Ketenagakerjaan

Ruang Laktasi di Tempat Kerja: Kewajiban Perusahaan dan Hak Ibu Menyusui

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMeminta ruang dan waktu menyusui di kantor1Cek apakah perusahaansudah punya ruanglaktasi2Ajukan permintaantertulis ke HRD3Usulkan jadwal memerahASI selama jam kerja4Pastikan kebersihan,privasi, dan pendingin5Eskalasi ke serikatatau pengawas biladitolak
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Apa itu ruang laktasi dan siapa yang terkena

    Ruang laktasi adalah ruang khusus yang disediakan agar ibu dapat menyusui atau memerah air susu ibu (ASI) saat bekerja. Laktasi artinya proses menyusui. Ruang ini perlu bersih, tertutup, dan nyaman, serta memiliki tempat duduk, colokan listrik, dan tempat penyimpanan ASI perah.

    Aturan ini menyangkut ibu yang bekerja dan menyusui, serta pemberi kerja atau pengelola tempat kerja. Kewajibannya tidak bergantung pada status pekerja tetap atau kontrak. Pekerja laki-laki pun terkait secara tidak langsung, karena perusahaan perlu membangun budaya yang mendukung. Pembahasan hak pekerja perempuan setelah melahirkan ada di cuti melahirkan tiga bulan dan cuti keguguran menurut UU KIA.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Tiga sumber aturan layak dikenal.

    UU 4/2024 tentang KIA. Undang-undang ini memberi ibu hak atas kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta untuk menyusui selama waktu kerja. Ia juga menyebut penyediaan ruang laktasi di tempat kerja dan menegaskan bahwa dukungan itu wajib disediakan oleh pemberi kerja sesuai peraturan perundang-undangan. Nomor pasal dan ayatnya sebaiknya dicek pada naskah resmi.

    UU 17/2023 tentang Kesehatan dan PP 28/2024. Menurut ulasan yang membahas PP 28/2024, ketentuan pelaksana UU Kesehatan mewajibkan pengurus atau pengelola tempat kerja menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan atau memerah ASI sesuai dengan kemampuan perusahaan. Aturan itu juga meminta pemberi kerja mendorong dan memfasilitasi ASI eksklusif, menyusun peraturan internal yang mendukung, serta memberi waktu bagi ibu bekerja untuk menyusui atau memerah ASI selama jam kerja. Ulasan yang sama menyebut adanya sanksi bagi pelanggaran, tetapi bentuk dan besarnya perlu diperiksa pada teks resmi terbaru.

    Aturan teknis sebelumnya. Sebelum aturan terbaru, ketentuan tentang ruang menyusui di tempat kerja sudah ada dalam peraturan tentang pemberian ASI eksklusif dan peraturan teknis Kementerian Kesehatan. Status keberlakuan masing-masing aturan lama itu perlu dicek pada peraturan.bpk.go.id sebelum dikutip.

    Perhatikan frasa "sesuai kemampuan perusahaan". Kewajiban menyediakan fasilitas khusus tetap ada. Yang disesuaikan adalah bentuknya. Perusahaan kecil tidak harus membangun ruang besar, tetapi tetap perlu menyediakan tempat yang layak dan privat.

    Kardus di lantai di samping tanaman.
    Foto oleh Willo Team di Unsplash

    Standar ruang yang layak

    Aturan tidak memaksa satu desain, tetapi ruang yang dianggap layak umumnya memenuhi hal berikut.

    AspekYang diharapkan
    PrivasiPintu yang dapat ditutup atau dikunci dari dalam, tidak berfungsi sebagai gudang atau toilet
    KebersihanBersih, ada wastafel atau akses air dan pembersih tangan
    KenyamananKursi yang nyaman, meja kecil, sirkulasi udara dan suhu yang wajar
    ListrikColokan untuk pompa ASI
    PenyimpananLemari es atau tempat pendingin untuk ASI perah, atau izin menyimpan di lemari es bersama dengan wadah tertutup
    AksesMudah dijangkau dari area kerja

    Toilet bukan ruang laktasi. Memerah ASI di toilet dinilai tidak layak dari sisi kebersihan dan martabat ibu. Jika perusahaan kecil belum punya ruang khusus, ruangan alternatif yang bersih, tertutup, dan tidak digunakan orang lain pada jam tertentu dapat menjadi solusi sementara.

    Waktu memerah ASI

    Selain ruang, ibu memerlukan waktu. Menurut ulasan PP 28/2024, pemberi kerja wajib memberi waktu bagi ibu bekerja untuk menyusui atau memerah ASI selama jam kerja. Ulasan tersebut tidak menyebut durasi pasti. Praktiknya, memerah ASI sekitar dua sampai empat kali sehari, masing-masing sekitar dua puluh sampai tiga puluh menit, tergantung kebutuhan. Angka ini adalah praktik umum dan bukan ketentuan hukum.

    Waktu memerah termasuk waktu kerja yang tidak seharusnya mengurangi upah, menurut penafsiran yang melindungi ibu menyusui. Namun detail pemotongan jam atau penggantian jam sebaiknya disepakati. Pembahasan jam kerja dan istirahat ada di jam kerja normal, istirahat, dan hari libur mingguan. Hukumonline juga pernah membahas apakah jam kerja karyawan yang menyusui dapat dikurangi; hasilnya bergantung pada kesepakatan.

    Langkah praktis meminta fasilitas

    1. Periksa fasilitas yang ada. Tanyakan apakah ada ruang laktasi dan di mana lokasinya.
    2. Baca peraturan perusahaan. Cari bagian tentang menyusui atau fasilitas ibu.
    3. Ajukan permintaan tertulis. Kirim surat atau pesan kepada HRD yang menyebut kebutuhan ruang, jadwal kira-kira, dan dasar hukum berupa ketentuan UU KIA tentang laktasi di tempat kerja.
    4. Usulkan solusi praktis. Jika ruang belum ada, usulkan ruangan alternatif sementara dan jadwal pemakaian.
    5. Bicarakan jadwal kerja. Atur jam memerah agar tidak mengganggu pekerjaan inti.
    6. Libatkan rekan atau serikat. Permintaan yang disampaikan beberapa pekerja biasanya lebih cepat ditanggapi.
    7. Eskalasi bila ditolak. Ajukan bipartit tertulis, lalu pengaduan ke pengawas ketenagakerjaan atau dinas kesehatan setempat.

    Bagi pengusaha: cara memenuhi kewajiban secara realistis

    Pengusaha yang khawatir soal biaya dapat mulai dari langkah sederhana. Pilih ruangan kecil yang tidak terpakai, pasang tirai atau pintu, siapkan kursi, meja, colokan, dan tempat cuci tangan. Sediakan kulkas kecil atau izinkan penyimpanan dengan wadah tertutup. Tetapkan aturan pakai yang sederhana, misalnya sistem jadwal bila penggunanya lebih dari satu orang. Tuangkan kebijakan menyusui dalam peraturan perusahaan dan sampaikan kepada seluruh pekerja.

    Kebijakan ini membawa manfaat bagi perusahaan: ibu yang terdukung lebih mudah kembali bekerja, absensi karena mengurus bayi berkurang, dan reputasi perusahaan membaik. Bacaan tentang budaya kerja yang aman ada di kerja saat hamil dan larangan PHK.

    Menyimpan dan membawa ASI perah

    Setelah memerah, ASI perlu disimpan dengan benar agar aman diberikan kepada bayi. Beberapa kebiasaan yang umum dianjurkan tenaga kesehatan antara lain memakai wadah bersih yang tertutup, memberi label tanggal dan jam, serta menyimpannya di tempat dingin. Bila perusahaan belum menyediakan kulkas khusus, tas pendingin dengan kantong es dapat digunakan. Pastikan penyimpanan tidak mengganggu rekan kerja, misalnya dengan menaruh wadah dalam kantong terpisah. Perusahaan sebaiknya menyediakan satu rak atau laci pada lemari es bersama agar ibu tidak merasa canggung.

    Informasi kesehatan terperinci, seperti lama penyimpanan yang aman, perlu ditanyakan kepada bidan, dokter, atau konselor laktasi. Artikel ini tidak menggantikan saran medis.

    Pekerja lapangan, pabrik, dan pekerja shift

    Tidak semua pekerja bekerja di kantor. Pekerja pabrik, pekerja toko, kurir, dan tenaga kesehatan memiliki tantangan berbeda. Di pabrik, ruang laktasi dapat berada di dekat area istirahat dan jauh dari mesin. Di toko dan pusat perbelanjaan, ruang menyusui kadang bergantung pada pengelola gedung. Dalam hal tempat kerja berada di gedung yang dikelola pihak lain, pemberi kerja tetap perlu berkoordinasi dengan pengelola agar ibu mendapat akses.

    Bagi pekerja shift malam, waktu memerah mungkin jatuh pada jam yang tidak biasa. Atur jadwal bersama atasan dan pastikan keselamatan perjalanan serta ruang. Pembahasan lain: shift malam dan hak pekerja transportasi, makan, dan istirahat.

    Peran serikat, pengawas, dan dinas kesehatan

    Serikat pekerja dapat membantu membawa kebutuhan ibu menyusui ke dalam perundingan. Pengawas ketenagakerjaan dapat memeriksa pemenuhan fasilitas dalam rangka pengawasan norma kerja. Dinas kesehatan dapat memberi panduan tentang standar ruang menyusui. Bila ada beberapa jalur, pilih yang paling dekat dan mudah diakses. Dokumentasikan kondisi ruang dengan foto dan catatan tanggal saat mengajukan pengaduan. Cara pengaduan ke pengawas dijelaskan di cara mengajukan pengaduan ke pengawas ketenagakerjaan.

    Ruang laktasi di tempat umum dan pusat perbelanjaan

    Pekerja di pusat perbelanjaan, kantor sewaan, atau kawasan industri sering bergantung pada fasilitas gedung. Pengelola kawasan biasanya menyediakan ruang menyusui untuk pengunjung, tetapi ruang itu belum tentu sesuai bagi pekerja karena lokasi jauh atau tidak tersedia pada jam tertentu. Pemberi kerja tetap bertanggung jawab memastikan ibu pekerja memperoleh fasilitas, dengan berkoordinasi bersama pengelola kawasan atau penyewa lain, misalnya berbagi ruang laktasi antar-perusahaan di gedung yang sama.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Aturan tentang ruang laktasi telah bergeser. Dahulu pengaturannya tersebar dalam peraturan tentang ASI eksklusif dan peraturan menteri. Sekarang, UU KIA yang mulai berlaku pada 2 Juli 2024 menyebutkan ruang laktasi di tempat kerja secara tegas dan menyatakan dukungan tersebut wajib disediakan pemberi kerja. Selain itu, UU 17/2023 tentang Kesehatan dan PP 28/2024 sebagai peraturan pelaksananya membawa ketentuan tentang fasilitas menyusui dan sanksi. Karena ada beberapa lapis aturan, pengusaha dan pekerja sebaiknya membaca teks resmi terbaru dan tidak mengandalkan aturan lama.

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, tetapi undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Naskah resminya belum ditemukan, sehingga belum diketahui apakah ada ketentuan tambahan soal laktasi. Sampai saat itu, aturan di atas menjadi pegangan. Bacaan terkait: aturan ketenagakerjaan lama tetap berlaku sebelum UU baru.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Menyediakan toilet sebagai ruang memerahTidak layak dan berpotensi dipersoalkanSiapkan ruang bersih dan tertutup
    Tidak memberi waktu memerahIbu terpaksa berhenti menyusuiAtur jadwal bersama
    Meminta secara lisan sajaSulit dibuktikan bila ditolakAjukan tertulis
    Menolak karena alasan biayaTidak sesuai kewajibanMulai dari fasilitas sederhana
    Membatasi cuti atau menekan ibu menyusuiBerisiko melanggar hakHormati hak ibu

    Contoh: Rani, pekerja fiktif di sebuah kantor jasa keuangan, kembali bekerja setelah cuti melahirkan. Kantornya tidak punya ruang laktasi. Ia mengirim pesan resmi kepada HRD yang menyebut kebutuhan ruang privat dan waktu memerah dua kali sehari. HRD menawarkan ruang rapat kecil di lantai dua yang jarang dipakai. Rani dan HRD sepakat memasang tirai, menambah colokan, dan menaruh kulkas kecil. Dua rekan lain yang hamil mendukung usul itu. Cerita ini fiktif.

    Peringatan

    Jangan menggunakan toilet atau ruangan yang tidak bersih untuk memerah ASI demi menghindari konflik. Selain tidak sehat, kebiasaan itu membuat perusahaan merasa fasilitas sudah memadai. Sampaikan kebutuhan Anda secara tertulis.

    Tips

    Siapkan perlengkapan sendiri seperti tas pendingin, wadah ASI, dan label tanggal. Dengan begitu, ibu tetap bisa memerah bila fasilitas perusahaan masih dalam proses penyediaan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah semua perusahaan wajib punya ruang laktasi? Menurut UU KIA, dukungan berupa ruang laktasi di tempat kerja wajib disediakan oleh pemberi kerja sesuai peraturan perundang-undangan. Ulasan atas PP 28/2024 menyebut fasilitas sesuai kemampuan perusahaan. Karena itu, bentuknya menyesuaikan, tetapi kewajibannya tetap ada.

    Bolehkah ibu menyusui diminta bekerja lembur? Aturan lembur dan perlindungan pekerja perempuan perlu dibaca bersama. Bacaan terkait ada di kerja shift malam dan hak pekerja perempuan.

    Apa sanksinya bagi perusahaan yang tidak menyediakan? Ulasan menyebut adanya sanksi administratif dan sanksi lain, tetapi bentuk, besaran, dan dasar pasalnya perlu diperiksa pada teks resmi terbaru. Artikel ini tidak menyebut angka.

    Apakah ibu boleh membawa bayi ke tempat kerja? Peraturan tidak mewajibkannya, tetapi perusahaan boleh membuat kebijakan sendiri. Ajukan secara tertulis bila ingin.

    Ringkasan

    • UU KIA memberi ibu hak atas kesempatan dan fasilitas laktasi selama waktu kerja dan mewajibkan pemberi kerja menyediakan dukungan itu.
    • PP 28/2024 sebagai peraturan pelaksana UU Kesehatan mengatur fasilitas khusus menyusui sesuai kemampuan perusahaan dan waktu memerah ASI.
    • Ruang laktasi harus bersih, privat, dan dilengkapi listrik serta penyimpanan ASI; toilet bukan ruang laktasi.
    • Ajukan permintaan tertulis, usulkan solusi, dan eskalasi bila ditolak.
    • Periksa teks resmi terbaru untuk sanksi dan status aturan lama.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp