Hukum Pidana

Hak Anak yang Ditahan: LPAS, LPKA, dan LPKS Dijelaskan

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATPenahanan anak dan haknya1Penahanan hanyasebagai upaya terakhir2Anak ditempatkan ditempat khusus, bukandengan dewasa3Anak tetap bersekolahdan mendapat layanankesehatan4Keluarga dan penasihathukum dapat berkunjung5Penahanan dihentikanbila syarat takterpenuhi
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa maksud penahanan anak dan siapa yang terkena

    Penahanan adalah penempatan seseorang di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim, sesuai cara yang diatur undang-undang. Bagi anak, aturannya lebih ketat daripada bagi orang dewasa. Dasarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Yang dimaksud anak dalam undang-undang ini adalah mereka yang berumur 12 tahun tetapi belum 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

    Aturan penahanan menyentuh anak, orang tua, penasihat hukum, penyidik, jaksa, hakim, dan petugas tempat penahanan. Gambaran syarat dan batas waktu secara ringkas ada di penahanan anak: syarat, batas waktu, dan tempat. Artikel ini menekankan hak anak dan perbedaan lembaganya.

    Syarat penahanan anak dalam bahasa sehari-hari

    Prinsip utamanya: penahanan anak adalah upaya terakhir. Sebelum menahan, petugas harus mempertimbangkan cara lain, seperti dikembalikan kepada orang tua. Beberapa syarat pokok menurut UU SPPA:

    • Anak berumur 14 tahun atau lebih.
    • Anak diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih.
    • Ada alasan penahanan, misalnya dikhawatirkan melarikan diri atau merusak barang bukti, yang berlaku pula untuk dewasa.
    • Surat perintah penahanan harus menjelaskan alasan dan dibuat dengan benar.

    Anak yang tidak memenuhi syarat ini tidak boleh ditahan. Anak yang berumur 12 tahun sampai di bawah 14 tahun belum memenuhi syarat umur penahanan; undang-undang mengarahkannya ke tindakan pembinaan, bukan pidana penjara, sebagaimana dijelaskan pada anak usia 12 sampai 14 tahun: tindakan bukan pidana penjara. Ancaman pidana ditentukan oleh pasal yang dikenakan; karena KUHP baru dan UU Penyesuaian Pidana dapat mengubah ancaman, cek teks resmi.

    Ayunan anak di taman bermain
    Foto oleh Mohamed B. di Unsplash

    Membedakan LPAS, LPKS, dan LPKA

    Tiga singkatan ini sering tertukar. Berikut perbedaannya.

    SingkatanKepanjanganFungsi
    LPASLembaga Penempatan Anak SementaraTempat anak ditahan selama proses peradilan
    LPKSLembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan SosialLembaga sosial; dapat menjadi tempat penahanan sementara bila LPAS belum ada, juga tempat program pembinaan
    LPKALembaga Pembinaan Khusus AnakTempat anak menjalani pidana penjara setelah putusan berkekuatan tetap

    Jadi LPKA bukan tempat tahanan, melainkan tempat pembinaan bagi anak yang sudah dijatuhi pidana. Pembahasan kehidupan di LPKA ada pada LPKA: pembinaan anak, pendidikan, dan kunjungan. Bila di suatu daerah belum ada LPAS, UU SPPA memungkinkan anak dititipkan di LPKS setempat. Penempatan anak di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan dewasa bukan pilihan yang diinginkan undang-undang.

    Hak anak selama ditahan

    Hak-hak berikut berlaku bagi anak yang ditahan, dan keluarga dapat memantau pemenuhannya.

    • Dipisahkan dari orang dewasa. Anak tidak boleh ditempatkan bersama tahanan dewasa.
    • Pemisahan menurut umur dan jenis kelamin bila memungkinkan.
    • Pendampingan. Anak berhak didampingi penasihat hukum sejak awal, juga pembimbing kemasyarakatan.
    • Kesehatan. Anak berhak atas pemeriksaan dan pengobatan.
    • Pendidikan. Anak berhak melanjutkan pendidikan dan kegiatan belajar.
    • Kunjungan. Orang tua, wali, dan keluarga berhak berkunjung sesuai aturan lembaga.
    • Tidak mengalami penyiksaan atau perlakuan merendahkan. Larangan ini berlaku mutlak.
    • Kerahasiaan identitas. Identitas anak tidak boleh dipublikasikan.
    • Kebutuhan agama dan rekreasi. Anak berhak beribadah dan bermain sesuai usia.

    Langkah praktis bagi keluarga

    1. Minta salinan surat penahanan. Surat itu menyebut dasar, tempat, dan jangka waktu. Anda berhak menerima tembusannya.
    2. Pastikan tempat penahanan. Tanyakan apakah anak berada di LPAS atau LPKS dan alamatnya.
    3. Hubungi penasihat hukum. Bila belum punya, minta bantuan hukum. Informasi bantuan hukum cuma-cuma ada pada didampingi penasihat hukum.
    4. Hubungi pembimbing kemasyarakatan. Mereka dapat mengusulkan agar anak tidak ditahan atau penahanannya dialihkan.
    5. Ajukan permohonan penangguhan atau pengalihan. Orang tua dapat meminta anak dikembalikan kepada keluarga dengan jaminan.
    6. Jadwalkan kunjungan dan bawa barang yang diizinkan. Tanyakan aturan pada petugas.
    7. Pantau pendidikan. Minta sekolah memberi tugas atau modul agar anak tidak tertinggal.
    8. Catat keluhan. Bila anak mengalami perlakuan buruk, catat dan laporkan kepada penasihat hukum, pengawas, atau lembaga pengawas eksternal.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Ketentuan pokok penahanan anak dalam UU SPPA relatif stabil. Perubahan yang perlu diperhatikan datang dari KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) dan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), yang berlaku sejak 2 Januari 2026. KUHAP baru menata ulang aturan penahanan secara umum, sedangkan KUHP baru dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dapat mengubah ancaman pidana, yang menjadi syarat penahanan anak. Pedoman teknis penempatan dan lembaga dapat disesuaikan melalui peraturan pelaksana. Periksa teks resmi dan tanyakan kepada pengadilan atau Bapas setempat.

    Kesalahan umum

    KesalahanDampakSolusi
    Anak dititipkan di sel dewasa tanpa keberatanMelanggar hak anak dan berbahayaSampaikan keberatan tertulis
    Keluarga tidak memantau jangka waktuPenahanan bisa berlebihCatat tanggal dan minta salinan perpanjangan
    Mengira LPKA sama dengan tahananSalah paham soal tahap perkaraBedakan tahanan sementara dan pembinaan
    Menyerah mencari penangguhanPeluang anak kembali ke keluarga terlewatAjukan permohonan disertai jaminan
    Membawa barang terlarang saat kunjunganKunjungan dibatalkanTanyakan daftar barang yang diizinkan

    Contoh penerapan

    Contoh: Seorang remaja 16 tahun diduga ikut dalam pengeroyokan yang menyebabkan luka berat. Ancaman pasal yang dikenakan tujuh tahun atau lebih sehingga syarat penahanan terpenuhi. Penyidik menempatkannya di LPAS, terpisah dari orang dewasa. Orang tuanya mendatangi LPAS, memastikan anak mendapat pemeriksaan kesehatan, dan mengatur agar guru mengirim tugas sekolah. Bersama penasihat hukum, orang tua mengajukan permohonan agar penahanan dialihkan karena anak berjanji tidak melarikan diri dan orang tua siap menjamin. Cerita ini fiktif.

    Contoh: Di daerah yang belum memiliki LPAS, anak ditempatkan sementara di lembaga kesejahteraan sosial (LPKS). Keluarga meminta petugas memastikan anak mendapat program kegiatan dan konseling selama menunggu persidangan.

    Peringatan

    Jangan mengirim uang atau barang kepada petugas atau sesama tahanan dengan harapan anak diperlakukan lebih baik. Itu berisiko menjadi pungutan liar. Laporkan bila ada permintaan imbalan.

    Tips

    Siapkan daftar kontak penting: penasihat hukum, pembimbing kemasyarakatan, kepala lembaga tempat anak ditahan, dan wali kelas. Pegang nomor mereka dan catat setiap percakapan.

    Mengapa anak diperlakukan berbeda

    Alasan perlakuan khusus bukan sekadar belas kasihan. Anak masih tumbuh, daya pikirnya belum matang, dan pengalaman buruk di tahanan dapat membekas lama. Penahanan bersama orang dewasa membuka risiko kekerasan, eksploitasi, dan pengaruh buruk. Karena itu undang-undang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai dasar. Penegak hukum diminta lebih dahulu menimbang cara yang lebih ringan, dan baru menahan bila benar-benar perlu. Prinsip ini sejalan dengan upaya diversi, yaitu penyelesaian di luar pengadilan, yang dibahas pada diversi anak: tahapan dan syarat kesepakatan.

    Hal yang perlu dicek pada surat penahanan

    Surat perintah penahanan adalah dokumen penting. Keluarga sebaiknya memeriksa beberapa hal: nama lengkap dan umur anak sesuai akta kelahiran, pasal yang disangkakan, alasan penahanan, tanggal mulai dan berakhirnya penahanan, tempat penahanan, dan pejabat yang menandatangani. Bila umur anak salah dicatat, segera sampaikan dengan membawa akta kelahiran, karena umur menentukan apakah anak boleh ditahan. Bila tempat penahanan tidak sesuai, misalnya di sel dewasa, sampaikan keberatan secara tertulis melalui penasihat hukum. Simpan tembusan surat dan fotokopi setiap perpanjangan, karena batas waktu penahanan anak lebih singkat daripada dewasa dan perlu dipantau. Pada tahap penyidikan, UU SPPA menyebut penahanan paling lama 7 hari dan dapat diperpanjang penuntut umum paling lama 8 hari; setelah itu anak wajib dikeluarkan demi hukum. Batas waktu pada tahap penuntutan dan sidang diatur tersendiri, jadi periksa teks resmi.

    Penangguhan dan alternatif penahanan

    Karena penahanan adalah upaya terakhir, orang tua dapat meminta alternatif. Pertama, anak dikembalikan kepada orang tua dengan kewajiban wajib lapor. Kedua, anak ditempatkan pada pengasuhan keluarga lain yang dipercaya. Ketiga, anak mengikuti program pembinaan sambil proses berjalan. Permohonan sebaiknya tertulis, memuat alasan seperti pendidikan anak, kondisi kesehatan, dan jaminan orang tua. Penyidik, jaksa, atau hakim menimbang permohonan itu sesuai tahap perkara. Tidak ada jaminan dikabulkan, tetapi permohonan yang rinci dan disertai dukungan pembimbing kemasyarakatan lebih meyakinkan.

    Dukungan psikologis bagi anak dan keluarga

    Penahanan, walaupun singkat, dapat menimbulkan rasa takut, malu, dan marah. Anak mungkin sulit tidur, menarik diri, atau menolak makan. Keluarga juga mengalami tekanan, bahkan sering saling menyalahkan. Mintalah dukungan psikologis lewat pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial, atau layanan konseling di daerah. Saat berkunjung, utamakan percakapan yang menenangkan, bukan interogasi. Jangan membicarakan detail perkara yang dapat memengaruhi keterangan anak tanpa didampingi penasihat hukum. Ajak anak membicarakan hal yang ia suka dan rencana setelah keluar, agar ia merasa masih punya masa depan.

    Pengawasan dan pengaduan

    Bila hak anak dilanggar, ada jalur pengaduan. Mulai dari penasihat hukum, kepala lembaga, atasan petugas, hingga lembaga pengawas seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan lembaga pengawas eksternal lainnya. Sampaikan kronologi singkat, tanggal, dan bukti seperti foto atau keterangan dokter. Tujuan pengaduan bukan menyerang petugas, melainkan memastikan standar perlindungan anak dijalankan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah anak boleh ditahan bersama orang dewasa? Tidak. UU SPPA menghendaki anak ditempatkan di tempat khusus dan terpisah dari orang dewasa.

    Apakah anak yang ditahan masih boleh sekolah? Anak berhak melanjutkan pendidikan. Pelaksanaannya bergantung fasilitas lembaga dan kerja sama dengan sekolah, sehingga keluarga perlu aktif berkoordinasi.

    Apakah anak berumur 13 tahun bisa ditahan? Syarat umur untuk penahanan adalah 14 tahun ke atas dengan ancaman pidana tertentu, sehingga anak 13 tahun tidak ditahan dalam proses pidana yang dimaksud.

    Siapa yang dapat mengunjungi anak? Orang tua, wali, keluarga, penasihat hukum, dan pembimbing kemasyarakatan. Aturan jam dan tata cara mengikuti kebijakan lembaga.

    Ringkasan

    • Penahanan anak adalah upaya terakhir dan hanya untuk anak 14 tahun ke atas dengan ancaman pidana tertentu.
    • LPAS adalah tempat penahanan sementara, LPKS dapat menjadi alternatif, dan LPKA adalah tempat pembinaan setelah putusan.
    • Anak harus dipisahkan dari tahanan dewasa dan berhak atas kesehatan, pendidikan, kunjungan, dan pendampingan hukum.
    • Keluarga dapat meminta penangguhan atau pengalihan penahanan dengan jaminan.
    • Periksa ancaman pidana dan aturan acara terbaru karena KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026.
    • Laporkan perlakuan buruk atau permintaan imbalan.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp