Hukum Pidana

Penahanan Anak yang Berperkara: Syarat, Batas Waktu, dan Tempatnya

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATAlur penahanan anak1Anak ditangkap ataudiperiksa polisi2Penyidik menilaisyarat umur danancaman pidana3Orang tua dapatmemberi jaminan agaranak tidak ditahan4Bila ditahan, anakditempatkan di tempatkhusus anak5Masa penahananberakhir dan anakdikeluarkan demi hukum
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu penahanan anak dan siapa yang terkena

    Penahanan adalah penempatan seseorang di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim, untuk jangka waktu terbatas, karena ada dugaan tindak pidana. Pada orang dewasa, penahanan cukup sering digunakan. Pada anak, penahanan dipandang sebagai langkah yang sangat dibatasi.

    Pengaturan khusus anak ada di UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Menurut undang-undang itu, anak adalah orang yang berumur 12 tahun tetapi belum 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Anak yang belum 12 tahun tidak diproses pidana dan tidak ditahan. Pembahasan umur ini ada di Pelaku Anak di Bawah 12 Tahun.

    Aturan ini menyangkut anak yang ditangkap atau diperiksa, orang tua atau wali, advokat pendamping, pembimbing kemasyarakatan, dan petugas penahanan.

    Syarat anak boleh ditahan

    UU SPPA menetapkan dua syarat yang harus terpenuhi sekaligus. Menurut ketentuan penahanan anak dalam undang-undang itu, anak hanya dapat ditahan bila:

    1. anak telah berumur 14 tahun atau lebih; dan
    2. anak diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih.

    Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, anak tidak boleh ditahan. Misalnya anak berumur 15 tahun diduga mencuri dengan ancaman lima tahun, maka syarat kedua tidak terpenuhi. Sebaliknya anak berumur 13 tahun diduga melakukan tindak pidana berat, maka syarat pertama tidak terpenuhi.

    Selain itu, undang-undang menegaskan bahwa penahanan anak tidak boleh dilakukan bila anak memperoleh jaminan dari orang tua atau wali dan/atau lembaga bahwa anak:

    • tidak akan melarikan diri;
    • tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti; dan/atau
    • tidak akan mengulangi tindak pidana.

    Maknanya, orang tua dapat berperan aktif. Dengan jaminan tertulis yang meyakinkan, penyidik tidak boleh menahan anak. Syarat penahanan juga harus dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan; periksa teks resmi untuk rumusan lengkapnya.

    Peringatan

    Jaminan orang tua bukan sekadar tanda tangan. Bila anak melarikan diri atau mengulangi perbuatan, jaminan itu dapat dipertanyakan, dan keluarga menanggung kepercayaan yang hilang. Janji hanya diberikan bila Anda sanggup mengawasi anak.

    Ruang tahanan dengan bangku dan jendela
    Foto oleh Mason C di Unsplash

    Batas waktu penahanan

    Penahanan anak dibatasi lebih singkat daripada orang dewasa. Untuk kepentingan penyidikan, UU SPPA menyebut:

    TahapKetentuan
    Penahanan oleh penyidikPaling lama 7 hari
    Perpanjangan oleh penuntut umum atas permintaan penyidikPaling lama 8 hari
    Setelah masa itu habisAnak wajib dikeluarkan demi hukum

    Frasa "dikeluarkan demi hukum" berarti anak harus dilepaskan sendirinya tanpa menunggu perintah lain. Bila tenggat habis tetapi anak masih ditahan, keluarga dapat menyampaikan keberatan secara tertulis kepada pimpinan penyidik atau penuntut umum, dan mengajukan permohonan melalui advokat.

    Tahap penuntutan, pemeriksaan di pengadilan negeri, banding, dan kasasi juga memiliki batas masing-masing yang lebih pendek daripada orang dewasa. Angka tepatnya sebaiknya dicek langsung pada teks resmi UU SPPA atau ditanyakan kepada advokat, karena penghitungan hari dan perpanjangan sering menjadi sumber kekeliruan.

    Penahanan yang melewati batas waktu dapat dipersoalkan, antara lain lewat permohonan ganti kerugian. Tata cara dan syaratnya perlu dicek pada aturan pelaksanaan terbaru dan ditanyakan kepada advokat.

    Contoh: Bayu (fiktif), 16 tahun, ditangkap karena diduga menganiaya hingga korban luka berat. Ancaman pidananya tujuh tahun atau lebih. Penyidik memutuskan menahan. Sejak hari pertama ayah Bayu mencatat tanggal penahanan. Pada hari kedelapan penahanan, tidak ada perpanjangan resmi dari penuntut umum. Keluarga meminta penjelasan lewat advokat, dan Bayu dikeluarkan sesuai ketentuan. Contoh ini fiktif; yang penting adalah kebiasaan mencatat tanggal.

    Tempat penahanan anak

    Anak tidak boleh ditahan di rutan atau lapas dewasa. UU SPPA menentukan bahwa penahanan anak dilakukan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). Bila di daerah tersebut belum ada LPAS, anak dapat dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) setempat.

    Dalam praktik, jumlah LPAS belum merata di seluruh daerah. Karena itu, keluarga perlu menanyakan secara tertulis di mana anak ditahan, siapa petugas penanggung jawabnya, dan bagaimana jadwal kunjungan. Anak yang ditahan tetap berhak atas:

    • pendidikan dan pelayanan kesehatan;
    • dipisahkan dari tahanan dewasa;
    • dikunjungi orang tua, wali, dan pendamping hukum;
    • diperlakukan sesuai umurnya.

    Penahanan anak yang dilakukan di tempat tidak sesuai ketentuan dapat dipersoalkan melalui advokat atau pengawas internal, dan bila perlu melalui lembaga pengawas pelayanan publik.

    Langkah praktis bagi orang tua

    1. Catat tanggal dan jam penangkapan. Tulis siapa yang menahan dan di mana.
    2. Minta surat perintah penahanan. Periksa umur anak, pasal yang disangkakan, dan dasar penahanan.
    3. Hitung ancaman pidananya. Tanyakan kepada advokat apakah ancamannya benar tujuh tahun atau lebih.
    4. Ajukan jaminan tertulis. Orang tua atau wali dapat membuat surat jaminan bahwa anak tidak akan melarikan diri, merusak bukti, atau mengulangi perbuatan.
    5. Minta pendampingan. Hubungi advokat, lembaga bantuan hukum, atau lembaga perlindungan anak.
    6. Hubungi pembimbing kemasyarakatan. Petugas Balai Pemasyarakatan dapat memberi pertimbangan agar anak tidak ditahan.
    7. Pantau tenggat. Catat 7 hari dan perpanjangan 8 hari, lalu tanyakan bila lewat.
    8. Kunjungi anak secara teratur. Bawa dokumen sekolah agar pendidikan anak tidak terputus.
    Tips

    Bawalah akta kelahiran atau kartu keluarga saat anak diperiksa. Umur menentukan apakah anak boleh ditahan atau tidak, dan sering menjadi titik awal keberatan yang sah.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    UU SPPA berlaku sejak 30 Juli 2014 dan menggantikan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Perubahan utamanya mencakup syarat penahanan yang lebih ketat dan penahanan sebagai upaya terakhir. Bagi keluarga, dampaknya nyata: dulu penahanan anak lebih mudah dilakukan, kini ada batas umur dan ancaman.

    Hukum acara pidana juga berubah. KUHAP yang baru, UU No. 20 Tahun 2025, berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHAP lama. Aturan khusus anak dalam UU SPPA tetap menjadi acuan untuk anak, tetapi beberapa istilah dan tata cara umum penahanan dapat berubah. Karena itu, untuk perkara yang berlangsung sekitar peralihan, tanyakan kepada advokat aturan mana yang dipakai.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatYang lebih baik
    Menganggap semua anak yang ditangkap pasti ditahanPanik dan mengambil langkah keliruPeriksa syarat umur dan ancaman
    Tidak membuat jaminan tertulisPenyidik menahan anakSiapkan surat jaminan orang tua
    Menunggu tanpa mencatat tenggatPenahanan berlebihan tidak terdeteksiHitung hari sejak penahanan
    Menerima anak ditahan di sel dewasaAnak rentanMinta penempatan di LPAS atau LPKS
    Berbicara dengan pelapor tanpa didampingiSalah paham atau tekananGunakan advokat atau pendamping
    Menyebarkan nama anak di media sosialAnak terstigmaJaga kerahasiaan

    Penangkapan, penahanan, dan penempatan: jangan tertukar

    Tiga istilah sering dicampur. Penangkapan adalah tindakan singkat polisi mengamankan seseorang untuk kepentingan penyidikan. Penahanan adalah penempatan anak di tempat tertentu untuk jangka waktu yang ditetapkan dengan surat perintah. Penempatan setelah putusan, misalnya di LPKA, adalah pelaksanaan pidana. Masing-masing punya dasar, batas waktu, dan tempat yang berbeda.

    Pada anak, penangkapan pun harus dilakukan dengan cara ramah anak. Petugas diharapkan tidak memakai borgol atau kekerasan berlebihan, dan menghubungi orang tua atau wali sesegera mungkin. Pemeriksaan harus didampingi. Anak yang ditangkap berhak segera mengetahui alasan penangkapan. Keluarga berhak diberi tahu ke mana anak dibawa. Bila hal-hal ini tidak dilakukan, catat dan sampaikan kepada advokat, karena ketidakpatuhan prosedur dapat menjadi bahan keberatan.

    Hak anak yang sedang ditahan

    Menahan anak tidak berarti menghilangkan haknya. Selama ditahan, anak tetap perlu mendapat:

    • Pendidikan. Anak berhak melanjutkan belajar. Orang tua dapat meminta surat dari sekolah dan menyerahkan bahan belajar.
    • Kesehatan. Anak berhak diperiksa dokter, mendapat obat, dan makanan yang layak. Bila anak sakit, keluarga atau advokat berhak meminta pemeriksaan segera.
    • Bantuan hukum. Anak harus didampingi advokat sejak pemeriksaan pertama. Pendamping tidak boleh dilarang bertemu anak tanpa alasan sah.
    • Pendampingan sosial. Pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial mendampingi serta membuat laporan.
    • Kunjungan keluarga. Orang tua atau wali dapat berkunjung sesuai aturan tempat penahanan.
    • Keamanan. Anak harus terlindungi dari kekerasan, ancaman, dan pengaruh buruk tahanan dewasa.

    Bila hak-hak itu terabaikan, keluarga dapat mengadu kepada pimpinan lembaga, pengawas internal kepolisian atau kejaksaan, Ombudsman, komisi perlindungan anak, atau lembaga bantuan hukum.

    Bila Anda keberatan dengan penahanan

    Keberatan dapat disampaikan secara tertib, bukan dengan keributan. Urutan yang disarankan:

    1. Susun surat keberatan yang singkat: identitas anak, tanggal penahanan, alasan keberatan (misalnya umur atau ancaman tidak memenuhi syarat), dan permohonan yang jelas.
    2. Lampirkan akta kelahiran, surat jaminan orang tua, surat keterangan sekolah, dan bukti anak tidak akan melarikan diri, misalnya alamat tetap.
    3. Sampaikan kepada penyidik atau penuntut umum dan minta tanda terima.
    4. Bila tidak ditanggapi, advokat dapat mengajukan upaya hukum yang tersedia menurut hukum acara pidana yang berlaku, termasuk permohonan yang menguji sah tidaknya penahanan. Nama dan tata caranya perlu dicek pada KUHAP baru.
    5. Simpan seluruh bukti pengiriman.

    Contoh: Ibu Tika (fiktif) mendapati anaknya yang berumur 13 tahun ditahan setelah dituduh terlibat perkelahian. Ia membawa akta kelahiran ke penyidik dan advokat menjelaskan bahwa anak belum 14 tahun, sehingga syarat penahanan tidak terpenuhi. Penyidik kemudian melepaskan anak dan perkara dilanjutkan dengan pembinaan. Ilustrasi ini fiktif dan menunjukkan pentingnya dokumen umur.

    Peringatan

    Jangan menawarkan uang kepada petugas supaya anak "tidak ditahan". Tindakan itu dapat menjadi suap. Gunakan jalur yang sah: jaminan orang tua, keberatan tertulis, dan advokat.

    Bila anak sakit atau membutuhkan perawatan khusus selama ditahan

    Kondisi kesehatan anak, termasuk gangguan jiwa, penyakit kronis, kehamilan, atau disabilitas, dapat memengaruhi apakah penahanan layak dilakukan. Keluarga dapat menyerahkan surat dokter kepada penyidik dan meminta pertimbangan agar anak tidak ditahan atau dirawat di tempat yang sesuai. Pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial dapat memberikan rekomendasi. Jika anak sakit di tempat penahanan, mintalah agar anak segera diperiksa dokter dan dirujuk bila diperlukan, serta catat setiap permintaan dan jawaban petugas.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah anak berumur 13 tahun dapat ditahan? Menurut syarat dalam UU SPPA, penahanan hanya untuk anak yang berumur 14 tahun atau lebih. Anak 13 tahun tidak memenuhi syarat itu.

    Apakah anak boleh ditahan bila ancamannya lima tahun? Tidak, karena syarat ancaman penjara adalah tujuh tahun atau lebih.

    Di mana anak ditahan? Di LPAS. Bila belum ada LPAS di daerah itu, anak dapat dititipkan di LPKS.

    Apa bedanya dengan penjara setelah putusan? Penahanan terjadi sebelum putusan dan sifatnya sementara. Penjara dijatuhkan setelah hakim memutus dan dijalani di LPKA; lihat Pidana Anak: Jenis dan Batas Maksimum.

    Ringkasan

    • Anak hanya dapat ditahan bila berumur 14 tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara tujuh tahun atau lebih.
    • Penahanan tidak boleh dilakukan bila orang tua, wali, atau lembaga memberi jaminan anak tidak melarikan diri, tidak merusak bukti, dan tidak mengulangi perbuatan.
    • Penahanan oleh penyidik paling lama 7 hari, dapat diperpanjang 8 hari; setelah itu anak dikeluarkan demi hukum.
    • Anak ditahan di LPAS, atau di LPKS bila belum ada LPAS, bukan di rutan dewasa.
    • Catat tanggal, minta surat perintah, dan libatkan advokat.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp