Delik Aduan: Cara Mengadu dan Perbedaan KUHP Lama dan Baru
Isi artikel
Apa itu delik aduan dan siapa yang terkena
Delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat dituntut bila orang yang berhak mengadu menyatakan keinginannya agar pelaku dituntut. Tanpa pengaduan, polisi dan jaksa tidak dapat melanjutkan perkara. Sebaliknya, pada delik biasa, perkara tetap dapat berjalan walaupun korban tidak melapor atau mencabut laporannya.
Yang terkena: korban atau pihak yang berhak mengadu, terlapor yang berkepentingan agar tuntutan dihentikan, keluarga kedua belah pihak, dan penegak hukum. Banyak sengketa kecil di lingkungan keluarga atau tetangga termasuk delik aduan, sehingga pemahaman ini sangat berguna.
Perbedaan antara laporan dan pengaduan sudah dibahas pada laporan dan pengaduan: beda arti dan akibatnya. Singkatnya, laporan boleh dibuat siapa saja yang mengetahui peristiwa. Pengaduan hanya dapat dibuat oleh orang yang berhak, dengan permintaan agar pelaku dituntut.
Aturan di KUHP lama
KUHP lama mengatur delik aduan pada bagian umum (Pasal 72 sampai Pasal 75). Pokok-pokoknya:
- Bila korban belum berumur enam belas tahun atau berada di bawah pengampuan, yang mengadu adalah wakilnya menurut hukum (Pasal 72).
- Pengaduan harus diajukan dalam enam bulan sejak orang yang berhak mengetahui adanya kejahatan, bila ia berdiam di Indonesia, atau sembilan bulan bila berdiam di luar Indonesia (Pasal 74).
- Pengaduan dapat ditarik kembali dalam tiga bulan setelah diajukan (Pasal 75).
Contoh delik aduan dalam KUHP lama antara lain perzinaan (Pasal 284), penghinaan tertentu (Pasal 319), dan beberapa kejahatan terhadap harta kekayaan dalam keluarga, seperti pencurian oleh suami atau istri yang belum bercerai meja dan ranjang (Pasal 367 ayat (2)). Daftar lengkapnya tersebar di berbagai pasal; periksa tiap rumusan.:
Aturan di KUHP baru
KUHP baru memindahkan dan merinci aturan ini dalam bagian umum, kira-kira Pasal 24 sampai Pasal 30. Hal pokoknya, menurut teks UU No. 1 Tahun 2023 (periksa teks resmi):
- Dalam hal tertentu, pelaku hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan, dan jenis tindak pidana aduan harus disebut tegas dalam undang-undang.
- Siapa yang berhak mengadu diatur berjenjang, terutama bila korban belum berumur enam belas tahun, berada di bawah pengampuan, atau telah meninggal. Pembahasan lengkap ada pada delik aduan absolut dan relatif.
- Batas waktu mengadu dan batas waktu pencabutan diatur. Pembahasan umum di situs ini memuat enam bulan untuk mengadu dan tiga bulan untuk menarik aduan; angka rinci periksa teks resmi.
- Pengaduan yang sudah ditarik tidak dapat diajukan lagi.
| Aspek | KUHP lama | KUHP baru |
|---|---|---|
| Letak aturan | Pasal 72 sampai 75 | Bagian umum, sekitar Pasal 24 sampai 30 |
| Pengadu bila korban anak atau diampu | Wakil menurut hukum | Diatur berjenjang, termasuk pendamping bila tidak ada keluarga |
| Pengadu bila korban meninggal | Terbatas | Diatur: orang tua, anak, suami atau istri |
| Tenggat mengadu | Enam bulan, atau sembilan bulan bila di luar negeri | Diatur; periksa teks resmi |
| Pencabutan | Dalam tiga bulan | Diatur; periksa teks resmi |
| Contoh delik aduan | Perzinaan, penghinaan tertentu, pencurian dalam keluarga | Perzinaan, kohabitasi, penghinaan tertentu, penyerangan kehormatan pejabat tertentu |
Contoh delik aduan
Dalam KUHP baru, perzinaan dan kohabitasi (hidup bersama sebagai suami istri tanpa perkawinan) adalah delik aduan dengan pembatasan siapa yang berhak mengadu. Pembahasan: perbandingan delik perzinaan lama dan baru. Beberapa penghinaan dan pencemaran nama baik juga bersifat aduan; lihat perbandingan pencemaran nama baik. Penyerangan kehormatan presiden juga delik aduan di KUHP baru, dibahas pada perbandingan penghinaan presiden.
Ingat, daftar ini hanya contoh. Cara pasti mengetahuinya adalah membaca rumusan pasal yang dituduhkan: bila disebut tegas hanya dapat dituntut atas pengaduan, itulah delik aduan.
Langkah praktis mengajukan pengaduan
- Pastikan dulu bahwa perbuatan yang Anda alami adalah delik aduan. Tanyakan kepada petugas atau advokat, atau baca rumusan pasalnya.
- Tentukan siapa yang berhak mengadu. Korban dewasa mengadu sendiri. Bila korban anak, di bawah pengampuan, atau meninggal, yang mengadu adalah pihak yang ditunjuk undang-undang.
- Hitung tenggat. Hitung sejak Anda mengetahui peristiwa dan pelakunya, bukan sejak peristiwa terjadi bila Anda baru mengetahuinya belakangan. Catat tanggal pengetahuan itu dan buktinya.
- Kumpulkan bukti: foto, pesan, kuitansi, surat, saksi. Susun kronologi singkat.
- Datang ke kantor polisi di bagian pelayanan pengaduan. Pengaduan dapat disampaikan lisan, lalu dicatat petugas, atau tertulis. Sebutkan dengan jelas bahwa Anda menghendaki pelaku dituntut.
- Pastikan di surat atau berita acara tercantum kalimat pengaduan yang jelas, bukan sekadar informasi.
- Minta tanda terima dan nomor laporan. Foto semua dokumen.
- Ikuti perkembangan melalui surat pemberitahuan perkembangan yang diberikan penyidik. Bila tidak ada kabar, tanyakan secara tertulis.
- Bila ingin berdamai, pahami tenggat pencabutan. Setelah lewat, pengaduan tidak dapat ditarik, dan penarikan hanya berpengaruh pada delik aduan.
Tentang alur pelaporan secara umum: layanan pengaduan polisi 110 dan aplikasi resmi.
Dokumen yang perlu disiapkan
| Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| Kartu identitas pengadu | Asli dan fotokopi |
| Bukti hubungan hukum | Misalnya akta nikah untuk perzinaan, akta kelahiran untuk orang tua dan anak, penetapan pengampuan untuk wali |
| Bukti peristiwa | Foto, tangkapan layar, rekaman, surat |
| Daftar saksi | Nama, alamat, nomor kontak |
| Kronologi tertulis | Urut waktu, singkat, faktual |
| Surat kuasa | Bila diwakilkan advokat, sesuai ketentuan |
| Bukti tanggal mengetahui | Untuk membuktikan perhitungan tenggat |
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Perubahan penting bagi delik aduan: aturan siapa yang berhak mengadu menjadi lebih rinci dan perzinaan serta kohabitasi diatur dengan pembatasan pengadu. Hukum acara pengaduan dan penanganan perkara mengikuti KUHAP baru UU No. 20 Tahun 2025, yang juga berlaku sejak 2 Januari 2026; rincian nomor pasalnya tidak dikutip.
Untuk perkara dengan pengaduan sebelum 2 Januari 2026, masa peralihan menentukan. Pembahasan: delik aduan lama dan baru: batas waktu mengadu di masa peralihan dan pencabutan aduan di masa peralihan.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menunggu terlalu lama | Hak mengadu hilang karena lewat tenggat | Catat tanggal mengetahui, ajukan segera |
| Menyampaikan hanya sebagai informasi | Tidak dianggap pengaduan | Tegaskan permintaan agar pelaku dituntut |
| Salah orang yang mengadu | Pengaduan tidak sah | Periksa urutan yang berhak mengadu |
| Menarik pengaduan lalu mengajukan lagi | Ditolak | Pikirkan masak sebelum menarik |
| Menganggap semua delik bisa dicabut | Perkara tetap jalan pada delik biasa | Pastikan jenis delik |
| Tidak menyimpan tanda terima | Sulit membuktikan tanggal | Foto dokumen dan simpan |
Contoh: Pak Dedi, warga fiktif, mengetahui pada awal bulan bahwa unggahan seorang kenalan menjatuhkan namanya di grup daring. Ia segera mengumpulkan tangkapan layar, mencatat tanggal ia mengetahui, lalu mengajukan pengaduan tertulis ke kepolisian dengan menegaskan permintaan agar pelaku diproses. Ia memperoleh tanda terima dan nomor laporan. Dua bulan kemudian keduanya berdamai, dan Pak Dedi menarik pengaduan dalam batas waktu pencabutan. Kisah ini fiktif dan bukan jaminan hasil.
Tenggat mengadu berjalan terus. Menunda karena menunggu itikad baik pelaku bisa membuat hak mengadu hilang untuk selamanya.
Tulis tanggal Anda pertama kali mengetahui perbuatan dan pelakunya pada lembar pertama kronologi, lalu minta petugas mencatatnya dalam berita acara. Tanggal itu menentukan perhitungan tenggat.
Cara menghitung tenggat dengan benar
Tenggat sering menjadi sumber sengketa. Prinsipnya, hitungan dimulai sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya tindak pidana, bukan sejak perbuatan itu terjadi. Namun pengetahuan itu harus bisa dibuktikan. Jika pelaku menyatakan Anda sudah tahu jauh hari, Anda perlu menunjukkan kapan sebenarnya pertama kali tahu, misalnya lewat tangkapan layar tanggal pesan diterima atau keterangan saksi.
Ada tiga kebiasaan yang membantu. Pertama, catat tanggal mengetahui di buku harian atau ponsel pada hari itu juga. Kedua, ajukan pengaduan sebelum bulan kelima, bukan di hari terakhir, supaya ada ruang untuk melengkapi dokumen. Ketiga, bila pengadu adalah wakil, misalnya orang tua bagi anak, hitung dari saat wakil itu mengetahui, dan simpan buktinya.
Pencabutan aduan: dampak yang perlu dipikirkan
Pencabutan berarti pengadu menyatakan tidak lagi menghendaki pelaku dituntut. Bila dilakukan dalam batas waktu, penuntutan berhenti. Setelah dicabut, pengaduan yang sama tidak dapat diajukan lagi. Karena itu keputusan menarik pengaduan sebaiknya diambil setelah ada kesepakatan yang tertulis dan, bila perlu, pemulihan kerugian.
Pikirkan beberapa hal. Apakah pelaku sudah memenuhi kesepakatan? Apakah ada tekanan dari pihak lain agar Anda menarik? Apakah perkara juga memuat delik lain yang bukan delik aduan? Pada satu peristiwa dapat terkumpul beberapa tindak pidana; menarik aduan pada satu delik tidak menghapus delik lain yang tidak bergantung pada aduan.
Bagi pelaku atau terlapor, jangan menekan korban agar menarik aduan. Tekanan, ancaman, atau pemberian imbalan untuk membungkam dapat menimbulkan masalah pidana tersendiri. Gunakan penasihat hukum sebagai perantara dan buat perjanjian damai tertulis yang jelas, dibahas pada perjanjian perdamaian atau dading di luar sidang.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah semua perkara bisa dicabut kalau sudah berdamai? Tidak. Hanya delik aduan yang bisa ditarik, dan itu pun dalam batas waktu. Pada delik biasa, perdamaian tidak otomatis menghentikan perkara.
Siapa yang mengadu jika korban masih anak? Orang tua atau wali, lalu keluarga sesuai urutan yang diatur. Rinciannya ada pada delik aduan absolut dan relatif.
Apakah pengaduan harus tertulis? Dapat lisan lalu dicatat petugas, atau tertulis. Tertulis lebih mudah dibuktikan.
Bagaimana jika saya sudah melapor tetapi tidak menyatakan ingin pelaku dituntut? Sampaikan pernyataan itu secara tegas, secara tertulis, selekas mungkin dan sebelum tenggat berakhir. Konsultasikan dengan advokat.
Ringkasan
- Delik aduan hanya dapat dituntut bila yang berhak mengadu menyatakannya.
- KUHP lama mengatur pada Pasal 72 sampai 75, KUHP baru merinci dalam bagian umum.
- Tenggat mengadu sekitar enam bulan sejak mengetahui, dan pencabutan sekitar tiga bulan; periksa teks resmi.
- Pastikan siapa yang berhak mengadu, terutama untuk korban anak, diampu, atau meninggal.
- Simpan tanda terima, dan catat tanggal mengetahui.
- Nomor pasal dan angka rinci perlu diperiksa pada teks resmi.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Database Peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia — www.dpr.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Baca juga
- Delik Aduan Absolut dan Relatif: Siapa yang Berhak Mengadu dan Batas Waktunya
- Laporan dan Pengaduan: Beda Arti dan Akibatnya dalam Perkara Pidana
- Delik Aduan Lama dan Baru: Batas Waktu Mengadu di Masa Peralihan
- Pencabutan Aduan pada Delik Aduan di Masa Peralihan KUHP
- Delik Perzinaan KUHP Lama dan KUHP Baru: Rumusan dan Siapa yang Boleh Mengadu
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.