Hukum Pidana

Denda Tidak Dibayar dalam KUHP Baru: Sita, Lelang, dan Pidana Pengganti

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATDenda tidak dibayar: tahapan akibat1Putusan menetapkandenda dan jangka waktubayar2Jangka waktu lewattanpa pelunasan3Jaksa dapat menyitadan melelang hartaatau pendapatan4Tidak cukup atau tidakmungkin: pidanapengganti5Pidana penggantidikurangi bilasebagian dibayar
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa yang dimaksud denda tidak dibayar dan siapa yang terkena

    Pidana denda adalah kewajiban membayar uang kepada negara berdasarkan putusan pengadilan. Denda dianggap tidak dibayar jika terpidana tidak melunasinya dalam jangka waktu yang ditetapkan. Penjelasan Pasal 81 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru) menegaskan bahwa "tidak dibayar" mencakup tidak dibayar sama sekali maupun hanya dibayar sebagian.

    Aturan ini menyangkut terpidana, keluarga yang berniat membantu, jaksa sebagai pelaksana putusan, dan advokat. Perlu dibedakan antara denda sebagai pidana dan uang pengganti atau ganti rugi kepada korban. Besaran denda dibahas di Kategori Denda dalam KUHP Baru.

    Tahap pertama: sita dan lelang

    Pasal 81 ayat (3): jika denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda. Ini berbeda dengan anggapan umum bahwa denda yang tidak dibayar langsung berujung penjara.

    Kekayaan yang dapat disita misalnya kendaraan, perhiasan, atau tabungan. Pendapatan misalnya gaji atau hasil usaha. Rincian prosedur lelang mengikuti peraturan pelaksana dan pedoman kejaksaan. Terpidana tetap berhak mengetahui barang apa yang disita dan nilai lelangnya. Mengenai perlakuan terhadap kelebihan hasil lelang, tanyakan kepada jaksa pelaksana dan periksa peraturan pelaksana yang berlaku.

    Dompet kulit hitam di tangan seseorang
    Foto oleh Emil Kalibradov di Unsplash

    Tahap kedua: pidana pengganti

    Jika penyitaan dan pelelangan tidak cukup atau tidak memungkinkan, barulah berlaku pidana pengganti.

    Untuk denda sampai kategori II (Pasal 82). Denda tidak melebihi kategori II, yaitu Rp10.000.000, diganti dengan salah satu dari penjara, pengawasan, atau kerja sosial pengganti. Lamanya:

    PenggantiLama
    Penjara penggantiPaling singkat 1 bulan dan paling lama 1 tahun, dapat diperberat sampai 1 tahun 4 bulan bila ada perbarengan
    Pengawasan penggantiPaling singkat 1 bulan dan paling lama 1 tahun, dengan syarat umum dan khusus
    Kerja sosial penggantiPaling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam

    Penjelasan Pasal 82 ayat (1) mencontohkan "tidak memungkinkan" misalnya aset yang dimiliki masih dalam penguasaan pihak ketiga yang beriktikad baik.

    Untuk denda di atas kategori II (Pasal 83). Jika penyitaan dan pelelangan tidak dapat dilakukan, denda di atas kategori II yang tidak dibayar diganti dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sebagaimana diancamkan untuk tindak pidana yang bersangkutan. Untuk jenis ini, pilihan pengawasan atau kerja sosial tidak disebut.

    Cara menghitung pengurangan

    Jika saat menjalani pidana pengganti sebagian denda dibayar, lama pidana pengganti dikurangi menurut ukuran yang sepadan (Pasal 82 ayat 3). Ukurannya di ayat (4): setiap denda Rp50.000 atau kurang disepadankan dengan 1 jam kerja sosial pengganti atau 1 hari pidana pengawasan atau penjara pengganti.

    Contoh hitungan sederhana. Bila sisa denda yang belum dibayar Rp1.000.000, maka dibagi Rp50.000 hasilnya 20. Itu setara 20 jam kerja sosial pengganti, atau 20 hari pengawasan atau penjara pengganti. Hitungan ini hanya gambaran dari ukuran dalam pasal; angka nyata dipastikan dalam pelaksanaan putusan, dan ketentuan batas minimum seperti satu bulan tetap berlaku.

    Pasal 61 ayat (2) juga mengaitkan pengurangan masa penahanan dengan denda melalui penghitungan penjara pengganti. Jadi masa tahanan yang pernah dijalani dapat mengurangi denda.

    Denda untuk ganti rugi, pengumuman, dan barang

    Pidana pengganti berlaku pula pada beberapa pidana lain:

    • Perampasan barang yang tidak dapat diserahkan. Bila terpidana tidak mampu membayar harga pengganti, berlaku ketentuan pidana pengganti untuk denda (Pasal 92 ayat 3).
    • Biaya pengumuman putusan. Bila biaya tidak dibayar, diberlakukan pidana pengganti denda (Pasal 93 ayat 2).
    • Ganti rugi sebagai pidana tambahan. Bila tidak dilaksanakan, berlaku ketentuan pelaksanaan denda secara mutatis mutandis (Pasal 94 ayat 2).
    • Kewajiban adat. Bila tidak dipenuhi, diganti ganti rugi setara denda kategori II, lalu dapat diganti pengawasan atau kerja sosial (Pasal 96).

    Bagi korporasi, bila kekayaan atau pendapatan tidak cukup untuk melunasi denda, korporasi dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha (Pasal 122 ayat 4).

    Tidak mampu atau tidak mau membayar

    KUHP baru membedakan secara tidak langsung antara terpidana yang tidak mampu dan yang tidak mau. Hakim wajib menimbang kemampuan membayar sejak menjatuhkan denda (Pasal 80), dan putusan dapat menentukan angsuran (Pasal 81 ayat 2). Karena itu, terpidana yang benar-benar tidak mampu seharusnya sudah menyampaikan kondisinya sebelum putusan, bukan setelah jangka waktu habis.

    Bila kondisi keuangan memburuk sesudah putusan, misalnya usaha bangkrut atau sakit berat, komunikasikan dengan jaksa pelaksana sambil membawa bukti. Undang-undang membuka pilihan pidana pengganti yang tidak melulu penjara untuk denda sampai kategori II, sehingga pengawasan atau kerja sosial dapat menjadi jalan yang lebih ringan dan tetap memberi kesempatan bekerja.

    Terpidana yang sebenarnya mampu tetapi sengaja menghindar menghadapi risiko penyitaan dan lelang. Memindahkan harta kepada keluarga secara mendadak tidak menyelesaikan masalah dan dapat menambah persoalan.

    Peran jaksa dan pencatatan

    Jaksa adalah pelaksana putusan, termasuk penyitaan dan lelang. Terpidana berhak meminta informasi tentang sisa denda, tenggat, dan tahapan yang sedang berjalan. Simpan semua surat dari kejaksaan, termasuk surat panggilan, berita acara penyitaan, dan risalah lelang. Bila ada perbedaan hitungan, ajukan keberatan tertulis dengan melampirkan bukti pembayaran dan bukti masa tahanan.

    Keluarga yang ingin membantu melunasi sebaiknya datang bersama terpidana atau membawa surat kuasa, dan memastikan pembayaran tercatat atas nama terpidana. Dengan begitu tidak ada keraguan di kemudian hari tentang lunasnya denda.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Dalam KUHP lama, denda yang tidak dibayar umumnya berujung pidana kurungan pengganti (subsider) dengan lama yang relatif singkat. KUHP baru mengubahnya: urutan tahapannya lebih rinci, ada penyitaan dan pelelangan terlebih dahulu, dan pengganti dapat berupa pengawasan atau kerja sosial, bukan hanya perampasan kemerdekaan. KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026.

    Pembaca yang masih mengenal istilah subsider perlu tahu bahwa istilah itu kini tidak lagi dipakai sebagai satu-satunya jawaban. Perbandingannya ada di Pidana Denda dan Subsider. Untuk perkara dengan peristiwa sebelum 2 Januari 2026, lihat asas peralihan Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023: aturan baru dipakai kecuali aturan lama lebih menguntungkan pelaku.

    Langkah praktis bila denda sulit dibayar

    1. Baca amar. Catat jumlah, jangka waktu, dan apakah ada angsuran.
    2. Hubungi jaksa lebih awal. Jelaskan kesulitan dan tanyakan prosedur.
    3. Kumpulkan bukti keuangan. Slip gaji, tagihan, dan keterangan tanggungan.
    4. Bayar sebagian bila mampu. Pembayaran sebagian mengurangi lama pidana pengganti.
    5. Waspadai penyitaan. Tanyakan harta mana yang berpotensi disita dan jangan memindahkan harta secara tidak wajar, karena dapat menimbulkan masalah baru.
    6. Minta rincian penghitungan. Minta penghitungan tertulis tentang sisa denda, pengurangan masa tahanan, dan pidana pengganti.
    7. Konsultasikan upaya hukum. Advokat dapat menilai apakah ada langkah, misalnya permohonan penyesuaian pelaksanaan.

    Contoh

    Contoh: Pak Hendra dijatuhi denda Rp8.000.000 (kategori II ke bawah) dengan jangka waktu pembayaran satu bulan, tetapi usahanya sepi. Ia hanya mampu membayar Rp3.000.000. Jaksa dapat menyita dan melelang sebagian hartanya. Bila hasil lelang tidak cukup, sisa denda dapat diganti kerja sosial pengganti atau pengawasan atau penjara pengganti. Sisa denda Rp5.000.000 dibagi Rp50.000 menghasilkan 100 satuan, yaitu 100 jam kerja sosial pengganti atau 100 hari pengawasan atau penjara pengganti, tunduk pada batas minimum dan maksimum pasal.

    Contoh: Bu Salma dijatuhi denda di atas kategori II. Aset yang dimilikinya sebagian besar masih dalam sengketa dengan pihak ketiga yang beriktikad baik, sehingga penyitaan tidak memungkinkan. Menurut Pasal 83, denda itu dapat diganti penjara paling singkat satu tahun. Karena akibatnya berat, ia sebaiknya segera berkonsultasi dengan advokat sebelum jangka waktu bayar berakhir.

    Peringatan

    Jangan menunggu jangka waktu habis baru berkomunikasi dengan jaksa. Setelah jangka waktu lewat, penyitaan dan lelang dapat berjalan. Jangan pula memindahtangankan harta secara mendadak untuk menghindari penyitaan karena dapat dinilai sebagai iktikad buruk.

    Tips

    Catat setiap pembayaran, sekecil apa pun, dengan bukti resmi. Bukti itu menjadi dasar pengurangan pidana pengganti.

    Kesalahan umum

    KesalahanPenjelasan
    Mengira denda tak dibayar pasti penjaraAda sita dan lelang lebih dulu, dan untuk denda sampai kategori II ada pilihan pengawasan atau kerja sosial
    Mengira denda besar bisa diganti kerja sosialPasal 83 untuk denda di atas kategori II menyebut penjara
    Tidak menyimpan bukti pembayaran sebagianPengurangan pidana pengganti sulit dihitung
    Membayar lewat caloPembayaran harus lewat prosedur resmi
    Menyamakan denda dengan uang pengganti korupsiAturannya berbeda, di undang-undang tersendiri
    Mengabaikan masa tahananPasal 61 mengurangkannya

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah ada batas penjara pengganti? Untuk denda sampai kategori II, penjara pengganti 1 bulan sampai 1 tahun (hingga 1 tahun 4 bulan bila ada perbarengan). Untuk denda di atas kategori II, penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sebagaimana ancaman tindak pidana.

    Apa bedanya penyitaan dan lelang? Penyitaan adalah pengambilan harta untuk kepentingan pelaksanaan putusan. Lelang adalah penjualan harta itu di muka umum oleh jaksa untuk melunasi denda.

    Bagaimana jika denda dibayar sebagian? Lama pidana pengganti dikurangi menurut ukuran yang sepadan (Pasal 82 ayat 3 dan 4).

    Apakah kerabat boleh membayarkan denda? Pada dasarnya pembayaran dapat dilakukan oleh pihak lain atas nama terpidana. Pastikan tanda terima resmi atas nama terpidana dan tanyakan caranya kepada jaksa pelaksana.

    Ringkasan

    • Denda yang tidak dibayar, termasuk yang dibayar sebagian, lebih dahulu memicu penyitaan dan pelelangan oleh jaksa (Pasal 81).
    • Bila tidak cukup atau tidak mungkin: untuk denda sampai kategori II, pengganti berupa penjara, pengawasan, atau kerja sosial; di atas kategori II, penjara.
    • Penghitungan: tiap Rp50.000 setara 1 jam kerja sosial atau 1 hari pengawasan atau penjara pengganti.
    • Pembayaran sebagian dan masa tahanan mengurangi pidana pengganti.
    • Komunikasikan kesulitan kepada jaksa sebelum jangka waktu berakhir.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp