Delik Aduan di KUHP Baru: Jenis, Siapa yang Berhak Mengadu, dan Tenggatnya
Isi artikel
Apa itu delik aduan
Delik biasa dapat diproses penegak hukum setelah ada laporan dari siapa saja, atau bahkan tanpa laporan. Delik aduan hanya dapat dituntut bila korban atau pihak yang berhak mengajukan pengaduan. Tanpa pengaduan, penyidik tidak dapat melanjutkan perkara.
Alasan adanya delik aduan: untuk perbuatan tertentu, kepentingan korban lebih dominan daripada kepentingan umum. Contohnya urusan keluarga atau kehormatan pribadi. Negara tidak ingin memaksa perkara berjalan bila korban lebih memilih menyelesaikannya dengan cara lain.
Delik aduan dibedakan menjadi dua jenis:
- Delik aduan absolut: perbuatannya hanya dapat dituntut bila ada pengaduan, dan pengaduan menyangkut perbuatannya. Contohnya perzinaan menurut ketentuan yang mengaturnya.
- Delik aduan relatif: perbuatan pada dasarnya delik biasa, tetapi menjadi delik aduan bila dilakukan oleh orang yang punya hubungan tertentu dengan korban, misalnya pencurian dalam keluarga.
Penjelasan lebih panjang ada di delik aduan absolut dan relatif: batas waktu mengadu. Perbedaan laporan dan pengaduan dijelaskan pada laporan dan pengaduan: beda arti dan akibatnya.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026, dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku pada tanggal yang sama. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menyelaraskan ancaman pidana di undang-undang lain. Nomor pasal delik aduan dan pasal yang mengatur tata cara pengaduan, pencabutan, dan tenggat tidak dikutip di sini; periksa teks resmi.
Secara prinsip, ketentuan umum tentang delik aduan memuat:
- Siapa yang berhak mengadu: pada umumnya korban sendiri. Untuk korban yang belum dewasa atau berada di bawah pengampuan, wakil yang sah dapat mengadu. Pada delik tertentu, pihak yang berhak ditentukan secara khusus, misalnya suami atau istri atau orang tua atau anak.
- Tenggat pengaduan: ada batas waktu sejak pihak yang berhak mengetahui perbuatan itu. Pada KUHP lama batasnya dihitung dalam bulan. Batas pada KUHP baru periksa teks resmi.
- Pencabutan pengaduan: pada delik aduan, pengaduan dapat dicabut dalam batas waktu atau tahap tertentu. KUHP lama menetapkan batas waktu tertentu setelah pengaduan diajukan; batas pada KUHP baru periksa teks resmi.
- Pengaduan bersifat khusus: ditujukan pada perbuatan dan pelaku yang diadukan, serta harus berupa permintaan agar pelaku dituntut.
Kelompok perbuatan yang umumnya delik aduan
Daftar lengkap dan terbaru harus dibaca langsung pada teks resmi KUHP baru. Kelompok yang secara umum dikenal sebagai delik aduan, dan sering dibahas, antara lain:
| Kelompok | Gambaran | Catatan |
|---|---|---|
| Perzinaan dan hidup bersama tanpa perkawinan | Pengadu dibatasi pihak tertentu dalam keluarga | Lihat zina dalam KUHP baru |
| Penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap perseorangan | Pengadu adalah korban | Lihat pencemaran nama baik: UU ITE dan KUHP |
| Pencurian dan perbuatan serupa dalam keluarga | Menjadi aduan bila pelaku dan korban punya hubungan keluarga tertentu | Lihat pencurian dalam keluarga dan delik aduan |
| Penggelapan atau penipuan dalam lingkup keluarga | Serupa dengan pencurian dalam keluarga | Periksa teks resmi |
| Beberapa bentuk pengancaman dan pemaksaan | Sebagian dirumuskan sebagai aduan | Periksa teks resmi |
| Kekerasan dalam rumah tangga tertentu | Tergantung bentuk dan akibat | Lihat KDRT terhadap suami dan delik aduan |
| Penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara tertentu | Pengadu pihak yang ditentukan | Periksa teks resmi |
Penting: tidak semua kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan seksual adalah delik aduan. Banyak yang tidak, sehingga dapat diproses tanpa pengaduan. Jangan menyimpulkan sendiri. Periksa teks resmi KUHP baru, UU PKDRT, dan UU TPKS.
Siapa yang berhak mengadu
Ini hal paling sering keliru.
- Korban dewasa: mengadu sendiri.
- Anak atau orang di bawah pengampuan: orang tua, wali, atau pengampunya; pada perkara tertentu, anak yang cukup umur dapat ikut menyatakan pendapat.
- Korban meninggal: pada delik tertentu, keluarga tertentu dapat mengadu. Aturan rinci periksa teks resmi.
- Delik aduan khusus: pihak yang ditunjuk undang-undang, seperti suami atau istri, orang tua, atau anak pada delik keluarga.
- Kuasa: pengaduan dapat dikuasakan kepada orang lain dengan surat kuasa khusus. Surat kuasa harus jelas menyebut perbuatan yang diadukan.
Tetangga, perangkat desa, atau kelompok masyarakat yang bukan pihak yang berhak tidak dapat mengajukan pengaduan yang sah pada delik aduan. Mereka dapat memberi informasi, tetapi perkara tidak dapat berjalan hanya dari mereka.
Cara mengajukan pengaduan
- Kumpulkan identitas dan bukti. KTP, kartu keluarga bila hubungan keluarga relevan, bukti kejadian, saksi, dan kronologi.
- Pastikan tenggat. Hitung sejak kapan Anda mengetahui perbuatan dan pelakunya. Jangan menunggu mendekati batas.
- Tulis pengaduan. Sebutkan identitas pengadu, identitas terlapor, waktu, tempat, uraian perbuatan, dan permintaan agar terlapor diproses secara hukum.
- Ajukan ke kepolisian. Datangi unit yang menerima laporan dan pengaduan. Minta tanda terima.
- Ikuti pemeriksaan. Siap diperiksa sebagai pengadu atau korban. Tahapan mengikuti KUHAP baru; periksa teks resmi.
- Pertimbangkan mediasi atau perdamaian. Pada delik aduan, perdamaian dapat berujung pencabutan.
- Catat setiap perkembangan. Nomor perkara, nama penyidik, dan jadwal pemeriksaan.
Mencabut pengaduan
Salah satu ciri delik aduan adalah bahwa pengaduan dapat dicabut. Pencabutan biasanya terjadi karena perdamaian, pemaafan, atau perubahan sikap. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- pencabutan ada batas waktu atau tahapnya; setelah lewat, pencabutan mungkin tidak lagi menghentikan perkara;
- pencabutan harus tegas, tertulis, dan sebaiknya disertai bukti perdamaian;
- pencabutan tidak boleh karena tekanan atau ancaman;
- pencabutan pada delik biasa tidak otomatis menghentikan perkara.
Pembahasannya ada di pencabutan laporan dan perdamaian delik aduan dan pencabutan aduan delik aduan di masa peralihan KUHP.
Pihak yang diadukan juga perlu berhati-hati. Memberikan uang atau imbalan agar pengaduan dicabut tanpa dokumen yang jelas dapat dinilai sebagai tekanan. Perdamaian yang baik dituangkan dalam akta atau surat kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak. Lihat perdamaian korban dan pelaku: akta perdamaian pidana.
Delik aduan dan kepentingan anak serta korban rentan
Pada perkara yang melibatkan anak, penyandang disabilitas, atau korban dalam hubungan kuasa, pengaduan tidak boleh dipakai untuk menekan korban. Hukum modern cenderung menjadikan kekerasan terhadap kelompok rentan sebagai delik biasa, supaya korban tidak harus menanggung beban mengadu sendiri. Bila Anda mengalami atau mengetahui kekerasan terhadap anak atau perempuan, jangan menunggu pengaduan formal; laporkan, dan petugas akan menilai jenis deliknya. Lihat kekerasan terhadap anak: ancaman pidana UU perlindungan anak.
Dalam perkara keluarga, pertimbangkan juga akibat jangka panjang bagi anak. Banyak keluarga memilih menyelesaikan dengan mediasi, konseling, atau jalur perdata terlebih dahulu. Pilihan itu sah selama tidak menutup mata terhadap kekerasan yang sedang berlangsung.
Pengaduan tidak sama dengan pembuktian
Mengajukan pengaduan hanya membuka pintu proses. Perkara tetap harus dibuktikan. Penyidik akan meminta bukti dan keterangan, dan jaksa akan menilai apakah layak dilimpahkan ke pengadilan. Karena itu, pengadu sebaiknya menyiapkan bukti sejak awal, bukan sesudah pengaduan. Sebaliknya, terlapor tetap dilindungi asas praduga tak bersalah. Pengaduan yang tidak didukung bukti dapat dihentikan, dan pengadu yang sengaja membuat pengaduan palsu berisiko dipidana. Lihat laporan palsu dan fitnah.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
KUHP baru mempertahankan konsep delik aduan dan memperluas bahasan tentang kelompok tertentu, terutama delik keluarga dan kehormatan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan: pihak yang berhak mengadu pada beberapa delik dirumuskan terbatas; tenggat dan batas pencabutan dapat berbeda dari KUHP lama; dan KUHAP baru mengatur tata cara penerimaan laporan dan pengaduan. Nomor pasalnya tidak dikutip di sini, dan pembaca harus membaca teks resmi.
Untuk delik aduan yang terjadi sebelum 2 Januari 2026, ada pertanyaan khusus tentang aturan mana yang dipakai untuk tenggat dan pencabutan. Prinsip umumnya, perbuatan dinilai menurut aturan saat dilakukan, tetapi berlaku asas aturan yang lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa. Bacaan khusus peralihan: delik aduan lama dan baru: batas waktu mengadu di masa peralihan dan pencabutan aduan di masa peralihan KUHP. Periksa teks resmi dan konsultasikan dengan advokat.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Sebaiknya |
|---|---|---|
| Mengira semua perkara adalah delik aduan | Salah langkah | Periksa jenis perbuatannya |
| Mengadu terlambat | Hak mengadu gugur | Catat tanggal mengetahui dan segera ajukan |
| Pengaduan oleh pihak yang tidak berhak | Tidak dapat diproses | Pastikan status pengadu |
| Mencabut pengaduan lisan saja | Tidak tercatat | Cabut secara tertulis |
| Memaksa korban mencabut | Risiko pidana tambahan | Tempuh perdamaian sukarela |
| Tidak menyimpan tanda terima | Sulit membuktikan | Simpan semua dokumen |
Contoh: Seorang istri mengetahui adanya pesan mesra antara suaminya dan perempuan lain pada suatu hari. Ia tidak segera berbuat apa-apa, lalu berkonsultasi kepada advokat beberapa bulan kemudian. Advokat menjelaskan bahwa untuk delik tertentu ada batas waktu pengaduan sejak ia mengetahui perbuatan itu, sehingga ia perlu memeriksa tanggal ia mengetahui dan batas dalam teks resmi. Ia mencatat tanggal ia pertama kali mengetahui, mengumpulkan bukti, dan memutuskan menunda keputusan pidana sambil mempertimbangkan pengasuhan anak. Dalam kasus lain, tetangga yang geram melaporkan kejadian itu ke polisi, namun karena bukan pihak yang berhak, laporannya tidak dapat menjadi dasar perkara. Pelajarannya: catat tanggal, pastikan siapa yang berhak, dan jangan terlambat.
Jangan menunggu sampai "mood" atau perdamaian gagal untuk memutuskan mengadu. Pada delik aduan, tenggat berjalan sejak Anda mengetahui perbuatan dan pelakunya, bukan sejak Anda siap. Periksa tenggat pada teks resmi atau tanyakan kepada advokat.
Buat catatan tertulis berisi tanggal Anda mengetahui kejadian, siapa yang memberi tahu, dan bukti awalnya. Catatan ini berguna bila tenggat dipersoalkan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah delik aduan tidak bisa diproses tanpa korban? Benar, tanpa pengaduan dari pihak yang berhak perkara tidak dapat dilanjutkan.
Apakah pengaduan sama dengan laporan? Tidak sama. Laporan dapat dibuat siapa saja untuk delik biasa. Pengaduan harus dari pihak yang berhak dan memuat permintaan penuntutan. Dalam praktik pelayanan, keduanya sering diterima di tempat yang sama.
Apakah pengaduan dapat dicabut setelah perkara di pengadilan? Ada batas tahap pencabutan. Periksa teks resmi KUHP baru dan KUHAP baru.
Apakah delik aduan boleh diselesaikan secara kekeluargaan? Boleh, dan itu merupakan salah satu tujuan adanya delik aduan. Perdamaian sebaiknya dituangkan secara tertulis.
Ringkasan
- Delik aduan hanya dapat diproses bila pihak yang berhak mengajukan pengaduan dalam tenggat yang ditentukan.
- Jenisnya absolut dan relatif; kelompok umum meliputi delik keluarga, kehormatan, dan sebagian delik lain. Daftar lengkap periksa teks resmi.
- Pengaduan dapat dicabut dalam batas tertentu, sebaiknya tertulis dan sukarela.
- KUHP baru dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026; UU 1/2026 menyesuaikan ancaman pidana di undang-undang lain.
- Asas aturan yang lebih menguntungkan relevan untuk perkara lama; nomor pasal dan tenggat periksa teks resmi.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (pencarian peraturan) — peraturan.bpk.go.id/
- Peraturan.go.id (basis data peraturan nasional) — peraturan.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Baca juga
- Delik Aduan Absolut dan Relatif: Siapa yang Berhak Mengadu dan Batas Waktunya
- Laporan dan Pengaduan: Beda Arti dan Akibatnya dalam Perkara Pidana
- Mencabut Laporan Polisi: Delik Aduan, Batas Waktu, dan Perdamaian
- Pencurian oleh Anggota Keluarga: Delik Aduan, Batas Waktu, dan Jalan Damai
- KUHP Baru Berlaku 2026: Yang Perlu Anda Ketahui Dasarnya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.