Peninjauan Kembali Perkara Perdata: Alasan, Bukti Baru, dan Tenggat 180 Hari
Isi artikel
Apa itu PK dan siapa yang dapat mengajukan
Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan ke Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan itu dapat berasal dari pengadilan tingkat pertama yang tidak dibanding, putusan banding yang tidak dikasasi, atau putusan kasasi. Dasarnya UU Mahkamah Agung (UU 14/1985 dan perubahannya, yaitu UU 5/2004 dan UU 3/2009).
Yang dapat mengajukan adalah pihak yang berperkara atau ahli warisnya, serta kuasanya dengan surat kuasa khusus. Dalam perkara perdata, PK pada prinsipnya hanya dapat diajukan satu kali. Berbeda dengan perkara pidana yang memiliki perkembangan lain, sebagaimana dibahas pada peninjauan kembali pidana.
PK bukan tingkat pemeriksaan keempat. Ia bukan kesempatan mengulang kasasi. Yang ditinjau adalah keadaan istimewa yang membuat putusan tetap patut diperiksa lagi.
Alasan peninjauan kembali
Menurut UU Mahkamah Agung, PK dapat diajukan bila putusan didasarkan pada salah satu keadaan berikut:
- Kebohongan, tipu muslihat, atau bukti palsu pihak lawan yang diketahui setelah perkara diputus, atau yang dinyatakan palsu oleh putusan pidana.
- Ditemukan surat bukti baru yang bersifat menentukan (novum), yang pada waktu perkara diperiksa belum ditemukan.
- Dikabulkannya sesuatu yang tidak dituntut, atau lebih daripada yang dituntut.
- Ada bagian dari tuntutan yang belum diputus tanpa pertimbangan sebab-sebabnya.
- Putusan bertentangan satu sama lain, antara pihak yang sama mengenai soal yang sama atas dasar yang sama, oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya.
- Kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan.
Daftar ini bersifat tertutup. Alasan di luar itu, misalnya hanya merasa putusan tidak adil, tidak cukup.
Apa itu novum dan bagaimana syaratnya
Novum berasal dari bahasa Latin yang berarti hal baru. Dalam PK perdata, novum berupa surat bukti yang:
- sudah ada pada waktu perkara diperiksa tetapi baru ditemukan kemudian;
- bersifat menentukan, artinya jika diketahui hakim, hasil putusan mungkin berbeda;
- belum pernah diajukan atau dipertimbangkan dalam perkara sebelumnya.
Pemohon biasanya diwajibkan menyatakan di bawah sumpah bahwa bukti itu baru ditemukan, dan menyebut tanggal serta tempat penemuannya. Undang-undang juga mengatur bahwa tanggal penemuan bukti baru dinyatakan di bawah sumpah dan bukti itu disahkan oleh pejabat yang berwenang. Sebuah bukti yang sebenarnya dapat diperoleh pada saat perkara tetapi diabaikan tidak memenuhi syarat. Pembahasan lebih lanjut ada pada PK, syarat novum.
Aturan tenggat 180 hari
UU Mahkamah Agung menetapkan tenggat PK 180 hari. Titik awalnya berbeda menurut alasan.
| Alasan | Mulai dihitung sejak |
|---|---|
| Kebohongan, tipu muslihat, bukti palsu | Sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat, atau sejak putusan pidana yang menyatakannya berkekuatan tetap dan diberitahukan |
| Novum | Sejak ditemukan surat bukti baru, dengan tanggal penemuan dinyatakan di bawah sumpah |
| Putusan melebihi tuntutan, bagian belum diputus, putusan bertentangan | Sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan diberitahukan kepada para pihak |
| Kekhilafan hakim | Sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan diberitahukan |
Karena titik awal berbeda, kesalahan menghitung sering fatal. Periksa teks resmi dan konsultasikan dengan advokat.
Langkah praktis mengajukan PK
- Pastikan putusan sudah tetap. Lihat putusan berkekuatan hukum tetap.
- Pilih alasan yang cocok. Satu permohonan dapat memuat beberapa alasan, asal didukung.
- Kumpulkan bukti. Untuk novum, siapkan dokumen asli, surat pernyataan penemuan di bawah sumpah, dan bukti tanggal.
- Susun memori PK. Uraikan alasan secara jelas dan runtut, dengan merujuk bagian putusan.
- Ajukan permohonan ke pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara. Bayar panjar biaya PK.
- Pengadilan memeriksa syarat formil dan menyampaikan salinan memori kepada lawan. Lawan menjawab dengan kontra memori.
- Berkas dikirim ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung memutus berdasarkan berkas.
- Terima putusan. Hasilnya dapat menolak, mengabulkan dan membatalkan putusan, atau menyatakan PK tidak dapat diterima.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Alasan dan tenggat PK perdata dalam UU Mahkamah Agung relatif stabil. Perubahan yang perlu diperhatikan:
- Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran dan peraturan tentang tata cara PK, termasuk batas PK dalam perkara tertentu. Putusan Mahkamah Konstitusi membuka PK lebih dari satu kali pada perkara pidana, tetapi tidak otomatis berlaku untuk perdata.
- Pengajuan dan pemanggilan semakin banyak dilakukan lewat layanan elektronik pengadilan.
- Rancangan pembaruan hukum acara perdata belum dapat dijadikan pedoman.
Karena ketentuan teknis dapat berubah, periksa teks resmi terbaru dan tanyakan kepada kepaniteraan tentang format yang berlaku.
Akibat PK terhadap eksekusi
PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan. Artinya, meskipun PK diajukan, pihak yang menang tetap dapat meminta eksekusi. Pihak yang mengajukan PK perlu menyadari risiko ini, misalnya kehilangan tanah yang sudah dieksekusi sementara PK masih berjalan. Bila PK dikabulkan, putusan sebelumnya dibatalkan dan perkara diperiksa kembali sesuai putusan PK. Pengembalian keadaan semula tidak selalu mudah, terutama bila objek telah beralih ke pihak ketiga. Rincian eksekusi dibahas pada eksekusi putusan perdata.
Menyiapkan bukti baru dengan benar
Novum adalah alasan PK yang paling sering dipakai, sekaligus yang paling sering gagal. Agar peluangnya wajar, perhatikan hal berikut.
- Asal bukti. Jelaskan dari mana bukti diperoleh, siapa yang menemukan, kapan, dan di mana. Cerita yang kabur melemahkan permohonan.
- Keaslian. Siapkan dokumen asli atau salinan yang dilegalisasi. Dokumen yang dibuat setelah putusan tidak dapat menjadi novum karena belum ada pada waktu perkara.
- Keterkaitan. Hubungkan bukti dengan pokok sengketa. Misalnya akta yang memuat batas tanah relevan untuk sengketa batas, tetapi tidak untuk sengketa utang.
- Pengesahan. Bukti baru disahkan oleh pejabat yang berwenang dan dilengkapi meterai sesuai ketentuan bea meterai yang berlaku. Periksa ketentuan terkini.
- Pernyataan sumpah. Pemohon menyatakan tanggal penemuan secara tertulis.
Bila bukti baru berupa putusan pengadilan lain, pastikan putusan itu berkekuatan hukum tetap dan relevan. Bila berupa keterangan saksi, perlu diingat bahwa yang disebut dalam UU adalah surat bukti, sehingga keterangan lisan baru tidak berdiri sendiri sebagai novum.
Pertimbangan sebelum memutuskan mengajukan PK
PK memakan biaya dan waktu, sementara peluang berhasil kecil. Sebelum memutuskan, ajukan pertanyaan berikut kepada diri sendiri atau advokat.
- Apakah ada alasan PK yang jelas sesuai daftar dalam undang-undang?
- Apakah bukti baru benar-benar baru dan menentukan?
- Apakah tenggat 180 hari masih tersedia?
- Apa risiko eksekusi selama PK berjalan?
- Adakah jalan damai yang lebih murah, misalnya perundingan dengan pihak lawan?
Jika semuanya meyakinkan, siapkan permohonan dengan teliti. Jika tidak, lebih bijak mempertimbangkan penyelesaian lain. Peran advokat dalam menilai peluang dibahas pada hak dan kewajiban advokat: advokat wajib memberi gambaran jujur tentang risiko, bukan sekadar menyenangkan klien.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menganggap PK kesempatan mengulang | Ditolak | Pilih alasan yang diatur |
| Salah hitung 180 hari | Tidak dapat diterima | Tentukan titik awal sesuai alasan |
| Bukti baru sebenarnya sudah ada saat perkara | Bukan novum | Buktikan penemuan baru |
| Tidak menyatakan penemuan di bawah sumpah | Novum tidak sah | Siapkan surat pernyataan |
| Tidak melihat risiko eksekusi | Objek keburu dieksekusi | Hitung risiko sejak awal |
Contoh: Seorang penggugat fiktif kalah dalam perkara sengketa tanah dan putusannya sudah berkekuatan tetap. Dua bulan kemudian ia menemukan akta lama yang terselip di rumah saudaranya, yang membuktikan batas tanah. Ia menyatakan di bawah sumpah kapan dan di mana akta itu ditemukan, lalu mengajukan PK dengan alasan novum dalam 180 hari sejak penemuan. Mahkamah Agung menilai apakah akta itu bersifat menentukan.
Jangan menyembunyikan fakta penemuan bukti atau memalsukan tanggal. Sumpah palsu dapat berakibat pidana, dan PK dapat ditolak. Gunakan bukti yang benar-benar baru.
Mintalah advokat memetakan alasan PK dan tanggal penting sebelum 180 hari berjalan jauh. Salin dan simpan bukti penemuan dengan aman.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah PK bisa diajukan lebih dari sekali dalam perkara perdata? Pada prinsipnya hanya sekali. Periksa teks resmi dan perkembangan putusan terbaru sebelum bertindak.
Apakah PK perlu diajukan ke Mahkamah Agung langsung? Permohonan disampaikan melalui pengadilan tingkat pertama yang memutus, lalu diteruskan ke Mahkamah Agung.
Bisakah PK diajukan bila saya tidak banding atau kasasi? PK hanya untuk putusan berkekuatan hukum tetap. Putusan yang menjadi tetap karena tidak dibanding dapat ditinjau kembali bila memenuhi alasan PK, tetapi tindakan lebih dini lebih dianjurkan. Lihat banding perdata dan kasasi perdata.
Siapa yang menanggung biaya? Pemohon membayar panjar. Pada putusan akhir, biaya dibebankan kepada pihak yang kalah. Bantuan prodeo tersedia bagi yang berhak.
Ringkasan
- PK adalah upaya hukum luar biasa dengan alasan tertutup.
- Enam alasan utama; novum harus benar-benar baru dan menentukan.
- Tenggat 180 hari, dengan titik awal berbeda menurut alasan.
- PK tidak menunda eksekusi.
- Perkara perdata pada prinsipnya satu kali PK.
- Periksa teks resmi terbaru dan konsultasikan sebelum bertindak.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Mahkamah Agung RI — www.mahkamahagung.go.id
- Peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
- UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
- UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Baca juga
- Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali dalam Perkara Perdata
- Kasasi Perdata: Alasan yang Dibenarkan, Syarat, Tenggat 14 Hari, dan Hal yang Tidak Diperiksa
- Eksekusi Putusan Perdata: Aanmaning, Sita Eksekusi, dan Lelang
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.