KUHP Baru: Penghinaan Biasa, Fitnah, dan Batas Antara Kritik dan Fakta
Isi artikel
Apa itu penghinaan, pencemaran, dan fitnah
Ketiga istilah ini berhubungan dengan kehormatan orang.
- Penghinaan, dalam arti umum, adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, baik dengan menuduhkan sesuatu agar diketahui umum maupun dengan kata atau perbuatan merendahkan.
- Pencemaran, dalam bahasa sehari-hari, adalah menuduhkan suatu hal kepada orang lain dengan maksud agar diketahui umum sehingga nama baiknya tercemar. Dalam hukum lama dikenal sebagai menista.
- Fitnah adalah bentuk yang lebih berat, yakni menuduh dan tuduhan itu ternyata tidak benar, padahal pelaku diberi kesempatan membuktikan kebenarannya tetapi tidak mampu, atau ia tahu tuduhan itu tidak benar.
Ada pula penghinaan ringan, yaitu ucapan atau perbuatan merendahkan yang tidak berupa tuduhan, misalnya makian kasar di depan umum. Penjelasannya ada pada penghinaan ringan dan ucapan kasar di depan umum. Untuk tuduhan yang benar atau salah, lihat menista dan memfitnah: beda tuduhan benar atau salah.
Dalam KUHP baru, rumusan tindak pidana ini ada di bab tentang penghinaan, dengan sifat delik aduan. Nomor pasal dan ancaman wajib diperiksa pada teks resmi.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Prinsip yang secara umum dikenal dalam hukum penghinaan:
- Harus ada tuduhan atau serangan terhadap kehormatan orang tertentu yang dapat diidentifikasi.
- Harus ada unsur diketahui umum, misalnya diucapkan di depan banyak orang atau diunggah di media sosial.
- Tidak dipidana bila ucapan dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. Pengecualian ini penting dan menjadi perlindungan bagi pengulas, pelapor, dan jurnalis.
- Jika tuduhan terbukti benar, dan penyampaiannya memenuhi syarat pengecualian, hakim dapat menyatakan tidak dipidana.
- Pada umumnya penghinaan terhadap orang pribadi merupakan delik aduan: hanya korban sendiri yang berhak mengadu.
Karena delik aduan, polisi tidak seharusnya memproses tanpa pengaduan dari orang yang dihina. Bila korban sudah meninggal atau tidak cakap, aturan khusus menentukan siapa yang dapat mengadu. Periksa teks resmi. Penjelasan umum ada pada delik aduan absolut dan relatif.
UU ITE dan KUHP baru: bagaimana hubungannya
Untuk ucapan di dunia maya, sebelumnya dipakai ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik dalam UU ITE. UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah diubah dengan UU 19/2016 dan kemudian diubah lagi dengan UU 1/2024. Hubungan ketentuan pidananya dengan KUHP baru (UU 1/2023), termasuk apakah ada bagian yang dicabut, perlu diperiksa pada teks resmi. Karena itu rumusan pidana pencemaran melalui sarana elektronik sebaiknya dibaca pada teks resmi UU ITE versi terbaru dan KUHP baru, termasuk dampak UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pembahasan umum ada pada pencemaran nama baik: UU ITE dan KUHP dan penghinaan daring.
Tabel: fakta, opini, kritik, hinaan, fitnah
| Jenis ucapan | Contoh | Risiko |
|---|---|---|
| Fakta yang dapat dibuktikan | Toko X menjual barang yang tidak sesuai pesanan; saya punya bukti transfer dan foto | Rendah bila benar dan disampaikan wajar |
| Opini | Menurut saya layanan ini mengecewakan | Rendah bila jelas sebagai opini |
| Kritik untuk kepentingan umum | Lembaga ini tidak transparan soal biaya | Dilindungi bila berdasar data |
| Hinaan | Pemilik toko itu bodoh dan tidak punya malu | Dapat dipidana sebagai penghinaan |
| Pencemaran | Pemilik toko itu penipu | Berisiko bila tidak dibuktikan |
| Fitnah | Menuduh melakukan kejahatan yang tidak benar | Risiko tinggi |
Perhatikan bahwa kata "penipu" adalah tuduhan pidana. Menyebut orang penipu tanpa putusan pengadilan atau bukti yang kuat sering menjadi sumber laporan balik. Lebih aman menceritakan fakta: "Saya transfer dan barang tidak datang. Penjual tidak membalas pesan sejak tanggal tertentu."
Langkah praktis menyampaikan keluhan secara aman
- Kumpulkan bukti terlebih dahulu: bukti transaksi, percakapan, foto, dan surat.
- Tulis fakta secara runtut, tanpa kata merendahkan. Hindari menyebut sifat pribadi.
- Bedakan opini dan fakta. Gunakan frasa seperti "menurut pengalaman saya".
- Tujuan unggahan sebaiknya jelas: memberi peringatan kepada konsumen atau meminta penyelesaian.
- Tempuh jalur resmi lebih dulu bila bisa: aduan kepada penjual, platform, lembaga konsumen, atau polisi.
- Hindari menandai atau menyebarkan data pribadi, misalnya alamat rumah atau nomor identitas pihak lain.
- Jika menerima somasi, jangan panik; baca isinya, kumpulkan bukti, dan berkonsultasi.
- Jika perlu klarifikasi, lakukan secara tertulis dan sopan.
Langkah bila Anda dilaporkan atas penghinaan
- Jangan menghapus bukti. Simpan salinan unggahan, komentar, tanggal, dan konteks.
- Hubungi penasihat hukum sebelum memenuhi panggilan penyidik.
- Siapkan bukti kebenaran dan bukti bahwa tujuannya kepentingan umum atau pembelaan diri.
- Periksa apakah terdapat pengaduan resmi dari orang yang berhak.
- Pertimbangkan klarifikasi atau permintaan maaf sebagai bagian dari penyelesaian, tanpa mengakui hal yang tidak Anda lakukan. Penyelesaian damai dapat dibicarakan melalui keadilan restoratif bila syaratnya terpenuhi.
- Pelajari hak Anda sebagai terperiksa. Lihat surat panggilan polisi dan hak terperiksa.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Perubahan utama adalah berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026 yang menata ulang bab penghinaan, mempertegas sifat aduan, dan memuat pengecualian kepentingan umum serta pembelaan diri. Ketentuan pidana di UU ITE yang bertumpang tindih dengan KUHP dapat ikut terpengaruh oleh KUHP baru, sehingga rujukan perlu diperbarui pada teks resmi. Hukum acara berganti ke KUHAP baru (UU 20/2025), yang antara lain memperkuat pendampingan dan perlindungan hak terperiksa.
Bagi unggahan sebelum 2 Januari 2026, perkara yang berjalan tunduk pada ketentuan peralihan dan asas aturan yang lebih menguntungkan terdakwa. Jika ketentuan baru lebih ringan atau menambah syarat, seperti sifat aduan atau pengecualian, terdakwa dapat meminta penerapannya. Gambaran umumnya ada pada asas legalitas dan aturan lebih menguntungkan terdakwa dan ketentuan peralihan KUHP baru. Penerapan pada kasus nyata ditentukan hakim dan perlu dikonsultasikan dengan advokat.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menyebut orang "penipu" atau "maling" di medsos | Dilaporkan | Ceritakan fakta kejadian |
| Menganggap benar saja sudah pasti aman | Cara penyampaian ikut dinilai | Gunakan kalimat sopan |
| Mengunggah dengan menyebut identitas pribadi | Risiko privasi | Sebutkan seperlunya |
| Menghapus unggahan tanpa salinan | Sulit membela diri | Simpan arsip |
| Mengabaikan somasi | Eskalasi | Tanggapi tertulis setelah konsultasi |
| Membalas dengan hinaan | Dilaporkan balik | Tetap fokus fakta |
Contoh: Seorang pelanggan memesan perabot melalui toko daring, membayar penuh, tetapi barang tak kunjung datang. Ia menulis ulasan: "Saya transfer pada tanggal tertentu. Barang belum tiba setelah dua bulan dan pesan saya tidak dibalas. Ini bukti transfernya." Pemilik toko mengancam melapor. Penasihat hukum menilai ulasan itu fakta yang dapat dibuktikan dan bertujuan memberi peringatan kepada konsumen.
Contoh lain: Seorang karyawan menulis di akun pribadinya bahwa mantan atasannya "penipu, tukang korupsi" tanpa bukti. Mantan atasan mengadukan. Karyawan tidak dapat membuktikan tuduhan, sehingga ia berisiko dinilai memfitnah. Jika ia mengetahui dugaan korupsi, jalur yang tepat adalah melapor ke lembaga berwenang. Lihat pelapor korupsi dan saksi pelapor.
Jangan menjadikan media sosial sebagai ruang pengadilan. Menuduh seseorang melakukan kejahatan tanpa bukti sah dapat berbalik menjadi laporan terhadap Anda. Serahkan tuduhan pidana kepada aparat.
Tulis ulasan dengan pola: apa yang terjadi, kapan, bukti apa yang Anda punya, dan apa yang Anda harapkan. Tidak perlu menilai kepribadian orang. Fakta yang tertata biasanya lebih meyakinkan daripada kemarahan.
Pembuktian kebenaran
Dalam perkara penghinaan berupa tuduhan, terdakwa dapat diberi kesempatan membuktikan bahwa tuduhannya benar. Jika terbukti benar dan penyampaian dilakukan demi kepentingan umum, hakim dapat membebaskan. Jika terdakwa tidak dapat membuktikan padahal tuduhan itu bertentangan dengan yang diketahuinya, ia dapat dinilai memfitnah. Karena itu bukti harus disiapkan sebelum menuduh, bukan setelah dilaporkan. Bukti elektronik seperti tangkapan layar dan rekaman perlu dijaga keasliannya; lihat rekaman CCTV dan chat sebagai bukti pidana. Pembedaan benar atau salah tuduhan dijelaskan pula pada laporan palsu dan fitnah.
Ulasan konsumen dan hak jawab
Konsumen berhak menyampaikan pengalaman. Pelaku usaha berhak memberi tanggapan dan meminta klarifikasi. Idealnya keduanya menyelesaikan melalui komunikasi terbuka atau mediasi. Pelaku usaha yang langsung mengajukan laporan pidana atas ulasan jujur dapat dipandang kurang bijak, tetapi hukum tetap membuka jalan jika ulasan mengandung tuduhan tak berdasar. Pengaduan konsumen secara resmi dapat dilakukan ke lembaga perlindungan konsumen atau lewat platform. Hak jawab juga dikenal dalam pers; lihat hak jawab instansi dan tenggat menanggapi pengaduan.
Penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal dan kelompok
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah apakah menghina orang yang sudah meninggal atau sekelompok orang dapat dipidana. Hukum pidana kehormatan pada dasarnya melindungi orang tertentu yang dapat diidentifikasi. Menyerang kehormatan almarhum dapat dipersoalkan oleh keluarga menurut ketentuan tertentu, sedangkan ucapan terhadap kelompok luas lebih sering diperiksa dengan ketentuan lain, misalnya ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, atau antargolongan. Lihat ujaran kebencian SARA di media sosial. Rincian siapa yang berhak mengadu dalam keadaan ini perlu dicek pada teks resmi KUHP baru.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah ulasan negatif yang jujur bisa dipidana? Ulasan berbasis fakta yang disampaikan wajar dan bertujuan kepentingan umum lebih terlindungi. Risiko meningkat bila memakai kata merendahkan atau tuduhan pidana tanpa bukti.
Apa beda pencemaran dan fitnah? Pencemaran menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. Fitnah adalah tuduhan yang tidak benar dan tidak dapat dibuktikan, atau diketahui tidak benar.
Apakah permintaan maaf menghapus pidana? Tidak otomatis, tetapi dapat menjadi pertimbangan, dan pada delik aduan dapat membuka jalan pencabutan pengaduan. Lihat pencabutan laporan dan perdamaian delik aduan.
Apakah pengunggah dan pemilik grup sama-sama bertanggung jawab? Tanggung jawab bergantung pada peran masing-masing. Pengunggah paling berisiko. Penerus pesan juga dapat dipersoalkan.
Ringkasan
- Penghinaan menyerang kehormatan; pencemaran menuduhkan hal agar diketahui umum; fitnah adalah tuduhan tidak benar yang tidak dapat dibuktikan.
- KUHP baru (UU 1/2023) dan KUHAP baru (UU 20/2025) berlaku sejak 2 Januari 2026; UU 1/2026 menyesuaikan pidana.
- Penghinaan terhadap pribadi pada umumnya delik aduan, dengan pengecualian kepentingan umum dan pembelaan diri.
- Sampaikan fakta, pisahkan dari opini, dan simpan bukti.
- Hindari menyebut orang penipu atau pencuri tanpa bukti sah.
- Untuk rumusan dan ancaman, periksa teks resmi KUHP baru dan UU ITE terbaru.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
- Mahkamah Agung RI — www.mahkamahagung.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Baca juga
- Pencemaran Nama Baik: UU ITE (UU 1/2024) dan KUHP, Unsur, Batasan, dan Delik Aduan
- Menista dan memfitnah beda tuduhan benar atau salah
- Penghinaan ringan dan ucapan kasar di depan umum
- Laporan Palsu dan Fitnah: Risiko Melaporkan Tanpa Dasar dan Cara Menghadapinya
- Unggahan yang menyinggung belum tentu memenuhi unsur pidana
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.