Ketenagakerjaan

JKK dan JKM untuk Pekerja Informal (Bukan Penerima Upah): Cara Daftar, Iuran, Manfaat

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMendaftar BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerjamandiri1Pastikan Anda termasukpekerja bukan penerimaupah2Siapkan KTP dan datapekerjaan3Daftar sendiri ataulewat wadah ataukomunitas4Pilih program danbayar iuran sebelumjatuh tempo5Simpan bukti dan kartukepesertaan
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Apa itu pekerja bukan penerima upah

    Pekerja bukan penerima upah (BPU) adalah orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri dan tidak menerima upah dari pemberi kerja tetap. Contohnya pedagang kaki lima, pemilik warung, tukang, petani dan nelayan mandiri, pengemudi, kurir, pekerja seni, dan pekerja lepas yang mengelola pekerjaannya sendiri.

    Peraturan juga mengenal pemberi kerja yang bekerja sendiri sebagai pemilik usaha. Pemilik usaha seperti itu wajib mengikuti beberapa program jaminan sosial. Pembahasan kewajiban pemberi kerja bagi karyawan ada pada BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan tidak mendaftarkan.

    Pengemudi dan kurir mitra platform digital termasuk kelompok yang sering dibahas. Hubungan mereka dengan aplikasi dijelaskan terpisah pada mitra platform digital, kurir dan driver, jaminan sosial.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Tata cara kepesertaan BPU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, yang telah diubah dengan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025. Manfaat dan dasar penyelenggaraan program JKK dan JKM mengacu pada PP Nomor 44 Tahun 2015 beserta perubahannya.

    Hal-hal pokok menurut ringkasan teks Permenaker 5/2021:

    • BPU wajib mengikuti program JKK (kecelakaan kerja) dan JKM (kematian).
    • Program JHT (hari tua) bagi BPU bersifat sukarela.
    • Syarat peserta antara lain memiliki NIK atau KTP, belum berusia 65 tahun, dan memiliki usaha atau pekerjaan.
    • Pendaftaran dapat dilakukan sendiri, atau lewat wadah atau kelompok tertentu.
    • Iuran dibayar paling lambat tanggal 15 pada bulan yang bersangkutan, bulanan atau sekaligus di muka.
    • Perubahan data peserta dilaporkan dalam waktu yang ditentukan peraturan.

    Penjelasan tiga program itu secara singkat:

    ProgramFungsiWajib bagi BPU
    JKKBiaya perawatan dan santunan bila terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerjaYa
    JKMSantunan bagi ahli waris bila peserta meninggalYa
    JHTTabungan hari tua yang dapat dicairkan pada syarat tertentuSukarela
    Sepeda motor terparkir di jalan tropis berpohon palem.
    Foto oleh Polina Kuzovkova di Unsplash

    Iuran secara umum

    Iuran JKK bagi BPU dihitung dari penghasilan yang dilaporkan saat mendaftar, dengan tarif yang ditetapkan peraturan. Iuran JKM merupakan jumlah tetap per bulan, yang menurut pemberitaan adalah Rp6.800. Angka ini dapat berubah, sehingga cek di kanal resmi saat mendaftar.

    Satu kebijakan terbaru perlu diperhatikan. Pemberitaan menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 memberi pengurangan 50 persen iuran JKK dan JKM bagi peserta bukan penerima upah, termasuk peserta baru, dengan manfaat tetap diterima penuh. Menurut pemberitaan itu, untuk sektor transportasi (pengemudi platform dan non-platform serta kurir) periode pengurangan berlaku untuk iuran Januari 2026 sampai Maret 2027, sedangkan sektor lainnya April sampai Desember 2026. Peserta yang iurannya dibayar APBN atau APBD tidak termasuk. Karena sumbernya pemberitaan, periksa teks resmi PP itu dan pengumuman BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengandalkannya.

    Iuran JHT, jika Anda memilih ikut, ditentukan sendiri oleh peserta sesuai penghasilan yang dilaporkan dan batas yang diatur BPJS. Karena sifatnya tabungan, jumlahnya sebaiknya disesuaikan kemampuan agar pembayaran tidak terputus.

    Manfaat yang diperoleh

    Dari JKK: perawatan medis akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, santunan bila tidak dapat bekerja sementara, santunan cacat, dan santunan kematian akibat kerja. Peserta juga mendapat manfaat tambahan seperti pelatihan atau dukungan agar dapat kembali bekerja, sesuai ketentuan program. Rinciannya lihat kecelakaan kerja dan JKK BPJS.

    Dari JKM: santunan kepada ahli waris, biaya pemakaman, dan beasiswa bagi anak, sesuai ketentuan. Lihat Jaminan Kematian JKM.

    Dari JHT (bila ikut): saldo iuran beserta hasil pengembangan yang dapat dicairkan pada usia tertentu, cacat total tetap, atau meninggal, serta keadaan lain sesuai aturan. Lihat JHT dan pensiun BPJS.

    Satu hal yang perlu disadari: kecelakaan yang dijamin JKK adalah kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan, termasuk perjalanan berangkat dan pulang kerja menurut ketentuan. Kecelakaan di luar kegiatan pekerjaan umumnya tidak masuk JKK. Penjelasan lengkap ada pada kecelakaan dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja.

    Langkah praktis mendaftar

    1. Pastikan Anda memenuhi syarat. Anda memiliki NIK, belum berusia 65 tahun, dan menjalankan pekerjaan atau usaha.
    2. Siapkan data. KTP, nomor telepon aktif, jenis pekerjaan, dan perkiraan penghasilan per bulan.
    3. Pilih jalur pendaftaran. Datang ke kantor cabang, gunakan aplikasi atau situs resmi, atau daftar lewat wadah seperti koperasi, kelompok tani, paguyuban, atau komunitas yang bermitra dengan BPJS.
    4. Pilih program. JKK dan JKM wajib. JHT boleh dipilih.
    5. Bayar iuran pertama. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, dompet digital, atau gerai mitra. Pastikan bukan pihak tidak resmi.
    6. Simpan bukti. Simpan nomor kepesertaan, kartu digital, dan bukti bayar.
    7. Jadwalkan pembayaran. Atur pengingat sebelum tanggal 15 setiap bulan, atau bayar sekaligus di muka.

    Risiko menunggak yang perlu dipahami

    BPU tidak dilindungi oleh perusahaan, sehingga disiplin membayar menjadi kunci. Menurut ringkasan Permenaker 5/2021, bila peserta menunggak iuran JKK dan JKM lebih dari tiga bulan berturut-turut lalu mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, peserta atau ahli warisnya tidak berhak atas manfaat JKK dan JKM. Pembayaran yang terlambat diperhitungkan sebagai tunggakan.

    Ini berarti peserta yang baru berhenti membayar dua bulan tidak langsung kehilangan hak, tetapi peserta yang berhenti lebih dari tiga bulan berisiko. Bila sempat menunggak, lunasi sebelum terjadi kejadian dan simpan bukti pelunasan. Periksa lagi teks resmi terbaru karena aturan ini dapat berubah.

    Cara menentukan penghasilan yang dilaporkan

    Pekerja mandiri tidak punya slip gaji, sehingga penghasilan yang dilaporkan sering berupa perkiraan. Ada beberapa cara menentukannya dengan wajar:

    • ambil rata-rata penghasilan bersih selama tiga sampai enam bulan terakhir;
    • bila usaha musiman, ambil rata-rata setahun;
    • catat pemasukan harian secara sederhana di buku atau aplikasi catatan;
    • jangan memilih angka terendah hanya demi iuran kecil, karena santunan yang dihitung dari penghasilan akan ikut kecil.

    Jika penghasilan naik signifikan, perbarui data. Bila suatu saat terjadi kecelakaan dan penghasilan yang dilaporkan jauh lebih rendah dari kenyataan, selisih itu sulit dibenarkan kemudian. Prinsip yang sama berlaku bagi karyawan, seperti dijelaskan pada upah dilaporkan lebih rendah ke BPJS.

    Bila terjadi kecelakaan saat bekerja sendiri

    Pekerja mandiri sering bingung harus melapor ke mana, karena tidak ada atasan yang menyusun laporan. Berikut urutan yang praktis:

    1. Utamakan keselamatan dan pertolongan medis. Pergi ke fasilitas kesehatan terdekat dan sampaikan bahwa Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    2. Hubungi layanan BPJS Ketenagakerjaan secepatnya, karena batas waktu pelaporan untuk peserta bukan penerima upah, menurut ringkasan Permenaker 5/2021, adalah 2x24 jam.
    3. Kumpulkan bukti: foto lokasi, keterangan saksi, surat keterangan dokter, dan kartu peserta.
    4. Ikuti arahan petugas mengenai pengisian formulir dan pengajuan klaim.
    5. Simpan seluruh kuitansi, termasuk yang dibayar di luar jaminan.

    Tahap pelaporan yang lebih rinci dijelaskan pada kecelakaan kerja wajib dilaporkan, tahap 1 dan 2. Bila klaim ditolak, pelajari contoh pada studi kasus kecelakaan kerja, klaim ditolak.

    Membandingkan biaya dan risiko

    Banyak pekerja mandiri menimbang apakah iuran bulanan sepadan. Cara berpikir yang membantu adalah membandingkan iuran yang kecil dengan biaya yang mungkin muncul tanpa perlindungan. Kecelakaan kerja bisa berarti biaya perawatan jangka panjang, hilangnya penghasilan selama pemulihan, dan beban keluarga bila terjadi cacat atau kematian. JKK dan JKM dirancang untuk menutup risiko itu dengan iuran yang relatif ringan, apalagi bila kebijakan pengurangan iuran sementara berlaku.

    Pertimbangan lain:

    • BPJS Kesehatan tidak menggantikan JKK. Keduanya program berbeda dengan fungsi berbeda.
    • Asuransi swasta dapat melengkapi, tetapi tidak menghapus kewajiban BPU mengikuti JKK dan JKM menurut peraturan.
    • JHT bersifat sukarela, sehingga bisa dipilih belakangan setelah penghasilan lebih stabil, selama masih memenuhi batas usia pendaftaran.
    • Iuran dapat dibayar sekaligus di muka untuk beberapa bulan, yang membantu bagi pekerja musiman saat penghasilan sedang baik.

    Pilihan ini bersifat pribadi, tetapi keputusan terbaik dibuat sebelum terjadi kecelakaan, bukan sesudahnya. Pendaftaran setelah kecelakaan tidak menjamin biaya yang sudah terjadi.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Ada tiga perubahan penting. Pertama, Permenaker 1 Tahun 2025 mengubah Permenaker 5 Tahun 2021. Perubahannya antara lain memperluas kriteria kecelakaan kerja dan menegaskan kewajiban pelaporan, terutama bagi pemberi kerja. Untuk BPU, tenggat pelaporan kecelakaan tetap perlu diperhatikan.

    Kedua, PP 49 Tahun 2023 mengubah komposisi iuran JKK dan JKM bagi peserta yang juga mengikuti jaminan kehilangan pekerjaan. Kebijakan itu tidak berlaku bagi BPU karena JKP khusus pekerja penerima upah.

    Ketiga, kebijakan pengurangan iuran BPU melalui PP 50 Tahun 2025, sebagaimana diuraikan di atas. Pengurangan ini bersifat sementara dan memiliki periode.

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Dampaknya pada pekerja informal belum dapat dinilai karena naskah resminya belum ditemukan oleh penulis.

    Daftar periksa bulanan pekerja mandiri

    Pekerja mandiri tidak punya bagian personalia, sehingga perlu daftar sendiri.

    • iuran dibayar sebelum tanggal 15 atau sudah dibayar di muka;
    • bukti bayar disimpan;
    • jenis pekerjaan dan penghasilan yang dilaporkan masih sesuai;
    • nomor kepesertaan dan kartu digital mudah dibuka;
    • nomor layanan BPJS tercatat di ponsel;
    • keluarga tahu bahwa Anda peserta;
    • kebijakan pengurangan iuran dicek di sumber resmi.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Menunggak lebih dari tiga bulanHak JKK dan JKM bisa hilangBayar rutin atau sekaligus di muka
    Melaporkan penghasilan terlalu rendahSantunan lebih kecilLaporkan perkiraan yang wajar
    Mendaftar lewat pihak tidak resmiIuran tidak masukGunakan kanal resmi dan simpan bukti
    Mengira JKK menanggung semua kecelakaanKlaim ditolakPahami batas kecelakaan kerja
    Tidak mengganti data pekerjaanData tidak sesuaiLaporkan perubahan pekerjaan
    Mengabaikan batas usiaPendaftaran ditolakDaftar sebelum usia 65 tahun

    Contoh: Pak Anwar (fiktif) berjualan bakso keliling. Ia mendaftar BPJS Ketenagakerjaan lewat paguyuban pedagang dengan program JKK dan JKM, sedangkan JHT tidak ia pilih dulu. Ia membayar iuran setiap awal bulan lewat dompet digital. Suatu sore sepeda motor gerobaknya tergelincir ketika menuju lokasi berjualan dan ia patah tulang. Ia melapor, membawa bukti kepesertaan dan bukti bayar, dan perawatan ditangani melalui JKK. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.

    Peringatan

    Waspadai tawaran pendaftaran melalui perorangan yang meminta uang tunai tanpa bukti resmi. Pastikan nomor kepesertaan benar-benar terdaftar di sistem BPJS Ketenagakerjaan.

    Tips

    Bergabunglah melalui wadah resmi seperti koperasi atau paguyuban yang bermitra dengan BPJS bila tersedia. Wadah itu dapat membantu pengingat pembayaran dan pelaporan, tetapi tanggung jawab membayar tetap pada peserta.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah pengemudi ojek atau kurir online termasuk BPU? Banyak di antaranya didaftarkan sebagai pekerja bukan penerima upah. Status hubungan kerjanya dibahas terpisah, tetapi kepesertaan mandiri tetap bisa diambil.

    Apakah bisa mendaftar tanpa KTP? NIK dibutuhkan sebagai identitas. Urus lebih dulu data kependudukan bila belum ada.

    Bagaimana kalau penghasilan saya tidak tetap? Laporkan penghasilan perkiraan yang wajar dan tetap bayar rutin. Hindari mengecilkan angka demi iuran murah yang akan mengurangi santunan.

    Apakah JKM dan JKK juga mencakup keluarga? Manfaat JKK untuk peserta. Manfaat JKM diterima ahli waris saat peserta meninggal. Keluarga tidak otomatis terlindungi untuk kecelakaan yang dialami sendiri.

    Ringkasan

    • BPU adalah pekerja mandiri yang tidak menerima upah dari pemberi kerja tetap.
    • JKK dan JKM wajib bagi BPU; JHT sukarela.
    • Syarat utama: NIK, usia di bawah 65 tahun, dan memiliki pekerjaan atau usaha.
    • Iuran dibayar paling lambat tanggal 15; menunggak lebih dari tiga bulan berisiko menghilangkan hak.
    • Ada kebijakan pengurangan iuran sementara menurut pemberitaan; cek teks resmi.
    • Gunakan kanal resmi dan simpan semua bukti pembayaran.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
    • PP No. 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
    • PP No. 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Peserta Bukan Penerima Upah
    • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua
    • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021

    Baca juga

    WhatsApp