Pekerja Alih Daya Saat Perusahaan Alih Daya Berganti: Pengalihan Perlindungan Hak
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Mengapa topik ini penting
Dalam alih daya, hubungan kerja pekerja ada pada perusahaan alih daya, bukan pada pemberi pekerjaan. Bila kontrak jasa antara pemberi pekerjaan dan perusahaan alih daya berakhir lalu pindah ke perusahaan lain, secara hukum perusahaan alih daya lama kehilangan pekerjaannya. Tanpa aturan khusus, pekerja bisa kehilangan pekerjaan dan hak sekaligus, padahal pekerjaan yang dikerjakannya masih ada.
Karena itu PP 35/2021 mengatur prinsip pengalihan perlindungan hak. Yang terkena adalah pekerja alih daya, terutama yang berstatus PKWT, perusahaan alih daya lama dan baru, serta pemberi pekerjaan.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Menurut Pasal 19 PP 35/2021, bila perusahaan alih daya memakai PKWT, perjanjian kerjanya harus memuat pengalihan perlindungan hak bagi pekerja apabila perusahaan alih daya berganti, sepanjang objek pekerjaannya tetap ada. Ketentuan ini bertujuan menjamin kesinambungan bekerja bagi pekerja PKWT. Bila kesinambungan itu tidak dijamin, perusahaan alih daya bertanggung jawab atas pemenuhan hak pekerja.
Beberapa hal yang dapat disimpulkan dari bunyi pasal:
- Syarat 1: pekerja berstatus PKWT. Pasal 19 secara tegas menyebut perjanjian kerja waktu tertentu.
- Syarat 2: objek pekerjaan masih ada. Pengalihan berlaku selama pekerjaan di lokasi itu masih ada, misalnya jasa kebersihan gedung masih dibutuhkan.
- Kewajiban dalam kontrak. Klausul pengalihan perlindungan harus tercantum dalam perjanjian kerja.
- Tanggung jawab cadangan. Bila kesinambungan tidak dijamin, perusahaan alih daya bertanggung jawab memenuhi hak pekerja.
Teks Pasal 19 tidak menyebut secara eksplisit kata "masa kerja". Karena itu, apakah masa kerja diakui oleh perusahaan baru perlu dituangkan dalam perjanjian atau kesepakatan, dan jangan diasumsikan otomatis tanpa dokumen. Baca juga alih daya dan perlindungan pekerjanya.
Pekerja tetap (PKWTT) pada perusahaan alih daya
Untuk pekerja alih daya berstatus PKWTT, hubungan kerjanya tetap ada pada perusahaan alih daya lama. Bila perusahaan itu kehilangan kontrak dan tidak menyediakan pekerjaan lain, hubungan kerja dapat berakhir melalui mekanisme PHK dengan hak yang sesuai peraturan. Baca alasan PHK yang sah dan tabel pesangon. Perusahaan alih daya baru dapat menawarkan hubungan kerja baru, dan hal itu menjadi perjanjian baru yang perlu dibaca dengan teliti.
Dengan demikian pengalihan perlindungan hak tidak sama dengan jaminan pekerjaan abadi. Yang dijamin adalah kesinambungan untuk pekerja PKWT dalam kondisi yang disebut peraturan, serta pemenuhan hak oleh perusahaan alih daya.
Apa saja yang dimaksud perlindungan hak
Perlindungan hak mencakup hak-hak yang timbul dari hubungan kerja, antara lain:
- upah dan tunjangan yang berlaku;
- upah lembur yang belum dibayar;
- cuti tahunan yang belum diambil;
- kepesertaan jaminan sosial yang berlanjut;
- tunjangan hari raya sesuai masa kerja;
- uang kompensasi bagi pekerja PKWT bila kontrak berakhir;
- hak-hak lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Bagi pemberi pekerjaan, Permenaker 7/2026 yang diberitakan menegaskan kewajiban memastikan perusahaan alih daya memenuhi pelindungan dan hak pekerja. Lihat pekerjaan yang boleh dialihkan.
Langkah praktis bagi pekerja
- Cek kontrak. Cari klausul tentang pengalihan perlindungan hak bila perusahaan alih daya berganti.
- Catat masa kerja dan upah. Tuliskan tanggal mulai, upah terakhir, cuti yang belum diambil, dan lembur yang belum dibayar.
- Tanya pemberi pekerjaan. Apakah kontrak jasa dengan perusahaan lama akan berakhir dan siapa penggantinya?
- Minta kesepakatan tertulis. Dengan perusahaan baru, minta kejelasan tentang status, upah, dan pengakuan masa kerja.
- Selesaikan hak dengan perusahaan lama. Minta rincian pembayaran hak yang tertunda.
- Jangan menandatangani pernyataan "tidak ada tuntutan" sebelum semua hak jelas.
- Berunding bipartit dan adukan bila hak tidak dipenuhi. Gunakan jalur pengaduan ke pengawas dan mediasi dinas ketenagakerjaan.
Langkah praktis bagi perusahaan
Pemberi pekerjaan: Tuliskan dalam kontrak jasa bahwa perusahaan pengganti wajib mempertimbangkan pekerja yang ada, dan bahwa hak pekerja diselesaikan sebelum serah terima. Mintalah bukti pembayaran hak.
Perusahaan alih daya lama: Selesaikan hak pekerja, serahkan data kerja yang diperlukan, dan keluarkan surat keterangan kerja. Lihat surat keterangan kerja atau paklaring.
Perusahaan alih daya baru: Tawarkan perjanjian tertulis, sebutkan apakah masa kerja diakui, dan catatkan sesuai aturan. Pastikan jaminan sosial pekerja tidak terputus.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Prinsip pengalihan perlindungan hak berasal dari PP 35/2021 dan tetap menjadi rujukan. Perkembangan terbaru adalah Permenaker 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diundangkan pada 30 April 2026, membatasi jenis pekerjaan dan, menurut pemberitaan, mewajibkan pencatatan perjanjian serta memuat perlindungan hak pekerja. Perjanjian yang sudah berjalan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir menurut pemberitaan. UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 belum berlaku, dan isi ketentuan alih dayanya belum dapat dirujuk karena naskah resmi belum ditemukan.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Penjelasan |
|---|---|
| Mengira masa kerja pasti diakui | Pasal 19 tidak menyebut masa kerja secara eksplisit; cek kontrak |
| Menganggap semua pekerja otomatis pindah | Pengalihan berlaku bagi PKWT dan syarat tertentu |
| Menandatangani kontrak baru tanpa membaca | Syarat bisa berbeda |
| Tidak menagih hak dari perusahaan lama | Hak yang timbul tetap harus dibayar |
| Tidak menyimpan bukti kerja | Sulit membuktikan masa kerja |
Contoh: Seorang petugas kebersihan di sebuah gedung perkantoran bekerja tiga tahun melalui perusahaan alih daya A dengan kontrak PKWT. Kontrak jasa berakhir dan pengelola gedung memilih perusahaan B. Petugas itu membaca kontraknya dan menemukan klausul pengalihan perlindungan hak. Ia meminta perusahaan B memberikan perjanjian tertulis yang menyebut pengakuan masa kerja dan meminta perusahaan A menyelesaikan cuti serta uang kompensasinya. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Jangan menerima pernyataan lisan "masa kerja tetap dihitung" tanpa dokumen. Minta dicantumkan dalam perjanjian kerja baru atau kesepakatan tertulis.
Foto atau pindai kontrak kerja, slip gaji terakhir, dan surat penugasan sebelum perusahaan lama menyelesaikan administrasinya. Dokumen asli sering sulit dicari setelah kontrak berakhir.
Tiga skenario yang sering terjadi
Skenario 1: pekerjaan masih ada, pekerja diterima perusahaan baru. Ini kondisi ideal. Pekerja menandatangani perjanjian baru. Hal yang perlu diperiksa: apakah upah dan tunjangan tidak turun, apakah masa kerja diakui, dan apakah jaminan sosial tidak terputus. Bila ada penurunan, bahas secara tertulis sebelum menandatangani.
Skenario 2: pekerjaan masih ada, tetapi pekerja tidak diterima. Pekerja tidak otomatis berhak ditempatkan oleh perusahaan baru, kecuali kontrak dan peraturan menentukan lain. Hak yang timbul tetap harus dipenuhi perusahaan alih daya lama sesuai Pasal 18 dan Pasal 19 PP 35/2021. Pekerja berhak menagih dan, bila perlu, mengadukan.
Skenario 3: pekerjaan tidak ada lagi. Pasal 19 mensyaratkan objek pekerjaan masih ada. Bila pekerjaan hilang, pengalihan tidak berlaku, dan hubungan kerja dapat berakhir dengan hak yang sesuai jenis kontraknya. Untuk PKWT, uang kompensasi berlaku; untuk PKWTT, hak PHK sesuai aturan.
Peran serikat pekerja dan perjanjian kerja bersama
Di lokasi yang banyak pekerja alih daya, serikat pekerja sering membantu bernegosiasi dengan pemberi pekerjaan dan perusahaan pengganti. Perjanjian kerja bersama atau kesepakatan tertulis dapat memuat komitmen untuk menerima pekerja lama dan mengakui masa kerja. Bila belum ada serikat, pekerja dapat berkumpul dan menunjuk perwakilan untuk berunding, dengan tetap menyimpan notulen. Pelajari hak berserikat dan serikat pekerja dan cara membentuk serikat pekerja.
Risiko bagi pekerja yang tidak teliti
Ada beberapa jebakan yang perlu dihindari.
- Kontrak baru yang menghapus masa kerja tanpa kompensasi yang jelas.
- Pernyataan lunas yang menyatakan seluruh hak telah diterima padahal belum.
- Jeda kerja yang tidak dibayar antara kontrak lama dan baru.
- Perubahan jabatan atau lokasi yang tidak dijelaskan.
- Iuran jaminan sosial yang terputus sehingga pekerja kehilangan manfaat.
Gunakan daftar ini sebelum menandatangani. Bila ada tanda bahaya, tunda dan minta penjelasan tertulis. Pekerja yang teliti jauh lebih sulit dirugikan.
Contoh isi klausul pengalihan perlindungan
Klausul pengalihan perlindungan hak dalam kontrak PKWT pekerja alih daya dapat disusun sederhana, misalnya: "Apabila Perusahaan Alih Daya digantikan oleh perusahaan alih daya lain untuk pekerjaan yang sama di lokasi yang sama, Perusahaan Alih Daya menjamin bahwa perlindungan hak Pekerja diteruskan oleh perusahaan pengganti dan hak yang telah timbul diselesaikan sebelum pengalihan." Rumusan ini sejalan dengan semangat Pasal 19 PP 35/2021 dan dapat diperkuat dengan pernyataan bahwa masa kerja diakui.
Pekerja dapat menggunakan contoh ini sebagai bahan usulan saat negosiasi kontrak. Pengusaha yang beritikad baik biasanya menerima usulan seperti itu karena membantu menjaga kontinuitas layanan. Dengan klausul yang jelas, sengketa pada saat pergantian perusahaan dapat dikurangi.
Menjaga kesinambungan jaminan sosial saat pergantian
Salah satu risiko terbesar saat perusahaan alih daya berganti adalah terputusnya kepesertaan BPJS. Pekerja dapat kehilangan manfaat bila iuran bulan tertentu tidak dibayar. Karena itu, pastikan kepesertaan tetap aktif selama masa peralihan: cek status di aplikasi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, simpan bukti iuran terakhir, dan minta perusahaan baru mendaftarkan sejak hari pertama. Bila ada jeda, tanyakan siapa yang menanggung risiko dan dokumentasikan.
Untuk pekerja yang kemudian berhenti, pelajari juga BPJS saat berhenti bekerja dan jaminan kehilangan pekerjaan. Informasi ini membantu Anda mengatur langkah bila pergantian perusahaan berujung pada berakhirnya hubungan kerja.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah masa kerja saya otomatis dilanjutkan oleh perusahaan baru? Tidak ada ketentuan eksplisit tentang masa kerja dalam Pasal 19. Pengakuannya sebaiknya diperjanjikan secara tertulis.
Bagaimana jika perusahaan lama tidak membayar hak saya? Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) PP 35/2021, perlindungan pekerja, upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya. Pemberi pekerjaan juga wajib memastikan pemenuhan hak menurut pemberitaan atas Permenaker 7/2026. Baca tanggung jawab pemberi kerja atas upah alih daya.
Apakah saya bisa menolak pindah ke perusahaan baru? Pindah ke perusahaan baru berarti perjanjian kerja baru. Pertimbangkan isi dan akibat PHK dari perusahaan lama.
Apakah ada contoh sengketa? Lihat studi kasus outsourcing upah di bawah ketentuan.
Ringkasan
- Pasal 19 PP 35/2021 mewajibkan perjanjian PKWT pekerja alih daya memuat pengalihan perlindungan hak bila perusahaan alih daya berganti dan objek pekerjaan tetap ada.
- Bila kesinambungan tidak dijamin, perusahaan alih daya bertanggung jawab memenuhi hak pekerja.
- Teks pasal tidak menyebut masa kerja; pengakuannya sebaiknya dituangkan secara tertulis.
- Selesaikan hak dengan perusahaan lama dan minta perjanjian tertulis dengan perusahaan baru.
- Pemberi pekerjaan wajib memastikan hak pekerja terpenuhi menurut Permenaker 7/2026 yang diberitakan.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Teks resmi PP 35/2021 (peraturan.go.id) — peraturan.go.id/files3/pp-no-35-tahun-2021_asli.pdf
- Hukumonline: Permenaker outsourcing terbaru — www.hukumonline.com/berita/a/permenaker-outsourcing-terbaru-atur-6-jenis-pekerjaan-penunjang-lt69f4459de298b/?page=all
- Sekretariat Negara: pembatasan outsourcing — setneg.go.id/baca/index/pemerintah_perkuat_perlindungan_pekerja_melalui_regulasi_pembatasan_outsourcing
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya
Baca juga
- Pekerja Alih Daya (Outsourcing): Hubungan Kerja, Perlindungan, dan Perjanjiannya
- Outsourcing (Alih Daya): Pekerjaan Apa Saja yang Boleh Dialihkan Sejak Permenaker 7/2026
- Upah Pekerja Alih Daya Tidak Dibayar: Siapa yang Bertanggung Jawab, Perusahaan Alih Daya atau Pemberi Kerja
- Uang Kompensasi PKWT Saat Kontrak Berakhir: Hak dan Cara Hitung
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.