganya ke BPJS Kesehatan

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan1Perusahaan menyiapkandata pekerja dankeluarga2Perusahaan mendaftarsebagai badan usaha diBPJS Kesehatan3Data pekerja diunggahdan diverifikasi4Iuran dibayar bulananoleh perusahaan5Pekerja memeriksastatus dan memilihfasilitas kesehatan
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Apa itu kewajiban pendaftaran dan siapa yang terkena

    BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional (JKN). Orang yang bekerja pada perusahaan disebut peserta pekerja penerima upah (PPU). Mereka mendapat pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, dengan iuran yang dibayar lewat pemberi kerja.

    Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lain yang mempekerjakan orang dan membayar upah. Jadi kewajiban ini tidak hanya menyangkut perseroan terbatas besar. Toko, bengkel, klinik, kantor akuntan, dan usaha keluarga yang punya karyawan pun termasuk pemberi kerja.

    Pihak yang terkena kewajiban ini:

    • perusahaan swasta, termasuk usaha kecil dan menengah yang mempekerjakan orang;
    • badan usaha milik negara dan daerah;
    • instansi pemerintah untuk pegawainya;
    • yayasan, koperasi, dan organisasi lain yang membayar upah kepada pekerja.

    Pekerja yang berhak didaftarkan bukan hanya karyawan berstatus tetap. Pekerja kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT) juga termasuk. Kata "tetap" pada judul sering dipakai sehari-hari, tetapi aturan jaminan sosial berbicara tentang hubungan kerja, bukan label status. Selama ada pekerjaan, upah, dan perintah, di situ ada kewajiban pendaftaran. Perbedaan status dibahas pada karyawan kontrak dan karyawan tetap.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Dasar utamanya adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Pasal 15 ayat (1) UU itu menyatakan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai program yang diikuti. Kata "secara bertahap" dulu dipakai untuk memberi waktu masa peralihan. Kini jaminan kesehatan sudah berjalan lama, sehingga alasan menunda semakin lemah.

    Aturan teknis jaminan kesehatan ada di Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang telah beberapa kali diubah, terakhir oleh Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Perpres ini mengatur kepesertaan, iuran, dan pelayanan.

    Inti aturannya dapat diringkas sebagai berikut:

    • Pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya.
    • Pemberi kerja juga wajib mendaftarkan anggota keluarga pekerja. Anggota keluarga yang dimaksud umumnya pasangan yang sah dan anak-anak sampai batas jumlah tertentu. Batas jumlah dan syarat usia anak ditentukan dalam Perpres, sehingga periksa teks resmi terbaru.
    • Pemberi kerja wajib memberikan data pekerja dan anggota keluarga secara lengkap dan benar.
    • Pemberi kerja wajib membayar iuran tepat waktu dan melaporkan perubahan data, misalnya pekerja baru, pekerja berhenti, atau perubahan upah.

    Rincian besaran iuran dan pembagian bebannya dibahas pada iuran BPJS Kesehatan pekerja penerima upah. Di sini cukup diingat bahwa iuran dibayar bersama antara pemberi kerja dan pekerja, dan pemberi kerja yang menyetorkannya ke BPJS.

    Kartu kesehatan dengan simbol medis dan stetoskop.
    Foto oleh Marek Studzinski di Unsplash

    Perbedaan pekerja dengan peserta mandiri

    Sebagian orang memilih mendaftar sendiri sebagai peserta mandiri karena perusahaan belum mendaftarkan. Itu sah dan membantu. Namun ada hal yang perlu dipahami.

    HalPekerja didaftarkan perusahaanPeserta mandiri
    Siapa yang membayar iuranPerusahaan dan pekerja bersamaPeserta sendiri
    Dasar kewajibanHubungan kerjaPilihan pribadi
    Anggota keluargaDidaftarkan lewat pekerjaDidaftarkan satu per satu
    Risiko bila tidak dibayarMenjadi tanggung jawab pemberi kerjaKepesertaan menjadi nonaktif

    Bila pekerja pindah ke status mandiri hanya karena perusahaan menolak mendaftarkan, ia menanggung beban yang seharusnya ditanggung perusahaan. Simpan bukti pembayaran iuran mandiri. Bukti itu berguna bila nanti terjadi perselisihan.

    Langkah praktis bagi perusahaan

    1. Kumpulkan data pekerja. Siapkan nama, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, alamat, upah, dan data keluarga yang ikut didaftarkan. NIK harus sesuai dengan data kependudukan agar proses verifikasi tidak ditolak.
    2. Daftarkan perusahaan sebagai badan usaha. Pendaftaran dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan atau lewat kanal daring resmi. Dokumen perusahaan yang lazim diminta antara lain identitas penanggung jawab dan dokumen legalitas usaha. Daftar persisnya tertera di kanal resmi BPJS Kesehatan.
    3. Unggah atau serahkan data pekerja. Data diverifikasi dengan data kependudukan. Data yang salah atau ganda akan dikembalikan.
    4. Tetapkan pembayaran iuran. Perusahaan menerima nomor tagihan, lalu membayar iuran seluruhnya dan memotong bagian pekerja dari upah. Iuran dibayar secara berkala sesuai batas waktu yang ditetapkan peraturan.
    5. Bagikan informasi kepada pekerja. Beri tahu pekerja tentang nomor kartu, fasilitas kesehatan tingkat pertama yang terdaftar, dan cara mengubah pilihan.
    6. Perbarui data setiap ada perubahan. Pekerja baru, pekerja yang berhenti, dan perubahan upah wajib dilaporkan agar kartu tidak bermasalah.

    Langkah praktis bagi pekerja

    Pekerja tidak perlu menunggu. Berikut langkah yang bisa dilakukan sendiri.

    1. Tanyakan ke bagian personalia apakah Anda sudah didaftarkan dan sejak kapan.
    2. Periksa status kepesertaan lewat aplikasi atau layanan resmi BPJS Kesehatan menggunakan NIK.
    3. Pastikan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang tercatat sesuai dengan yang mudah Anda jangkau.
    4. Cocokkan potongan iuran di slip gaji dengan aturan. Potongan wajar hanya bagian pekerja, bukan seluruh iuran.
    5. Simpan salinan slip gaji dan kartu peserta.
    6. Bila belum terdaftar, minta secara tertulis agar perusahaan mendaftarkan, lalu simpan buktinya.

    Bila perusahaan mengabaikan, langkah bertahap menuju pengaduan dijelaskan pada perusahaan tidak mendaftarkan BPJS karyawan dan jalur Disnaker.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Aturan jaminan kesehatan relatif stabil dalam hal pokok: pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja dan keluarga, dan iuran dibagi antara pemberi kerja dan pekerja. Namun ada beberapa perubahan yang berdampak.

    Pertama, Perpres 59 Tahun 2024 mengubah Perpres 82 Tahun 2018 dan memperkenalkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini menyangkut kelas ruang rawat inap, bukan kewajiban pendaftaran. Penjelasannya ada pada kelas rawat inap standar KRIS.

    Kedua, aturan tentang denda dan layanan bagi peserta yang kepesertaannya sempat nonaktif beberapa kali disesuaikan. Karena itu, jangan memakai angka dari artikel lama. Periksa ketentuan terbaru pada kanal resmi BPJS Kesehatan.

    Ketiga, DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Naskah resminya belum tersedia, sehingga dampaknya pada kewajiban pendaftaran belum bisa dinilai. Sampai undang-undang itu berlaku, kewajiban dalam UU BPJS dan Perpres jaminan kesehatan tetap menjadi pegangan.

    Hak pekerja setelah terdaftar

    Kartu peserta bukan sekadar kartu. Ia membuka hak atas pelayanan kesehatan yang cukup luas, mulai dari pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan) sampai rujukan ke rumah sakit bila diperlukan. Pelayanan tingkat pertama biasanya menjadi pintu masuk. Rujukan ke tingkat lanjutan mengikuti sistem berjenjang, kecuali dalam keadaan gawat darurat.

    Beberapa hak dasar yang perlu diketahui pekerja:

    • hak memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama dan menggantinya sesuai ketentuan;
    • hak atas informasi tentang iuran yang dipotong dari upah;
    • hak atas pelayanan gawat darurat di fasilitas kesehatan terdekat tanpa surat rujukan;
    • hak mengajukan pengaduan bila pelayanan ditolak tanpa alasan sah.

    Hak atas pelayanan kesehatan tidak sama dengan hak atas santunan akibat kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja ditangani program lain, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan. Bila keduanya tumpang tindih, perhatikan penjelasan kecelakaan kerja dan JKK BPJS. Selain itu, perlindungan kesehatan dari BPJS dapat dikombinasikan dengan asuransi swasta, seperti diuraikan dalam koordinasi manfaat BPJS dan asuransi swasta.

    Ketika hubungan kerja berakhir

    Kewajiban pemberi kerja berhenti ketika hubungan kerja berakhir. Namun hak pekerja tidak langsung hilang begitu saja. Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat meneruskan kepesertaan melalui jalur lain. Bila pekerja yang diPHK belum mendapat pekerjaan baru, aturan jaminan kesehatan memberi ruang agar kepesertaan tidak langsung terputus dalam jangka waktu tertentu. Lamanya dan syaratnya ditetapkan dalam peraturan, sehingga periksa teks resmi terbaru atau tanyakan ke kantor BPJS Kesehatan.

    Pekerja yang berhenti dan mulai bekerja di tempat baru tidak perlu mendaftar ulang dari awal. Data kepesertaan melekat pada NIK, sehingga pemberi kerja baru cukup mendaftarkan pekerja ke dalam data badan usahanya. Kesalahan yang sering terjadi adalah dua pemberi kerja membayar untuk orang yang sama, atau justru tidak ada yang membayar pada masa peralihan. Karena itu, minta bukti keluar dari perusahaan lama dan pastikan perusahaan baru segera mendaftarkan.

    Pembahasan lain tentang apa yang terjadi pada BPJS saat berhenti kerja ada pada BPJS saat berhenti bekerja.

    Apa yang bisa dilakukan bila perusahaan tidak mendaftarkan

    Bila langkah baik-baik tidak berhasil, ada beberapa jalur yang dapat ditempuh secara bertahap.

    1. Bicarakan secara tertulis. Kirim surat atau pesan resmi ke bagian personalia atau pimpinan. Tuliskan tanggal mulai kerja, upah, dan permintaan agar didaftarkan.
    2. Laporkan ke BPJS Kesehatan. BPJS memiliki kewenangan menagih dan memeriksa kepatuhan pemberi kerja.
    3. Laporkan ke pengawas ketenagakerjaan. Laporan dapat disampaikan ke dinas tenaga kerja setempat. Pengawas dapat memeriksa dan memberi nota pemeriksaan.
    4. Tempuh jalur perselisihan hubungan industrial bila perlu. Bila ada kerugian yang nyata, misalnya biaya berobat yang seharusnya ditanggung, langkah hukum lanjutan dapat dipertimbangkan setelah berkonsultasi.

    Penting: jangan mengundurkan diri atau berhenti bekerja hanya karena masalah ini sebelum memahami konsekuensinya. Pengunduran diri dapat mengubah hak yang diterima. Pembahasannya ada pada mengundurkan diri dan hak pekerja.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Hanya mendaftarkan pekerja tetapPekerja kontrak tidak terlindungi dan perusahaan melanggarDaftarkan semua pekerja yang menerima upah
    Mendaftarkan pekerja, tetapi tidak keluarganyaAnggota keluarga tidak bisa memakai kartu pekerjaDaftarkan pasangan dan anak yang memenuhi syarat
    Mengganti iuran dengan uang tunai ke pekerjaPekerja tetap tidak punya kartu aktifDaftarkan, jangan diganti uang
    Membayar iuran terlambatKepesertaan nonaktif, layanan terhambatJadwalkan pembayaran sebelum batas waktu
    Tidak melaporkan pekerja yang berhentiPerusahaan tetap ditagih iuranLaporkan perubahan data tepat waktu
    Memotong gaji lebih dari bagian pekerjaPotongan melanggar aturan upahPisahkan bagian pekerja dan bagian perusahaan

    Contoh: Bu Ratna (fiktif) memiliki toko bahan bangunan dengan tujuh karyawan. Selama ini ia mengira BPJS hanya untuk perusahaan besar. Suatu hari seorang karyawan, Dimas, harus dirawat karena usus buntu dan biayanya ditanggung sendiri. Setelah berkonsultasi, Bu Ratna mendaftarkan toko sebagai badan usaha, mengunggah data tujuh karyawan beserta keluarga, dan mulai membayar iuran bulanan. Ia juga memotong bagian pekerja dari upah dan mencatatnya pada slip gaji. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.

    Peringatan

    Jangan menunggu ada yang sakit baru mendaftar. Layanan tidak berlaku mundur untuk perawatan yang sudah terjadi, dan perusahaan yang lalai dapat dikenai sanksi administratif. Periksa teks resmi untuk jenis sanksinya.

    Tips

    Buat jadwal tetap setiap bulan: tanggal pemotongan upah, tanggal pembayaran iuran, dan tanggal pelaporan perubahan data. Pekerja dapat meminta bukti pembayaran iuran perusahaan secara berkala, misalnya setiap kuartal.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah karyawan masa percobaan wajib didaftarkan? Hubungan kerja sudah ada sejak pekerja mulai bekerja dan menerima upah, termasuk selama masa percobaan. Karena itu pendaftaran sebaiknya tidak menunggu pekerja lulus percobaan. Lihat juga masa percobaan kerja.

    Apakah pekerja boleh menolak didaftarkan? Pada pekerja penerima upah, kepesertaan bersifat wajib. Pekerja tidak dapat menolak untuk menghindari potongan iuran, karena kewajiban itu berasal dari undang-undang.

    Bagaimana kalau pasangan kami juga bekerja dan sudah terdaftar di tempat lain? Satu orang sebaiknya tidak terdaftar ganda sebagai tanggungan. Pastikan data tidak tercatat di dua tempat. Masalah data ganda dijelaskan pada pindah fasilitas kesehatan dan data peserta ganda.

    Apa yang terjadi bila perusahaan menunggak iuran? Perusahaan menghadapi konsekuensi administratif, dan pekerja dapat mengalami kesulitan layanan. Pembahasan tentang tunggakan ada pada tunggakan BPJS Kesehatan dan denda dan sanksi perusahaan menunggak iuran BPJS.

    Ringkasan

    • Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya, dan keluarganya, sebagai peserta BPJS Kesehatan.
    • Kewajiban berlaku untuk semua pekerja yang menerima upah, termasuk pekerja kontrak.
    • Iuran dibayar bersama oleh perusahaan dan pekerja, dan perusahaan yang menyetorkannya.
    • Pekerja dapat memeriksa status sendiri dan meminta pendaftaran secara tertulis.
    • Perusahaan yang lalai dapat dikenai sanksi administratif menurut peraturan.
    • Periksa selalu teks resmi terbaru, karena Perpres jaminan kesehatan beberapa kali diubah.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp