Penghinaan terhadap Presiden: KUHP Lama, Putusan MK, dan KUHP Baru
Isi artikel
Apa itu delik penghinaan presiden dan siapa yang terkena
Delik penghinaan presiden adalah tindak pidana yang melindungi kehormatan kepala negara. Sejarahnya panjang. Konsep ini berasal dari ketentuan "penghinaan terhadap raja" pada masa kolonial Belanda dan masuk ke KUHP Indonesia. Karena pejabat publik wajib menerima kritik, para pakar dan masyarakat sering memperdebatkan apakah delik ini sejalan dengan kebebasan berpendapat.
Topik ini menyentuh banyak orang: pengguna media sosial yang suka mengomentari kebijakan, jurnalis, akademisi, mahasiswa, aktivis, seniman, dan pembuat konten. Bahkan orang yang sekadar membagikan meme dapat bertanya apakah perbuatannya berisiko.
Penting untuk membedakan dua hal. Kritik adalah penilaian terhadap kebijakan atau kinerja. Penyerangan kehormatan adalah serangan pribadi yang merendahkan harkat martabat seseorang. Hukum melindungi kritik, tetapi tidak melindungi serangan pribadi yang berisi tuduhan atau penghinaan tanpa dasar.
KUHP lama: pasal penghinaan presiden dan putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam KUHP lama, ada beberapa pasal yang secara khusus melindungi presiden dan wakil presiden, di antaranya Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137. Pasal-pasal itu mengancam pidana bagi orang yang dengan sengaja menghina presiden atau wakil presiden, termasuk menyiarkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang berisi penghinaan.
Mahkamah Konstitusi (MK), dalam putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006 tertanggal 6 Desember 2006, menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pertimbangan pokoknya antara lain bahwa pasal itu menimbulkan ketidakpastian hukum, dapat menghambat kebebasan menyatakan pikiran dan pendapat, serta tidak sesuai dengan prinsip kesetaraan di depan hukum. Sejak putusan itu, pasal penghinaan presiden tidak dapat dipakai untuk menuntut orang.
Walaupun demikian, penghinaan terhadap orang, termasuk pejabat sebagai pribadi, tetap dapat diproses melalui pasal penghinaan umum dan pasal lain. Selain itu, KUHP lama mengatur penghinaan terhadap penguasa atau badan umum (Pasal 207), yang berbeda dari pasal penghinaan presiden. Penghinaan biasa umumnya delik aduan. Perbandingan lebih lanjut ada di perbandingan pencemaran nama baik KUHP lama dan baru.
KUHP baru: penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden
KUHP baru memuat kembali delik yang melindungi presiden dan wakil presiden, tetapi dengan perumusan dan batasan yang berbeda dari pasal lama yang dibatalkan MK. Garis besarnya:
- Rumusan. Yang dilarang adalah menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden atau wakil presiden di depan umum. Perumusan memakai kata "menyerang", bukan sekadar "menghina".
- Pengecualian kritik. Penjelasan dan rumusan undang-undang menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk tindak pidana. Kritik atau pendapat yang berbeda terhadap kebijakan presiden dan wakil presiden, yang disertai alasan dan bahan penilaian yang memadai, bukan penyerangan kehormatan.
- Delik aduan. Delik ini hanya dapat dituntut jika ada pengaduan tertulis dari presiden atau wakil presiden sendiri. Artinya, pihak lain, seperti relawan, organisasi, atau aparat, tidak dapat melapor atas namanya.
- Ancaman. Penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV untuk bentuk dasar (Pasal 218). Bila disiarkan, dipertunjukkan, atau disebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, ancamannya penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV (Pasal 219).
Pembahasan yang lebih rinci tersedia di delik penghinaan presiden dan lembaga negara, batas dan aduan. Delik ini diatur dalam Pasal 218 sampai 220. Periksa naskah resmi sebelum mengutipnya.
Tabel lama versus baru
| Aspek | KUHP lama | KUHP baru (UU 1/2023) |
|---|---|---|
| Pasal khusus presiden | Pasal 134, 136 bis, 137 | Pasal 218 sampai 220 (penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden) |
| Status | Dibatalkan MK 6 Desember 2006 | Berlaku sejak 2 Januari 2026 |
| Kata kerja | Menghina | Menyerang kehormatan atau harkat dan martabat |
| Delik aduan | Rumusan lama bukan aduan (sebelum dibatalkan) | Aduan, hanya oleh presiden atau wakil presiden |
| Pengecualian | Tidak diatur tegas | Kepentingan umum, pembelaan diri, dan kritik |
| Ancaman | Dalam rumusan lama (tidak dipakai lagi) | Paling lama 3 tahun atau denda kategori IV (bentuk dasar); paling lama 4 tahun bila disiarkan |
| Dapat dipakai? | Tidak, sejak 2006 | Ya, bila syarat terpenuhi |
Langkah praktis bagi penulis, pengomentar, dan pembuat konten
- Bedakan kritik dan serangan. Kritik membahas kebijakan, data, dan dampak. Serangan pribadi berisi tuduhan tanpa dasar, hinaan fisik, atau merendahkan martabat.
- Tulis dengan fakta dan sumber. Cantumkan rujukan data atau pemberitaan. Kritik yang berbasis fakta dan alasan lebih mudah dipertahankan sebagai kepentingan umum.
- Perhatikan sarana dan jangkauan. Perbuatan "di depan umum" mencakup penyampaian melalui media yang dapat diakses orang banyak. Unggahan publik di media sosial berbeda dengan pesan pribadi.
- Hindari tuduhan pidana tanpa bukti. Menuduh seseorang melakukan korupsi atau kejahatan tanpa dasar bisa masuk pencemaran atau fitnah, bukan lagi kritik.
- Simpan bukti dan konteks. Arsipkan tulisan asli, tanggal unggah, dan rujukan sumber. Bila dilaporkan, bukti ini membantu menunjukkan niat menyampaikan kritik.
- Jangan menghapus bukti secara panik. Menghapus unggahan setelah dilaporkan tidak menghapus riwayatnya dan bisa menimbulkan kesan menghilangkan bukti. Konsultasikan dahulu.
- Bila dipanggil polisi, datanglah dengan pendamping. Hadir sebagai saksi atau terlapor dengan advokat. Pahami hak Anda; baca hak tersangka saat ditangkap KUHAP baru.
- Periksa apakah ada pengaduan resmi. Karena delik ini aduan, tanyakan apakah laporan berasal dari pihak yang berhak. Laporan dari pihak lain tidak memenuhi syarat.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Beberapa hal yang berubah atau perlu diperhatikan per Oktober 2026:
- KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Delik penyerangan kehormatan presiden dan wakil presiden dapat diterapkan pada perbuatan setelah tanggal itu. Untuk perbuatan sebelumnya, pasal lama sudah dibatalkan MK sehingga tidak ada dasar menuntutnya dengan pasal itu.
- Sifat aduan. Perubahan penting dibanding pasal lama: pengaduan harus datang dari presiden atau wakil presiden sendiri, secara tertulis. Ini membatasi kemungkinan laporan massal oleh pihak lain.
- Kepentingan umum dan kritik. Rumusan baru mengecualikan perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri, dan penjelasannya menyebut unjuk rasa, kritik, serta pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden sebagai bagian dari kepentingan umum.
- Putusan MK sesudah KUHP baru. Pasal-pasal KUHP baru dapat diuji ke MK. Bila ada putusan baru, putusan itulah yang menentukan. Pantau situs resmi MK.
- KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) mengatur tata cara penyidikan dan sidang sejak 2 Januari 2026; nomor pasalnya tidak dikutip di sini.
- Asas legalitas. Tidak ada pidana tanpa aturan tertulis yang sudah ada sebelumnya. Baca asas legalitas dan aturan lebih menguntungkan terdakwa.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menganggap KUHP baru melarang semua kritik | Menahan diri tanpa dasar | Ingat pengecualian kritik dan kepentingan umum |
| Menganggap bebas menghina karena pasal lama dibatalkan | Tetap bisa dipidana lewat pasal lain | Pahami batas penghinaan umum |
| Menyebarkan meme merendahkan tanpa konteks | Dianggap penyerangan pribadi | Bedakan satire kebijakan dari serangan pribadi |
| Menuduh tanpa bukti | Pencemaran atau fitnah | Cantumkan sumber |
| Menghapus unggahan setelah dilaporkan | Terkesan menghilangkan bukti | Arsipkan dan konsultasikan |
| Mengira siapa saja bisa melapor atas nama presiden | Salah paham sifat aduan | Periksa siapa pengadu |
Contoh: Seorang mahasiswa (fiktif, sebut Bima) mengunggah kritik tertulis tentang kebijakan anggaran pendidikan nasional. Ia mencantumkan data dari laporan resmi dan menyampaikan usulan. Unggahan lain di kolom komentar menyertakan umpatan terhadap presiden secara pribadi. Penasihat hukum menjelaskan bahwa unggahan Bima yang berbasis data adalah kritik, sedangkan umpatan pribadi di kolom komentar lebih berisiko dan bergantung pada pengaduan pihak yang berhak serta pembuktian unsur "di depan umum". Bima memisahkan kedua jenis konten, menyimpan sumber datanya, dan menghindari kata-kata menyerang pribadi.
Jangan menyimpulkan bahwa Anda aman hanya karena memakai kata "kritik". Hakim menilai isi, konteks, dan niat. Ujaran yang berisi tuduhan palsu atau hinaan pribadi tetap berisiko di bawah delik lain.
Sebelum mengunggah kritik, tanyakan tiga hal: apakah Anda dapat menunjukkan sumbernya, apakah yang dikritik adalah kebijakan atau pribadi, dan apakah kalimatnya tetap bermakna bila kata kasarnya dihapus. Jika ya, risiko hukumnya jauh lebih kecil.
Dokumen yang perlu disiapkan bila dipanggil
- Salinan unggahan atau tulisan dengan tanggal dan tautan asli.
- Sumber rujukan: tautan berita, laporan resmi, atau data statistik yang mendasari kritik.
- Identitas dan akun media sosial yang Anda gunakan.
- Surat panggilan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
- Surat kuasa kepada advokat.
- Bukti niat kritik, misalnya kegiatan diskusi atau konteks penulisan.
Dokumen ini membantu menunjukkan bahwa perbuatan Anda adalah penyampaian pendapat, bukan serangan pribadi. Susun secara kronologis.
Batas antara kritik, satire, dan penyerangan pribadi
Dalam praktik, pertanyaan yang paling sering diajukan adalah bagaimana dengan satire, karikatur, dan meme. Hukum tidak memberi daftar jawaban baku, tetapi ada beberapa ukuran yang biasa dipakai untuk menilai. Pertama, sasaran: apakah yang disindir adalah kebijakan dan tindakan publik, atau fisik dan kehidupan pribadi? Kedua, isi: apakah ada tuduhan fakta yang tidak benar, atau pendapat yang jelas sebagai pendapat? Ketiga, tujuan: apakah mendorong perbaikan atau semata merendahkan? Keempat, konteks: siapa pembacanya dan di mana disampaikan?
Satire yang menyindir kebijakan dengan humor dan tetap terkait kepentingan umum lebih mudah dipertahankan daripada gambar yang merendahkan martabat pribadi. Meski begitu, tidak ada jaminan. Keputusan akhir ada pada penyidik, jaksa, dan hakim yang menilai seluruh konteks.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pasal penghinaan presiden hidup lagi? Pasal lama dibatalkan MK pada 2006 dan tidak dipakai lagi. KUHP baru memuat delik tersendiri dengan perumusan, sifat aduan, dan pengecualian yang berbeda.
Siapa yang dapat melaporkan? Menurut KUHP baru, pengaduan dilakukan oleh presiden atau wakil presiden sendiri secara tertulis, bukan pihak lain.
Apakah mengkritik kebijakan presiden bisa dipidana? Kritik atau pendapat yang berbeda terhadap kebijakan, dilakukan untuk kepentingan umum dan disertai alasan yang memadai, tidak termasuk penyerangan kehormatan.
Bagaimana dengan perbuatan sebelum 2 Januari 2026? Pasal lama yang dibatalkan tidak dapat dipakai, dan KUHP baru hanya berlaku untuk perbuatan sesudah berlaku, kecuali ketentuan peralihan menentukan lain. Konsultasikan kasus Anda.
Ringkasan
- KUHP lama memuat pasal penghinaan presiden, tetapi MK membatalkannya lewat putusan 013-022/PUU-IV/2006 pada 6 Desember 2006.
- KUHP baru (berlaku 2 Januari 2026) memuat delik penyerangan kehormatan atau harkat martabat presiden dan wakil presiden.
- Delik ini aduan: hanya presiden atau wakil presiden yang dapat mengadu, secara tertulis.
- Kritik, kepentingan umum, dan pembelaan diri dikecualikan.
- Tulis berbasis fakta, simpan bukti, dan cari bantuan hukum bila dipanggil.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (JDIH nasional) — peraturan.bpk.go.id
- Mahkamah Agung RI — www.mahkamahagung.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Baca juga
- KUHP Baru: Penghinaan terhadap Presiden dan Lembaga Negara, Batas Kritik dan Sifat Aduan
- Kritik demi Kepentingan Umum Bukan Pencemaran Nama Baik: Batasnya
- KUHP Baru: Penghinaan Biasa, Fitnah, dan Batas Antara Kritik dan Fakta
- Unggahan yang menyinggung belum tentu memenuhi unsur pidana
- Ditangkap Polisi, Apa Hak Anda Menurut KUHAP Baru 2026?
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.