Kewajiban Platform Marketplace Menurut PP 80 Tahun 2019
Isi artikel
Apa itu PMSE dan siapa saja pelakunya
PMSE adalah singkatan dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yaitu perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. PP 80/2019 mengatur pelaku, kewajiban, periklanan, kontrak, pembayaran, pengiriman, dan penyelesaian sengketa dalam PMSE.
Pelaku yang disebut dalam peraturan ini kira-kira sebagai berikut.
- Pedagang (merchant): pelaku usaha yang menawarkan barang atau jasa melalui sistem elektronik, baik lewat sarananya sendiri maupun lewat platform.
- Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE): pihak yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk transaksi, misalnya pemilik marketplace. Ada yang berupa penyelenggara dalam negeri maupun luar negeri.
- Penyelenggara sarana perantara: pihak yang menyediakan sarana elektronik yang hanya menjadi perantara, misalnya lapak atau mal daring tempat pedagang berjualan.
- Konsumen: pembeli yang memakai barang atau jasa.
Istilah di peraturan bisa lebih rinci. Periksa teks resmi untuk definisi tepatnya. Yang terkena adalah penjual, platform, dan pembeli. Pembahasan dari sisi hak pembeli ada pada hak pembeli di marketplace.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Pokok kewajiban yang relevan bagi konsumen, dengan rincian pasal diperiksa pada teks resmi:
- Identitas. Pedagang wajib menyediakan identitas yang jelas, misalnya nama, alamat, dan kontak, dan penyelenggara wajib memastikan identitas pedagang yang berjualan di sarananya dapat dipertanggungjawabkan.
- Informasi. Pedagang wajib memberi informasi yang benar dan jelas tentang barang dan jasa, harga, biaya, syarat, dan jaminan. Informasi harus mudah diakses.
- Iklan. Iklan elektronik tidak boleh menyesatkan, harus sesuai kondisi, dan mengikuti ketentuan periklanan. Lihat influencer, endorse, dan iklan menyesatkan.
- Kontrak elektronik. Transaksi dilakukan dengan kontrak elektronik yang sah menurut UU ITE. Pembeli harus diberi kesempatan memeriksa dan mengoreksi pesanan sebelum menyetujui.
- Penyelesaian sengketa. Pelaku usaha wajib menyediakan layanan pengaduan dan bertanggung jawab atas kerugian konsumen. Sengketa dapat diselesaikan lewat pengadilan atau penyelesaian di luar pengadilan.
- Pembayaran dan pengiriman. Pelaku usaha harus menyediakan sistem pembayaran yang aman dan bertanggung jawab atas pengiriman sesuai perjanjian.
- Perlindungan data pribadi. Data konsumen harus dijaga. Lihat perlindungan data pribadi UU PDP.
Tanggung jawab platform tidak identik dengan tanggung jawab penjual. Platform yang hanya perantara memiliki kewajiban tertentu, tetapi tidak otomatis menanggung semua kerugian akibat barang yang dijual pedagang. Namun platform dapat dimintai pertanggungjawaban jika lalai menjalankan kewajibannya sendiri, misalnya tidak memverifikasi identitas pedagang atau tidak menanggapi pengaduan.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
- PP 80/2019 menggantikan pengaturan lama dan mengisi kekosongan pada perdagangan elektronik, termasuk platform lintas negara.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026, yang mengatur lebih lanjut perizinan, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku PMSE, termasuk kewajiban platform. Periksa teks resmi.
- UU Cipta Kerja (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023) dan sistem perizinan berbasis risiko memengaruhi cara pelaku usaha PMSE memperoleh izin. Perizinan dilakukan lewat sistem elektronik terpadu.
- UU ITE diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Ketentuan tentang penyelenggara sistem elektronik dan tanggung jawab terhadap konten tetap menjadi dasar.
- Perlindungan data pribadi. UU Pelindungan Data Pribadi berlaku penuh sejak masa transisinya berakhir. Pembentukan lembaga pengawas PDP perlu dicek pada pengumuman resmi; mekanisme penegakannya masih berkembang.
Dampaknya bagi konsumen: platform kini lebih terikat kewajiban administratif, tetapi cara menuntutnya tetap lewat kanal pengaduan, instansi pengawas, atau jalur sengketa.
Tabel: siapa bertanggung jawab atas apa
| Persoalan | Pihak utama | Peran platform |
|---|---|---|
| Barang rusak atau tidak sesuai | Penjual | Menyediakan kanal komplain dan mediasi |
| Barang tidak dikirim | Penjual dan kurir | Pembatalan otomatis, pengembalian dana |
| Penjual fiktif atau penipu | Penjual (pidana) | Verifikasi identitas, blokir akun, bantu data |
| Iklan menyesatkan | Pedagang | Moderasi sesuai kebijakan |
| Data pribadi bocor | Penyelenggara sistem | Kewajiban keamanan dan notifikasi |
| Dana tertahan atau saldo | Platform dan penyedia bayar | Pengelolaan dana sesuai izin |
Tabel ini gambaran umum. Kondisi nyata bergantung syarat layanan dan fakta kasus.
Langkah praktis konsumen
- Cek jenis penjual. Apakah toko resmi, toko biasa, atau penjual perorangan? Lihat profil dan ulasan.
- Baca syarat dan kebijakan. Terutama retur, dana tertahan, dan batas waktu komplain.
- Gunakan sarana pembayaran resmi platform. Hindari transaksi di luar platform.
- Simpan bukti. Tangkapan layar produk, percakapan, dan pesanan.
- Komplain lewat platform. Gunakan fitur komplain, lampirkan bukti, dan catat nomor tiket.
- Eskalasi. Bila platform tidak menindaklanjuti, kirim surat keberatan tertulis ke platform dan ke pengawas perdagangan. Pertimbangkan BPSK. Lihat prosedur gugatan ke BPSK.
- Laporkan pidana. Bila ada penipuan, laporkan ke polisi dan platform.
Contoh: Seorang pembeli membeli peralatan dapur dari toko di marketplace. Barang yang tiba rusak dan penjual tidak membalas pesan. Pembeli mengajukan komplain lewat platform dengan video pembukaan paket. Platform menengahi, meminta penjual menanggapi dalam batas waktu, dan karena penjual tidak merespons, dana dikembalikan kepada pembeli. Pembeli juga melaporkan perilaku penjual ke pusat bantuan agar akun ditinjau. Dalam kasus lain, penjual fiktif menghilang setelah menerima transfer di luar platform. Pembeli lapor ke polisi dan meminta platform memberi data akun penjual untuk keperluan penyidikan melalui permintaan resmi. Kisah ini fiktif dan hasilnya tidak dijanjikan.
Jangan mengira platform akan menanggung semua kerugian. Transaksi di luar sistem platform biasanya tidak dilindungi kebijakan platform. Jangan juga memberikan kode OTP atau data akun kepada "admin" yang menghubungi Anda lewat pesan pribadi.
Foto atau tangkapan layar halaman toko, nama pemilik, alamat, dan tanggal pesanan. Informasi identitas pedagang bermanfaat jika sengketa berlanjut ke pihak berwenang.
Kesalahan umum
- Menganggap platform sama dengan penjual. Peran berbeda.
- Bertransaksi di luar platform. Perlindungan hilang.
- Tidak membaca syarat retur dan dana tertahan. Batas waktu terlewat.
- Tidak menyimpan bukti identitas penjual. Menyulitkan pelaporan.
- Mengira semua penjual berizin. Periksa identitas.
- Mengabaikan kanal komplain dan langsung menggugat. Banyak sengketa selesai lewat kanal ini.
Bagaimana platform menangani konten dan penjual bermasalah
Penyelenggara platform biasanya memiliki kebijakan moderasi: larangan produk tertentu, pelaporan penjual, penurunan konten, dan penangguhan akun. Kewajiban menindaklanjuti laporan muncul dari peraturan dan kebijakan sendiri.
Untuk konsumen, ada tiga hal yang bisa dimanfaatkan.
- Fitur laporan. Gunakan tombol laporkan pada produk atau toko yang diduga palsu, ilegal, atau menyesatkan. Sertakan alasan dan bukti.
- Pusat bantuan dan tiket. Setiap laporan sebaiknya memiliki nomor tiket yang dapat dilacak.
- Pelaporan ke instansi. Bila platform lamban, laporan ke instansi perdagangan atau lembaga pengawas sektor dapat dilakukan. Untuk produk obat dan makanan, lihat obat, kosmetik, dan makanan tanpa izin BPOM.
Platform yang secara terbuka mengabaikan laporan berulang dapat dinilai lalai menjalankan kewajibannya. Namun pembuktian kelalaian memerlukan catatan laporan Anda, sehingga simpan semua tangkapan layar dan nomor tiket.
Penjual kecil di marketplace: apa yang perlu dipatuhi
Kewajiban dalam PP 80/2019 tidak hanya untuk platform besar, tetapi juga pedagang. Pedagang kecil yang berjualan lewat marketplace sebaiknya:
- mencantumkan identitas dan kontak yang benar pada profil toko;
- menulis deskripsi produk yang jujur, termasuk kondisi dan ukuran;
- mematuhi harga yang dipasang dan menjelaskan biaya tambahan;
- menanggapi komplain dalam waktu wajar dan menyimpan catatannya;
- mematuhi ketentuan izin edar untuk produk yang membutuhkannya;
- tidak memakai ulasan palsu atau klaim kesehatan tanpa dasar.
Pedagang yang menaati hal-hal ini lebih terlindungi bila terjadi sengketa, karena memiliki catatan yang menunjukkan itikad baik. Pembahasan tanggung jawab penjual untuk produk palsu ada pada barang palsu di e-commerce.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah platform wajib memverifikasi penjual? PP 80/2019 membebankan kewajiban terkait identitas pedagang kepada penyelenggara. Cakupan dan tingkat verifikasinya perlu diperiksa pada teks resmi dan kebijakan platform.
Bisakah saya menggugat platform? Dalam keadaan tertentu bisa, misalnya bila platform lalai menjalankan kewajibannya. Pada umumnya sasaran pertama adalah penjual. Konsultasikan dengan advokat.
Bagaimana jika platform berkedudukan di luar negeri? Pelaksanaan lebih sulit, tetapi peraturan membebankan kewajiban kepada penyelenggara asing yang aktif menawarkan di Indonesia. Lihat pelaku usaha luar negeri di platform belanja.
Apakah ulasan pembeli bisa dituntut? Ulasan jujur dilindungi, tetapi tuduhan tanpa dasar berisiko. Baca ulasan negatif di marketplace digugat pencemaran nama baik.
Ringkasan
- PP 80/2019 membagi peran: pedagang, penyelenggara PMSE, dan penyelenggara sarana perantara.
- Kewajiban utama meliputi identitas, informasi benar, iklan jujur, kontrak elektronik, pengaduan, dan keamanan data.
- Platform memiliki kewajiban sendiri, tetapi tidak otomatis menanggung kerugian akibat barang penjual.
- Gunakan kanal komplain platform, simpan bukti, lalu eskalasi ke BPSK, pengadilan, atau polisi sesuai kasus.
- Aturan turunan berubah; periksa PP 80/2019 dan peraturan pelaksana terbaru.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK: pusat data peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id/
- Kementerian Perdagangan — www.kemendag.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Baca juga
- Hak Pembeli di Marketplace: Retur, Barang Tidak Sesuai, dan Sengketa Belanja Online
- Komplain di marketplace: jalur platform dan bukti Anda
- Perlindungan Data Pribadi: Hak Anda Berdasarkan UU PDP
- Barang Palsu di E-Commerce: Tanggung Jawab Penjual, Platform, dan Hak Pembeli
- Influencer, Endorse, dan Iklan Menyesatkan: Siapa yang Bertanggung Jawab
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.