Pencemaran Nama Baik: KUHP Lama dan KUHP Baru
Isi artikel
Apa itu pencemaran nama baik dan siapa yang terkena
Pencemaran nama baik adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, dengan maksud agar diketahui umum. Yang dilindungi adalah kehormatan, yaitu penilaian orang lain terhadap diri seseorang.
Beberapa unsur pokok yang hampir selalu dibahas:
- ada tuduhan tentang suatu perbuatan (bukan sekadar umpatan);
- tuduhan ditujukan kepada orang tertentu yang dapat dikenali;
- dilakukan dengan maksud agar diketahui umum, termasuk lewat media sosial, grup percakapan besar, atau tulisan yang disebarluaskan.
Topik ini menyentuh warga biasa lebih sering daripada yang disangka: sengketa tetangga, konflik di grup RT, ulasan pelanggan, perselisihan rekan kerja, hingga pertengkaran mantan pasangan. Karena itu, memahami batasnya bermanfaat bagi pelapor dan terlapor sekaligus. Artikel pencemaran nama baik, UU ITE, dan KUHP memberi latar tambahan.
KUHP lama: pencemaran, fitnah, dan penghinaan ringan
KUHP lama mengatur penghinaan dalam Bab XVI. Pasal-pasal yang paling dikenal:
- Pasal 310 ayat (1): pencemaran. Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, dengan maksud agar diketahui umum. Pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda.
- Pasal 310 ayat (2): pencemaran tertulis. Bila dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di muka umum, pidananya paling lama satu tahun empat bulan.
- Pasal 310 ayat (3): pengecualian. Tidak termasuk pencemaran bila jelas perbuatan itu dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
- Pasal 311: fitnah. Bila yang dituduhkan diberi kesempatan membuktikan kebenarannya tetapi tidak dapat membuktikan, dan tuduhan bertentangan dengan apa yang diketahui, pelaku diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
- Pasal 315: penghinaan ringan. Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran, dilakukan dengan lisan atau tulisan di muka umum atau di hadapan yang dihina.
- Pasal 319: aduan. Penghinaan tidak dituntut kecuali ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, dengan pengecualian pada ketentuan tertentu.
Selain KUHP, penghinaan di dunia maya juga diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketentuan UU ITE telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024. Karena UU ITE adalah undang-undang di luar KUHP dan ancamannya dapat disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, angka ancaman tidak disebut di sini; periksa teks resmi terbaru.
KUHP baru: perumusan ulang
KUHP baru mengatur penghinaan dalam bab tentang tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat. Garis besar yang perlu dipahami:
- Pencemaran tetap dikenal, termasuk bentuk lisan dan bentuk tertulis atau bergambar yang disiarkan. Ancaman pidananya berupa penjara atau denda berkategori, dengan bentuk tertulis diancam lebih berat.
- Fitnah tetap dikenal, yaitu tuduhan yang tidak dapat dibuktikan padahal diberi kesempatan membuktikan, dan bertentangan dengan apa yang diketahui pelaku.
- Pengecualian demi kepentingan umum atau pembelaan diri. Prinsip yang ada pada Pasal 310 ayat (3) KUHP lama dipertahankan dan diperjelas.
- Delik aduan. Penghinaan pada dasarnya hanya dapat dituntut jika korban sendiri mengadu. Bila korban adalah orang yang masih anak, di bawah pengampuan, atau meninggal, ada ketentuan tentang siapa yang dapat mengadu. Periksa teks resmi.
- Penghinaan ringan tetap diatur, dengan ancaman lebih rendah.
- Hubungan dengan UU ITE. Penghinaan melalui sarana elektronik masih bisa diproses lewat UU ITE dan KUHP. Baca KUHP baru, penghinaan biasa dan fitnah, batas kritik dan fakta.
Delik ini diatur dalam Pasal 433 sampai 442 KUHP baru. Bila dilakukan dengan sarana teknologi informasi, ancamannya dapat ditambah sepertiga (Pasal 441 ayat (1)). Cek naskah resmi UU No. 1 Tahun 2023 sebelum mengutipnya.
Tabel lama versus baru
| Aspek | KUHP lama | KUHP baru (UU 1/2023) |
|---|---|---|
| Pencemaran lisan | Pasal 310 ayat (1), penjara sampai 9 bulan | Pasal 433 ayat (1): penjara paling lama 9 bulan atau denda kategori II |
| Pencemaran tertulis | Pasal 310 ayat (2), sampai 1 tahun 4 bulan | Pasal 433 ayat (2): penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III |
| Fitnah | Pasal 311, sampai 4 tahun | Pasal 434: penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV |
| Penghinaan ringan | Pasal 315 | Pasal 436: penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II |
| Pengecualian | Kepentingan umum dan pembelaan diri | Dipertahankan |
| Sifat delik | Aduan (Pasal 319) | Aduan (Pasal 440) |
| Denda | Nominal lama yang disesuaikan Perma | Kategori |
| Sarana elektronik | UU ITE | UU ITE (diubah UU 1/2024) tetap berlaku bersama KUHP baru |
Langkah praktis bagi korban yang ingin mengadu
- Catat dan simpan buktinya. Tangkapan layar dengan tanggal, tautan, nama akun, dan saksi yang membaca atau mendengar. Jangan mengubah tampilan.
- Periksa unsur. Apakah ada tuduhan tentang suatu hal? Apakah Anda dapat dikenali? Apakah dilakukan di tempat yang dapat diketahui orang banyak?
- Pertimbangkan pendekatan lunak dahulu. Teguran tertulis atau permintaan klarifikasi dan penghapusan sering menyelesaikan masalah lebih cepat dibanding pidana.
- Hitung tenggat mengadu. Delik aduan punya batas waktu. Baca delik aduan absolut dan relatif, batas waktu mengadu.
- Ajukan pengaduan tertulis ke kepolisian. Sertakan identitas, kronologi, dan bukti. Minta tanda terima.
- Pertimbangkan perdamaian. Pengaduan dapat ditarik pada tahap tertentu; baca pencabutan aduan di masa peralihan KUHP.
Langkah praktis bagi terlapor
- Jangan menghapus bukti secara panik. Simpan arsip unggahan dan konteks percakapan.
- Tentukan apakah ucapan Anda tuduhan fakta atau pendapat. Pendapat atau penilaian bermotif kritik berbeda dari tuduhan fakta tak berdasar.
- Kumpulkan bukti kebenaran dan kepentingan umum. Dokumen, kesaksian, atau sumber yang mendukung ucapan Anda.
- Pertimbangkan klarifikasi atau permintaan maaf. Tindakan ini tidak otomatis mengakui kesalahan pidana, tetapi dapat meredakan sengketa. Konsultasikan redaksinya.
- Hadiri panggilan dengan pendamping. Pahami hak Anda.
- Periksa sifat aduan. Pastikan yang melapor adalah korban atau orang yang berhak.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
- KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Ucapan sebelum tanggal itu dinilai dengan aturan saat dilakukan, kecuali aturan baru lebih menguntungkan terlapor.
- KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku bersamaan dan mengatur tata cara perkara; nomor pasalnya tidak dikutip di sini.
- UU ITE hasil perubahan UU No. 1 Tahun 2024 memuat ketentuan tentang serangan kehormatan melalui sarana elektronik, termasuk pengecualian untuk kepentingan umum. Per Oktober 2026, periksa naskah resmi terbaru karena UU No. 1 Tahun 2026 dapat menyesuaikan ancamannya.
- Perkara masa peralihan. Lihat cara menentukan tempus delicti.
Kesalahan umum
- Menyamakan umpatan dengan pencemaran. Umpatan tanpa tuduhan lebih dekat ke penghinaan ringan.
- Merasa aman karena "semua orang tahu itu benar". Beban menjelaskan kebenaran dan kepentingan umum tetap ada pada pihak yang menuduh.
- Menyebarkan ulang unggahan. Membagikan ulang tuduhan orang lain dapat membuat Anda ikut bertanggung jawab.
- Melapor tanpa mempertimbangkan dampak. Pidana tidak otomatis memulihkan nama baik.
- Tidak menyimpan bukti asli. Tangkapan layar tanpa tanggal dan nama akun lemah.
- Terlambat mengadu. Tenggat dapat menyebabkan pengaduan tidak diterima.
Contoh: Pak Irwan (fiktif) menulis di grup warga bahwa tetangganya "menggelapkan uang kas RT". Tetangga itu mengadu. Pak Irwan mengaku hanya ingin warga waspada. Ia menyerahkan buku kas dan notulen rapat sebagai dasar. Penyidik menilai apakah tuduhan didukung fakta dan apakah dilakukan demi kepentingan umum, atau semata menyerang pribadi. Seandainya ia lebih dahulu meminta laporan keuangan secara resmi dan menyampaikannya dalam rapat, risikonya jauh lebih kecil.
Jangan menuduh seseorang melakukan tindak pidana di ruang publik tanpa bukti dan tanpa jalur resmi. Alih-alih menuduh di grup, laporkan dugaan itu ke pihak berwenang atau minta pertanggungjawaban melalui rapat.
Bila terlibat konflik, pindahkan pembahasan dari grup besar ke percakapan tertutup atau forum resmi. Sebutkan fakta ("saya tidak menerima laporan keuangan bulan Maret"), bukan label ("penggelap").
Dokumen yang perlu disiapkan
- Tangkapan layar atau salinan ucapan atau tulisan, lengkap dengan tanggal, jam, dan akun.
- Identitas dan bukti bahwa Anda korban yang dimaksud.
- Daftar saksi yang membaca, mendengar, atau mengetahui.
- Bukti kebenaran bagi terlapor, misalnya dokumen, notulen, atau kuitansi.
- Surat teguran atau klarifikasi yang pernah dikirim.
- Surat panggilan dan surat kuasa bila ada pendamping.
Kapan sebuah ulasan atau keluhan aman
Tidak semua keluhan berarti pencemaran. Keluhan yang berisi pengalaman nyata, sopan, dan disampaikan kepada pihak yang tepat biasanya aman. Hal yang meningkatkan risiko adalah menuduh perbuatan pidana tanpa bukti, menyebut nama dan identitas lengkap, memakai kata-kata kasar, dan menyebarkan ke banyak pihak. Pertimbangkan urutan berikut: sampaikan keluhan langsung kepada pihak yang bersangkutan, lalu kepada pengelola atau lembaga yang berwenang, dan baru bila perlu kepada publik dengan fakta yang dapat dibuktikan. Urutan itu juga menjadi bukti itikad baik jika kelak dipersoalkan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah kritik terhadap layanan usaha bisa dipidana? Kritik yang jujur dan berbasis pengalaman nyata, demi kepentingan konsumen lain, berbeda dari tuduhan palsu. Baca kritik demi kepentingan umum bukan pencemaran nama baik.
Siapa yang dapat mengadu? Pada dasarnya korban sendiri. Ada ketentuan khusus bila korban anak, di bawah pengampuan, atau meninggal.
Apakah pengaduan dapat dicabut? Ya, pada tahap tertentu menurut ketentuan hukum. Perdamaian yang jelas dan tertulis mengurangi risiko sengketa berulang.
Apakah menyebar tuduhan lewat pesan pribadi termasuk pencemaran? Unsur "agar diketahui umum" menjadi sorotan. Pesan pribadi antara dua orang lebih sulit memenuhi unsur itu, tetapi isi dan penyebarannya tetap dapat dinilai.
Ringkasan
- KUHP lama: Pasal 310 (pencemaran), 311 (fitnah), 315 (penghinaan ringan), 319 (aduan).
- KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mempertahankan pencemaran, fitnah, penghinaan ringan, sifat aduan, dan pengecualian kepentingan umum.
- Denda memakai kategori; UU ITE tetap relevan untuk sarana elektronik.
- Simpan bukti, hitung tenggat, utamakan klarifikasi, dan pertimbangkan damai.
- Hindari menuduh di ruang publik tanpa dasar; konsultasikan dengan advokat.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (JDIH nasional) — peraturan.bpk.go.id
- Mahkamah Agung RI — www.mahkamahagung.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Baca juga
- Pencemaran Nama Baik: UU ITE (UU 1/2024) dan KUHP, Unsur, Batasan, dan Delik Aduan
- Kritik demi Kepentingan Umum Bukan Pencemaran Nama Baik: Batasnya
- KUHP Baru: Penghinaan Biasa, Fitnah, dan Batas Antara Kritik dan Fakta
- Delik Aduan Absolut dan Relatif: Siapa yang Berhak Mengadu dan Batas Waktunya
- Studi Kasus: Dituduh Korupsi Iuran RT di Grup WhatsApp Warga
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.