Cuti Melahirkan Tiga Bulan, Tambahan Tiga Bulan, dan Cuti Keguguran Menurut UU KIA
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu cuti melahirkan dan siapa yang terkena
Cuti melahirkan adalah masa istirahat dari pekerjaan bagi ibu yang melahirkan, dengan hak atas upah dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK). Tujuannya agar ibu pulih dan dapat merawat bayi pada awal kehidupannya.
Aturan ini berlaku bagi ibu yang bekerja, baik pekerja tetap maupun kontrak, dan bagi pemberi kerja yang mempekerjakannya. UU KIA disahkan pada 2 Juli 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan demikian, ia berlaku sebagai ketentuan khusus yang melengkapi aturan ketenagakerjaan. Pembahasan lebih ringkas tentang hak ibu pekerja ada di cuti melahirkan: hak pekerja perempuan.
Isi aturan UU KIA
Berikut pokok-pokok ketentuan UU KIA yang relevan bagi pekerja, sebagaimana tertulis dalam naskah resminya.
Cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama. Pasal 4 ayat (3) huruf a menyatakan cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama. Ayat (4) menegaskan bahwa cuti ini wajib diberikan oleh pemberi kerja.
Tambahan paling lama tiga bulan. Cuti dapat diperpanjang paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Kondisi khusus mencakup masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pada ibu pascapersalinan atau keguguran, maupun pada anak yang dilahirkan (Pasal 4 ayat (5)).
Istirahat bagi ibu yang keguguran. Pasal 4 ayat (3) huruf b memberi waktu istirahat satu setengah bulan, atau sesuai surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan, bagi ibu yang mengalami keguguran.
Upah selama cuti. Pasal 5 ayat (2) menyebutkan upah penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Larangan PHK. Pasal 5 ayat (1) menyatakan ibu yang menjalani cuti tersebut tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya.
Ringkasan dalam tabel:
| Hal | Ketentuan menurut UU KIA |
|---|---|
| Cuti melahirkan | Paling singkat 3 bulan pertama |
| Tambahan | Paling lama 3 bulan berikutnya, dengan surat dokter untuk kondisi khusus |
| Keguguran | Istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat dokter atau bidan |
| Upah | Penuh pada bulan 1 sampai 4; 75 persen pada bulan 5 dan 6 |
| PHK | Tidak dapat diberhentikan selama menjalani cuti |
Beda dengan aturan lama
Sebelum UU KIA, UU 13/2003 memberi istirahat satu setengah bulan sebelum dan satu setengah bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter atau bidan, dengan upah penuh. Itu berarti total sekitar tiga bulan, dan pembagian sebelum dan sesudah melahirkan menjadi bagian penting. Istirahat keguguran juga satu setengah bulan.
Perubahan yang dibawa UU KIA:
- cuti disebut paling singkat tiga bulan pertama, sehingga tiga bulan menjadi batas bawah, bukan angka tunggal;
- ada kemungkinan tambahan hingga tiga bulan bagi kondisi khusus, yang sebelumnya tidak diatur setegas ini;
- struktur upah selama cuti lebih rinci, yaitu penuh sampai bulan keempat lalu 75 persen untuk bulan kelima dan keenam;
- larangan PHK selama cuti ditegaskan.
Hubungan antara UU KIA dan UU 13/2003 perlu dilihat dengan hati-hati. Dalam penerapannya, perusahaan perlu menyesuaikan peraturan internal. Peraturan pelaksana dan kebijakan teknis dapat berkembang, sehingga periksa informasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas tenaga kerja setempat.
Kondisi khusus dan surat dokter
Kondisi khusus adalah dasar untuk meminta tambahan cuti sampai tiga bulan. Menurut naskah UU KIA, kondisi itu mencakup masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan komplikasi pada ibu pascapersalinan atau keguguran, maupun pada anak yang dilahirkan. Bukti yang diminta adalah surat keterangan dokter.
Untuk mengajukan tambahan cuti:
- minta surat keterangan dokter yang menyebut kondisi dan perkiraan lamanya pemulihan atau perawatan;
- ajukan permohonan tertulis kepada perusahaan sebelum cuti dasar berakhir;
- lampirkan surat keterangan dokter;
- tanyakan skema upah untuk bulan kelima dan keenam;
- simpan persetujuan tertulis.
Perusahaan berhak memeriksa keabsahan surat secara wajar, tetapi tidak sepatutnya menolak tanpa alasan. Jangan menunda pengajuan sampai hari terakhir cuti. Pemberitahuan sejak awal mengurangi risiko salah paham.
Langkah praktis dari hamil hingga kembali bekerja
- Informasikan kehamilan. Beri tahu atasan atau HRD sesuai kenyamanan, idealnya sebelum perkiraan lahir mendekat.
- Baca peraturan perusahaan. Cek apakah ada ketentuan lebih baik dari undang-undang, misalnya cuti lebih lama atau upah penuh lebih panjang.
- Ajukan secara tertulis. Tulis tanggal perkiraan lahir dan rencana mulai cuti.
- Susun serah terima. Siapkan catatan agar pekerjaan berjalan selama Anda cuti.
- Simpan dokumen medis. Surat dokter, bidan, atau rumah sakit menjadi bukti.
- Periksa slip upah. Pastikan persentase upah sesuai dengan masa cuti.
- Rencanakan kembali bekerja. Bicarakan penyesuaian awal, termasuk waktu dan ruang menyusui. Bacaan terkait: ruang laktasi di tempat kerja.
Keguguran: apa yang perlu dilakukan
Keguguran adalah pengalaman berat. Hukum memberi ruang untuk pemulihan. Pasal 4 ayat (3) huruf b UU KIA memberi istirahat satu setengah bulan atau sesuai surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan. Karena fleksibel, lamanya istirahat bergantung pada kondisi dan saran tenaga kesehatan.
Pekerja yang mengalami keguguran dapat meminta surat keterangan dari fasilitas kesehatan, memberi tahu perusahaan seperlunya, dan meminta cuti tertulis. Informasi medis termasuk data pribadi yang sensitif. Pekerja tidak wajib menjelaskan detail medis lebih dari yang diperlukan untuk izin. Perusahaan wajib menjaga kerahasiaan. Bacaan terkait ada di pekerja hamil dan larangan PHK.
Cuti melahirkan dan hak lain yang terkait
Cuti melahirkan menyentuh beberapa hak lain yang sering luput dibahas.
Masa kerja. Masa cuti melahirkan yang berupah pada umumnya tetap dihitung sebagai masa kerja. Hal ini berpengaruh pada penghitungan cuti tahunan, kenaikan berkala, dan pesangon di kemudian hari. Bila perusahaan mengurangi masa kerja karena cuti, pekerja berhak mempertanyakannya.
Tunjangan hari raya dan bonus. THR dihitung dari masa kerja, bukan dari kehadiran harian. Ibu yang sedang cuti pada saat hari raya tetap berhak bila syarat masa kerjanya terpenuhi. Bonus yang bergantung kinerja dapat dihitung proporsional sesuai kebijakan perusahaan, tetapi pemotongan tidak boleh dijadikan hukuman karena cuti. Bacaan terkait: THR keagamaan: hak dan sengketa.
Jaminan sosial. Persalinan ditanggung melalui jaminan kesehatan nasional bagi peserta aktif. Pastikan iuran BPJS Kesehatan tetap dibayar selama cuti, terutama pada bulan kelima dan keenam ketika upah menjadi 75 persen. Bacaan terkait: syarat pekerja tetap perusahaan wajib BPJS Kesehatan.
Kontrak yang berakhir. Jika kontrak habis ketika ibu sedang cuti, status hubungan kerja perlu dibicarakan jauh hari. Larangan memberhentikan ibu yang menjalani cuti menurut UU KIA menjadi dasar untuk meminta kejelasan, tetapi penerapannya terhadap kontrak yang memang berakhir secara alami perlu dibaca pada teks resmi dan dikonsultasikan.
Pekerja yang tidak punya pemberi kerja tetap
Pekerja lepas, pekerja mandiri, dan pekerja platform sering tidak memiliki pemberi kerja yang membayar upah selama cuti. Bagi mereka, hak cuti berupah menurut UU KIA sulit diwujudkan secara langsung. Beberapa langkah yang dapat membantu adalah memastikan kepesertaan jaminan kesehatan, menyisihkan dana persiapan, dan menanyakan skema perlindungan bagi pekerja informal yang mungkin berkembang. Bacaan terkait: program JKK dan JKM untuk pekerja informal.
Bagi pengusaha: menyesuaikan kebijakan internal
Pengusaha yang masih memakai aturan lama perlu memperbarui peraturan perusahaan. Beberapa hal yang layak ditinjau:
- apakah rumusan cuti melahirkan masih satu setengah bulan sebelum dan sesudah, atau sudah disesuaikan dengan paling singkat tiga bulan;
- apakah ada mekanisme tambahan cuti bagi kondisi khusus dengan surat dokter;
- apakah skema upah bulan kelima dan keenam sudah memakai 75 persen;
- apakah ada prosedur penyerahan pekerjaan dan penggantian sementara;
- apakah ada kebijakan kembali bekerja yang ramah, termasuk fasilitas menyusui.
Perubahan peraturan perusahaan dilakukan dengan prosedur yang berlaku, termasuk pembahasan dengan wakil pekerja. Ketentuan internal yang kurang dari undang-undang tidak dapat dipertahankan. Bacaan terkait: perjanjian kerja bersama dan peraturan perusahaan.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Perubahan inti sudah diuraikan di atas. Ada tiga catatan tambahan. Pertama, UU KIA mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 2 Juli 2024, tanpa masa tunggu, tetapi penerapannya di perusahaan memerlukan penyesuaian internal. Kedua, UU 6/2023 menjadi dasar utama aturan ketenagakerjaan sekarang, bukan UU 11/2020, sehingga perusahaan perlu merujuk ke dokumen yang tepat. Ketiga, bila ada perbedaan antara perjanjian kerja dan UU KIA, ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja yang sah mengikat, sedangkan ketentuan yang lebih rendah dari undang-undang tidak dapat diterapkan.
DPR juga mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, yang baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Naskah resminya belum ditemukan, sehingga belum diketahui apakah ada penyesuaian untuk cuti melahirkan. Hingga saat itu, uraian di atas tetap menjadi pegangan. Bacaan terkait: aturan ketenagakerjaan lama tetap berlaku sebelum UU baru.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Mengira cuti selalu tepat tiga bulan | Kehilangan tambahan | Ajukan tambahan bila ada kondisi khusus |
| Tidak melampirkan surat dokter | Permohonan ditolak | Minta surat sejak awal |
| Mengundurkan diri karena tekanan | Kehilangan hak | Jangan tanda tangani tanpa nasihat |
| Menganggap upah bulan kelima tetap penuh | Salah harap | Pelajari skema 75 persen |
| Tidak menyimpan persetujuan | Sulit membuktikan | Simpan semua balasan tertulis |
Contoh: Wulan, pekerja fiktif di sebuah perusahaan jasa, melahirkan melalui operasi dan mengalami komplikasi sehingga dokter menyarankan pemulihan lebih lama. Ia mengajukan cuti tiga bulan dan, sebelum masa itu berakhir, meminta tambahan dengan melampirkan surat dokter yang menyebut kondisinya. HRD menyetujui tambahan dua bulan. Selama bulan kelima, Wulan menerima upah 75 persen sesuai ketentuan. Kisah ini fiktif.
Jangan menerima permintaan mengundurkan diri atau penandatanganan surat damai selama cuti melahirkan tanpa memahami akibatnya. UU KIA menyatakan ibu yang menjalani cuti tidak dapat diberhentikan. Jika ada tekanan, simpan buktinya dan konsultasikan dengan serikat pekerja, pengawas, atau advokat.
Bicarakan jadwal kembali bekerja jauh sebelum cuti berakhir. Tanyakan kemungkinan masuk bertahap, penyesuaian jam, dan fasilitas menyusui. Tulis kesepakatannya agar tidak berubah di tengah jalan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah cuti tiga bulan harus dimulai sebelum melahirkan? UU KIA menyebut paling singkat tiga bulan pertama tanpa merinci pembagian sebelum dan sesudah lahir. Praktiknya bergantung pada saran dokter atau bidan dan kebijakan perusahaan.
Apakah pekerja kontrak berhak? Hak cuti melahirkan melekat pada ibu yang bekerja. Status kontrak tidak menghilangkannya, tetapi lama kontrak tetap berlaku. Kontrak yang berakhir ketika cuti berjalan perlu dibicarakan.
Apakah pekerja baru yang belum setahun berhak? UU KIA tidak menyebut syarat masa kerja minimal bagi hak cuti ini. Hukumonline juga membahas hal ini dalam artikel tentang cuti melahirkan bagi pekerja yang belum setahun; periksa teks resmi.
Bagaimana dengan cuti ayah? Hak suami diatur terpisah. Baca hak cuti ayah, haid, dan cuti penting lainnya di tempat kerja.
Ringkasan
- UU KIA memberi cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama dan tambahan hingga tiga bulan bila ada kondisi khusus dengan surat dokter.
- Ibu yang keguguran berhak istirahat satu setengah bulan atau sesuai surat dokter atau bidan.
- Upah penuh sampai bulan keempat dan 75 persen untuk bulan kelima dan keenam.
- Ibu yang menjalani cuti tidak dapat diberhentikan.
- Ajukan tertulis, lampirkan surat dokter, dan simpan persetujuan.
- Periksa peraturan pelaksana dan teks resmi terbaru sebelum bertindak.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- UU 4/2024 tentang KIA, naskah di peraturan.go.id — peraturan.go.id/files/uu-no-4-tahun-2024.pdf
- Hukumonline: aturan cuti haid, cuti melahirkan, dan cuti keguguran — www.hukumonline.com/klinik/a/aturan-cuti-haid-cuti-melahirkan-dan-cuti-keguguran-cl3890/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Baca juga
- Cuti Melahirkan: Berapa Lama dan Apa Saja Haknya
- Ruang Laktasi di Tempat Kerja: Kewajiban Perusahaan dan Hak Ibu Menyusui
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.