Peraturan PresidenBerlaku

Perpres 59/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Ringkasan

Peraturan Presiden ini adalah perubahan ketiga atas aturan Jaminan Kesehatan. Perubahan dilakukan agar sesuai dengan hasil evaluasi tata kelola program. Abstrak BPK juga menyebut setiap penduduk Indonesia wajib ikut program Jaminan Kesehatan dengan mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
59
Tahun
2024
Jenis
Peraturan Presiden
Ditetapkan
Jakarta, 8 Mei 2024
Diundangkan
8 Mei 2024
Mulai berlaku
8 Mei 2024
Sumber
LN 2024 (82) : 33 hlm.; jdih.setneg.go.id (TLN tidak tercantum)
Bidang
Asuransi, Kesehatan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp