Kehormatan Pribadi dan Privasi di KUHP Baru: Batas Bicara dan Menyebar Data di Dunia Digital
Isi artikel
Apa itu kehormatan pribadi dan privasi
Kehormatan pribadi adalah nama baik dan martabat seseorang di mata masyarakat. Hukum melindunginya dari tuduhan palsu dan penghinaan. Privasi adalah hak seseorang untuk menentukan sendiri informasi pribadinya, siapa yang boleh mengetahui, dan untuk apa dipakai. Keduanya berkaitan, tetapi berbeda. Informasi yang benar pun bisa melanggar privasi bila disebarkan tanpa hak.
Perbuatan yang sering terkait:
- Penghinaan: menyerang kehormatan seseorang secara umum, misalnya dengan makian.
- Pencemaran nama baik: menuduhkan suatu hal tertentu kepada seseorang agar diketahui umum.
- Fitnah: menuduh sesuatu yang diketahui tidak benar.
- Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah, termasuk doxing.
- Penyadapan dan perekaman pembicaraan tanpa hak.
- Penyebaran konten intim atau materi pribadi.
Siapa yang terkena? Setiap pengguna media sosial, aplikasi pesan, dan platform ulasan, serta pelaku usaha yang mengelola data pelanggan.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Hukum acara pidananya adalah UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP baru), yang juga berlaku sejak 2 Januari 2026. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menyelaraskan ancaman pidana di undang-undang lain. Nomor pasal ketentuan kehormatan dan privasi di KUHP baru tidak dikutip di sini; periksa teks resmi UU 1/2023.
Pegangan sederhana yang dipakai di banyak ketentuan:
- Tuduhan yang diucapkan atau ditulis agar diketahui umum dapat dipidana bila menyerang kehormatan orang.
- Kebenaran tuduhan dapat menjadi pembelaan dalam keadaan tertentu, misalnya bila demi kepentingan umum atau pembelaan diri. Tidak semua kebenaran membebaskan, sebab menyebar aib pribadi tanpa kepentingan umum tetap berisiko.
- Banyak delik kehormatan bersifat delik aduan: hanya korban sendiri yang dapat mengadu. Rincian pengadu dan tenggat periksa teks resmi.
Ketentuan di dunia digital berada pada UU ITE, yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024. Ketentuan pidana di undang-undang ini diselaraskan dengan KUHP baru melalui penyesuaian pidana. Bacaan terkait: pencemaran nama baik: UU ITE dan KUHP dan penghinaan daring. Angka ancaman pidana tidak disebut di sini; periksa teks resmi terbaru.
Privasi dan data pribadi: UU PDP
Pengaturan data pribadi ada pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Garis besarnya:
- Data pribadi harus diproses secara sah, terbatas, dan transparan.
- Pemilik data (subjek data) punya hak, seperti mengakses, memperbaiki, dan meminta penghapusan datanya. Lihat hak subjek data pribadi.
- Pihak yang mengelola data (pengendali) berkewajiban mengamankan data dan memberi tahu bila terjadi kebocoran. Lihat kewajiban pengendali data pribadi.
- Ada larangan memperoleh, mengumpulkan, atau menggunakan data pribadi orang lain secara melawan hukum untuk keuntungan diri sendiri atau merugikan orang lain.
Undang-undang ini mengamanatkan pembentukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Sepanjang pengetahuan kami lembaga itu belum berjalan penuh, jadi periksa kabar terbaru; selama belum jelas, mekanisme pengaduan administratif mungkin belum bekerja seperti yang digambarkan di undang-undang. Warga tetap bisa menempuh jalur lain, seperti melapor kepada kepolisian atau mengadu ke penyelenggara dan kementerian terkait. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru. Pembahasan kasusnya ada di doxing dan penyebaran data pribadi.
UU PDP tidak berlaku bagi pemrosesan data untuk kegiatan pribadi atau rumah tangga. Menyimpan nomor telepon teman di ponsel tidak masuk. Namun menyebarkan nomor telepon itu ke publik dengan maksud merugikan dapat menjadi persoalan di jalur lain.
Beda penghinaan, pencemaran, fitnah, dan pelanggaran privasi
| Perbuatan | Inti | Contoh |
|---|---|---|
| Penghinaan | Menyerang kehormatan tanpa tuduhan tertentu | Memaki dengan kata kasar di grup |
| Pencemaran nama baik | Menuduh hal tertentu agar diketahui umum | "Si A korupsi" tanpa dasar |
| Fitnah | Menuduh hal yang diketahui tidak benar | Menyebar kabar palsu yang direkayasa |
| Pelanggaran privasi | Menyebarkan atau memakai data pribadi tanpa hak | Memajang alamat rumah dan nomor ponsel seseorang |
| Penyadapan | Merekam atau menyadap tanpa hak | Menyadap percakapan orang lain |
Satu unggahan dapat memenuhi beberapa kategori. Misalnya, unggahan yang berisi tuduhan palsu disertai alamat rumah dapat dipersoalkan sebagai pencemaran dan pelanggaran data pribadi sekaligus.
Contoh batas yang aman dan berisiko
Cenderung aman:
- mengulas pengalaman sendiri secara jujur dan faktual tentang produk atau layanan, tanpa memaki;
- melapor kepada pihak berwenang atas dugaan pelanggaran;
- membela diri atas tuduhan dengan fakta;
- mengunggah foto yang menampilkan orang secara wajar di ruang publik tanpa merendahkan, sambil menghormati keberatan yang muncul.
Berisiko:
- menyebarkan tuduhan tanpa bukti di grup atau media sosial;
- membagikan tangkapan layar percakapan pribadi untuk mempermalukan;
- memajang data seperti alamat, nomor KTP, atau foto anak orang lain;
- merekam dan menyebarkan orang dalam keadaan rentan;
- membuat akun palsu atas nama orang lain. Lihat akun palsu atas nama Anda: impersonasi;
- menyebar foto atau video intim. Lihat diancam sebar foto atau video pribadi.
Soal kamera di lingkungan tempat tinggal, baca kamera pengawas CCTV di rumah dan kantor: batas privasi dan drone dan privasi tetangga.
Langkah praktis bagi korban
- Jangan membalas dengan emosi. Balasan kasar dapat menjadi pemicu masalah baru.
- Amankan bukti. Tangkapan layar yang memuat nama akun, tanggal, tautan, dan isi. Bila perlu, cadangkan lewat pihak yang dapat memverifikasi.
- Laporkan konten kepada platform agar diturunkan. Untuk konten negatif, ada kanal pengaduan resmi; lihat pengaduan konten negatif ke platform dan Komdigi.
- Minta penghapusan secara tertulis kepada pengunggah. Banyak persoalan selesai pada tahap ini.
- Pertimbangkan laporan pidana. Untuk delik aduan, korban sendiri yang mengadu. Perhatikan tenggat dan syarat pengaduan.
- Pertimbangkan gugatan perdata untuk ganti rugi bila ada kerugian nyata.
- Jaga kesehatan mental. Dampak serangan online sering terasa nyata. Bicarakan dengan orang terpercaya.
Langkah bagi pihak yang dilaporkan
- Hapus konten bermasalah setelah menyimpan salinan sebagai bukti bagi diri sendiri, bukan untuk menyebarkan.
- Jangan menghubungi pelapor dengan nada mengancam.
- Siapkan bukti kebenaran atau kepentingan umum bila Anda berpendapat unggahan itu sah.
- Pertimbangkan permintaan maaf tertulis yang wajar dan penyelesaian damai.
- Mintalah pendampingan hukum sebelum diperiksa.
Bagi pelaku usaha dan pengelola data
Pelaku usaha kecil pun mengelola data: daftar pelanggan, nomor ponsel, foto KTP, dan rekaman CCTV. Beberapa kebiasaan baik:
- kumpulkan data seperlunya dan beri tahu tujuan pemakaiannya;
- simpan dengan aman, batasi akses, dan hapus bila tidak lagi diperlukan;
- jangan menjual atau membagikan data pelanggan tanpa dasar yang sah. Lihat studi kasus data pelanggan dijual pihak ketiga;
- siapkan kebijakan privasi sederhana. Lihat membuat kebijakan privasi dan syarat layanan aplikasi kecil;
- tanggapi permintaan penghapusan data dari pelanggan secara tertib.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Tiga perubahan relevan. Pertama, KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menyusun ulang ketentuan kehormatan dengan rumusan yang menegaskan sifat delik aduan dan pengecualian demi kepentingan umum; periksa teks resmi. Kedua, UU ITE diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024 dan ketentuan pidananya diselaraskan dengan KUHP baru melalui penyesuaian pidana (UU 1/2026). Ketiga, UU PDP sudah berlaku penuh sejak masa transisinya berakhir, tetapi lembaga pengawasnya, sepanjang pengetahuan kami, belum berjalan penuh; periksa kabar terbaru.
KUHAP baru (UU 20/2025) juga berlaku sejak 2 Januari 2026 dan memengaruhi penanganan laporan serta penyitaan perangkat elektronik. Nomor pasalnya tidak dikutip di sini. Untuk unggahan sebelum 2 Januari 2026, pada dasarnya dipakai aturan saat unggahan dibuat, tetapi bila aturan baru lebih menguntungkan, berlaku asas aturan yang lebih menguntungkan. Unggahan yang masih tayang setelah tanggal itu menimbulkan pertanyaan tersendiri tentang kapan perbuatan dianggap selesai; periksa teks resmi dan konsultasikan dengan advokat.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Sebaiknya |
|---|---|---|
| Menyebar tuduhan di grup keluarga atau RT | Dapat dilaporkan | Sampaikan ke pihak berwenang |
| Menganggap "kan benar" pasti aman | Menyebar aib tetap berisiko | Pertimbangkan kepentingan umum |
| Mengunggah foto anak orang lain | Pelanggaran privasi | Minta izin orang tuanya |
| Membalas serangan dengan serangan | Bisa jadi dua pihak terseret | Dokumentasikan dan laporkan |
| Menghapus bukti sebelum menyimpan | Kehilangan bukti | Simpan dulu |
| Membeli atau menjual data kontak | Melanggar pelindungan data | Gunakan data yang sah |
Contoh: Pemilik sebuah kedai kopi kesal karena seorang pelanggan menulis ulasan yang menurutnya tidak adil. Ia lalu mengunggah foto pelanggan tersebut, lengkap dengan nama akun dan nomor ponselnya, disertai keterangan bahwa orang itu "pembohong". Pelanggan melapor dan menyimpan bukti unggahan. Perbuatan pemilik kedai berpotensi dipersoalkan, bukan karena ia membantah ulasan, tetapi karena menyebarkan data pribadi dan menuduh dengan kata yang merendahkan. Cara yang lebih aman: menanggapi ulasan dengan fakta secara sopan, menawarkan penyelesaian, dan tidak memuat data pribadi.
Jangan mengunggah identitas, alamat, nomor ponsel, atau foto anak milik orang lain, termasuk pada saat Anda marah atau merasa benar. Unggahan yang sudah menyebar sangat sulit ditarik kembali.
Sebelum menekan tombol unggah, tanyakan tiga hal: apakah ini benar dan dapat dibuktikan, apakah perlu diketahui umum, dan apakah ada cara yang tidak menyebut nama atau data orang. Bila salah satu ragu, tunda.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah mengkritik pejabat atau perusahaan di media sosial bisa dipidana? Kritik yang berbasis fakta dan menyangkut kepentingan umum dilindungi, sedangkan tuduhan tanpa dasar atau makian pribadi berisiko. Hindari tuduhan pidana tanpa bukti. Periksa teks resmi dan konsultasikan bila ragu.
Apakah merekam percakapan sendiri dengan orang lain boleh? Merekam percakapan di mana Anda ikut serta pada umumnya berbeda dari menyadap percakapan pihak lain. Namun menyebarkan rekaman dapat menimbulkan persoalan lain. Periksa teks resmi.
Apakah korban pencemaran harus melapor sendiri? Pada delik aduan, pengaduan harus datang dari pihak yang berhak, umumnya korban sendiri. Rinciannya periksa teks resmi.
Bagaimana bila data saya bocor di aplikasi? Hubungi penyelenggara aplikasi dan minta penjelasan serta penghapusan, ganti kata sandi, dan simpan bukti kerugian. Jalur pengaduan tambahan periksa teks resmi terbaru karena status lembaga pengawas belum pasti.
Ringkasan
- Kehormatan dilindungi dari tuduhan dan penghinaan; privasi dilindungi dari penyebaran data tanpa hak.
- Banyak delik kehormatan bersifat delik aduan; periksa siapa yang berhak mengadu dan tenggatnya.
- UU PDP mengatur data pribadi; status lembaga pengawas perlu dicek ke kabar terbaru.
- KUHP baru dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026; UU ITE diselaraskan melalui UU 1/2026.
- Asas aturan yang lebih menguntungkan berlaku untuk perbuatan lama; nomor pasal dan angka ancaman periksa teks resmi.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (pencarian peraturan) — peraturan.bpk.go.id/
- Peraturan.go.id (basis data peraturan nasional) — peraturan.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Baca juga
- Pencemaran Nama Baik: UU ITE (UU 1/2024) dan KUHP, Unsur, Batasan, dan Delik Aduan
- Unggahan yang menyinggung belum tentu memenuhi unsur pidana
- Perlindungan Data Pribadi: Hak Anda Berdasarkan UU PDP
- Doxing dan Penyebaran Data Pribadi: Langkah Hukum dan Cara Menghapus Konten
- CCTV, Privasi, dan Merekam Orang Lain: Di Mana Batasnya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.