Ketenagakerjaan

Pekerja Sakit Berat: Hak atas Upah, BPJS Kesehatan, dan Jaminan Ketenagakerjaan

Terbit Diperbarui 9 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Ketika pekerja jatuh sakit berat, ada tiga kekhawatiran sekaligus: biaya pengobatan, penghasilan, dan nasib pekerjaan. Hukum menyediakan beberapa lapis perlindungan, tetapi lapisan itu berasal dari aturan yang berbeda. Artikel ini membantu memetakan hak pekerja agar tahu pintu mana yang perlu diketuk.

Isi artikel
    ALUR SINGKATPekerja sakit berat: yang perlu diurus1Dapatkan surat dokterdan rekam medis2Beri tahu perusahaantertulis3Pakai BPJS Kesehatanuntuk pengobatan4Cek apakah terkaitpekerjaan (JKK)5Catat upah dan hakselama sakit
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Tiga lapis perlindungan pekerja yang sakit

    Pekerja yang sakit berat dilindungi oleh tiga kelompok aturan yang sering tercampur:

    1. Hak ketenagakerjaan, yaitu hak atas upah selama sakit dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) karena sakit (UU Ketenagakerjaan).
    2. Jaminan kesehatan, yaitu pembiayaan pengobatan lewat BPJS Kesehatan (Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN).
    3. Jaminan ketenagakerjaan, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan pensiun, dan jaminan hari tua lewat BPJS Ketenagakerjaan.

    Setiap lapis menjawab pertanyaan yang berbeda. Upah menjawab "bagaimana penghasilan pekerja"; JKN menjawab "siapa menanggung biaya pengobatan"; JKK menjawab "apakah sakit ini terkait pekerjaan". Pembahasan tentang PHK karena sakit berkepanjangan sudah ada pada artikel tersendiri, sehingga di sini hanya dirangkum.

    Upah selama sakit

    Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit, dengan keterangan dokter, tetap berhak atas upah. Menurut Pasal 93 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, sebagaimana dirujuk dalam Hukumonline, besarnya bertahap:

    Periode sakitUpah yang dibayar
    4 bulan pertama100 persen
    4 bulan kedua75 persen
    4 bulan ketiga50 persen
    Bulan berikutnya25 persen, sampai PHK dilakukan

    Beberapa catatan penting:

    • Sakit harus didukung keterangan dokter. Tanpa surat dokter, ketidakhadiran dapat dianggap mangkir (tidak masuk tanpa keterangan yang sah).
    • Tabel di atas adalah ketentuan umum. Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dapat memberi hak yang lebih baik, tidak boleh lebih rendah.
    • Perubahan oleh UU Cipta Kerja dan UU No. 6 Tahun 2023 perlu dicek pada teks resmi terbaru.

    Untuk rincian cuti sakit dan cuti haid, baca artikel tentang upah saat sakit di bagian "Baca juga".

    Ruang rawat rumah sakit dengan tirai biru dan monitor
    Foto oleh Annie Spratt di Unsplash

    Perlindungan dari PHK karena sakit

    Pasal 153 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah, melarang PHK karena pekerja berhalangan masuk kerja akibat sakit menurut keterangan dokter selama tidak melampaui 12 bulan berturut-turut. PHK yang melanggar larangan ini batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja.

    Sakit yang melebihi 12 bulan dan membuat pekerja tidak mampu bekerja dapat menjadi alasan PHK menurut Pasal 154A UU Ketenagakerjaan yang diubah. Dalam hal itu, rujukan yang dibuka menyebut pekerja berhak atas pesangon dua kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan, dan uang penggantian hak, merujuk Pasal 55 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021. Periksa teks resmi sebelum mengandalkan angka-angka itu, dan baca artikel khusus tentang PHK karena sakit berkepanjangan.

    Pembiayaan pengobatan: BPJS Kesehatan

    Pengobatan penyakit berat, misalnya jantung, ginjal, kanker, atau stroke, biasanya ditanggung lewat JKN. Beberapa hal praktis:

    • Pastikan status kepesertaan aktif dan iuran tidak menunggak. Tunggakan dapat menghentikan layanan sementara.
    • Ikuti alur berjenjang: fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas atau klinik), lalu rujukan ke rumah sakit, kecuali kondisi gawat darurat.
    • Simpan surat rujukan, kartu peserta, dan resume medis.
    • Tanyakan kepada rumah sakit mengenai biaya yang tidak ditanggung agar tidak ada kejutan.

    Jika perusahaan yang mendaftarkan pekerja, pekerja berhak mengetahui status iurannya. Tunggakan iuran oleh perusahaan merupakan persoalan tersendiri dan dibahas dalam artikel tentang tunggakan BPJS Kesehatan. Hak pasien lebih umum dibahas pada artikel klaim BPJS Kesehatan.

    Jika sakit berkaitan dengan pekerjaan: JKK

    Bila penyakit atau cedera timbul karena pekerjaan atau terjadi dalam hubungan kerja, jalur yang lebih tepat adalah jaminan kecelakaan kerja (JKK). Konsep yang perlu dikenal:

    • Kecelakaan kerja: kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk perjalanan berangkat dan pulang kerja melalui jalur yang wajar menurut ketentuan.
    • Penyakit akibat kerja: penyakit yang disebabkan pekerjaan atau lingkungan kerja.

    Manfaat JKK pada umumnya meliputi pelayanan kesehatan, santunan penggantian upah selama tidak dapat bekerja, dan santunan cacat atau kematian, sesuai peraturan pelaksana. Rinciannya perlu dicek pada peraturan program JKK. Pelaporan kecelakaan kerja ke BPJS Ketenagakerjaan memiliki tenggat, sehingga lapor secepatnya. Baca artikel tentang kecelakaan kerja dan JKK untuk langkahnya.

    Pembedaan JKN dan JKK penting karena biayanya ditanggung oleh program berbeda. Pada praktiknya, rumah sakit bisa salah mengarahkan sehingga pasien perlu menjelaskan apakah kejadian terkait pekerjaan.

    Jika sakit membuat pekerja tidak lagi mampu bekerja

    Sakit berat yang menyebabkan cacat tetap atau ketidakmampuan bekerja dapat memunculkan hak lain, antara lain manfaat dari program jaminan pensiun (manfaat cacat) dan jaminan hari tua, bila syarat kepesertaan dan iuran terpenuhi. Persyaratan, masa iuran minimum, dan besaran manfaat dapat berubah, sehingga tanyakan langsung ke BPJS Ketenagakerjaan dan periksa peraturan terbaru.

    Selain itu, pekerja dengan disabilitas akibat sakit tetap berhak atas perlakuan tanpa diskriminasi. Pembahasan tentang penyandang disabilitas di tempat kerja tersedia pada artikel tersendiri. Dalam praktik, penyesuaian tugas, jam kerja, atau penempatan ulang sering menjadi solusi yang lebih baik bagi kedua pihak ketimbang PHK.

    Langkah yang disarankan

    1. Segera urus surat dokter. Surat harus menyebut lamanya istirahat. Simpan salinan.
    2. Beri tahu perusahaan secara tertulis. Kirim foto surat dokter lewat e-mail atau aplikasi resmi, lalu simpan bukti kirim.
    3. Gunakan JKN untuk pengobatan. Ikuti alur rujukan.
    4. Tentukan apakah terkait pekerjaan. Bila ya, laporkan sebagai kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
    5. Catat upah yang diterima. Bandingkan dengan tahapan upah sakit.
    6. Jaga komunikasi. Perbarui perusahaan tentang kondisi dan perkiraan pemulihan. Kabar berkala mengurangi risiko dianggap mangkir.
    7. Hindari menandatangani pengunduran diri. Pahami konsekuensinya dahulu pada hak pesangon dan jaminan sosial.

    Contoh: Pak Hendra (nama fiktif), pekerja gudang, terdiagnosis penyakit ginjal kronis dan harus menjalani cuci darah rutin. Ia mengirim surat dokter kepada perusahaan setiap bulan dan menyimpan bukti kirim. Pengobatannya ditanggung JKN, sedangkan upahnya dibayar sesuai tahapan upah sakit. Ketika atasan menyinggung soal "mengundurkan diri saja", Hendra meminta penjelasan tertulis, menolak menandatangani apa pun, dan berkonsultasi mengenai hak pesangon sebelum mengambil keputusan.

    Peringatan

    Jangan menandatangani surat pengunduran diri atau surat pernyataan yang tidak Anda pahami ketika sedang sakit. Pengunduran diri sukarela berbeda dari PHK dan bisa mengubah hak yang diterima. Minta waktu membaca dan salinan dokumen.

    Tips

    Buat satu map (fisik atau digital) berisi surat dokter, resume medis, bukti kirim ke perusahaan, slip gaji selama sakit, dan kartu peserta BPJS. Map ini sangat membantu bila terjadi perselisihan atau pengajuan klaim.

    Kewajiban pekerja agar haknya tetap terjaga

    Hak selalu datang dengan kewajiban yang wajar. Pekerja yang sakit sebaiknya menyampaikan pemberitahuan sesegera mungkin, melampirkan surat dokter, mengikuti anjuran pengobatan, dan memberi kabar perkembangan. Bila perusahaan meminta pemeriksaan ulang oleh dokter lain, minta agar permintaan itu tertulis dan masuk akal. Pekerja yang menghilang tanpa kabar mudah dikategorikan mangkir, dengan akibat tersendiri pada hubungan kerja.

    Dari sisi pengusaha, kewajibannya antara lain membayar upah sesuai tahapan, tidak mem-PHK sebelum syarat terpenuhi, menjaga kerahasiaan data kesehatan pekerja, dan membantu proses klaim jaminan sosial. Data kesehatan termasuk data pribadi yang sensitif, sehingga tidak boleh disebarkan ke rekan kerja tanpa dasar yang sah.

    Bila pekerja diminta bekerja padahal belum pulih

    Kadang pekerja merasa ditekan untuk kembali sebelum sembuh. Prinsipnya, istirahat berdasarkan keterangan dokter adalah dasar yang sah untuk tidak bekerja. Perusahaan boleh menanyakan perkiraan pulih dan meminta pemeriksaan tambahan, tetapi tekanan berlebihan, ancaman, atau pemotongan upah di luar ketentuan dapat dipersoalkan. Sebaliknya, pekerja sebaiknya tidak memaksakan diri hingga kondisi memburuk. Bila dokter menyatakan pekerja dapat bekerja dengan pembatasan, misalnya tidak mengangkat beban berat, sampaikan pembatasan itu tertulis dan minta penyesuaian tugas. Penyesuaian yang wajar sering menguntungkan kedua pihak.

    Bila perusahaan kesulitan dengan ketidakhadiran panjang

    Pengusaha juga menghadapi masalah nyata: posisi kosong, beban kerja rekan lain, dan biaya. Solusi yang sah antara lain menunjuk pengganti sementara, membagi tugas, atau memakai pekerja kontrak untuk menggantikan. Yang tidak sah adalah mengakhiri hubungan kerja sebelum syarat dipenuhi atau mengubah alasan seolah-olah bukan karena sakit. Komunikasi terbuka, rencana kembali bekerja, dan dokumentasi kondisi adalah jalan tengah yang paling aman.

    Tabel ringkas: masalah dan jalurnya

    MasalahAturan atau jalur yang relevan
    Upah dikurangi saat sakitKetentuan upah sakit dalam UU Ketenagakerjaan, lalu bipartit dan jalur hubungan industrial
    Pengobatan penyakit umumJaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan)
    Penyakit atau cedera akibat kerjaJaminan Kecelakaan Kerja (BPJS Ketenagakerjaan)
    Cacat atau tidak mampu bekerja lagiJaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai syarat
    PHK karena sakit sebelum 12 bulanLarangan PHK, upaya mempekerjakan kembali
    Data kesehatan disebarkanPerlindungan data pribadi (UU Pelindungan Data Pribadi)

    Contoh lain: sakit yang berulang

    Sakit tidak selalu satu periode panjang. Ada pekerja yang berkali-kali izin karena penyakit kronis. Aturan 12 bulan menyangkut ketidakhadiran karena sakit secara terus-menerus. Pada sakit berulang, pembuktian dan perhitungan periode bergantung pada fakta, sehingga catatan tanggal dan surat dokter menjadi penting.

    Contoh: Wati (nama fiktif) menderita penyakit autoimun yang kambuh beberapa kali setahun, masing-masing dua sampai tiga minggu. Ia selalu melampirkan surat dokter dan memberi kabar tertulis. Perusahaan mulai menyebutnya "tidak produktif" dan mengancam PHK. Wati menyusun tabel tanggal sakit beserta surat dokter, meminta penilaian kinerja tertulis, dan mengusulkan penyesuaian jam kerja saat kambuh. Dengan catatan itu, pembicaraan beralih dari tuduhan ke solusi.

    Dokumen yang disarankan disimpan: surat dokter tiap kejadian, tanda terima pengiriman ke perusahaan, slip gaji per bulan, dan hasil penilaian kinerja. Seluruhnya dapat dipakai bila perselisihan muncul.

    Peran serikat pekerja dan keluarga

    Keluarga pekerja yang sakit berat sering menjadi pihak yang mengurus dokumen. Agar tidak terjadi salah paham, pekerja sebaiknya menyerahkan surat kuasa sederhana bila meminta keluarga mengambil slip gaji atau mengurus klaim, dan menjelaskan siapa kontak yang berwenang. Serikat pekerja, jika ada, dapat membantu menanyakan kebijakan perusahaan dan memastikan hak yang sama diberikan kepada semua pekerja.

    Kesalahan umum

    • Hanya mengabari atasan lewat lisan atau pesan singkat tanpa surat dokter.
    • Membiarkan kepesertaan BPJS Kesehatan menunggak saat sakit.
    • Mencampuradukkan JKN dan JKK sehingga klaim kecelakaan kerja tidak pernah diajukan.
    • Menyerahkan semua urusan kepada perusahaan tanpa menyimpan salinan.
    • Mengundurkan diri terlalu cepat karena takut dipecat.
    • Mengira upah otomatis dihentikan setelah beberapa bulan sakit.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah perusahaan boleh memotong upah penuh saat pekerja sakit? Selama sakit dengan keterangan dokter, upah dibayar bertahap sesuai ketentuan umum. Pemotongan di luar ketentuan atau tanpa surat dokter perlu diperiksa pada perjanjian dan peraturan perusahaan, lalu dibicarakan secara tertulis.

    Apakah BPJS Kesehatan menanggung semua biaya penyakit berat? Tidak selalu semuanya. Cakupan mengikuti ketentuan JKN, dan ada layanan tertentu yang tidak dijamin. Tanyakan kepada rumah sakit atau BPJS Kesehatan sebelum perawatan lanjutan.

    Kalau sakit akibat pekerjaan, apakah hanya BPJS Kesehatan yang dipakai? Tidak. Penyakit akibat kerja atau kecelakaan kerja ditangani lewat program JKK, yang memiliki manfaat tersendiri. Lapor ke perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan secepatnya.

    Ringkasan

    Pekerja yang sakit berat dilindungi oleh hak atas upah bertahap dengan keterangan dokter, larangan PHK karena sakit selama tidak melampaui 12 bulan berturut-turut, pembiayaan pengobatan lewat JKN, dan jaminan kecelakaan kerja bila terkait pekerjaan. Setelah 12 bulan dan tidak mampu bekerja, PHK dapat dilakukan dengan hak tertentu. Simpan bukti, jaga komunikasi tertulis, dan konsultasikan sebelum menandatangani dokumen apa pun. Periksa teks resmi terbaru karena aturan pelaksana dapat berubah.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, antara lain Pasal 93, Pasal 153, dan Pasal 154A, sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023.
    • PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
    • UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
    • UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

    Baca juga

    WhatsApp