Hukum Pidana

KUHP Baru: Penghinaan terhadap Presiden dan Lembaga Negara, Batas Kritik dan Sifat Aduan

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenyikapi tuduhan penghinaan1Pahami apakah ucapanberupa kritik ataupenghinaan2Cek apakah adapengaduan resmi daripihak berhak3Simpan konten asli dankonteksnya4Jangan menghapusbukti, konsultasidahulu5Dampingi denganadvokat saat diperiksa
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu delik penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara

    Delik penghinaan adalah tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang atau lembaga. Dalam KUHP baru, terdapat ketentuan tersendiri untuk penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden serta terhadap lembaga negara tertentu. Rumusannya mencakup menyerang kehormatan atau harkat dan martabat dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum, baik lisan, tulisan, maupun melalui sarana elektronik.

    Ketentuan tentang penghinaan Presiden pernah ada dalam KUHP lama, tetapi dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. KUHP baru memuat kembali dengan rumusan yang berbeda, yakni dengan menjadikannya delik aduan dan menambahkan pengecualian untuk kepentingan umum. Karena sejarah ini, diskusi publik tentang ketentuan tersebut masih hidup. Penjelasan ini bersifat informatif dan tidak menilai pro atau kontra.

    Yang terkena adalah siapa saja yang menyampaikan ucapan atau tulisan di ruang publik, termasuk pengguna media sosial, jurnalis, mahasiswa, pembicara, dan penyelenggara aksi.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Ciri kunci ketentuan ini:

    • Delik aduan. Perkara hanya dapat diproses bila ada pengaduan tertulis dari pihak yang berhak mengadu. Untuk penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, pengaduan dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden sendiri. Untuk lembaga negara, pengaduan dilakukan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan, menurut ketentuan yang berlaku. Siapa persisnya yang berhak dan bagaimana tata caranya wajib diperiksa pada teks resmi.
    • Bukan sekadar kritik. KUHP baru menyatakan bahwa kritik atau pendapat yang disampaikan demi kepentingan umum atau sebagai pembelaan diri tidak termasuk penghinaan. Kritik dinilai dari tujuan, isi, dan cara penyampaian.
    • Perlu penyampaian di muka umum atau dengan cara yang dapat diketahui umum. Pembicaraan pribadi biasanya tidak masuk.
    • Ancaman pidana berupa penjara atau denda, dengan besaran yang perlu dilihat pada teks resmi.

    Karena sifatnya delik aduan, laporan dari pihak lain, misalnya relawan atau pendukung, tidak seharusnya menjadi dasar penuntutan. Namun praktik dan penafsiran dapat berkembang, sehingga siapa pun yang berurusan dengan perkara semacam ini sebaiknya memeriksa kembali syarat pengaduan sejak awal. Penjelasan delik aduan secara umum tersedia pada delik aduan absolut dan relatif: batas waktu mengadu.

    Ponsel pintar dengan layar hijau di atas meja
    Foto oleh Jakub Żerdzicki di Unsplash

    Beda kritik, hinaan, dan fitnah

    UcapanCenderung dinilaiAlasan
    Menyatakan kebijakan keliru dan merugikan rakyat, disertai alasanKritikMenyangkut kepentingan umum
    Mengusulkan perubahan kebijakan dalam demonstrasi damaiKritikHak menyampaikan pendapat
    Mengejek fisik atau keluarga pejabatDapat dinilai penghinaanTidak berkaitan kebijakan
    Menuduh pejabat melakukan kejahatan tertentu tanpa buktiDapat masuk pencemaran atau fitnahMenuduh suatu hal tanpa dasar
    Menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaranDapat masuk aturan lainBukan sekadar kritik
    Candaan satir yang jelas berupa karyaTergantung konteksPerlu dilihat tujuan dan cara

    Pembedaan ini sangat bergantung konteks. Hakim melihat apakah ucapan berhubungan dengan kepentingan umum, apakah memakai fakta, dan apakah menyerang pribadi. Penjelasan lebih luas tentang kritik dan fakta ada pada KUHP baru: penghinaan biasa dan fitnah, batas kritik dan fakta dan pencemaran nama baik: UU ITE dan KUHP.

    Langkah praktis bila Anda ingin mengkritik secara aman

    1. Fokus pada kebijakan, tindakan, atau keputusan, bukan pada pribadi, keluarga, atau fisik.
    2. Gunakan fakta yang dapat diperiksa. Sebutkan sumber bila memungkinkan.
    3. Hindari tuduhan pidana tanpa bukti, seperti menyebut seseorang koruptor tanpa dasar. Jika Anda memiliki bukti dugaan korupsi, laporkan kepada lembaga berwenang.
    4. Gunakan bahasa yang tegas tetapi tidak merendahkan. Kritik keras diperbolehkan; hinaan tidak membantu argumen Anda.
    5. Jika menyampaikan lewat demonstrasi, ikuti prosedur pemberitahuan kepada polisi. Lihat menyampaikan pendapat di muka umum: surat pemberitahuan ke polisi.
    6. Simpan bukti bahwa ucapan Anda bertujuan kepentingan umum, misalnya naskah pidato atau rujukan data.
    7. Jika dikomentari atau dilaporkan, jangan menghapus unggahan secara panik; simpan salinan dan konsultasikan dahulu.

    Langkah bila Anda dilaporkan atau dipanggil

    1. Periksa apakah ada pengaduan resmi dari pihak yang berhak. Minta penyidik menjelaskan dasar laporan.
    2. Datang memenuhi panggilan, tetapi didampingi penasihat hukum. Lihat surat panggilan polisi dan hak terperiksa.
    3. Gunakan hak untuk tidak menjawab pertanyaan yang menyalahkan diri sendiri. Lihat KUHAP baru: hak diam.
    4. Serahkan bukti bahwa ucapan Anda adalah kritik demi kepentingan umum, seperti data, sumber berita, dan konteks.
    5. Pertimbangkan penyelesaian lewat keadilan restoratif bila memungkinkan, dengan memahami syaratnya.
    6. Jika penahanan dikenakan, pelajari mekanisme keberatan dan penangguhan. Lihat KUHAP baru: penahanan, batas waktu, dan keberatan.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    KUHP baru (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026. Bagi delik penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara, hal yang berubah dibanding keadaan sebelumnya ialah adanya ketentuan eksplisit dengan sifat aduan dan pengecualian kepentingan umum. Sebelum KUHP baru berlaku, ketentuan penghinaan Presiden sudah tidak berlaku karena putusan Mahkamah Konstitusi 2006, sehingga pengaturannya secara baru dimulai sejak 2026.

    Pertanyaan yang kerap muncul: bagaimana dengan ucapan sebelum 2 Januari 2026? KUHP baru menganut asas legalitas: seseorang tidak dapat dipidana atas perbuatan yang pada waktu dilakukan belum merupakan tindak pidana. Artinya ucapan sebelum tanggal berlaku tidak dapat dipidana berdasarkan ketentuan baru ini. Lihat perbuatan yang baru dipidana di KUHP baru dan asas tidak berlaku surut. Untuk ucapan yang dilakukan setelah tanggal berlaku, ketentuan baru berlaku. Hukum acaranya KUHAP baru (UU 20/2025). UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menyesuaikan ancaman pidana di sejumlah undang-undang di luar KUHP. Apakah itu menyentuh ketentuan dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) perlu dicek pada teks resmi terbaru. Keberadaan ketentuan ini juga dapat diuji ke Mahkamah Konstitusi; perkembangan putusan perlu dipantau.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Menganggap semua kritik pasti pidanaTakut berpendapatPahami pengecualian kepentingan umum
    Menganggap semua hinaan bebasRisiko dilaporkanHindari serangan pribadi
    Menyebar kabar tanpa memeriksaRisiko aturan lainCek sumber
    Menghapus unggahan setelah dilaporkan tanpa menyimpan salinanSulit membela diriSimpan bukti dan konteks
    Mengabaikan panggilanDipanggil paksaHadiri dengan pendamping
    Menyerahkan ponsel tanpa batasData pribadi terbukaPahami aturan penyitaan

    Contoh: Seorang mahasiswa mengunggah tulisan yang mengkritik keputusan pemerintah soal harga bahan pokok, dilengkapi data resmi dan usulan perbaikan. Ia tidak menyerang pribadi pejabat. Ada pihak yang mengancam melaporkan. Penasihat hukumnya menjelaskan bahwa tulisan itu kritik demi kepentingan umum dan, bila pun ada laporan, perkara ini baru bisa berjalan jika ada pengaduan dari pihak yang berhak.

    Contoh lain: Seorang pengguna media sosial mengunggah meme yang mengolok-olok fisik anggota keluarga pejabat dengan kata kasar, tanpa kaitan dengan kebijakan. Ucapan seperti ini lebih berisiko dinilai penghinaan dan dapat pula masuk aturan penghinaan biasa. Dalam hal ini keluarga yang bersangkutan dapat mengadu menurut ketentuan penghinaan terhadap orang pribadi.

    Peringatan

    Jangan pernah mengira bahwa akun anonim atau grup tertutup membuat Anda aman. Jejak digital dapat ditelusuri, dan tangkapan layar tersebar luas. Pikirkan dahulu sebelum mengunggah, terutama bila isinya tuduhan atau ejekan terhadap pribadi.

    Tips

    Sebelum mengunggah kritik, tanyakan: apakah ini berhubungan dengan kebijakan atau kepentingan umum, apakah ada data pendukung, dan apakah saya bisa menjelaskannya di depan hakim? Jika jawabannya ya, kritik Anda berada di posisi yang lebih kuat.

    Kebebasan berpendapat dan batasnya

    Konstitusi menjamin kebebasan menyampaikan pendapat. UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur tata caranya, termasuk pemberitahuan kepada polisi. Kebebasan ini tidak mutlak. Ia dibatasi demi menghormati hak orang lain, ketertiban umum, dan nilai moral. Penghinaan terhadap pribadi atau lembaga, bila memenuhi unsurnya, masuk wilayah yang dibatasi hukum. Namun batas itu tidak boleh dipakai untuk membungkam kritik yang sah. Keseimbangan ini diuji di pengadilan melalui penilaian tujuan, isi, dan cara ucapan. Lihat juga unjuk rasa tanpa pemberitahuan dan aturan KUHP baru.

    Lembaga negara yang dimaksud

    Tidak semua lembaga dan instansi dilindungi oleh ketentuan ini. Rumusan KUHP baru menyebut lembaga negara tertentu, dan cakupan yang tepat harus dibaca pada teks resmi. Warga sebaiknya tidak mengasumsikan bahwa setiap kementerian, badan, atau pejabat masuk dalam kelompok ini. Untuk pejabat atau instansi di luar cakupan, ucapan yang menyerang kehormatan pribadi mungkin dinilai berdasarkan ketentuan penghinaan atau pencemaran biasa. Pembahasannya ada pada penghinaan ringan dan ucapan kasar di depan umum.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah mengkritik kebijakan Presiden dapat dipidana? Kritik yang disampaikan demi kepentingan umum dinyatakan bukan penghinaan menurut KUHP baru. Yang berisiko adalah serangan pribadi atau tuduhan tanpa dasar.

    Siapa yang dapat melaporkan? Untuk penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, pengaduan dilakukan oleh yang bersangkutan. Pihak lain tidak seharusnya menjadi pengadu. Periksa teks resmi.

    Apakah laporan dapat dicabut? Pada delik aduan, pengaduan dapat ditarik dalam batas waktu tertentu menurut ketentuan. Lihat pencabutan laporan dan perdamaian delik aduan.

    Apakah unggahan lama sebelum 2026 bisa dijerat? Berdasarkan asas legalitas, perbuatan sebelum berlakunya ketentuan baru tidak dapat dipidana dengan ketentuan itu.

    Ringkasan

    • KUHP baru (UU 1/2023) dan KUHAP baru (UU 20/2025) berlaku sejak 2 Januari 2026; UU 1/2026 menyesuaikan pidana di undang-undang lain.
    • Penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara dalam KUHP baru bersifat delik aduan.
    • Kritik demi kepentingan umum dinyatakan bukan penghinaan.
    • Fokus pada kebijakan dan fakta; hindari serangan pribadi dan tuduhan tanpa bukti.
    • Bila dilaporkan, periksa pengaduan resmi, simpan bukti, dan dampingi dengan advokat.
    • Untuk rumusan dan ancaman pidana, periksa teks resmi.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp