Eksekusi Putusan Pidana: KUHAP Lama dan KUHAP Baru
Isi artikel
Apa itu eksekusi putusan pidana dan siapa yang terkena
Eksekusi putusan pidana adalah pelaksanaan isi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, artinya tidak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat ditempuh atau tenggatnya sudah lewat. Isinya bisa berupa pidana penjara, pembayaran denda, perampasan barang, pembayaran uang pengganti, atau pidana lain.
Yang terkena adalah terpidana, keluarganya, korban yang berkepentingan atas ganti rugi, dan pihak ketiga yang barangnya disita atau dirampas. Jaksa bertindak sebagai pelaksana. Pengadilan mengawasi lewat hakim pengawas.
Pembahasan mendasar sudah ada pada eksekusi putusan pidana oleh jaksa: langkah dan hak terpidana, dan topik denda pada eksekusi pidana denda dan uang pengganti. Artikel ini fokus membandingkan kerangka lama dan baru.
Aturan di KUHAP lama
KUHAP lama mengatur pelaksanaan putusan pada bab tersendiri. Pokok-pokok yang dikenal:
- Jaksa melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya (Pasal 270).
- Pidana denda harus dibayar dalam waktu satu bulan, dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan, setelah putusan berkekuatan tetap; bila tidak dibayar, harta dapat disita dan dilelang, atau diganti pidana kurungan sesuai putusan (Pasal 273).
- Ketua pengadilan menunjuk hakim pengawas dan pengamat untuk membantu mengawasi dan mengamati pelaksanaan putusan pidana perampasan kemerdekaan (Pasal 277 dan seterusnya).
- Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan (Pasal 268 ayat (1)).
Peran hakim pengawas pada KUHAP lama berupa pengawasan agar putusan dilaksanakan sebagaimana mestinya dan pengamatan terhadap perilaku narapidana serta pembinaan. Di luar KUHAP, pembinaan dan hak narapidana diatur undang-undang pemasyarakatan, yang kini adalah UU No. 22 Tahun 2022.
Aturan di KUHAP baru
KUHAP baru UU No. 20 Tahun 2025 berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengatur pelaksanaan putusan dalam kerangka yang disesuaikan dengan KUHP baru, yang menambah pilihan pidana seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana denda berkategori. Hal pokoknya, menurut garis besar yang dipublikasikan (periksa teks resmi; nomor pasal tidak dikutip):
- Jaksa tetap menjadi pelaksana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Hakim pengawas tetap berperan mengawasi pelaksanaan putusan, dengan penegasan peran yang dibahas pada pengawasan pelaksanaan putusan oleh hakim pengawas.
- Pelaksanaan pidana jenis baru, seperti kerja sosial dan pengawasan, memerlukan tata cara yang dituangkan dalam peraturan pelaksana.
- Pelaksanaan denda dan uang pengganti mengikuti ketentuan KUHP baru dan KUHAP baru. Pembahasan: denda tidak dibayar dan pengganti pidana di KUHP baru.
| Aspek | KUHAP lama | KUHAP baru |
|---|---|---|
| Pelaksana putusan | Jaksa | Jaksa |
| Pengawas | Hakim pengawas dan pengamat | Hakim pengawas, dengan penegasan peran |
| Jenis pidana yang dilaksanakan | Penjara, kurungan, denda, pidana tambahan | Ditambah kerja sosial, pengawasan, dan jenis lain dari KUHP baru |
| Denda | Satu bulan, dapat diperpanjang | Ikuti teks resmi KUHAP dan KUHP baru |
| Peninjauan kembali (PK) menangguhkan eksekusi | Tidak | Periksa teks resmi |
| Dasar pembinaan | UU Pemasyarakatan | UU Pemasyarakatan, UU No. 22 Tahun 2022 |
Peran jaksa, panitera, dan petugas pemasyarakatan
Alur kasarnya begini. Setelah putusan berkekuatan tetap, panitera pengadilan mengirimkan salinan putusan kepada jaksa. Jaksa menerbitkan surat perintah pelaksanaan dan memanggil atau menjemput terpidana bila belum ditahan. Terpidana dibawa ke lembaga pemasyarakatan. Di sana, petugas pemasyarakatan melakukan pencatatan, penilaian, dan pembinaan. Kepala lembaga pemasyarakatan menjadi pihak yang mengetahui tanggal bebas dan hak-hak pembinaan.
Peran hakim pengawas adalah mengawasi pelaksanaan putusan. Terpidana atau keluarga dapat menyampaikan keluhan kepadanya bila terdapat penyimpangan, misalnya masa pidana dihitung keliru atau pembinaan tidak sesuai.
Langkah praktis bagi terpidana dan keluarga
- Pastikan putusan sudah berkekuatan tetap. Tanyakan kepada penasihat hukum atau panitera apakah masih ada upaya hukum yang tenggatnya berjalan.
- Minta salinan putusan atau petikan putusan. Periksa nama, pasal, lamanya pidana, dan pidana tambahan.
- Hitung masa penahanan yang sudah dijalani. Masa penahanan umumnya dikurangkan dari pidana; periksa amar putusan yang menyebutnya.
- Hubungi jaksa pelaksana di kejaksaan negeri untuk menanyakan jadwal pelaksanaan. Datang dengan sukarela lebih baik daripada menunggu dijemput.
- Untuk denda, tanyakan nomor rekening resmi dan tenggat. Jangan membayar kepada perorangan. Simpan bukti setor.
- Setelah di lembaga pemasyarakatan, minta penjelasan tertulis tentang tanggal bebas murni, hak remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat sesuai peraturan pemasyarakatan.
- Catat kunjungan, kondisi kesehatan, dan hal lain yang dapat dipakai bila perlu mengadu.
- Bila ada kekeliruan pelaksanaan, tulis surat kepada jaksa pelaksana dan tembusan kepada hakim pengawas.
- Bila ingin mengajukan upaya hukum luar biasa, tanyakan penasihat hukum. Ingat, upaya itu tidak selalu menunda pelaksanaan.
Dokumen yang perlu disiapkan
| Dokumen | Kegunaan |
|---|---|
| Salinan atau petikan putusan | Dasar pelaksanaan dan perhitungan masa pidana |
| Surat perintah penahanan sebelumnya | Menghitung masa penahanan yang dikurangkan |
| Bukti pembayaran denda atau uang pengganti | Membuktikan kewajiban finansial telah dipenuhi |
| Surat kuasa kepada keluarga atau advokat | Mengurus administrasi dan surat |
| Dokumen identitas terpidana dan keluarga | Kunjungan dan pengurusan |
| Surat keterangan sakit atau kebutuhan khusus | Mengajukan perawatan atau perlakuan khusus |
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Sejak 2 Januari 2026, KUHP baru dan KUHAP baru berlaku. Dampaknya pada eksekusi: pilihan pidana lebih beragam, sehingga pelaksanaan tidak selalu berupa penahanan di lembaga. Peran hakim pengawas ditegaskan. Peraturan pelaksana diperlukan untuk jenis pidana baru, sehingga praktik di lapangan dapat berkembang. Untuk putusan yang dijatuhkan sebelum 2 Januari 2026, ketentuan peralihan menentukan; pembahasannya ada pada ketentuan peralihan KUHAP baru dan pidana penjara lama diganti pidana alternatif di masa peralihan.
UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menyelaraskan ancaman pidana di undang-undang lain, sehingga denda atau pidana pengganti pada perkara tertentu perlu diperiksa pada teks terbaru.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menunggu panggilan tanpa mengecek status putusan | Dijemput tiba-tiba | Hubungi jaksa pelaksana lebih awal |
| Membayar denda ke perorangan | Uang hilang, kewajiban belum terpenuhi | Gunakan rekening resmi |
| Tidak menyimpan bukti setor | Sulit membuktikan pelunasan | Simpan asli dan fotokopi |
| Lupa menghitung masa penahanan | Pidana dijalani lebih lama dari seharusnya | Hitung bersama penasihat hukum |
| Mengira upaya hukum luar biasa otomatis menunda | Eksekusi tetap berjalan | Tanyakan konsekuensinya |
| Tidak mengadu saat ada penyimpangan | Masalah berlarut | Sampaikan tertulis kepada jaksa dan hakim pengawas |
Contoh: Pak Wawan, terpidana fiktif, dijatuhi pidana denda dan pidana penjara. Setelah putusan berkekuatan tetap, keluarganya menghubungi jaksa pelaksana, menanyakan rekening resmi untuk denda, dan menyetorkannya lewat bank. Mereka menyimpan bukti setor serta mencatat masa penahanan yang sudah dijalani. Saat dihitung, ternyata lamanya sisa pidana lebih pendek dari perkiraan awal karena masa penahanan dikurangkan. Kisah ini fiktif dan bukan jaminan hasil.
Waspadai orang yang menjanjikan pengurangan hukuman atau penundaan eksekusi dengan imbalan uang. Itu penipuan atau bahkan suap. Urusan resmi hanya melalui jaksa, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.
Siapkan satu map berisi salinan putusan, bukti setor, surat penahanan, dan daftar nomor kontak resmi. Map ini mempercepat bila Anda atau keluarga perlu mengurus hak pembinaan atau mengadu.
Barang rampasan, barang bukti, dan uang pengganti
Selain badan terpidana, eksekusi menyentuh harta. Barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara diserahkan atau dilelang sesuai prosedur, dan hasilnya disetor ke kas negara. Barang bukti yang dinyatakan dikembalikan harus diambil oleh yang berhak dengan menunjukkan bukti kepemilikan. Barang yang dimusnahkan dimusnahkan dengan berita acara.
Bagi pemilik barang yang bukan terpidana, misalnya pemilik kendaraan yang dipinjam pelaku, penting memegang bukti kepemilikan dan menyampaikan klaim secara tertulis sejak sidang. Setelah putusan berkekuatan tetap, upaya mengambil kembali barang menjadi lebih sulit. Pembahasan terkait: barang bukti sitaan perkara lama di masa KUHAP baru.
Uang pengganti, yang lazim di perkara korupsi, adalah kewajiban membayar sejumlah uang sebagai pengganti harta yang diperoleh dari kejahatan. Bila tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, harta terpidana dapat disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi, dapat diganti pidana penjara sesuai putusan. Rincian waktu dan tata caranya periksa pada putusan dan teks resmi.
Hak narapidana selama pelaksanaan
Selama menjalani pidana, narapidana memiliki hak yang diatur undang-undang pemasyarakatan, antara lain mendapat pembinaan, pelayanan kesehatan, makanan yang layak, mengajukan keluhan, dan mendapat kunjungan keluarga. Narapidana yang memenuhi syarat dapat memperoleh remisi (pengurangan masa pidana), asimilasi (pembauran di luar lembaga dengan pengawasan), cuti, dan pembebasan bersyarat. Syarat dan tata caranya diatur peraturan, dan tidak semua jenis perkara mendapat perlakuan yang sama.
Hak-hak itu tidak bersifat otomatis; ada penilaian pembinaan dan persyaratan administratif. Catat tanggal penting, tanyakan secara tertulis kapan Anda memenuhi syarat, dan simpan bukti usulan. Bila pengajuan tidak diproses, sampaikan keluhan tertulis kepada kepala lembaga pemasyarakatan dan hakim pengawas.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah terpidana boleh meminta penundaan eksekusi? Penundaan tergantung alasan dan ketentuan. Permintaan harus diajukan secara tertulis dan sah; periksa teks resmi hukum acara.
Siapa yang menghitung masa pidana? Jaksa pelaksana dan lembaga pemasyarakatan mencatatnya berdasarkan putusan. Terpidana berhak meminta penjelasan tertulis.
Bagaimana jika denda tidak mampu dibayar? Ada mekanisme pengganti yang diatur dalam KUHP lama dan KUHP baru. Pembahasan ada pada artikel tentang denda tidak dibayar.
Apakah hakim pengawas dapat dihubungi langsung? Penyampaian dilakukan melalui pengadilan negeri setempat secara tertulis. Tanyakan prosedurnya kepada kepaniteraan.
Ringkasan
- Eksekusi adalah pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh jaksa.
- Hakim pengawas mengawasi pelaksanaan, baik di KUHAP lama maupun baru.
- KUHP baru menambah jenis pidana sehingga pelaksanaan lebih beragam.
- Terpidana perlu menyimpan salinan putusan, bukti setor, dan catatan masa penahanan.
- Jangan membayar denda ke perorangan dan jangan percaya janji pengurangan hukuman.
- Periksa teks resmi untuk tenggat dan nomor pasal KUHAP baru.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Database Peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia — www.dpr.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
- UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Baca juga
- Eksekusi Putusan Pidana oleh Jaksa: Tahapan, Panggilan Menjalani Pidana, dan Hak Terpidana
- KUHAP Baru: Pengawasan Pelaksanaan Putusan oleh Hakim Pengawas dan Hak Terpidana
- Membayar Denda Pidana dan Uang Pengganti: Subsider, Cara Bayar, dan Kategori Denda KUHP Baru
- Denda Tidak Dibayar dalam KUHP Baru: Sita, Lelang, dan Pidana Pengganti
- Pidana Penjara Lama Diganti Pidana Alternatif dalam Masa Peralihan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.