Hukum Keluarga

Pernikahan Dini dan Dispensasi Kawin: Syarat Pengajuan

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMengajukan dispensasi kawin1Pastikan usia calonmempelai2Orang tua menyiapkandokumen3Daftarkan permohonanke pengadilan4Hadiri sidang bersamaanak dan calonpasangan5Bawa penetapan ke KUAatau Dukcapil
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu pernikahan dini

    Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan sebelum usia yang ditentukan undang-undang. Sebutan ini dipakai dalam percakapan umum, sedangkan istilah hukumnya berkaitan dengan batas usia perkawinan dan dispensasi kawin.

    Dispensasi kawin adalah penetapan pengadilan yang memberi izin menikah kepada calon pengantin yang belum berusia 19 tahun. Penetapan ini diberikan hanya dalam keadaan tertentu.

    Batas usia menikah

    Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah Undang-Undang Perkawinan, perkawinan hanya diizinkan bila calon mempelai pria dan wanita sudah berusia minimal 19 tahun. Aturan ini sama untuk laki-laki dan perempuan. Sebelum perubahan itu, batas usia perempuan lebih rendah.

    Anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak adalah orang yang belum berusia 18 tahun. Dengan batas 19 tahun untuk menikah, ada kelompok usia yang sudah bukan anak tetapi belum boleh menikah tanpa dispensasi. Calon yang berusia di bawah 19 tahun tetap memerlukan dispensasi walau sudah berusia 18 tahun.

    Palu kayu hakim di atas permukaan putih
    Foto oleh Tingey Injury Law Firm di Unsplash

    Kapan dispensasi dapat diberikan

    Dispensasi hanya dapat diminta dengan alasan yang sangat mendesak, disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Hakim tidak boleh mengabulkannya hanya karena keinginan keluarga atau adat. Contoh alasan yang pernah diajukan antara lain kehamilan atau kekhawatiran akan kerusakan nama baik, tetapi pengabulannya tetap bergantung pada pertimbangan kepentingan terbaik anak.

    Dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, hakim harus mengutamakan kepentingan terbaik anak. Hakim memperhatikan hak hidup dan tumbuh kembang anak, penghargaan atas pendapat anak, nondiskriminasi, kesetaraan gender, keadilan, dan kepastian hukum. Hakim juga mengidentifikasi ada tidaknya paksaan di balik permohonan.

    Contoh: orang tua sebuah keluarga fiktif mengajukan dispensasi untuk putri mereka yang berusia 17 tahun karena sudah ada hubungan dekat dengan calon suami. Hakim menanyakan pendidikan, kesehatan, kesiapan, dan apakah anak benar-benar mau. Bila hakim menilai anak belum siap atau ada tekanan, permohonan dapat ditolak.

    Siapa yang mengajukan

    Permohonan diajukan oleh orang tua atau wali anak yang akan dinikahkan. Bila perwalian ada pada orang lain, wali yang mengajukan. Pengajuan oleh calon mempelai sendiri tidak lazim karena yang dinilai adalah kepentingan anak. Orang tua pihak laki-laki dan perempuan dapat mengajukan secara terpisah bila kedua calon belum cukup usia. Tanyakan panitera mengenai teknisnya.

    Pengadilan mana

    Permohonan diajukan ke pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan ke pengadilan negeri bagi yang beragama lain. Menurut ketentuan umum, pengadilan yang dituju terkait dengan tempat tinggal anak atau calon pasangan. Pastikan dengan kepaniteraan karena pembagian wilayah dapat berbeda.

    Bagi masyarakat tidak mampu, ada layanan pembebasan biaya perkara dan bantuan hukum. Informasi tentang hal ini dapat ditanyakan pada pos bantuan hukum di pengadilan. Lihat juga dispensasi kawin untuk usia anak.

    Dokumen yang disiapkan

    Dalam Perma 5/2019 Pasal 5 ayat (1), dokumen yang diperlukan antara lain:

    1. surat permohonan,
    2. fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) orang tua atau wali,
    3. fotokopi kartu keluarga,
    4. fotokopi KTP atau kartu identitas anak, atau akta kelahiran anak,
    5. fotokopi KTP atau kartu identitas calon suami atau istri, atau akta kelahiran,
    6. fotokopi ijazah pendidikan terakhir anak, atau surat keterangan masih sekolah.

    Dokumen lain dapat diminta hakim, seperti surat keterangan kesehatan atau keterangan dari instansi terkait. Periksa persyaratan terbaru di pengadilan tempat Anda mengajukan.

    Langkah pengajuan

    1. Orang tua atau wali menyusun surat permohonan yang memuat alasan mendesak dan identitas para pihak.
    2. Lengkapi dokumen dan fotokopi sesuai jumlah yang diminta.
    3. Daftarkan permohonan ke kepaniteraan, bayar biaya perkara atau ajukan pembebasan biaya.
    4. Tunggu panggilan sidang.
    5. Hadiri sidang bersama anak, calon pasangan, dan orang tua masing-masing.
    6. Dengarkan nasihat hakim dan jawab pertanyaan dengan jujur.
    7. Bila dikabulkan, ambil salinan penetapan.
    8. Bawa penetapan ke KUA atau Dukcapil untuk pencatatan perkawinan.

    Lihat pencatatan perkawinan di KUA dan Dukcapil.

    Apa yang terjadi di sidang

    Sidang dispensasi berbeda dari perkara biasa. Hakim berperan lebih aktif memberi nasihat. Hakim dapat mendengar keterangan anak, calon pasangan, orang tua, dan pihak lain yang relevan. Anak yang dimintai pendapat diperlakukan dengan hati-hati supaya merasa aman menjawab. Hakim dapat menanyakan hal-hal berikut:

    • apakah anak setuju menikah dan apakah ada paksaan,
    • kesiapan fisik, mental, dan ekonomi,
    • kelanjutan pendidikan,
    • risiko kesehatan kehamilan dini,
    • risiko putus sekolah,
    • kemampuan calon pasangan menafkahi.

    Hakim juga dapat meminta keterangan dari lembaga seperti psikolog, pekerja sosial, atau pusat layanan perlindungan perempuan dan anak bila diperlukan. Orang tua wajib menjawab apa adanya dan tidak boleh mengarahkan anak.

    Hal yang bisa membuat permohonan ditolak

    • Tidak ada alasan mendesak yang dapat dibuktikan.
    • Ada indikasi paksaan atau tekanan dari keluarga.
    • Anak belum siap secara kesehatan atau pendidikan.
    • Calon pasangan tidak memiliki kemampuan menafkahi atau ada riwayat kekerasan.
    • Dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai.
    • Ada indikasi kekerasan seksual terhadap anak. Perkawinan tidak boleh dipakai untuk menutup tindak pidana. Lihat pencabulan dan perlindungan anak.

    Memaksa seseorang menikah merupakan tindak pidana kekerasan seksual menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Periksa teks resmi UU 12 Tahun 2022 bila ingin mengetahui rumusannya.

    Dampak pernikahan dini

    Pernikahan di usia anak dapat memunculkan masalah: putus sekolah, risiko kesehatan ibu dan bayi, kerentanan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, serta ketergantungan ekonomi. Karena itu, hakim wajib mempertimbangkan dampak jangka panjang. Orang tua yang mempertimbangkan dispensasi sebaiknya menimbang alternatif seperti menunda pernikahan, mendampingi pendidikan, atau mendapat pendampingan psikologis.

    Bila anak sudah hamil, kebutuhan kesehatan dan pendidikan perlu mendapat perhatian segera. Pendampingan kesehatan di puskesmas dapat dimulai tanpa menunggu putusan.

    Pernikahan tanpa dispensasi

    Menikah tanpa dispensasi walau belum cukup usia berisiko. Pernikahan itu tidak dapat dicatat oleh negara, dan akibatnya meliputi sulitnya mengurus akta kelahiran anak, status istri, serta hak waris. Pembatalan dan pencegahan pernikahan dibahas di pencegahan dan pembatalan perkawinan. Pernikahan siri bagi anak juga menimbulkan masalah serupa dengan pernikahan siri dan hak istri serta anak.

    Pihak yang membantu menikahkan anak tanpa izin dapat menghadapi masalah hukum. Bila Anda mengetahui ada rencana perkawinan anak yang dipaksakan, laporkan kepada pihak berwenang seperti dinas perlindungan perempuan dan anak atau kepolisian.

    Peringatan

    Jangan menikahkan anak secara siri atau memakai data usia palsu untuk menghindari proses dispensasi. Tindakan itu dapat berakibat pidana dan merusak masa depan anak.

    Tips

    Siapkan bukti yang menunjukkan kesiapan anak, misalnya keterangan pendidikan, kesehatan, dan penghasilan calon pasangan. Datanglah ke sidang dengan sikap terbuka, karena hakim menilai kejujuran para pihak.

    Peran KUA dan Dukcapil setelah penetapan

    Penetapan dispensasi adalah syarat, bukan akhir proses. Untuk umat Islam, pasangan mendaftar di KUA dengan menyerahkan penetapan bersama dokumen lain, seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran, surat pengantar dari desa atau kelurahan, serta pas foto. KUA kemudian memeriksa kelengkapan dan menentukan jadwal akad. Untuk non-Muslim, pencatatan dilakukan di Dukcapil setelah perkawinan dilangsungkan menurut agamanya. Karena persyaratan dapat berbeda antardaerah, tanyakan daftar dokumen terbaru kepada petugas sebelum datang. Informasi tambahan ada di syarat menikah di KUA bagi pasangan beda domisili.

    Pencatatan penting karena buku nikah atau akta perkawinan dipakai untuk mengurus kartu keluarga, akta kelahiran anak, jaminan kesehatan, dan hak-hak lain.

    Lama dan biaya proses

    Lama proses tidak sama di semua pengadilan. Faktor yang memengaruhi antara lain kelengkapan dokumen, jadwal sidang, dan kehadiran para pihak. Biaya perkara ditentukan pengadilan dan dapat berupa panjar biaya. Orang yang tidak mampu dapat mengajukan perkara tanpa biaya (prodeo), yaitu dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau dokumen bantuan sosial. Tanyakan kepada kepaniteraan syarat terbaru. Jangan membayar kepada orang yang menjanjikan penetapan pasti dikabulkan. Tidak ada yang berhak menjamin hasil, karena hakim memutus sesuai fakta sidang.

    Alternatif sebelum mengajukan

    Sebelum mengajukan dispensasi, keluarga dapat mempertimbangkan beberapa alternatif.

    • Menunda pernikahan sampai anak mencapai usia 19 tahun, dengan tetap menjaga hubungan secara sehat.
    • Melanjutkan pendidikan, karena ijazah membuka peluang ekonomi dan menjadi bekal kemandirian.
    • Mengikuti konseling dari lembaga layanan keluarga atau puskesmas.
    • Berdialog dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama yang memahami risiko pernikahan dini.
    • Memanfaatkan program pencegahan perkawinan anak dari pemerintah daerah.

    Alternatif ini bukan menyalahkan keluarga yang mengajukan. Tujuannya memastikan keputusan diambil dengan informasi lengkap, karena pernikahan anak sulit dibatalkan akibatnya.

    Setelah menikah: hak pendidikan dan kesehatan

    Anak yang sudah menikah tetap berhak melanjutkan pendidikan. Sekolah tidak boleh mengeluarkan siswa hanya karena menikah atau hamil, dan bagi yang putus sekolah tersedia jalur pendidikan kesetaraan. Hubungi dinas pendidikan bila menemui hambatan. Dari sisi kesehatan, calon ibu muda perlu pemeriksaan kehamilan teratur di fasilitas kesehatan. Hak atas layanan kesehatan reproduksi diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, sehingga manfaatkan layanan puskesmas dan bidan. Selain itu, pasangan muda perlu memahami hak dan kewajiban dalam rumah tangga, termasuk perlindungan dari kekerasan. Lihat perlindungan korban KDRT.

    Contoh: pasangan fiktif yang menikah dengan dispensasi sepakat bahwa istri tetap bersekolah dengan dukungan keluarga. Kesepakatan itu dicatat dalam surat pernyataan orang tua dan disampaikan kepada hakim. Hakim menilai komitmen tersebut sebagai bagian dari kesiapan.

    Bila ada tekanan adat atau keluarga

    Di sebagian lingkungan, tekanan untuk segera menikahkan anak datang dari adat, tetangga, atau rasa malu. Hukum menempatkan kepentingan anak di atas tekanan tersebut. Anak berhak menolak, dan orang dewasa di sekitarnya wajib melindungi. Bila anak merasa takut atau dipaksa, ia dapat meminta bantuan guru, konselor sekolah, dinas perlindungan perempuan dan anak, atau lembaga bantuan hukum. Hakim yang menangani dispensasi juga berkewajiban memastikan anak tidak berada di bawah paksaan sebelum mengabulkan permohonan. Keluarga yang terbuka tentang kondisi sebenarnya akan lebih terbantu oleh proses ini daripada keluarga yang menutupi fakta.

    Kesalahan umum

    • Mengira dispensasi pasti dikabulkan bila ada alasan kehamilan.
    • Mengajukan ke pengadilan yang salah.
    • Tidak menghadirkan anak dan calon pasangan di sidang.
    • Memalsukan usia pada kartu keluarga atau akta.
    • Tidak menyiapkan ijazah atau keterangan sekolah.
    • Menganggap penetapan dispensasi otomatis sama dengan pencatatan; pencatatan tetap harus dilakukan.
    • Menunggu terlalu lama sehingga menimbulkan masalah administrasi.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Berapa usia minimal tanpa dispensasi? Menurut UU 16/2019, 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Di bawah itu diperlukan dispensasi dari pengadilan.

    Siapa yang harus hadir di sidang? Pemohon (orang tua atau wali), anak yang akan dinikahkan, dan calon pasangan, serta orang tua atau wali calon pasangan. Pengadilan dapat menentukan pihak tambahan.

    Apakah dispensasi menjamin pernikahan tercatat? Dispensasi adalah izin pengadilan. Setelah itu pasangan tetap harus mendaftarkan pernikahan di KUA atau Dukcapil sesuai agama dan memenuhi persyaratan lain.

    Ringkasan

    Usia minimal menikah adalah 19 tahun. Di bawah usia itu diperlukan dispensasi kawin dari pengadilan, yang diajukan orang tua atau wali dan hanya diberikan bila ada alasan sangat mendesak dengan bukti cukup. Hakim menilai kepentingan terbaik anak dan memeriksa ada tidaknya paksaan. Siapkan dokumen sesuai Perma 5/2019, hadiri sidang, dan daftarkan pernikahan setelah penetapan.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp