PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Ringkasan
PP ini adalah aturan pelaksana UU Kesehatan (UU Nomor 17 Tahun 2023). Isinya mengatur upaya kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan, sediaan farmasi dan alat kesehatan, sistem informasi, pembiayaan, serta pembinaan dan pengawasan. PP ini mencabut 31 peraturan kesehatan sebelumnya.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mencabut 31
Tampilkan 31 peraturan
- Mencabut PP No. 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh
- Mencabut PP No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
- Mencabut PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- Mencabut PP No. 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja
- Mencabut PERPRES No. 86 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
- Mencabut PP No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan
- Mencabut PERPRES No. 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis
- Mencabut PERPRES No. 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
- Mencabut PP No. 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
- Mencabut PP No. 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Mencabut PP No. 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan
- Mencabut PERPRES No. 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit
- Mencabut PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
- Mencabut PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi
- Mencabut PP No. 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan
- Mencabut PP No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
- Mencabut PP No. 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawasan Rumah Sakit
- Mencabut PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
- Mencabut PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan
- Mencabut PP No. 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah
- Mencabut PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
- Mencabut PERPRES No. 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia
- Mencabut PP No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan
- Mencabut PP No. 39 Tahun 1995 tentang Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan
- Mencabut PP No. 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
- Mencabut PP No. 1 Tahun 1988 tentang Masa Bakti Dan Praktek Dokter Dan Dokter Gigi
- Mencabut PP No. 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran
- Mencabut PP No. 33 Tahun 1963 tentang Lafal Sumpah/Janji Dokter Gigi
- Mencabut PP No. 20 Tahun 1962 tentang Lafal Sumpah Janji Apoteker
- Mencabut PP No. 11 Tahun 1961 tentang Penyakit Karantina
- Mencabut PP No. 26 Tahun 1960 tentang Lafal Sumpah Dokter
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.