Teknologi & Hukum Digital

Bukti Digital dalam KUHAP Baru (UU 20/2025): Alat Bukti Elektronik dan Hak Warga

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMengamankan dan menggunakan bukti digital dalamperkara pidana1Amankan perangkat dandata asli2Laporkan dan serahkanbukti dengan tandaterima3Pahami prosedurpenyitaan ataupenyalinan olehpenyidik4Mintalah salinan atauakses melalui kuasahukum5Ajukan keberatan bilaprosedur melanggar hak
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu bukti digital dan siapa yang terkena

    Bukti digital adalah informasi yang tersimpan atau dikirim dalam bentuk elektronik dan dipakai untuk membuktikan suatu peristiwa. Wujudnya beragam: percakapan di aplikasi pesan, surel, foto dan video, rekaman suara, data lokasi, log akun, riwayat transaksi, dan isi telepon seluler atau komputer. Dalam perkara pidana, bukti seperti ini makin sering menjadi pusat pembuktian, mulai dari penipuan online, pengancaman, kekerasan dalam rumah tangga, hingga perkara korupsi.

    Aturan tentang bukti digital memengaruhi tiga kelompok. Pelapor dan korban perlu tahu bagaimana menyerahkan bukti agar tidak dipersoalkan. Saksi perlu memahami bahwa ponselnya bisa diminta penyidik. Terlapor dan tersangka perlu mengetahui batas kewenangan penyidik saat menggeledah dan menyita perangkat. Pembahasan umum tentang bukti elektronik ada pada dokumen elektronik sebagai alat bukti menurut Pasal 5 UU ITE.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    KUHAP lama, yakni UU No. 8 Tahun 1981, tidak lagi berlaku karena dicabut UU No. 20 Tahun 2025. Pasal 184 KUHAP lama hanya mengenal lima alat bukti: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Bukti elektronik tidak disebut, tetapi tetap dipakai berdasarkan UU ITE yang menyatakan informasi dan dokumen elektronik sebagai perluasan alat bukti dalam hukum acara.

    Pemberitaan hukum melaporkan bahwa KUHAP baru mengatur bukti elektronik dalam daftar alat bukti dan memuat ketentuan tentang informasi elektronik, dokumen elektronik, serta sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana. Rumusan persis dan kedudukannya dalam daftar alat bukti perlu dicek pada teks resmi. Nomor pasalnya sengaja tidak dikutip di sini; bacalah teks resmi UU 20/2025 untuk bunyi dan nomor yang tepat.

    Dalam bahasa sehari-hari, perubahan ini berarti dua hal. Pertama, bukti digital tidak lagi bergantung pada "numpang" undang-undang lain, melainkan punya pijakan langsung dalam hukum acara pidana. Kedua, pengakuan sebagai alat bukti tidak sama dengan kekuatan bukti. Hakim tetap menilai keaslian, keutuhan, dan cara perolehan. Bukti yang diperoleh secara melawan hukum dapat dipersoalkan, sebagaimana dibahas pada penggeledahan dan penyitaan, bukti tidak sah, dan KUHAP baru 2026.

    Dua orang bekerja dengan ponsel dan laptop, hitam putih
    Foto oleh Stephen Okonkwo di Unsplash

    Bagaimana bukti digital diamankan

    Pengamanan bukti digital biasanya dilakukan dengan beberapa cara:

    • Penyitaan perangkat. Penyidik dapat menyita ponsel atau komputer yang berkaitan dengan perkara sesuai prosedur dan izin yang ditentukan hukum acara.
    • Penyalinan data (imaging). Isi perangkat disalin secara forensik sehingga data asli tidak berubah. Salinan ini diberi nilai kontrol yang disebut hash, semacam sidik jari digital yang berubah bila data berubah.
    • Permintaan data kepada penyelenggara sistem. Penyidik dapat meminta data dari operator seluler, platform, atau bank sesuai kewenangan.
    • Berita acara. Setiap tindakan dicatat dalam berita acara, termasuk apa yang disita, siapa yang melakukan, dan kapan.

    Warga yang menyerahkan bukti sebaiknya meminta tanda terima yang memuat uraian barang dan kondisi perangkat. Bila yang diserahkan adalah ponsel, catat nomor IMEI dan kata sandi hanya bila diperlukan, serta tanyakan apakah data pribadi di luar perkara akan dilindungi.

    Hak warga terkait bukti digital

    Beberapa hak yang lazim dipegang warga dalam proses pidana juga relevan untuk bukti digital: hak didampingi penasihat hukum, hak mengetahui apa yang disita, dan hak mengajukan keberatan atas tindakan yang melampaui kewenangan. Mengenai hak memperoleh salinan bukti, ketentuan rincinya perlu dibaca pada teks resmi UU 20/2025 dan peraturan pelaksananya, karena rumusan hak atas berkas dan bukti dapat berbeda untuk tersangka, terdakwa, dan pelapor. Umumnya akses diberikan melalui penasihat hukum.

    Jika perangkat Anda disita, ajukan permohonan tertulis agar data pribadi yang tidak berhubungan dengan perkara tidak diperiksa atau disebarkan. Pelindungan data pribadi diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Permohonan tertulis kepada penyidik dan, bila perlu, kepada atasan penyidik merupakan upaya yang praktis; periksa juga perkembangan terbaru mengenai lembaga pengawas pelindungan data pribadi.

    Langkah praktis bagi pelapor dan saksi

    1. Amankan bukti sebelum melapor. Jangan menghapus pesan atau mereset ponsel. Ambil tangkapan layar tambahan, tetapi simpan juga perangkat asli.
    2. Siapkan kronologi singkat. Tuliskan kapan peristiwa terjadi, akun atau nomor yang terlibat, dan di mana bukti tersimpan.
    3. Laporkan ke kepolisian. Serahkan bukti dan minta tanda terima. Panduan tanda bukti laporan ada pada tanda bukti laporan polisi dan nomor laporan.
    4. Tanyakan prosedur penyalinan. Tanyakan apakah penyidik menyalin data atau menyita perangkat, dan berapa lama perangkat ditahan.
    5. Catat nomor berita acara. Nomor ini berguna untuk menelusuri status bukti.
    6. Minta pengembalian setelah perkara. Ketentuan pengembalian barang bukti dibahas pada barang bukti dikembalikan setelah putusan.
    7. Konsultasikan dengan penasihat hukum bila perangkat berisi data sensitif atau bila Anda bukan pelapor.

    Tidak ada biaya resmi untuk melapor perkara pidana. Pemeriksaan ahli yang diminta pihak swasta mungkin berbayar; tanyakan kepada penyidik atau ahli yang bersangkutan.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Perubahan terbesar adalah pergantian KUHAP: UU 8/1981 dicabut dan digantikan UU 20/2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Perubahan beriringan adalah KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang juga berlaku pada tanggal yang sama. Karena kedua undang-undang baru, praktik di lapangan masih berkembang. Peraturan pelaksana, pedoman internal kepolisian dan kejaksaan, serta putusan pengadilan dapat membentuk kebiasaan baru dalam beberapa tahun ke depan.

    Dampaknya bagi warga: jangan mengandalkan keterangan dari sumber lama yang masih menyebut KUHAP 1981. Pastikan setiap rujukan memakai UU 20/2025. Sebagian ketentuan UU ITE juga diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.

    Uji keaslian bukti digital di persidangan

    Setelah bukti digital masuk berkas, pihak-pihak dapat mengujinya. Pengujian biasanya menyentuh empat hal. Asal-usul: dari perangkat atau akun mana bukti itu berasal, dan siapa yang menguasainya. Rantai penguasaan (chain of custody): siapa saja yang memegang bukti sejak diamankan hingga diajukan, dan apakah setiap perpindahan dicatat. Keutuhan: apakah nilai hash salinan sama dengan aslinya. Relevansi: apakah isi bukti benar-benar menjawab pokok perkara.

    Rantai penguasaan sering dipersoalkan oleh pembela. Bila catatan penyidik tidak lengkap, misalnya tidak jelas siapa yang membuka ponsel pada hari tertentu, pembela dapat meminta hakim mengurangi bobot bukti. Karena itu, pelapor yang menyerahkan bukti sebaiknya menyimpan salinan tanda terima dan berita acara. Dokumen ini juga melindungi Anda bila kelak bukti dipersoalkan.

    Ahli forensik digital dapat dihadirkan oleh penyidik, penuntut, atau pembela. Ahli menjelaskan metode pemeriksaan, alat yang dipakai, dan batas kesimpulannya. Hakim kemudian menimbang keterangan ahli bersama bukti lain, bukan secara terpisah.

    Bukti digital milik pihak ketiga

    Banyak bukti digital tidak berada di tangan pelapor maupun terlapor, melainkan di platform, bank, atau operator telekomunikasi. Penyidik dapat meminta data dari pihak-pihak tersebut sesuai kewenangannya. Warga biasa tidak dapat memaksa platform menyerahkan data akun orang lain, tetapi dapat mengajukan laporan agar penyidik yang meminta.

    Bagi pelaku usaha yang menyimpan data pelanggan, penting memahami bahwa permintaan dari penegak hukum harus ditanggapi sesuai prosedur: periksa surat permintaan, kewenangan, dan batas data yang diminta. Penyerahan data pribadi di luar kewenangan dapat menimbulkan masalah tersendiri berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi. Simpan arsip surat permintaan dan jawaban sebagai bukti kepatuhan.

    Sementara itu, bagi korban yang berurusan dengan platform media sosial, langkah praktis yang dapat dilakukan adalah melaporkan akun atau konten melalui fitur pelaporan platform, mengamankan bukti sebelum konten dihapus, dan melaporkan ke kepolisian dengan melampirkan bukti tersebut. Platform sering menghapus konten setelah dilaporkan, sehingga bukti harus diamankan terlebih dahulu.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Menghapus pesan yang dianggap memalukanBukti hilang dan dicurigaiAmankan, bahkan yang tidak enak
    Menyerahkan ponsel tanpa tanda terimaSulit melacakMinta tanda terima rinci
    Membuka kunci ponsel orang lain untuk mencari buktiPelanggaran hukumSerahkan kepada penyidik
    Mengandalkan tangkapan layar sajaBukti lemahSimpan berkas dan perangkat asli
    Mengabaikan hak keberatanProsedur cacat tak diperiksaKonsultasikan dengan penasihat hukum
    Merujuk KUHAP lamaInformasi salahPakai UU 20/2025

    Contoh: Bu Ratih melaporkan seseorang yang menipunya lewat jual beli online. Ia menyerahkan ponsel yang berisi percakapan dan bukti transfer, lalu meminta tanda terima. Penyidik menyalin data dan mengembalikan ponsel setelah beberapa hari. Ketika kasus naik, salinan itu dicocokkan dengan keterangan ahli. Bu Ratih juga mengajukan permohonan tertulis agar foto pribadi di ponsel tidak diperiksa. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi, bukan jaminan hasil.

    Peringatan

    Jangan mencoba "memperbaiki" bukti dengan menyunting, memangkas, atau menambahkan keterangan pada berkas digital. Perubahan sekecil apa pun dapat dianggap pemalsuan dan menimbulkan masalah pidana bagi Anda sendiri.

    Tips

    Saat melapor, bawa ringkasan satu halaman berisi daftar bukti digital, lokasi penyimpanannya, dan kata sandi yang relevan hanya jika diperlukan. Ringkasan ini mempercepat penyidik memahami perkara.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah KUHAP lama masih bisa dipakai? Tidak. UU 8/1981 telah dicabut oleh UU 20/2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Perkara yang peralihan dari aturan lama mungkin tunduk pada ketentuan peralihan; periksa teks resmi atau konsultasikan dengan penasihat hukum.

    Apakah ponsel saya bisa disita seluruhnya? Penyitaan harus mengikuti prosedur hukum acara dan berkaitan dengan perkara. Anda dapat meminta penasihat hukum memastikan kewenangan serta mengajukan keberatan atas tindakan yang melampaui batas.

    Apakah saya berhak mendapat salinan bukti digital? Hak atas salinan berkas dan bukti diatur dalam hukum acara dan peraturan pelaksananya. Rumusan rinci perlu dibaca pada teks resmi, dan permintaan biasanya diajukan melalui penasihat hukum.

    Apakah tangkapan layar cukup sebagai bukti pidana? Bukti itu diakui sebagai informasi elektronik, tetapi penyidik umumnya memerlukan data asli dan keterangan pendukung. Lihat cetak hasil email dan tangkapan layar sebagai bukti di pengadilan.

    Ringkasan

    • KUHAP baru (UU 20/2025) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut KUHAP 1981.
    • Bukti elektronik kini diatur dalam KUHAP baru (cek rumusannya pada teks resmi).
    • Pengakuan tidak sama dengan kekuatan; keaslian, keutuhan, dan cara perolehan tetap dinilai.
    • Pengamanan lazim dilakukan lewat penyitaan, penyalinan forensik, dan permintaan data, semuanya dicatat dalam berita acara.
    • Minta tanda terima, simpan perangkat asli, dan ajukan keberatan melalui penasihat hukum bila perlu.
    • Bacalah teks resmi UU 20/2025 untuk nomor pasal dan rincian hak.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp