Kewajiban Perusahaan Melaporkan Kecelakaan Kerja: Laporan Tahap I dan Tahap II
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu laporan kecelakaan kerja dan siapa yang terkena
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja serta di lingkungan kerja menurut ketentuan. Penyakit akibat kerja juga masuk dalam pelaporan yang sama. Pelaporan penting karena menjadi dasar BPJS Ketenagakerjaan menetapkan bahwa suatu kejadian adalah kecelakaan kerja yang ditanggung program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Pihak yang wajib melapor adalah pemberi kerja, yaitu perusahaan atau pengusaha. Pekerja atau ahli waris juga dapat melapor, terutama bila perusahaan tidak melakukannya. Pelaporan ditujukan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan kepada dinas ketenagakerjaan provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat.
Selain peraturan jaminan sosial, undang-undang keselamatan kerja juga mewajibkan pengurus tempat kerja melaporkan kecelakaan kepada pengawas ketenagakerjaan. Jadi ada dua kepentingan: jaminan sosial bagi pekerja, dan pengawasan keselamatan kerja bagi pemerintah.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Tata cara pelaporan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan JHT, yang diubah dengan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025. Menurut ringkasan teks yang tersedia, pokok aturannya sebagai berikut.
Laporan tahap I. Pemberi kerja melapor kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas ketenagakerjaan provinsi atau unit pengawasan setempat paling lama 2x24 jam sejak kecelakaan terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis. Pekerja atau ahli waris juga dapat melapor ke dinas. Formulir mengikuti ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Laporan tahap II. Pemberi kerja, pekerja, atau ahli waris melapor ke dinas paling lama 2x24 jam setelah ada surat dokter yang menyatakan pekerja sembuh, cacat, atau meninggal dunia.
Pemeriksaan. BPJS memeriksa dan menyimpulkan paling lama 30 hari sejak laporan tahap I diterima. Kesimpulan diberitahukan kepada dinas. Perubahan 2025, menurut perbandingan yang dibaca, memperpanjang batas pemberitahuan kepada dinas dari satu hari kerja menjadi dua hari kerja sejak kesimpulan dibuat.
Akibat terlambat. Menurut perbandingan Permenaker 1/2025 dan 5/2021, bila tenggat pelaporan terlampaui, manfaat JKK menjadi kewajiban pemberi kerja, yang kemudian dapat mengajukan penggantian ke BPJS Ketenagakerjaan setelah melapor.
Karena pasal-pasal ini diringkas dari sumber sekunder, baca teks resmi sebelum menjadikannya dasar tuntutan.
| Tahap | Kapan | Kepada siapa | Isi pokok |
|---|---|---|---|
| Tahap I | Paling lama 2x24 jam sejak kejadian atau diagnosis PAK | BPJS dan dinas ketenagakerjaan | Identitas, kronologi, lokasi, kondisi korban |
| Pemeriksaan | Paling lama 30 hari sejak laporan tahap I | BPJS | Penelitian dan kesimpulan |
| Tahap II | Paling lama 2x24 jam setelah surat dokter sembuh, cacat, atau meninggal | Dinas ketenagakerjaan | Hasil akhir kondisi pekerja |
Perluasan makna kecelakaan kerja
Perubahan 2025 menambahkan satu kategori yang sebelumnya tidak jelas: kekerasan fisik dan perkosaan di tempat kerja atau dalam hubungan kerja dapat dikategorikan sebagai kecelakaan kerja. Pembuktiannya memerlukan surat keterangan kepolisian dan visum et repertum, yaitu keterangan dokter tentang kondisi fisik korban untuk keperluan hukum.
Bagi pekerja korban kekerasan, kategori ini membuka akses perawatan dan santunan JKK, di luar proses pidana. Kekerasan dan perundungan di tempat kerja dibahas pada kekerasan dan perundungan di tempat kerja.
Langkah praktis bagi perusahaan
- Pastikan pertolongan medis. Antar pekerja ke fasilitas kesehatan terdekat dan sampaikan bahwa ia peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Catat kejadian. Waktu, tempat, penyebab, saksi, dan kondisi korban. Foto lokasi bila aman.
- Lapor tahap I dalam 2x24 jam. Gunakan formulir resmi, kanal daring bila tersedia, atau kantor cabang. Kirim tembusan ke dinas ketenagakerjaan.
- Kumpulkan dokumen. Kartu peserta, identitas, surat keterangan dokter, kronologi, dan bukti upah.
- Dukung pemeriksaan. Siapkan akses data dan saksi untuk BPJS dan pengawas.
- Lapor tahap II. Setelah dokter menyatakan hasil akhir, laporkan dalam batas waktunya.
- Evaluasi penyebab. Perbaiki prosedur agar kecelakaan serupa tidak terulang.
Langkah praktis bagi pekerja atau keluarga
- Minta salinan surat keterangan dokter dan semua kuitansi.
- Tanyakan kepada perusahaan apakah laporan tahap I sudah dikirim dan minta bukti tertulis atau nomor laporan.
- Bila perusahaan tidak melapor dalam 2x24 jam, laporkan sendiri ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan ke dinas ketenagakerjaan.
- Simpan bukti: foto, pesan, rekaman pembicaraan dengan atasan bila sah, dan nama saksi.
- Jangan menandatangani pernyataan bahwa kecelakaan bukan kecelakaan kerja atau bahwa Anda melepas hak.
- Pantau kemajuan klaim dan catat tanggalnya.
Bila klaim ditolak, pelajari contohnya di studi kasus kecelakaan kerja, klaim BPJS ditolak. Kasus kecelakaan dalam perjalanan ke dan dari tempat kerja ada pada kecelakaan dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja.
Isi laporan yang baik
Laporan yang rapi mempercepat pemeriksaan. Perusahaan sebaiknya mengisi bagian-bagian berikut dengan lengkap dan konsisten dengan dokumen lain.
- Identitas pekerja: nama, nomor induk kependudukan, nomor kepesertaan, jabatan, dan masa kerja.
- Waktu dan tempat: tanggal, jam, dan lokasi persis kejadian di area kerja, termasuk apakah terjadi saat jam kerja, istirahat, atau perjalanan.
- Uraian kronologi: apa yang sedang dikerjakan pekerja, apa yang terjadi, dan alat atau mesin yang terlibat.
- Akibat: bagian tubuh yang terluka, jenis cedera, dan fasilitas kesehatan yang merawat.
- Saksi: nama dan kontak orang yang melihat.
- Upah: upah terakhir yang menjadi dasar santunan.
Hindari kalimat yang menyalahkan pekerja atau menyimpulkan penyebab secara tergesa-gesa, seperti "pekerja ceroboh". Penyebab resmi ditentukan lewat pemeriksaan. Kronologi yang jujur dan faktual lebih melindungi perusahaan daripada kronologi yang disusun untuk menghindari tanggung jawab. Informasi yang kemudian terbukti tidak benar dapat merusak kepercayaan dan memperberat posisi perusahaan.
Peran pengawas ketenagakerjaan
Pengawas ketenagakerjaan di dinas tenaga kerja menerima laporan dan dapat memeriksa tempat kerja. Pemeriksaan bertujuan menilai apakah ada pelanggaran norma keselamatan dan kesehatan kerja yang menjadi penyebab. Hasilnya dapat berupa nota pemeriksaan yang meminta perusahaan memperbaiki kondisi tertentu dalam waktu tertentu.
Bagi pekerja, pengawas adalah jalur pengaduan yang tidak berbayar. Bila perusahaan tidak melapor, tidak mau membayar biaya awal, atau mengintimidasi pekerja, pengaduan ke pengawas dapat dilakukan bersamaan dengan pengaduan ke BPJS. Ringkasan jalur pengaduan ketenagakerjaan ada pada jalur Disnaker.
Pengawas juga memantau apakah perusahaan memiliki sistem manajemen keselamatan dan panitia pembina keselamatan yang berjalan. Hal ini dibahas pada SMK3 dan P2K3.
Siapa menanggung biaya selama proses
Sering terjadi jeda antara kecelakaan dan keputusan BPJS. Dalam jeda itu pekerja butuh perawatan dan penghasilan. Prinsip yang aman: utamakan perawatan lebih dulu, urusan biaya diselesaikan kemudian. Perusahaan sebaiknya tidak menunda pembayaran awal hanya karena klaim belum diputuskan, dan menyimpan seluruh kuitansi untuk penggantian. Pekerja pun perlu menyimpan kuitansi.
Untuk upah selama tidak dapat bekerja, perhatikan perbedaan antara santunan JKK dan upah menurut hukum ketenagakerjaan. Keduanya tidak selalu bisa dibayar ganda untuk periode dan tujuan yang sama. Bila ragu, minta perincian tertulis tentang apa yang dibayar oleh siapa.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Perubahan utama datang dari Permenaker 1 Tahun 2025. Pertama, pelaporan oleh pejabat pembina kepegawaian bagi pegawai non-ASN ditegaskan, yaitu kewajiban melaporkan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan, dinas, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, tenggat 2x24 jam dijadikan rumusan yang tegas, dengan akibat bahwa manfaat menjadi kewajiban pemberi kerja bila terlambat. Ketiga, kriteria kecelakaan kerja diperluas ke kekerasan fisik dan perkosaan di lingkungan kerja. Keempat, kewenangan meneliti dan memeriksa diperluas meliputi Kementerian Ketenagakerjaan di samping dinas.
Dampaknya, pemberi kerja tidak lagi dapat menganggap pelaporan sebagai urusan administratif belaka. Keterlambatan berakibat pada beban biaya. Bagi pekerja, perubahan ini memperkuat posisi ketika menuntut hak.
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026 dan akan berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Dampaknya pada pelaporan kecelakaan belum dapat dinilai karena naskah resminya belum ditemukan.
Daftar periksa 2x24 jam
Pengusaha dapat mencetak daftar ini dan menempelnya di bagian personalia.
- korban sudah mendapat pertolongan medis;
- kronologi, saksi, dan foto lokasi dicatat;
- laporan tahap I dikirim ke BPJS dan dinas;
- tanda terima atau nomor laporan disimpan;
- surat dokter dan kuitansi dikumpulkan;
- tanggal surat dokter sembuh, cacat, atau meninggal dipantau;
- laporan tahap II dikirim dalam batas waktu.
Kapan perlu bantuan hukum
Konsultasi hukum paling berguna ketika perusahaan menolak melapor, ketika klaim ditolak dengan alasan terlambat lapor, atau ketika pekerja ditekan menandatangani pernyataan damai. Bawa kronologi, salinan laporan, surat dokter, dan kuitansi. Dengan dokumen itu, advokat dapat menilai apakah manfaat jaminan kecelakaan kerja seharusnya menjadi kewajiban pemberi kerja dan langkah apa yang paling efektif, misalnya pengaduan ke pengawas atau perundingan bipartit. Jangan menunggu sampai bukti sulit dicari.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menunggu pekerja sembuh sebelum melapor | Tenggat tahap I terlewat | Lapor dalam 2x24 jam |
| Mengira laporan hanya ke BPJS | Dinas tidak mendapat laporan | Kirim ke BPJS dan dinas |
| Menyelesaikan secara kekeluargaan tanpa laporan | Klaim sulit diajukan kemudian | Tetap melapor dan dokumentasikan |
| Tidak melaporkan tahap II | Proses tidak tuntas | Pantau surat dokter dan lapor |
| Pekerja tidak memegang bukti | Sulit membuktikan | Simpan dokumen sendiri |
| Menyembunyikan kecelakaan demi catatan keselamatan | Sanksi dan beban biaya | Jujur dan lapor |
Contoh: Rina (fiktif), operator mesin di pabrik plastik, terjepit mesin dan jarinya terluka. Pengawas lini membawanya ke klinik, lalu menghubungi bagian personalia. Personalia mengisi laporan tahap I dan mengirimnya ke BPJS dan dinas pada hari yang sama. Dua bulan kemudian dokter menyatakan Rina sembuh dengan kecacatan sebagian. Perusahaan mengirim laporan tahap II dalam batas waktu, dan klaim santunan cacat diproses. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Kata "kekeluargaan" tidak menghapus kewajiban pelaporan. Perusahaan yang membayar sendiri tanpa melapor bisa kehilangan hak penggantian dan menyulitkan pekerja bila kondisi memburuk di kemudian hari.
Siapkan prosedur tertulis di perusahaan: siapa yang melapor, kontak BPJS, dan formulir yang selalu tersedia. Cetak daftar periksa 2x24 jam dan tempel di bagian personalia.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah hari libur dihitung dalam 2x24 jam? Ketentuan menyebut jam sejak kejadian. Pelaporan daring membantu mengatasi libur. Hubungi BPJS bila ada kendala.
Apakah kecelakaan ringan tanpa luka juga dilaporkan? Kecelakaan yang tidak menimbulkan cedera dan tidak memerlukan perawatan biasanya dicatat sebagai insiden internal. Tanyakan kepada petugas bila ragu, dan lihat keselamatan dan kesehatan kerja, kewajiban perusahaan.
Bagaimana jika pekerja alih daya (outsourcing) mengalami kecelakaan? Kewajiban pelaporan melekat pada pemberi kerja pekerja itu, sesuai hubungan kerja. Lihat pekerja alih daya.
Siapa yang menanggung biaya jika belum ada kepastian JKK? Biaya awal dapat ditanggung pemberi kerja dan kemudian diajukan penggantian. Minta kejelasan tertulis.
Ringkasan
- Pemberi kerja wajib melapor kecelakaan kerja dan PAK ke BPJS dan dinas dalam 2x24 jam.
- Laporan tahap II disampaikan dalam 2x24 jam setelah dokter menyatakan sembuh, cacat, atau meninggal.
- Keterlambatan membuat manfaat JKK menjadi kewajiban pemberi kerja menurut perubahan 2025.
- Pekerja dan ahli waris dapat melapor sendiri bila perusahaan tidak melapor.
- Kekerasan fisik di tempat kerja kini dapat dikategorikan kecelakaan kerja dengan bukti kepolisian dan visum.
- Simpan semua dokumen dan baca teks resmi terbaru.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Pasal.id: Permenaker 5 Tahun 2021 — pasal.id/peraturan/permen/permenaker-no-5-tahun-2021
- Siplawfirm: perbandingan Permenaker 1/2025 dan 5/2021 — siplawfirm.id/id/publikasi/komparatif-antara-permenaker-1-2025-dan-permenaker-5-2021
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021
Baca juga
- Kecelakaan Kerja: Hak Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Penyakit Akibat Kerja (PAK): Daftar Penyakit, Hak Klaim JKK, dan Cara Membuktikannya
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Kewajiban Perusahaan dan Hak Pekerja
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.