Dropshipper: Tanggung Jawab atas Barang yang Dikirim ke Pembeli
Isi artikel
Apa itu dropshipper dan siapa yang terkena aturan
Dropshipper adalah pihak yang menawarkan barang kepada pembeli, menerima pembayaran, lalu meminta pemasok mengirimkan barang atas nama dropshipper atau tanpa nama. Dropshipper berbeda dari reseller, yang membeli stok lebih dulu lalu menjual lagi, dan dari agen komisi, yang hanya mempertemukan pembeli dengan penjual.
Yang terkena aturan ialah:
- Dropshipper, sebagai pelaku usaha yang berhubungan dengan konsumen.
- Supplier, sebagai produsen atau penyedia barang.
- Pembeli, sebagai konsumen.
- Marketplace, bila penjualan dilakukan di dalamnya.
- Ekspedisi, yang mengantar barang.
Dropshipper bisa berupa perorangan di media sosial maupun toko di marketplace. Status "tidak punya modal besar" tidak mengurangi tanggung jawab.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Dropshipper adalah pelaku usaha. UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) mendefinisikan pelaku usaha sebagai setiap orang atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha di bidang ekonomi. Menjual barang secara berulang dengan mencari keuntungan sudah masuk kategori itu. Karena itu kewajiban pelaku usaha berlaku bagi dropshipper.
Kewajiban pokok pelaku usaha. Pelaku usaha wajib beritikad baik, memberi informasi yang benar, jelas, dan jujur, menjamin mutu barang sesuai standar, dan memberi kompensasi atau penggantian bila barang tidak sesuai perjanjian. Pelaku usaha yang menjual barang kepada pelaku usaha lain juga dapat dimintai pertanggungjawaban dalam keadaan tertentu. Ketentuan rincinya perlu dicek pada teks UU, karena rumusan tanggung jawab berantai ini bergantung pada apakah barang diubah dan apakah penjual mengetahui cacatnya.
Perdagangan elektronik. PP No. 80 Tahun 2019 dan peraturan Menteri Perdagangan tentang PMSE mewajibkan pelaku usaha daring menyediakan informasi identitas dan syarat transaksi secara benar. Dropshipper yang menyembunyikan fakta bahwa barang berasal dari pihak lain dan baru dikirim beberapa pekan kemudian dapat dianggap menyesatkan.
Klausula "bukan tanggung jawab kami". UU Perlindungan Konsumen melarang klausula baku yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab. Kalimat "kami tidak bertanggung jawab atas kerusakan di perjalanan" tidak serta-merta menghapus kewajiban. Lihat klausula baku dalam perjanjian.
Hubungan dengan supplier. Kontrak antara dropshipper dan supplier mengikat keduanya menurut hukum perjanjian. Supplier bisa dimintai ganti rugi oleh dropshipper bila ia lalai, tetapi hal itu tidak membatalkan kewajiban dropshipper kepada pembeli. Lihat wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.
Dengan kata lain, pembeli menagih dropshipper, lalu dropshipper menagih supplier.
Langkah praktis bagi dropshipper
- Pilih supplier yang jelas. Periksa identitas, alamat, ulasan, kemampuan stok, dan kebijakan pengembalian. Mintalah sampel sebelum menjual dalam jumlah besar.
- Buat kesepakatan tertulis. Muat harga, waktu proses dan kirim, kebijakan barang cacat atau salah kirim, biaya retur, siapa yang menanggung klaim, dan kerahasiaan data pembeli. Pesan singkat yang jelas pun dapat menjadi bukti.
- Tulis deskripsi yang jujur. Foto asli atau dari supplier dengan izin, ukuran, bahan, dan perkiraan waktu kirim yang realistis. Sebutkan bila barang dikirim dari gudang lain.
- Cantumkan kebijakan pengembalian. Jelaskan kondisi, batas waktu, dan biaya, sejalan dengan hak konsumen.
- Teruskan pesanan dengan teliti. Kesalahan alamat, varian, dan jumlah adalah sumber komplain terbesar.
- Minta bukti pengiriman. Simpan nomor resi dan pastikan pembeli menerima.
- Layani komplain sebagai penjual. Tanggapi tertulis dan cepat, minta foto atau video barang, lalu tawarkan penggantian atau pengembalian. Jangan melempar pembeli ke supplier.
- Tuntut supplier sesuai kesepakatan. Kirim bukti komplain dan minta ganti rugi atau penggantian barang.
- Cegah masalah data. Data pembeli yang diteruskan ke supplier adalah data pribadi. UU PDP mewajibkan pemrosesan yang sah dan aman. Lihat kewajiban pengendali data pribadi menurut UU PDP.
- Catat usaha. Pertimbangkan legalitas usaha mikro dan kecil yang sesuai. Bentuk usaha dibahas di PT dan CV, tanggung jawab pemilik.
Pembagian risiko
| Masalah | Pertama kali ditagih pembeli kepada | Hak menagih lanjutan |
|---|---|---|
| Barang cacat dari pabrik | Dropshipper | Dropshipper menagih supplier |
| Barang salah kirim karena supplier | Dropshipper | Dropshipper menagih supplier |
| Barang salah kirim karena salah input dropshipper | Dropshipper | Tidak ada, dropshipper menanggung |
| Paket hilang di jalan | Dropshipper dan ekspedisi | Klaim ekspedisi |
| Barang tidak sesuai foto | Dropshipper | Supplier bila foto dari supplier |
| Stok habis setelah pembayaran | Dropshipper | Supplier bila janji stok keliru |
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Inti tanggung jawab pelaku usaha tidak berubah banyak sejak UU Perlindungan Konsumen 1999. Yang bertambah adalah aturan perdagangan elektronik. PP 80/2019 memperjelas kewajiban pelaku usaha daring dan penyelenggara marketplace, dan aturan menteri perdagangan tentang PMSE yang lama (Permendag No. 31 Tahun 2023) telah dicabut dan digantikan Permendag No. 19 Tahun 2026, yang menata perizinan, periklanan, pembinaan, dan pengawasan PMSE. Periksa teks resminya. Perhatian pada perlindungan data pribadi juga meningkat sejak UU PDP berlaku penuh pada Oktober 2024. Selain itu, platform merevisi kebijakan terhadap model dropship, misalnya mewajibkan pengungkapan waktu pengiriman atau melarang penggunaan foto produk tanpa izin. Itu kebijakan platform yang dapat berubah.
Jika sebuah RUU baru tentang perlindungan konsumen dibahas, statusnya baru mengikat setelah diundangkan. Periksa kabar resmi.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Risiko | Pilihan lebih baik |
|---|---|---|
| Menganggap semua kesalahan urusan supplier | Gugatan konsumen langsung mengenai Anda | Layani komplain dulu, tagih supplier kemudian |
| Memakai foto produk orang lain tanpa izin | Pelanggaran hak cipta | Minta izin atau foto sendiri |
| Menjanjikan "ready stock" padahal tidak | Informasi menyesatkan | Cek stok dulu |
| Waktu kirim tidak dicantumkan | Pembeli merasa ditipu | Cantumkan perkiraan realistis |
| Tidak menyimpan percakapan dengan supplier | Sulit menagih | Simpan semua |
| Menolak retur dengan alasan "dropship tidak bisa retur" | Klausula tidak berlaku bila barang cacat | Buat kebijakan retur yang wajar |
Contoh: Seorang dropshipper menjual teko listrik dengan menampilkan foto dari supplier. Pembeli menerima teko yang retak. Dropshipper meminta pembeli mengirim video, mengganti barang dari stoknya sendiri, lalu menagih supplier atas biaya penggantian berdasarkan kesepakatan tertulis. Pembeli puas, dan dropshipper memperoleh ganti rugi sesuai kontrak.
Contoh lain: Seorang dropshipper menolak komplain pembeli dengan alasan barang berasal dari luar negeri dan "kami hanya perantara". Pembeli mengadu ke platform dan BPSK, dan platform menahan dana penjual. Dalam sengketa konsumen, penjual yang menerima pembayaran tetap dianggap pihak yang wajib bertanggung jawab.
Jangan menjual barang yang belum Anda pastikan ketersediaannya, atau barang terlarang dan tanpa izin edar (misalnya kosmetik atau obat tanpa izin) hanya karena supplier mengatakannya aman. Tanggung jawab tetap pada penjual dan, bila berniat menipu, pada ranah pidana. Lihat penipuan dan penggelapan, perbedaannya.
Simpan satu lembar "alur komplain" untuk diri sendiri dan pembeli: batas waktu laporan, bukti yang diperlukan, dan kapan Anda menjawab. Alur tertulis menurunkan emosi dan mempercepat penyelesaian.
Kejujuran tentang model bisnis
Tidak ada kewajiban hukum menyatakan "saya dropshipper". Namun pembeli berhak atas informasi yang benar dan jelas tentang barang, harga, dan waktu pengiriman. Bila model dropship membuat pengiriman lama atau berasal dari luar negeri, hal itu perlu dicantumkan. Menyembunyikan fakta yang penting bagi keputusan membeli adalah dasar tuduhan menyesatkan. Praktik baik: cantumkan lokasi pengiriman, estimasi hari kerja, dan kebijakan retur pada halaman produk.
Pembeli yang merasa dirugikan dapat menempuh langkah di komplain marketplace dan hak konsumen dan BPSK.
Komplain yang paling sering muncul dan cara menjawabnya
Dropshipper biasanya menerima beberapa jenis keluhan berulang. Menyiapkan jawaban standar membantu, asalkan jawaban itu tidak mengelak dari tanggung jawab.
- Pengiriman lama. Jelaskan kapan pesanan diproses dan kapan diperkirakan sampai. Berikan nomor resi dan periksa statusnya. Bila lebih lama dari janji, tawarkan pembatalan dengan pengembalian dana penuh.
- Barang tidak sesuai foto. Minta foto barang, bandingkan dengan deskripsi, lalu tawarkan penggantian, selisih harga, atau pengembalian.
- Barang rusak. Minta video pembukaan paket bila ada. Tawarkan penggantian. Teruskan bukti kepada supplier atau ekspedisi.
- Barang tidak datang. Cek ke ekspedisi dan supplier. Jika paket benar-benar hilang, ganti atau kembalikan dana kepada pembeli lebih dulu.
- Ukuran atau varian keliru. Periksa catatan pesanan. Kesalahan sendiri ditanggung sendiri, kesalahan supplier ditagihkan.
Jawaban yang sopan, cepat, dan menawarkan solusi nyata mencegah banyak keluhan menjadi laporan ke platform atau lembaga konsumen. Bila sengketa tetap berlanjut, rujuk ke BPSK atau pengadilan, memilih jalur sengketa konsumen.
Dropship barang impor dan merek
Sebagian dropshipper menjual barang impor dari pemasok luar negeri. Ada tiga hal yang patut diperhatikan. Pertama, ketentuan impor dan kepabeanan untuk jenis barang tertentu, yang harus diperiksa pada aturan instansi terkait. Kedua, keaslian barang bermerek, karena menjual barang tiruan dapat berurusan dengan hak merek. Ketiga, pembeli tetap berhak atas barang yang sesuai deskripsi, tak peduli asalnya. Jangan menjanjikan garansi resmi bila supplier tidak menjaminnya. Lihat garansi dan cacat.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah dropshipper bisa dituntut bila barang dari supplier ternyata palsu? Bisa. Penjual yang menawarkan barang palsu sebagai asli menyesatkan konsumen, dan dapat berhadapan dengan pemilik merek. Pastikan keaslian barang dari sumbernya.
Apakah saya wajib punya izin usaha untuk dropship? Kewajiban perizinan usaha mengikuti ukuran dan jenis usaha, serta berubah-ubah. Periksa sistem perizinan berusaha daring yang berlaku dan layanan pelaku usaha mikro dan kecil.
Siapa yang menanggung ongkos retur? Itu bergantung pada penyebabnya dan kesepakatan. Bila barang cacat atau salah kirim, penjual lazimnya menanggung. Bila pembeli berubah pikiran, ongkos retur ditentukan kebijakan toko yang diinformasikan sebelum membeli.
Bagaimana bila supplier menghilang? Dropshipper tetap harus melayani pembeli. Simpan bukti perjanjian dan pembayaran, kirim somasi ke supplier, dan pertimbangkan laporan bila ada unsur penipuan.
Ringkasan
- Di mata konsumen, dropshipper adalah pelaku usaha dan bertanggung jawab atas barang.
- Klaim "itu urusan supplier" tidak menghapus kewajiban kepada pembeli.
- Buat kesepakatan tertulis dengan supplier, jelaskan waktu kirim dan kebijakan retur.
- Layani komplain lebih dulu, tagih supplier kemudian.
- Lindungi data pembeli dan periksa aturan perdagangan elektronik terbaru.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (JDIH nasional) — peraturan.bpk.go.id
- Badan Perlindungan Konsumen Nasional — bpkn.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Baca juga
- Hak Pembeli di Marketplace: Retur, Barang Tidak Sesuai, dan Sengketa Belanja Online
- Komplain di marketplace: jalur platform dan bukti Anda
- Klausula Baku dalam Perjanjian: Yang Dilarang dan Cara Mengenalinya
- Wanprestasi dan perbuatan melawan hukum tidak dipakai sebagai kata yang sama
- Kewajiban Pengendali Data Pribadi menurut UU PDP: Panduan bagi Pelaku Usaha
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.