Hukum Pidana

Kehormatan Pribadi dan Privasi di KUHP Baru: Batas Bicara dan Menyebar Data di Dunia Digital

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATAlur singkat sebelum mengunggah atau menyebarkan1Tanyakan apakah isinyamenyangkut orang lain2Pastikan kebenaran dankepentingannya3Minta izin bila memuatdata pribadi4Pertimbangkan dampakbagi orang itu5Hapus atau janganunggah bila ragu
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu kehormatan pribadi dan privasi

    Kehormatan pribadi adalah nama baik dan martabat seseorang di mata masyarakat. Hukum melindunginya dari tuduhan palsu dan penghinaan. Privasi adalah hak seseorang untuk menentukan sendiri informasi pribadinya, siapa yang boleh mengetahui, dan untuk apa dipakai. Keduanya berkaitan, tetapi berbeda. Informasi yang benar pun bisa melanggar privasi bila disebarkan tanpa hak.

    Perbuatan yang sering terkait:

    • Penghinaan: menyerang kehormatan seseorang secara umum, misalnya dengan makian.
    • Pencemaran nama baik: menuduhkan suatu hal tertentu kepada seseorang agar diketahui umum.
    • Fitnah: menuduh sesuatu yang diketahui tidak benar.
    • Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah, termasuk doxing.
    • Penyadapan dan perekaman pembicaraan tanpa hak.
    • Penyebaran konten intim atau materi pribadi.

    Siapa yang terkena? Setiap pengguna media sosial, aplikasi pesan, dan platform ulasan, serta pelaku usaha yang mengelola data pelanggan.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Hukum acara pidananya adalah UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP baru), yang juga berlaku sejak 2 Januari 2026. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menyelaraskan ancaman pidana di undang-undang lain. Nomor pasal ketentuan kehormatan dan privasi di KUHP baru tidak dikutip di sini; periksa teks resmi UU 1/2023.

    Pegangan sederhana yang dipakai di banyak ketentuan:

    • Tuduhan yang diucapkan atau ditulis agar diketahui umum dapat dipidana bila menyerang kehormatan orang.
    • Kebenaran tuduhan dapat menjadi pembelaan dalam keadaan tertentu, misalnya bila demi kepentingan umum atau pembelaan diri. Tidak semua kebenaran membebaskan, sebab menyebar aib pribadi tanpa kepentingan umum tetap berisiko.
    • Banyak delik kehormatan bersifat delik aduan: hanya korban sendiri yang dapat mengadu. Rincian pengadu dan tenggat periksa teks resmi.

    Ketentuan di dunia digital berada pada UU ITE, yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024. Ketentuan pidana di undang-undang ini diselaraskan dengan KUHP baru melalui penyesuaian pidana. Bacaan terkait: pencemaran nama baik: UU ITE dan KUHP dan penghinaan daring. Angka ancaman pidana tidak disebut di sini; periksa teks resmi terbaru.

    Gembok kombinasi perak dan hitam
    Foto oleh Anne Nygård di Unsplash

    Privasi dan data pribadi: UU PDP

    Pengaturan data pribadi ada pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Garis besarnya:

    • Data pribadi harus diproses secara sah, terbatas, dan transparan.
    • Pemilik data (subjek data) punya hak, seperti mengakses, memperbaiki, dan meminta penghapusan datanya. Lihat hak subjek data pribadi.
    • Pihak yang mengelola data (pengendali) berkewajiban mengamankan data dan memberi tahu bila terjadi kebocoran. Lihat kewajiban pengendali data pribadi.
    • Ada larangan memperoleh, mengumpulkan, atau menggunakan data pribadi orang lain secara melawan hukum untuk keuntungan diri sendiri atau merugikan orang lain.

    Undang-undang ini mengamanatkan pembentukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Sepanjang pengetahuan kami lembaga itu belum berjalan penuh, jadi periksa kabar terbaru; selama belum jelas, mekanisme pengaduan administratif mungkin belum bekerja seperti yang digambarkan di undang-undang. Warga tetap bisa menempuh jalur lain, seperti melapor kepada kepolisian atau mengadu ke penyelenggara dan kementerian terkait. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru. Pembahasan kasusnya ada di doxing dan penyebaran data pribadi.

    UU PDP tidak berlaku bagi pemrosesan data untuk kegiatan pribadi atau rumah tangga. Menyimpan nomor telepon teman di ponsel tidak masuk. Namun menyebarkan nomor telepon itu ke publik dengan maksud merugikan dapat menjadi persoalan di jalur lain.

    Beda penghinaan, pencemaran, fitnah, dan pelanggaran privasi

    PerbuatanIntiContoh
    PenghinaanMenyerang kehormatan tanpa tuduhan tertentuMemaki dengan kata kasar di grup
    Pencemaran nama baikMenuduh hal tertentu agar diketahui umum"Si A korupsi" tanpa dasar
    FitnahMenuduh hal yang diketahui tidak benarMenyebar kabar palsu yang direkayasa
    Pelanggaran privasiMenyebarkan atau memakai data pribadi tanpa hakMemajang alamat rumah dan nomor ponsel seseorang
    PenyadapanMerekam atau menyadap tanpa hakMenyadap percakapan orang lain

    Satu unggahan dapat memenuhi beberapa kategori. Misalnya, unggahan yang berisi tuduhan palsu disertai alamat rumah dapat dipersoalkan sebagai pencemaran dan pelanggaran data pribadi sekaligus.

    Contoh batas yang aman dan berisiko

    Cenderung aman:

    • mengulas pengalaman sendiri secara jujur dan faktual tentang produk atau layanan, tanpa memaki;
    • melapor kepada pihak berwenang atas dugaan pelanggaran;
    • membela diri atas tuduhan dengan fakta;
    • mengunggah foto yang menampilkan orang secara wajar di ruang publik tanpa merendahkan, sambil menghormati keberatan yang muncul.

    Berisiko:

    • menyebarkan tuduhan tanpa bukti di grup atau media sosial;
    • membagikan tangkapan layar percakapan pribadi untuk mempermalukan;
    • memajang data seperti alamat, nomor KTP, atau foto anak orang lain;
    • merekam dan menyebarkan orang dalam keadaan rentan;
    • membuat akun palsu atas nama orang lain. Lihat akun palsu atas nama Anda: impersonasi;
    • menyebar foto atau video intim. Lihat diancam sebar foto atau video pribadi.

    Soal kamera di lingkungan tempat tinggal, baca kamera pengawas CCTV di rumah dan kantor: batas privasi dan drone dan privasi tetangga.

    Langkah praktis bagi korban

    1. Jangan membalas dengan emosi. Balasan kasar dapat menjadi pemicu masalah baru.
    2. Amankan bukti. Tangkapan layar yang memuat nama akun, tanggal, tautan, dan isi. Bila perlu, cadangkan lewat pihak yang dapat memverifikasi.
    3. Laporkan konten kepada platform agar diturunkan. Untuk konten negatif, ada kanal pengaduan resmi; lihat pengaduan konten negatif ke platform dan Komdigi.
    4. Minta penghapusan secara tertulis kepada pengunggah. Banyak persoalan selesai pada tahap ini.
    5. Pertimbangkan laporan pidana. Untuk delik aduan, korban sendiri yang mengadu. Perhatikan tenggat dan syarat pengaduan.
    6. Pertimbangkan gugatan perdata untuk ganti rugi bila ada kerugian nyata.
    7. Jaga kesehatan mental. Dampak serangan online sering terasa nyata. Bicarakan dengan orang terpercaya.

    Langkah bagi pihak yang dilaporkan

    • Hapus konten bermasalah setelah menyimpan salinan sebagai bukti bagi diri sendiri, bukan untuk menyebarkan.
    • Jangan menghubungi pelapor dengan nada mengancam.
    • Siapkan bukti kebenaran atau kepentingan umum bila Anda berpendapat unggahan itu sah.
    • Pertimbangkan permintaan maaf tertulis yang wajar dan penyelesaian damai.
    • Mintalah pendampingan hukum sebelum diperiksa.

    Bagi pelaku usaha dan pengelola data

    Pelaku usaha kecil pun mengelola data: daftar pelanggan, nomor ponsel, foto KTP, dan rekaman CCTV. Beberapa kebiasaan baik:

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Tiga perubahan relevan. Pertama, KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menyusun ulang ketentuan kehormatan dengan rumusan yang menegaskan sifat delik aduan dan pengecualian demi kepentingan umum; periksa teks resmi. Kedua, UU ITE diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024 dan ketentuan pidananya diselaraskan dengan KUHP baru melalui penyesuaian pidana (UU 1/2026). Ketiga, UU PDP sudah berlaku penuh sejak masa transisinya berakhir, tetapi lembaga pengawasnya, sepanjang pengetahuan kami, belum berjalan penuh; periksa kabar terbaru.

    KUHAP baru (UU 20/2025) juga berlaku sejak 2 Januari 2026 dan memengaruhi penanganan laporan serta penyitaan perangkat elektronik. Nomor pasalnya tidak dikutip di sini. Untuk unggahan sebelum 2 Januari 2026, pada dasarnya dipakai aturan saat unggahan dibuat, tetapi bila aturan baru lebih menguntungkan, berlaku asas aturan yang lebih menguntungkan. Unggahan yang masih tayang setelah tanggal itu menimbulkan pertanyaan tersendiri tentang kapan perbuatan dianggap selesai; periksa teks resmi dan konsultasikan dengan advokat.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatSebaiknya
    Menyebar tuduhan di grup keluarga atau RTDapat dilaporkanSampaikan ke pihak berwenang
    Menganggap "kan benar" pasti amanMenyebar aib tetap berisikoPertimbangkan kepentingan umum
    Mengunggah foto anak orang lainPelanggaran privasiMinta izin orang tuanya
    Membalas serangan dengan seranganBisa jadi dua pihak terseretDokumentasikan dan laporkan
    Menghapus bukti sebelum menyimpanKehilangan buktiSimpan dulu
    Membeli atau menjual data kontakMelanggar pelindungan dataGunakan data yang sah

    Contoh: Pemilik sebuah kedai kopi kesal karena seorang pelanggan menulis ulasan yang menurutnya tidak adil. Ia lalu mengunggah foto pelanggan tersebut, lengkap dengan nama akun dan nomor ponselnya, disertai keterangan bahwa orang itu "pembohong". Pelanggan melapor dan menyimpan bukti unggahan. Perbuatan pemilik kedai berpotensi dipersoalkan, bukan karena ia membantah ulasan, tetapi karena menyebarkan data pribadi dan menuduh dengan kata yang merendahkan. Cara yang lebih aman: menanggapi ulasan dengan fakta secara sopan, menawarkan penyelesaian, dan tidak memuat data pribadi.

    Peringatan

    Jangan mengunggah identitas, alamat, nomor ponsel, atau foto anak milik orang lain, termasuk pada saat Anda marah atau merasa benar. Unggahan yang sudah menyebar sangat sulit ditarik kembali.

    Tips

    Sebelum menekan tombol unggah, tanyakan tiga hal: apakah ini benar dan dapat dibuktikan, apakah perlu diketahui umum, dan apakah ada cara yang tidak menyebut nama atau data orang. Bila salah satu ragu, tunda.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah mengkritik pejabat atau perusahaan di media sosial bisa dipidana? Kritik yang berbasis fakta dan menyangkut kepentingan umum dilindungi, sedangkan tuduhan tanpa dasar atau makian pribadi berisiko. Hindari tuduhan pidana tanpa bukti. Periksa teks resmi dan konsultasikan bila ragu.

    Apakah merekam percakapan sendiri dengan orang lain boleh? Merekam percakapan di mana Anda ikut serta pada umumnya berbeda dari menyadap percakapan pihak lain. Namun menyebarkan rekaman dapat menimbulkan persoalan lain. Periksa teks resmi.

    Apakah korban pencemaran harus melapor sendiri? Pada delik aduan, pengaduan harus datang dari pihak yang berhak, umumnya korban sendiri. Rinciannya periksa teks resmi.

    Bagaimana bila data saya bocor di aplikasi? Hubungi penyelenggara aplikasi dan minta penjelasan serta penghapusan, ganti kata sandi, dan simpan bukti kerugian. Jalur pengaduan tambahan periksa teks resmi terbaru karena status lembaga pengawas belum pasti.

    Ringkasan

    • Kehormatan dilindungi dari tuduhan dan penghinaan; privasi dilindungi dari penyebaran data tanpa hak.
    • Banyak delik kehormatan bersifat delik aduan; periksa siapa yang berhak mengadu dan tenggatnya.
    • UU PDP mengatur data pribadi; status lembaga pengawas perlu dicek ke kabar terbaru.
    • KUHP baru dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026; UU ITE diselaraskan melalui UU 1/2026.
    • Asas aturan yang lebih menguntungkan berlaku untuk perbuatan lama; nomor pasal dan angka ancaman periksa teks resmi.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp