Hukum Pidana

Anak sebagai Pelaku Pidana: KUHP Baru dan Sistem Peradilan Pidana Anak

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMendampingi anak berhadapan dengan hukum1Pastikan usia anakdengan dokumen2Minta pendampinganorang tua dan advokat3Ajukan diversi padatahap penyidikan4Siapkan buktipembinaan danpemulihan5Pantau penahanan dansidang anak
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu anak berhadapan dengan hukum dan siapa yang terkena

    Dalam UU SPPA, anak yang berhadapan dengan hukum mencakup anak yang berkonflik dengan hukum (pelaku), anak yang menjadi korban, dan anak yang menjadi saksi. Artikel ini berfokus pada anak sebagai pelaku. Menurut UU SPPA, anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur dua belas tahun tetapi belum berumur delapan belas tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

    Mengapa anak diperlakukan berbeda? Karena anak masih berkembang, lebih mudah dipengaruhi, dan lebih besar peluangnya untuk dipulihkan. Sistem peradilan anak mengutamakan pembinaan, bukan pembalasan. Pidana penjara menjadi pilihan terakhir.

    Pembaca yang paling berkepentingan adalah orang tua dan wali, guru, anak itu sendiri, serta korban. Bagi korban, memahami sistem ini membantu mengerti mengapa proses terhadap anak berbeda dari proses terhadap orang dewasa. Lihat juga anak berhadapan dengan hukum, diversi.

    Aturan sebelum KUHP baru

    Sebelum KUHP baru, ada dua lapis aturan:

    • KUHP lama mengatur sedikit tentang anak, karena sebagian ketentuan tentang anak sudah dipindahkan oleh undang-undang khusus. Gagasan lama bahwa anak dapat dipidana dengan pengurangan sudah digantikan oleh UU SPPA.
    • UU SPPA (UU No. 11 Tahun 2012, berlaku sejak 2014) menjadi aturan khusus. Pokok-pokoknya: anak yang belum berumur dua belas tahun tidak dipidana, melainkan diserahkan kepada orang tua atau dibina; anak berumur dua belas sampai kurang dari delapan belas tahun diproses melalui sistem peradilan anak; diversi (penyelesaian di luar proses peradilan) wajib diupayakan pada setiap tahap bila ancaman pidananya di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan; penahanan anak dibatasi; pidana penjara bagi anak paling lama setengah dari maksimum ancaman orang dewasa; dan anak tidak dapat dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup.

    Selain itu, anak yang belum berumur empat belas tahun pada dasarnya hanya dapat dikenai tindakan, misalnya pengembalian kepada orang tua, perawatan, atau pembinaan, bukan pidana.

    Siluet anak-anak
    Foto oleh Ali Arif Soydaş di Unsplash

    Aturan KUHP baru

    KUHP baru menegaskan beberapa hal tentang anak:

    • Batas usia pertanggungjawaban pidana. Anak yang belum berumur dua belas tahun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana (Pasal 40). Penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional memutuskan untuk menyerahkan kembali kepada orang tua atau wali, atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan dan pembinaan paling lama enam bulan (Pasal 41). Ini sejalan dengan UU SPPA.
    • Hubungan dengan UU SPPA. Pidana dan tindakan bagi anak mengacu pada ketentuan dalam undang-undang tentang sistem peradilan pidana anak. KUHP baru tidak menghapus UU SPPA; keduanya berjalan berdampingan.
    • Pidana mati dan seumur hidup. Daftar pidana pokok bagi anak dalam KUHP baru terdiri atas pidana peringatan, pidana dengan syarat, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, dan penjara (Pasal 115); pidana mati tidak termasuk di dalamnya.
    • Pedoman pemidanaan. Penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan bila terdakwa adalah anak (Pasal 70 ayat (1) huruf a), dengan beberapa pengecualian. KUHP baru juga menegaskan bahwa anak di bawah 14 tahun tidak dapat dijatuhi pidana dan hanya dapat dikenai tindakan (Pasal 113 ayat (3)), serta bahwa diversi wajib diupayakan bila ancamannya di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan (Pasal 112).
    • Pemaafan hakim dan alternatif. Hakim dapat memilih tindakan atau pidana yang lebih ringan. Lihat pemaafan hakim KUHP baru.

    Ketentuan khusus anak dalam KUHP baru ada pada Pasal 40 dan 41 serta Pasal 112 sampai 117. Periksa naskah resmi UU No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 11 Tahun 2012 beserta perubahannya.

    Tabel lama versus baru

    AspekSebelum KUHP baruSetelah KUHP baru (2 Januari 2026)
    Aturan utamaUU SPPA (UU 11/2012)UU SPPA tetap berlaku; KUHP baru menegaskan batas usia
    Batas usia pertanggungjawabanDi bawah 12 tahun tidak dipidana (UU SPPA)Di bawah 12 tahun tidak dapat dipertanggungjawabkan
    Usia 12 sampai di bawah 14Tindakan, bukan pidana (UU SPPA)Tindakan, bukan pidana (UU SPPA dan Pasal 113 ayat (3) KUHP baru)
    Usia 14 sampai di bawah 18Dapat dipidana, dengan pembatasanMengikuti UU SPPA
    Pidana matiTidak untuk anakTidak untuk anak (tidak ada dalam daftar pidana anak)
    DiversiWajib diupayakan untuk ancaman di bawah 7 tahun dan bukan pengulanganBerlaku sesuai UU SPPA dan Pasal 112 KUHP baru
    Hukum acaraKUHAP lama (UU 8/1981, dicabut) dan UU SPPAKUHAP baru (UU 20/2025) dan UU SPPA

    Langkah praktis bagi orang tua dan wali

    1. Pastikan usia anak dengan dokumen. Akta kelahiran atau kartu identitas anak menentukan perlakuan hukum. Bila akta tidak ada, urus dengan cepat; lihat akta kelahiran dan pengakuan anak.
    2. Dampingi anak sejak pemeriksaan pertama. Orang tua atau wali wajib dihubungi, dan anak berhak didampingi advokat dan pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
    3. Minta pemeriksaan yang ramah anak. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik anak, tidak memakai pakaian dinas, dan dalam suasana kekeluargaan.
    4. Ajukan diversi. Pada semua tahap, penyidik, penuntut umum, dan hakim wajib mengupayakan diversi bila syaratnya terpenuhi. Diversi melibatkan anak, orang tua, korban, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial. Baca diversi anak, tahapan dan syarat kesepakatan.
    5. Perhatikan penahanan. Penahanan anak dibatasi syarat usia dan ancaman pidana, dan harus di tempat khusus. Baca penahanan anak, syarat, batas waktu, dan tempat.
    6. Siapkan bukti pembinaan. Surat dari sekolah, kegiatan sosial, catatan keagamaan, dan keadaan keluarga membantu pembimbing kemasyarakatan menyusun laporan penelitian kemasyarakatan.
    7. Pertimbangkan pemulihan korban. Permintaan maaf, ganti rugi, dan perbaikan hubungan menjadi bagian dari kesepakatan diversi.
    8. Rencanakan pendidikan anak. Jangan sampai anak kehilangan hak belajar. Tanyakan tentang pendidikan selama proses. Lihat LPKA, pembinaan anak, hak pendidikan dan kunjungan.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    • KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Perkara anak sebelum tanggal itu tetap memakai UU SPPA; KUHP baru menegaskan batas usia yang sejalan.
    • KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) mengatur hukum acara pidana umum sejak tanggal yang sama. Hubungannya dengan UU SPPA diatur peraturan peralihan; nomor pasalnya tidak dikutip di sini.
    • Peran UU SPPA. Sebagai aturan khusus, UU SPPA tetap menjadi rujukan utama untuk diversi, penahanan, dan pidana anak.
    • UU No. 1 Tahun 2026 menyelaraskan ancaman pidana, tetapi tidak mengubah prinsip perlindungan anak.
    • Perkembangan lain. Periksa situs resmi Mahkamah Agung dan peraturan.bpk.go.id untuk pedoman terbaru.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatPencegahan
    Membiarkan anak diperiksa tanpa orang tua atau advokatKeterangan anak mudah merugikanHubungi pendamping segera
    Tidak menyiapkan akta kelahiranUsia dipersoalkanSiapkan dokumen usia
    Menolak diversi karena marahPeluang penyelesaian cepat hilangPertimbangkan dengan tenang
    Mengira anak di bawah 12 tahun bebas dari pembinaanTetap dapat dibinaIkuti program pembinaan
    Menyebarkan identitas anak di media sosialMelanggar kerahasiaanJaga identitas anak
    Menghapus bukti atau menekan korbanMenyulitkan penyelesaianSerahkan pada proses resmi

    Contoh: Tiga remaja (fiktif, berumur 15, 15, dan 11 tahun) terlibat tawuran dan salah satu korban terluka. Orang tua anak berumur 11 tahun diberi tahu bahwa anaknya tidak dipidana, tetapi akan dibina bersama orang tua. Dua anak berumur 15 tahun diperiksa oleh penyidik anak dengan pendamping dari Bapas. Karena ancaman pidananya di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan, diversi diupayakan. Keluarga bertemu korban, menyampaikan permintaan maaf, dan membayar biaya pengobatan. Kesepakatan diversi kemudian diajukan untuk ditetapkan pengadilan.

    Peringatan

    Jangan membiarkan anak menandatangani apa pun atau memberikan pengakuan tanpa orang tua dan advokat. Jangan juga menekan korban atau keluarganya untuk "berdamai"; diversi harus dilakukan melalui prosedur resmi dengan pendamping.

    Tips

    Mintalah pembimbing kemasyarakatan menjelaskan isi laporan penelitian kemasyarakatan. Laporan itu berpengaruh pada pertimbangan hakim, jadi keluarga perlu menyiapkan informasi akurat tentang sekolah, perilaku, dan lingkungan anak.

    Dokumen yang perlu disiapkan

    • Akta kelahiran, kartu keluarga, dan kartu identitas anak.
    • Surat panggilan dan surat penangkapan atau penahanan, bila ada.
    • Surat keterangan sekolah: kehadiran, prestasi, dan perilaku.
    • Surat keterangan RT atau RW tentang perilaku sehari-hari dan keadaan keluarga.
    • Catatan kesehatan dan psikologis anak, bila ada.
    • Surat pernyataan orang tua tentang kesanggupan membina dan mengawasi.
    • Bukti pemulihan korban: permintaan maaf dan kuitansi biaya pengobatan.
    • Surat kuasa bagi advokat.

    Peran Bapas, pekerja sosial, dan pendamping

    Orang tua perlu mengenal lembaga yang akan mereka temui. Balai Pemasyarakatan (Bapas) menugaskan pembimbing kemasyarakatan untuk membuat laporan penelitian kemasyarakatan. Laporan itu memuat latar belakang anak, keadaan keluarga, dan rekomendasi penanganan, serta dipakai penyidik, jaksa, dan hakim. Pekerja sosial profesional membantu pendampingan dan pemulihan anak, termasuk memantau pelaksanaan kesepakatan diversi. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) menjadi tempat pembinaan bagi anak yang tidak perlu ditempatkan di LPKA. Pelajari hak anak yang ditahan, LPKA dan LPKS.

    Orang tua sebaiknya bersikap terbuka kepada pembimbing: sampaikan fakta tentang kebiasaan, pergaulan, dan masalah anak, tanpa menutup-nutupi. Informasi yang jujur membantu pembimbing merekomendasikan penanganan yang sesuai. Sikap tertutup atau menyalahkan pihak lain biasanya tidak membantu anak.

    Keluarga korban juga berhak didengar. Dalam proses diversi, korban dan keluarganya hadir dan dapat menyampaikan harapan mereka. Kesepakatan tidak sah bila dibuat di bawah tekanan. Bila kesepakatan tidak tercapai atau tidak dilaksanakan, perkara dapat dilanjutkan melalui proses peradilan anak.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Berapa batas usia anak boleh dipidana? Anak yang belum berumur dua belas tahun tidak dipidana. Anak dua belas hingga kurang dari empat belas tahun pada prinsipnya hanya dikenai tindakan. Anak empat belas hingga kurang dari delapan belas tahun dapat dipidana dengan pembatasan.

    Apa itu diversi? Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan ke proses di luar peradilan, dengan melibatkan anak, orang tua, korban, dan pembimbing.

    Apakah anak bisa dipenjara? Penjara adalah pilihan terakhir dan lamanya dibatasi. Anak yang dipidana penjara ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), bukan penjara dewasa.

    Apakah KUHP baru mengganti UU SPPA? Tidak. UU SPPA tetap berlaku sebagai aturan khusus, sementara KUHP baru menegaskan batas usia dan hubungan dengan UU tersebut.

    Ringkasan

    • Anak berumur kurang dari 12 tahun tidak dipidana; anak 12 sampai kurang dari 18 tahun diproses lewat UU SPPA.
    • KUHP baru (berlaku 2 Januari 2026) menegaskan batas usia dan tetap berdampingan dengan UU SPPA.
    • Diversi wajib diupayakan bila ancaman di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan.
    • Pastikan usia dengan dokumen, dampingi anak, dan siapkan bukti pembinaan.
    • Periksa teks resmi untuk rincian pasal dan peraturan peralihan.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp