Hukum Pidana

KUHAP Baru: Hak Korban dan Pelapor dalam Proses Pidana

Diperbarui 8 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Orang yang melaporkan kejahatan atau menjadi korban sering merasa "hilang" setelah laporan diterima: tidak tahu perkembangan, tidak tahu haknya, dan tidak tahu harus berbuat apa bila perkara dihentikan. Sejak 2 Januari 2026 berlaku KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025), dan perlindungan saksi dan korban diperbarui lewat UU No. 3 Tahun 2026. Artikel ini merangkum hak korban dan pelapor secara garis besar, dalam bahasa sehari-hari.

Isi artikel
    ALUR SINGKATKorban dan pelapor dalam proses pidana1Buat laporan dansimpan buktipenerimaan2Tanyakan perkembanganperkara secara berkala3Ajukan permintaanrestitusi danperlindungan4Gunakan keberatan bilaperkara dihentikan5Ikuti sidang dansampaikan dampak yangdialami
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Siapa korban dan siapa pelapor

    Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, atau kerugian ekonomi akibat tindak pidana. Pelapor adalah orang yang menyampaikan laporan tentang dugaan tindak pidana kepada pejabat yang berwenang. Sering kali keduanya orang yang sama, tetapi tidak selalu. Seseorang dapat melapor karena melihat kejahatan terjadi pada orang lain, misalnya tetangga yang menyaksikan kekerasan. Sebaliknya, korban bisa tidak melapor sendiri, misalnya anak yang dilaporkan oleh orang tuanya.

    Perbedaan ini penting karena sebagian hak melekat pada korban, sebagian pada pelapor, dan sebagian pada keduanya. Pada tindak pidana tertentu yang disebut delik aduan, hanya korban atau pihak tertentu yang berhak mengadu. Pembahasan delik aduan ada di pencabutan laporan dan perdamaian pada delik aduan.

    Dasar hukum yang berlaku sekarang

    Beberapa aturan yang menjadi rujukan:

    • KUHAP baru, UU No. 20 Tahun 2025, berlaku sejak 2 Januari 2026. Undang-undang ini menggantikan KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) yang sudah dicabut.
    • UU No. 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, ditetapkan 20 Mei 2026, menggantikan UU No. 13 Tahun 2006 dan perubahannya.
    • UU TPKS, UU No. 12 Tahun 2022, bagi korban kekerasan seksual.
    • UU Penghapusan KDRT, UU No. 23 Tahun 2004, bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.

    Artikel ini sengaja tidak mengutip nomor pasal KUHAP baru karena rinciannya perlu dibaca langsung pada teks resmi. Gunakan situs Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum, atau peraturan.bpk.go.id untuk naskahnya. Perbandingan umum dengan KUHAP lama dibahas di perbedaan KUHAP dan KUHP lama dan baru.

    Siluet dua tangan yang saling menggenggam
    Foto oleh Ricardo Moura di Unsplash

    Hak korban dan pelapor secara garis besar

    Dalam bahasa sehari-hari, hak yang paling relevan adalah sebagai berikut.

    HakIsi singkat
    Melapor dan laporannya diterimaAparat tidak boleh menolak mencatat laporan hanya karena belum ada bukti lengkap
    Mendapat informasiMengetahui perkembangan perkara dan tindak lanjut laporan
    DidampingiDapat didampingi kuasa hukum, pendamping, atau keluarga sesuai ketentuan
    RestitusiGanti rugi dari pelaku atas kerugian yang dialami
    KompensasiDalam hal tertentu, tanggung jawab negara bila pelaku tidak mampu
    PerlindunganPerlindungan keamanan bagi korban, saksi, dan pelapor
    Mengajukan keberatanMenguji penghentian penyidikan atau penuntutan melalui praperadilan
    Menyampaikan dampakMenyampaikan dampak kejahatan di persidangan

    Isi tiap hak lebih rinci di teks undang-undang. Tabel ini ringkasan edukatif, bukan kutipan pasal.

    Hak atas informasi dan tindak lanjut laporan

    Setelah laporan dibuat, pelapor sebaiknya meminta tanda terima laporan dan, bila tersedia, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan. Di kepolisian, dokumen ini lazim dikenal sebagai SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau Penyidikan). Penjelasannya ada di laporan polisi, SP2HP, dan tindak lanjut.

    Bila lama tidak ada kabar, pelapor dapat:

    1. Menanyakan secara tertulis ke unit penyidik yang menangani.
    2. Menyimpan bukti pertanyaan itu (tanda terima surat atau tangkapan layar).
    3. Mengadu ke atasan penyidik atau fungsi pengawasan internal.
    4. Mengadu ke lembaga pengawas eksternal bila perlu.

    Langkah bila laporan ditolak atau dihentikan dibahas di laporan ke polisi ditolak atau dihentikan.

    Restitusi, kompensasi, dan dana korban

    Salah satu hal yang disorot dalam KUHAP baru adalah pemulihan korban. Beberapa istilah:

    • Restitusi adalah ganti rugi yang dibayar oleh pelaku kepada korban. Cakupannya dapat meliputi kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan fisik dan psikologis, serta biaya perawatan medis dan pendampingan.
    • Kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan negara dalam hal tertentu, misalnya ketika pelaku tidak mampu membayar restitusi pada jenis perkara tertentu.
    • Dana abadi korban adalah dana yang dikelola negara untuk membiayai pemulihan korban secara berkelanjutan.

    Menurut ulasan atas KUHAP baru, aparat penegak hukum wajib memberi tahu korban tentang haknya atas restitusi sejak awal proses, dan pembayaran restitusi diharapkan dilakukan dalam batas waktu tertentu setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Mekanisme pelaksanaan dana abadi masih bergantung pada peraturan pelaksana. Karena itu, tanyakan kepada penyidik, jaksa, atau LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) mengenai tata cara terbaru.

    UU No. 3 Tahun 2026 juga memperluas pihak yang dilindungi, yaitu saksi, korban, pelapor, informan, saksi pelaku, dan ahli. Pelaksanaan sebagian ketentuan masih menunggu aturan turunan. Bacalah juga perlindungan saksi dan LPSK.

    Bila perkara dihentikan

    Kekecewaan terbesar korban sering muncul ketika penyidik atau jaksa menghentikan perkara. Dalam KUHAP baru, korban, pelapor, atau kuasa hukumnya dapat mempersoalkan keabsahan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan lewat praperadilan, yaitu pemeriksaan oleh pengadilan negeri atas sah atau tidaknya tindakan tertentu aparat. Bila pengadilan menyatakan penghentian tidak sah, perkara dilanjutkan.

    Penghentian juga dapat terjadi lewat keadilan restoratif, yaitu penyelesaian dengan memulihkan keadaan, melibatkan korban dan pelaku. Dalam jalur ini, kesepakatan korban sangat menentukan. Jangan menandatangani kesepakatan sebelum memahami isi, jumlah ganti rugi, dan akibat hukumnya. Pembahasan lengkap ada di praperadilan dalam KUHAP baru.

    Pendampingan dan perlindungan

    Korban berhak didampingi selama pemeriksaan. Pendamping dapat berupa advokat, paralegal, pekerja sosial, psikolog, atau orang kepercayaan, tergantung jenis perkara. Pada kasus kekerasan seksual dan KDRT, pendamping khusus lazim tersedia lewat lembaga layanan.

    Perlindungan juga mencakup keamanan: kerahasiaan identitas, pengamanan tempat tinggal sementara, dan pengawalan, bila memenuhi syarat. Permohonan dapat diajukan kepada LPSK. Ketentuan terbaru UU 3/2026 memperluas peran LPSK, antara lain rumah aman dan pemulihan korban, tetapi implementasinya bertahap.

    Contoh: Ibu F melaporkan pengusaha yang menipunya dengan investasi palsu. Ia menyimpan tanda terima laporan dan rutin menanyakan perkembangan secara tertulis. Ketika penyidik mengabarkan perkara dihentikan karena dianggap perdata, Ibu F berkonsultasi dengan advokat, membaca alasan penghentian, dan menimbang praperadilan. Ia juga mencatat kerugiannya agar dapat menuntut restitusi bila perkara berlanjut. Hasil akhirnya tidak pasti dan bergantung bukti, tetapi langkahnya terdokumentasi.

    Langkah praktis bagi korban dan pelapor

    1. Laporkan dengan lengkap. Ceritakan kronologi, siapa, kapan, di mana, dan bukti yang ada.
    2. Minta tanda terima. Catat nomor laporan dan nama petugas.
    3. Kumpulkan bukti kerugian. Kuitansi, mutasi rekening, visum, foto, dan pesan.
    4. Tanyakan restitusi sejak awal. Mintalah penyidik mencatat kerugian Anda.
    5. Pantau perkembangan. Hubungi penyidik secara berkala dan tertulis.
    6. Ajukan perlindungan bila terancam. Hubungi LPSK atau kepolisian.
    7. Gunakan keberatan bila perkara dihentikan. Konsultasikan praperadilan dengan advokat.
    8. Hadiri sidang. Berikan keterangan dan sampaikan dampak yang dialami.

    Menyampaikan dampak di persidangan

    UU 3/2026 menyebut fasilitasi Victim Impact Statement (VIS), yaitu kesempatan bagi korban untuk menyampaikan dampak kejahatan yang dialaminya di persidangan. Pernyataan ini berisi akibat fisik, psikologis, dan ekonomi yang dirasakan korban dan keluarganya. Tujuannya agar hakim memahami kerugian nyata, bukan hanya pasal yang didakwakan.

    Persiapan sederhana: tulis secara singkat dampak yang dialami, dari kehilangan penghasilan sampai gangguan tidur dan kecemasan; sertakan bukti pendukung seperti catatan medis atau psikolog. Gunakan bahasa yang tenang dan fokus pada fakta. Cara pelaksanaan teknisnya mengikuti arahan jaksa dan majelis hakim, sehingga tanyakan kepada jaksa penuntut umum sebelum sidang.

    Korban kekerasan seksual, KDRT, dan anak

    Beberapa jenis korban punya aturan tambahan. Korban kekerasan seksual memiliki hak yang diatur UU TPKS, antara lain hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, serta pendamping. Korban KDRT dapat meminta perlindungan sementara dan perintah perlindungan. Korban anak mendapat perlakuan khusus, termasuk pemeriksaan yang ramah anak dan pendampingan orang tua atau wali.

    Pada kasus-kasus ini, kerahasiaan identitas dan keamanan menjadi prioritas. Korban sebaiknya menghubungi lembaga layanan atau unit khusus di kepolisian yang menangani perempuan dan anak. Jangan ragu meminta ruang pemeriksaan yang tertutup dan pendamping yang dipercaya.

    Peran kuasa hukum korban

    Korban boleh menunjuk advokat untuk mendampingi, memantau perkara, dan mengajukan keberatan. Advokat korban dapat membantu menyusun kronologi, menghitung kerugian untuk restitusi, berkomunikasi dengan penyidik dan jaksa, dan menyiapkan permohonan praperadilan bila perkara dihentikan. Bila biaya menjadi kendala, tersedia bantuan hukum gratis. Baca bantuan hukum gratis dan posbakum.

    Perlu dipahami, jaksa penuntut umum mewakili negara dan kepentingan umum. Jaksa bukan kuasa hukum pribadi korban. Karena itu, korban yang ingin kepentingannya diperjuangkan secara khusus, misalnya soal restitusi, sebaiknya memberi masukan tertulis dan menunjuk pendamping hukum.

    Menjaga bukti dan komunikasi

    Bukti sering hilang bukan karena disembunyikan, tetapi karena tidak disimpan. Cadangkan foto, pesan, rekaman, dan dokumen ke tempat penyimpanan lain. Jangan mengubah atau menghapus isi percakapan asli. Bila bukti berupa perangkat, jangan diformat sebelum diserahkan atau diperiksa. Catat juga setiap kali Anda berkomunikasi dengan penyidik: tanggal, nama, dan inti pembicaraan. Catatan ini berguna bila kelak ada keberatan mengenai jalannya penanganan.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Tidak menyimpan tanda terima laporan.
    • Menunggu terlalu lama tanpa menanyakan perkembangan.
    • Menandatangani surat damai tanpa memahami akibatnya.
    • Tidak menghitung dan mendokumentasikan kerugian sehingga restitusi sulit diminta.
    • Menyampaikan bukti lewat pihak lain tanpa tanda terima.
    • Mengira laporan otomatis menjadi perkara pidana tanpa memperhatikan unsur dan bukti.
    Peringatan

    Waspada pihak yang menjanjikan perkara "diurus cepat" atau meminta uang agar laporan diproses. Proses perkara tidak dipungut biaya untuk pelapor. Bila diminta uang, laporkan lewat kanal pengaduan resmi dan simpan bukti.

    Tips

    Buat satu berkas laporan: salinan laporan, tanda terima, daftar kerugian, kontak penyidik, dan catatan setiap komunikasi. Berkas ini mempermudah pengawasan perkara dan penuntutan restitusi.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah pelapor berhak tahu perkembangan perkara? Ya, pelapor berhak memperoleh informasi tindak lanjut laporan. Tanyakan secara tertulis dan simpan buktinya.

    Apakah korban bisa menuntut ganti rugi dalam perkara pidana? Bisa, antara lain lewat restitusi. Informasikan kerugian sejak awal agar dicatat penyidik dan jaksa.

    Apa yang dilakukan bila perkara dihentikan? Pelajari alasan penghentian, lalu pertimbangkan keberatan lewat praperadilan dengan bantuan advokat.

    Ringkasan

    KUHAP baru dan UU 3/2026 memperkuat posisi korban dan pelapor: hak atas informasi, pendampingan, restitusi, perlindungan, serta keberatan atas penghentian perkara. Pelaksanaan sebagian ketentuan masih menunggu aturan turunan, sehingga periksa teks resmi dan tanyakan kepada penyidik atau LPSK. Simpan tanda terima, catat kerugian, pantau perkara secara tertulis, dan konsultasikan dengan advokat untuk langkah hukum yang tepat.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp