Hukum Pidana

Surat Dakwaan dan Eksepsi: KUHAP Lama Dibanding KUHAP Baru

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATDari dakwaan sampai putusan sela1Terima dan pelajarisurat dakwaan2Periksa identitas danuraian perbuatan3Putuskan perlu eksepsiatau tidak4Susun dan bacakaneksepsi5Jaksa menanggapi6Hakim menjatuhkanputusan sela
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu surat dakwaan dan eksepsi

    Surat dakwaan dibuat penuntut umum (jaksa) setelah berkas lengkap. Isinya rumusan tuduhan terhadap terdakwa, lengkap dengan uraian waktu, tempat, dan cara perbuatan serta pasal yang dilanggar. Ia menjadi dasar pemeriksaan: hakim memeriksa dan memutus dalam batas dakwaan itu. Terdakwa tidak bisa dihukum untuk perbuatan yang tidak didakwakan.

    Eksepsi adalah keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya sebelum pokok perkara diperiksa. Keberatan itu bisa menyangkut kewenangan pengadilan, tidak dapat diterimanya dakwaan, atau batalnya dakwaan karena cacat. Eksepsi bukan pembelaan atas isi perbuatan; pembelaan baru disampaikan setelah pembuktian. Pembahasan umum ada di surat dakwaan dan eksepsi: cara keberatan terdakwa.

    Syarat dakwaan menurut KUHAP lama

    Pasal 143 ayat 2 KUHAP lama menetapkan dua syarat.

    • Syarat formil. Surat dakwaan diberi tanggal dan ditandatangani, serta memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa.
    • Syarat materiil. Uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.

    Pasal 143 ayat 3 menyatakan dakwaan yang tidak memenuhi syarat materiil batal demi hukum. Syarat formil yang tidak terpenuhi, seperti salah ejaan identitas, umumnya dapat diperbaiki dan tidak otomatis membatalkan dakwaan. Salinan surat dakwaan harus disampaikan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya bersamaan dengan pelimpahan perkara ke pengadilan (Pasal 143 ayat 4).

    Penuntut umum dapat mengubah dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutan; perubahan hanya sekali dan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang (Pasal 144). Bentuk dakwaan sendiri tidak diatur dalam undang-undang, melainkan dikenal dalam praktik: dakwaan tunggal, alternatif, subsidair (berlapis dari yang paling berat), kumulatif (beberapa perbuatan sekaligus), dan kombinasi.

    Kertas putih di atas meja kerja kayu cokelat
    Foto oleh Nick Sorockin di Unsplash

    Eksepsi menurut KUHAP lama

    Pasal 156 ayat 1 mengatur bahwa terdakwa atau penasihat hukumnya dapat mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya, bahwa dakwaan tidak dapat diterima, atau bahwa surat dakwaan harus dibatalkan. Hakim memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menanggapi, lalu memutus. Putusan atas eksepsi disebut putusan sela.

    • Jika eksepsi diterima, perkara tidak diperiksa lebih lanjut. Bila penuntut umum keberatan, ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri (Pasal 156 ayat 3).
    • Jika eksepsi ditolak, atau hakim menilai keberatan baru dapat diputus setelah pemeriksaan pokok perkara, sidang dilanjutkan.

    Eksepsi yang umum diajukan mencakup: dakwaan tidak cermat atau kabur (tidak jelas waktu atau tempat), pengadilan tidak berwenang (misalnya perkara seharusnya di pengadilan lain), perkara daluwarsa, atau ne bis in idem (perkara yang sama sudah pernah diputus).

    Aturan menurut KUHAP baru

    Pemberitaan hukum menyebut KUHAP baru tetap mengatur surat dakwaan dengan syarat cermat, jelas, dan lengkap serta hak terdakwa mengajukan keberatan, sambil menata kembali acara pemeriksaan, termasuk mekanisme pemeriksaan yang lebih singkat untuk perkara sederhana dan pengakuan bersalah. Rumusan syarat dakwaan, akibat cacat, dan urutan acara eksepsi harus dibaca pada teks resmi. Pembahasan terkait: sidang singkat dan sidang cepat bagi perkara sederhana, mekanisme pengakuan bersalah, dan panduan sidang KUHAP baru.

    Tabel perbandingan

    AspekKUHAP lama (UU 8/1981)KUHAP baru (UU 20/2025)
    Syarat formilTanggal, tanda tangan, identitas terdakwaPrinsip serupa; periksa teks resmi
    Syarat materiilCermat, jelas, lengkap; waktu dan tempatPrinsip serupa; periksa teks resmi
    Akibat cacat materiilBatal demi hukumPeriksa teks resmi
    Salinan ke terdakwaBersamaan dengan pelimpahanPeriksa teks resmi
    Perubahan dakwaanSekali, paling lambat 7 hari sebelum sidangPeriksa teks resmi
    Bentuk dakwaanTidak diatur; praktikPeriksa teks resmi
    EksepsiTidak berwenang, tidak dapat diterima, batalPeriksa teks resmi
    Putusan atas eksepsiPutusan selaPeriksa teks resmi
    Perlawanan jaksaKe pengadilan tinggiPeriksa teks resmi

    Langkah praktis bagi terdakwa

    1. Terima dan baca surat dakwaan sedini mungkin. Mintalah salinan bila belum diberikan.
    2. Periksa identitas. Nama, tempat lahir, umur, alamat, pekerjaan.
    3. Periksa uraian perbuatan. Apakah waktu dan tempat jelas? Apakah perbuatan Anda digambarkan spesifik atau umum?
    4. Periksa pasal. Apakah pasal sesuai dengan uraian? Apakah memakai KUHP lama atau baru? Lihat surat dakwaan pasal lama di sidang 2026, bolehkah diubah.
    5. Periksa kewenangan. Pengadilan negeri yang menerima perkara apakah berwenang?
    6. Putuskan bersama advokat apakah perlu eksepsi. Eksepsi yang lemah dapat membuang waktu, tetapi dakwaan yang kabur sebaiknya dipersoalkan.
    7. Susun naskah eksepsi. Uraikan keberatan satu per satu, dasar hukumnya, dan permintaan (petitum).
    8. Bacakan atau serahkan eksepsi pada sidang berikutnya. Jaksa lalu menanggapi.
    9. Pelajari putusan sela. Jika ditolak, persiapkan pembuktian.

    Dokumen yang perlu disiapkan

    • Salinan surat dakwaan dan surat pelimpahan perkara.
    • Kartu identitas dan dokumen kependudukan yang menunjukkan data terdakwa.
    • Naskah eksepsi dan salinannya untuk majelis serta jaksa.
    • Kronologi yang menyoroti ketidaksesuaian uraian dakwaan dengan fakta.
    • Surat kuasa kepada penasihat hukum.
    • Dokumen yang menunjukkan tempat dan waktu kejadian untuk menguji kewenangan pengadilan.
    • Putusan terdahulu bila mengajukan eksepsi perkara yang sama.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatYang lebih tepat
    Mencampur eksepsi dengan pembelaanEksepsi ditolakPisahkan: eksepsi soal syarat, pembelaan soal fakta
    Mengajukan eksepsi tanpa dasarMemperlambat tanpa hasilPilih keberatan yang kuat
    Tidak membaca dakwaan sebelum sidangTerkejut di ruang sidangPelajari lebih awal
    Menganggap eksepsi diterima berarti bebasPerkara bisa diajukan kembali dengan benarSiapkan strategi lanjutan
    Mengabaikan perubahan dakwaanTidak sempat menanggapiMintalah salinan perubahan
    Menyerahkan eksepsi tanpa salinanMajelis dan jaksa tidak siapSiapkan salinan rangkap

    Contoh: Seorang terdakwa didakwa menggelapkan uang perusahaan selama tiga tahun, tetapi dakwaan hanya menulis "pada tahun-tahun tertentu di kantor" tanpa rincian transaksi. Penasihat hukumnya menilai uraian tidak cermat dan jelas, sebab waktu dan tempat tidak spesifik. Ia mengajukan eksepsi bahwa dakwaan harus dibatalkan. Jaksa menanggapi dan menyatakan uraian sudah cukup. Majelis menimbang dan menjatuhkan putusan sela. Apa pun hasilnya, terdakwa sudah memperoleh kejelasan tentang batas pemeriksaan.

    Peringatan

    Putusan sela yang menerima eksepsi tidak otomatis menghentikan perkara selamanya. Jaksa dapat melakukan perlawanan atau menyusun dakwaan baru sesuai aturan. Jangan menganggap perkara pasti selesai.

    Tips

    Saat membaca dakwaan, buat tabel dua kolom: "Yang didakwakan" dan "Fakta menurut saya". Selisih antara keduanya menjadi bahan eksepsi dan pembelaan.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Perubahan yang paling berpengaruh bagi dakwaan bukan hanya pada KUHAP, tetapi juga pada KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Nomor pasal bergeser: penipuan yang dulu Pasal 378 kini Pasal 492, dan penggelapan yang dulu Pasal 372 kini Pasal 486. Dakwaan untuk perbuatan 2025 dapat memuat pasal lama, dan hakim perlu menilai aturan mana yang lebih menguntungkan terdakwa. Pembahasan ada di asas legalitas dan aturan lebih menguntungkan terdakwa dan hakim menjelaskan aturan yang dipakai. Periksa teks resmi untuk memastikan nomor pasal.

    Dari sisi acara, KUHAP lama dicabut sejak 2 Januari 2026. Dakwaan yang dilimpahkan sesudah tanggal itu mengikuti KUHAP baru. Dampaknya: jangan menyalin pola eksepsi lama begitu saja; rujuk ketentuan baru. Pidana di undang-undang lain dapat disesuaikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026; periksa teks resmi terbaru.

    Bentuk-bentuk dakwaan dalam bahasa sederhana

    Dakwaan tunggal berarti satu perbuatan dan satu pasal. Dakwaan alternatif berarti jaksa menyodorkan beberapa pasal sebagai pilihan: hakim memilih satu yang terbukti. Dakwaan subsidair berarti pasal disusun berlapis, dari yang paling berat ke yang lebih ringan; hakim memeriksa pasal utama dulu dan baru turun ke pasal berikutnya bila yang pertama tidak terbukti. Dakwaan kumulatif berarti beberapa perbuatan berbeda didakwakan bersamaan, dan semuanya harus dibuktikan. Dakwaan kombinasi memadukan bentuk-bentuk itu.

    Memahami bentuk membantu Anda menilai risiko. Pada dakwaan subsidair, terdakwa bisa dihukum untuk pasal yang lebih ringan walaupun yang utama tidak terbukti. Pada dakwaan kumulatif, ancaman hukuman bisa bertambah. Diskusikan strategi dengan advokat.

    Eksepsi dan hak terdakwa lainnya

    Eksepsi berkaitan dengan hak terdakwa atas penerjemah, salinan dakwaan, dan waktu mempersiapkan pembelaan. Lihat hak terdakwa di persidangan: penerjemah dan salinan dakwaan. Terdakwa yang tidak mengerti isi dakwaan berhak meminta penjelasan. Hakim ketua wajib menanyakan apakah terdakwa mengerti dakwaan setelah dibacakan.

    Istilah penting seputar dakwaan

    • Dakwaan kabur: dakwaan yang tidak jelas uraian waktu, tempat, atau perbuatannya.
    • Putusan sela: putusan atas eksepsi sebelum pemeriksaan pokok perkara.
    • Kompetensi: kewenangan pengadilan mengadili, baik menurut jenis perkara maupun wilayah.
    • Daluwarsa: hilangnya hak menuntut karena lewat waktu.
    • Petitum eksepsi: permintaan terdakwa kepada hakim dalam keberatannya.

    Daftar periksa membaca dakwaan

    Garis bawahi nama, tanggal, tempat, dan perbuatan. Tandai kata yang terlalu umum, seperti "pada waktu tertentu". Cocokkan pasal dengan uraian perbuatan. Periksa apakah ada perbuatan yang digabungkan sehingga sulit dibedakan. Bandingkan dengan berita acara pemeriksaan. Catat bagian yang tidak sesuai fakta dan bagian yang akan dibantah di pembuktian, bukan di eksepsi. Diskusikan dengan advokat apakah keberatan Anda termasuk syarat dakwaan atau pokok perkara, sebab hakim menilai keduanya pada tahap berbeda.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah eksepsi wajib diajukan? Tidak. Eksepsi adalah hak. Banyak terdakwa memilih langsung ke pokok perkara bila dakwaan sudah jelas.

    Apa bedanya eksepsi dengan nota pembelaan? Eksepsi diajukan di awal dan menyangkut syarat dakwaan atau kewenangan. Nota pembelaan (pledoi) diajukan setelah pembuktian dan menyangkut fakta serta hukum.

    Apa yang terjadi jika dakwaan batal? Perkara tidak diperiksa lebih lanjut pada dakwaan itu. Jaksa dapat mengajukan perlawanan atau memperbaiki dakwaan menurut aturan yang berlaku.

    Bolehkah dakwaan diubah di tengah sidang? KUHAP lama membatasi perubahan sebelum hari sidang ditetapkan. Untuk perubahan setelahnya dan menurut KUHAP baru, periksa teks resmi.

    Ringkasan

    • Surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materiil; dakwaan yang tidak cermat, jelas, dan lengkap batal demi hukum menurut KUHAP lama.
    • Eksepsi menyangkut kewenangan pengadilan, tidak dapat diterimanya dakwaan, atau batalnya dakwaan; hasilnya putusan sela.
    • KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026; rumusan dan acaranya wajib dicek pada teks resmi.
    • Baca dakwaan lebih awal, putuskan eksepsi bersama advokat, dan periksa pasal lama atau baru yang dipakai.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp