Ketenagakerjaan

Panduan Menghitung dan Menagih Pesangon serta Hak Pekerja Setelah PHK

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenghitung dan menagih hak setelah PHK1Pastikan alasan PHKdan masa kerja2Hitung pesangon,penghargaan, danpenggantian hak3Kirim surat tagihandan rundingkan4Catatkan, mediasi, dangugat bila perlu5Minta eksekusi bilaputusan tidakdijalankan
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Apa saja hak setelah PHK dan siapa yang terkena

    Pekerja yang hubungan kerjanya berakhir karena PHK dapat memiliki beberapa komponen hak, tergantung alasan PHK dan masa kerja:

    • Uang pesangon: pembayaran yang diberikan kepada pekerja karena PHK.
    • Uang penghargaan masa kerja (UPMK): diberikan bagi pekerja dengan masa kerja tertentu atau lebih.
    • Uang penggantian hak (UPH): mencakup antara lain cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur, biaya atau ongkos pulang ke tempat pekerja diterima bekerja, dan hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
    • Upah dan hak lain yang belum dibayar, seperti upah bulan berjalan, lembur, dan tunjangan hari raya yang sudah timbul.
    • Uang pisah, bila diatur dalam perjanjian dan alasan PHK memungkinkan.
    • Jaminan sosial: hak atas jaminan hari tua dan, bila memenuhi syarat, jaminan kehilangan pekerjaan.

    Yang terkena adalah pekerja tetap maupun pekerja kontrak yang kontraknya berakhir. Untuk pekerja kontrak, haknya berupa uang kompensasi, bukan pesangon. Pembahasan dasarnya ada di hak pesangon PHK dan di-PHK, panduan lengkap hak pesangon dan langkah dari bipartit sampai PHI.

    Aturan yang berlaku dengan bahasa sehari-hari

    Dasar perhitungan adalah UU No. 13 Tahun 2003 yang diubah UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021. Beberapa pegangan:

    • Nilai pesangon dan UPMK dihitung dari upah yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap, seperti uang makan yang bergantung kehadiran, tidak termasuk, kecuali ditentukan lain.
    • Besarnya bergantung pada alasan PHK. Misalnya, PHK karena perusahaan tutup, efisiensi, atau pekerja mangkir memiliki pengali yang berbeda satu sama lain. Rumus tiap alasan dibaca pada PP 35/2021.
    • Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, atau PHK karena alasan tertentu, memiliki hak yang berbeda, tidak selalu pesangon.
    • Pengusaha wajib membayar hak setelah PHK sesuai peraturan. Bila tidak, pekerja dapat menagih melalui penyelesaian perselisihan.
    • Selama proses penyelesaian perselisihan PHK berlangsung, pengusaha dan pekerja tetap melaksanakan kewajiban sampai putusan berkekuatan hukum tetap, menurut UU Cipta Kerja.

    Rumus pesangon pokok dalam PP 35/2021 mengikuti tabel masa kerja berikut. Pengali dikalikan upah per bulan, lalu disesuaikan dengan alasan PHK.

    Masa kerjaUang pesangon (bulan upah)
    Kurang dari 1 tahun1
    1 tahun sampai kurang dari 2 tahun2
    2 tahun sampai kurang dari 3 tahun3
    3 tahun sampai kurang dari 4 tahun4
    4 tahun sampai kurang dari 5 tahun5
    5 tahun sampai kurang dari 6 tahun6
    6 tahun sampai kurang dari 7 tahun7
    7 tahun sampai kurang dari 8 tahun8
    8 tahun atau lebih9
    Masa kerjaUang penghargaan masa kerja (bulan upah)
    3 tahun sampai kurang dari 6 tahun2
    6 tahun sampai kurang dari 9 tahun3
    9 tahun sampai kurang dari 12 tahun4
    12 tahun sampai kurang dari 15 tahun5
    15 tahun sampai kurang dari 18 tahun6
    18 tahun sampai kurang dari 21 tahun7
    21 tahun sampai kurang dari 24 tahun8
    24 tahun atau lebih10

    Kedua tabel ini ringkasan dari ketentuan PP 35/2021. Hasilnya dikalikan koefisien menurut alasan PHK, dan angka perlu dicocokkan dengan teks resmi sebelum dipakai. Lihat contoh hitung di contoh menghitung pesangon pekerja lima tahun.

    Amplop putih dengan uang menyembul.
    Foto oleh John Vid di Unsplash

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Sebelum UU Cipta Kerja, pesangon dihitung dengan rumus di UU 13/2003 yang memberi nilai lebih besar untuk sejumlah alasan PHK. Sejak UU 6/2023 dan PP 35/2021, rumus dan alasan PHK diatur ulang, dengan pengali yang berbeda; pada tabel pokoknya, pesangon paling banyak sembilan bulan upah sebelum disesuaikan dengan alasan PHK. Mahkamah Konstitusi pada 2024 memutus uji materi atas norma ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, sehingga sebagian ketentuan perlu dibaca bersama putusan itu. UU Pelindungan Ketenagakerjaan, yang disahkan DPR pada 6 Oktober 2026, baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan, sehingga belum mengubah perhitungan sekarang. Dalam urusan pajak atas pesangon, aturan terpisah berlaku dan tidak dibahas di sini.

    Dokumen yang perlu disiapkan

    • Perjanjian kerja, surat pengangkatan, dan bukti masa kerja (slip gaji, kartu pegawai).
    • Slip upah beberapa bulan terakhir untuk menunjukkan komponen upah.
    • Surat PHK, surat pemberitahuan, atau surat peringatan yang mendahului.
    • Peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
    • Catatan cuti yang belum diambil.
    • Perhitungan hak yang disusun sendiri dan perhitungan versi perusahaan.
    • Bukti tagihan yang dikirim dan balasan perusahaan.
    • Risalah bipartit, bukti pencatatan, dan anjuran mediator bila ada.
    • Bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

    Langkah praktis menagih hak

    1. Kumpulkan data masa kerja dan upah. Hitung tahun dan bulan sejak mulai bekerja sampai tanggal PHK efektif.
    2. Tentukan alasan PHK menurut surat. Alasan menentukan pengali. Jika alasan di surat tidak sesuai kenyataan, catat keberatan.
    3. Hitung komponen hak: pesangon, UPMK, UPH, upah tertunggak. Buat tabel agar mudah diperiksa.
    4. Minta rincian perhitungan perusahaan secara tertulis, lalu bandingkan.
    5. Kirim surat tagihan yang menyebutkan angka, dasar hitung, dan batas waktu pembayaran yang wajar. Simpan tanda terima.
    6. Berunding secara bipartit dan buat risalah. Banyak kasus selesai pada tahap ini dengan cicilan atau kompromi.
    7. Catatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan bila perundingan gagal, lalu ikuti mediasi. Penjelasan tahapan ada di panduan perselisihan hubungan industrial.
    8. Pertimbangkan anjuran mediator. Bila diterima, buat perjanjian bersama dan daftarkan ke PHI.
    9. Ajukan gugatan ke PHI bila mediasi gagal, dalam tenggat yang diatur. Periksa batas waktu gugatan PHK.
    10. Minta eksekusi bila putusan telah berkekuatan hukum tetap dan perusahaan tidak membayar. Baca eksekusi putusan PHI.
    11. Urus jaminan sosial: ajukan pencairan JHT dan, bila memenuhi syarat, JKP. Lihat jaminan kehilangan pekerjaan JKP dan cara cek saldo JHT melalui JMO.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Menandatangani surat "pelunasan" sebelum menerima uangSulit menuntut kekuranganTandatangani setelah dana diterima
    Menghitung dari upah pokok sajaHak lebih kecil dari seharusnyaSertakan tunjangan tetap
    Tidak menyimpan slip gajiSulit membuktikan upahSimpan atau minta salinan dari bagian keuangan
    Menunda terlalu lamaHak tagih dapat terhambat batas waktuMulai menagih segera
    Mengabaikan cuti yang belum diambilKomponen UPH hilangCatat sisa cuti
    Pengusaha mencicil tanpa perjanjian tertulisPerselisihan saat cicilan terlambatBuat perjanjian tertulis dan jadwal
    Tidak melapor kepesertaan BPJSJHT dan JKP tertundaLengkapi data dan ajukan klaim

    Contoh: Pak Hadi (nama fiktif) bekerja lima tahun di sebuah pabrik dan di-PHK karena perusahaan melakukan efisiensi. Ia menghitung pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak, lalu mengirim surat tagihan beserta tabel perhitungan. Perusahaan mengajukan angka lebih rendah. Dalam perundingan bipartit, kedua pihak menelaah ulang komponen upah, dan akhirnya sepakat pada angka tengah yang dibayar dalam dua tahap, dituangkan dalam perjanjian bersama. Karena perjanjian didaftarkan, Pak Hadi punya dasar eksekusi bila cicilan kedua terlambat.

    Peringatan

    Jangan menerima uang dengan menandatangani pernyataan bahwa Anda tidak akan menuntut apa pun sebelum Anda yakin perhitungannya benar. Pernyataan seperti itu dapat dipakai untuk menolak tuntutan di kemudian hari.

    Tips

    Buat satu lembar perhitungan dengan kolom: komponen, rumus, angka, dan sumber data. Lampirkan pada setiap surat tagihan. Lembar yang rapi memudahkan mediator dan hakim menilai tuntutan dan sering mempercepat kesepakatan.

    Bagi pengusaha: menyusun perhitungan yang kokoh

    Pengusaha yang ingin menghindari sengketa dapat menyiapkan perhitungan tertulis sebelum PHK efektif. Gunakan data upah dari sistem penggajian, catat alasan PHK, tentukan pengali, dan siapkan jadwal pembayaran. Bila perusahaan sedang kesulitan keuangan, ajak pekerja berunding soal pembayaran bertahap dan tuangkan dalam perjanjian bersama. Keterlambatan membayar tanpa kesepakatan menambah risiko gugatan dan sanksi. Pelajari studi kasus pesangon pensiun dini dan kesepakatan bersama.

    Contoh alur perhitungan

    Misalkan seorang pekerja bermasa kerja lima tahun delapan bulan dengan upah pokok dan tunjangan tetap yang jumlahnya diketahui. Langkah pertama, jumlahkan upah pokok dan tunjangan tetap untuk memperoleh upah per bulan. Kedua, lihat tabel pesangon: lima tahun sampai kurang dari enam tahun berarti pengali enam. Ketiga, lihat tabel penghargaan masa kerja: tiga tahun sampai kurang dari enam tahun berarti pengali dua. Keempat, kalikan masing-masing dengan upah per bulan, lalu terapkan koefisien menurut alasan PHK. Kelima, tambahkan uang penggantian hak, misalnya nilai cuti yang belum diambil dan ongkos pulang bila berhak. Terakhir, tambahkan upah atau lembur yang belum dibayar. Susunlah dalam satu tabel dan periksa ulang dengan teks resmi. Jika koefisien yang berlaku untuk alasan PHK Anda tidak jelas, minta bantuan dinas ketenagakerjaan atau pendamping hukum untuk memastikannya.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah pekerja kontrak mendapat pesangon? Tidak, tetapi berhak atas uang kompensasi saat kontrak berakhir sesuai ketentuan.

    Apakah pesangon bisa dicicil? Bisa bila disepakati tertulis. Tanpa kesepakatan, pembayaran mengikuti aturan.

    Bagaimana bila perusahaan pailit? Hak pekerja diutamakan dalam urutan pembayaran menurut hukum. Lihat perusahaan pailit dan nasib upah pekerja.

    Apakah mengundurkan diri tetap mendapat hak? Pekerja yang mengundurkan diri memiliki hak tertentu seperti uang penggantian hak dan uang pisah bila diatur, tetapi bukan pesangon pada umumnya.

    Ringkasan

    • Hak pasca-PHK dapat berupa pesangon, UPMK, UPH, upah tertunggak, dan jaminan sosial.
    • Perhitungan memakai upah pokok dan tunjangan tetap, dengan pengali sesuai alasan PHK menurut PP 35/2021.
    • Tagih bertahap: surat tagihan, bipartit, pencatatan, mediasi, gugatan, eksekusi.
    • Simpan dokumen dan jangan menandatangani pernyataan pelunasan sebelum uang diterima.
    • Periksa teks resmi dan putusan terbaru sebelum menghitung.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp