Bentuk-Bentuk Wasiat Menurut KUH Perdata dan Wasiat Menurut KHI
Wasiat adalah cara seseorang mengatur hartanya setelah ia meninggal. Banyak sengketa keluarga muncul karena wasiat dibuat sembarangan: tidak jelas, tidak ada saksi, atau melanggar bagian ahli waris. Artikel ini menjelaskan bentuk wasiat menurut KUH Perdata, aturan wasiat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan cara membuatnya dengan benar.
Isi artikel
Apa itu wasiat
Menurut KUH Perdata Pasal 875, surat wasiat adalah akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, dan yang dapat dicabut kembali olehnya. Dua unsur penting dari definisi ini: wasiat baru berlaku setelah pewaris meninggal, dan pewaris boleh mengubah atau mencabutnya selama masih hidup.
Orang yang membuat wasiat disebut pewasiat atau testateur. Orang yang menerima disebut penerima wasiat atau legataris. Penerima wasiat bisa keluarga, teman, yayasan, atau lembaga lain.
Wasiat berbeda dari hibah. Hibah diberikan saat pemberi masih hidup, sedangkan wasiat berlaku setelah meninggal. Baca wasiat dan hibah.
Hukum mana yang berlaku
Di Indonesia ada beberapa sistem hukum waris yang hidup berdampingan. Untuk wasiat, yang paling sering dipakai:
- KUH Perdata bagi pihak yang tunduk pada hukum perdata Barat, termasuk umumnya orang non-Muslim.
- KHI bagi umat Islam, dengan Pengadilan Agama sebagai pengadilan yang berwenang.
- Hukum adat pada komunitas tertentu.
Bentuk dan batas wasiat berbeda di tiap sistem. Jadi langkah pertama adalah memahami hukum mana yang berlaku bagi Anda. Bila ragu, tanyakan kepada notaris atau advokat.
Tiga bentuk wasiat dalam KUH Perdata
Pasal 931 KUH Perdata menyatakan surat wasiat hanya boleh dibuat dalam tiga bentuk: olografis (ditulis tangan sendiri), akta umum, dan akta rahasia atau tertutup.
| Bentuk | Siapa yang menulis | Notaris dan saksi | Ciri utama |
|---|---|---|---|
| Olografis | Pewasiat sendiri, seluruhnya ditulis tangan, bertanggal, ditandatangani | Diserahkan kepada notaris untuk disimpan, dengan saksi | Murah dan pribadi, tetapi mudah cacat bentuk |
| Akta umum | Notaris menulis sesuai penyampaian pewasiat | Di hadapan notaris dan dua saksi | Paling kuat pembuktiannya |
| Rahasia atau tertutup | Pewasiat atau orang lain, isinya dirahasiakan, ditandatangani pewasiat | Disegel dan diserahkan kepada notaris dengan saksi | Isi tertutup bagi notaris dan saksi |
Ketentuan rinci tiap bentuk berada pada Pasal 932 (olografis), Pasal 938 dan 939 (akta umum), dan Pasal 940 (rahasia). Jumlah saksi dan tata cara penyimpanan diatur ketat, dan pelanggaran dapat membuat wasiat batal. Periksa teks resmi dan minta notaris menjelaskan syarat yang berlaku.
Wasiat olografis
Pewasiat menulis sendiri seluruh isi wasiat dengan tangannya, mencantumkan tanggal, dan menandatangani. Setelah itu wasiat diserahkan kepada notaris untuk disimpan, dan notaris membuat akta penyimpanan yang ditandatangani pewasiat, notaris, dan saksi.
Kelebihannya sederhana. Kelemahannya: bila tulisan tidak seluruhnya tangan sendiri, tidak bertanggal, atau tidak ditandatangani, wasiat bisa dinyatakan tidak sah. Wasiat yang diketik juga bermasalah.
Wasiat akta umum
Pewasiat menyatakan kehendaknya secara lisan di hadapan notaris dan dua saksi. Notaris menuliskan atau menyuruh menuliskan kehendak itu, membacakannya kembali, lalu semua pihak menandatangani (Pasal 938 dan 939).
Bentuk ini paling aman bagi pewasiat yang ingin kepastian. Karena dibuat notaris, wasiat memiliki kekuatan pembuktian otentik. Baca akta notaris dan kekuatan pembuktian.
Wasiat rahasia atau tertutup
Isi wasiat boleh ditulis sendiri atau oleh orang lain, tetapi pewasiat harus menandatanganinya. Wasiat lalu disegel dan diserahkan kepada notaris dengan sejumlah saksi, dan notaris membuat akta penyerahan. Isi wasiat tidak diketahui notaris dan saksi.
Bentuk ini cocok bila pewasiat ingin merahasiakan isi. Risikonya: karena tidak ada yang memeriksa isinya, kesalahan rumusan baru ketahuan setelah pewasiat meninggal, saat sudah terlambat diperbaiki.
Siapa yang boleh membuat wasiat
Prinsip umum dalam KUH Perdata: pewasiat harus berakal sehat dan telah mencapai usia dewasa menurut ketentuan wasiat. Orang yang berada di bawah pengampuan (ditetapkan pengadilan tidak boleh mengurus hartanya sendiri) atau tidak sehat akal pada saat membuat wasiat dapat menghadapi gugatan pembatalan. Catat kondisi kesehatan saat membuat wasiat. Surat keterangan dokter dapat menjadi bukti kapasitas.
Wasiat bersama oleh dua orang atau lebih dalam satu akta pada dasarnya tidak diperbolehkan (Pasal 930). Suami dan istri yang ingin berwasiat sebaiknya membuat akta terpisah.
Wasiat menurut KHI
Untuk umat Islam, KHI mengatur wasiat pada Pasal 194 sampai 209. Poin pentingnya:
- Pewasiat harus berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat, dan tanpa paksaan (Pasal 194).
- Bentuk. Wasiat dapat dilakukan secara lisan di hadapan dua saksi, tertulis di hadapan dua saksi, atau di hadapan notaris (Pasal 195 ayat 1).
- Batas. Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan, kecuali semua ahli waris menyetujui (Pasal 195 ayat 2).
- Wasiat kepada ahli waris hanya berlaku bila disetujui semua ahli waris (Pasal 195 ayat 3).
- Pencabutan. Pewasiat dapat mencabut wasiatnya selama belum meninggal.
Batas sepertiga melindungi ahli waris. Wasiat yang melebihi batas dapat dikurangi sampai batas sepertiga bila ahli waris tidak setuju. Sengketa wasiat bagi umat Islam diperiksa Pengadilan Agama. Baca wasiat dan batasnya dan legitieme portie, bagian mutlak ahli waris.
Isi wasiat yang baik
Wasiat yang jelas mencegah sengketa. Pastikan hal-hal berikut:
- Identitas pewasiat dan penerima. Nama lengkap, nomor identitas, dan hubungan.
- Daftar harta. Uraikan tanah dengan nomor sertifikat dan lokasi, kendaraan dengan nomor rangka, rekening, atau usaha.
- Siapa menerima apa. Hindari kalimat samar seperti "sebagian besar" atau "yang layak".
- Syarat dan jangka waktu. Misalnya hak tinggal sementara bagi pasangan.
- Pelaksana wasiat. Tunjuk orang tepercaya. Baca pelaksana wasiat dan pengurus warisan.
- Tanggal dan tanda tangan.
Ingat pula bahwa wasiat tidak boleh melanggar bagian yang dilindungi hukum bagi ahli waris tertentu dan tidak boleh mengatur harta yang bukan milik pewasiat. Harta bersama pasangan hanya sebagian yang menjadi hak pewasiat.
Mengubah, mencabut, dan membatalkan wasiat
Wasiat dapat dicabut selama pewasiat hidup, misalnya dengan wasiat baru yang mencabut atau mengubahnya. Cara yang aman adalah membuat akta wasiat baru dengan notaris dan menyatakan jelas bahwa wasiat lama dicabut.
Wasiat bisa dinyatakan batal atau tidak dapat dilaksanakan, antara lain bila:
- tidak memenuhi bentuk yang ditentukan;
- dibuat saat pewasiat tidak sehat akal atau di bawah tekanan;
- isinya melanggar undang-undang atau melampaui bagian yang dibolehkan;
- penerima wasiat termasuk orang yang tidak patut menerima. Baca ahli waris tidak patut menerima warisan;
- harta yang diwasiatkan sudah tidak ada atau bukan milik pewasiat.
Pembatalan diputuskan pengadilan, bukan sepihak oleh ahli waris.
Peran notaris dalam penyimpanan dan pelaporan
Notaris yang membuat atau menyimpan akta wasiat wajib mencatatnya dan melaporkan ke sistem Daftar Pusat Wasiat yang dikelola kementerian yang menangani urusan hukum. Setelah pewasiat meninggal, ahli waris atau pihak berkepentingan dapat menanyakan apakah almarhum meninggalkan wasiat. Karena itu, beri tahu keluarga atau pelaksana wasiat bahwa wasiat ada dan di notaris mana. Jangan menyimpan wasiat tersembunyi yang tidak diketahui siapa pun.
Contoh: Pak P, seorang pensiunan non-Muslim, ingin rumah kecilnya tetap ditempati istrinya seumur hidup, lalu diwariskan kepada anaknya. Ia ke notaris dan membuat wasiat akta umum dengan dua saksi. Wasiat memuat identitas penerima, nomor sertifikat rumah, serta syarat hak tinggal istri. Pak P juga menunjuk anak sulungnya sebagai pelaksana. Setahun kemudian ia mengubah sebagian isi lewat akta wasiat baru dan menyatakan wasiat lama dicabut. Karena prosedurnya jelas dan keluarga tahu di mana wasiat disimpan, pembacaan setelah ia wafat berjalan tanpa banyak perselisihan.
Saksi akta wasiat dan siapa yang tidak boleh menjadi saksi
Saksi dalam akta wasiat harus memenuhi syarat tertentu, antara lain cakap hukum dan tidak memiliki kepentingan langsung dalam wasiat. Penerima wasiat dan keluarga dekatnya pada umumnya tidak boleh menjadi saksi, karena saksi harus netral. Tanyakan kepada notaris siapa yang dapat menjadi saksi, dan siapkan saksi yang dapat dipercaya serta mudah dihubungi bertahun-tahun kemudian bila diperlukan keterangannya.
Pilih saksi yang tidak berkepentingan dan mudah dilacak, misalnya karyawan kantor notaris atau kenalan yang tidak menerima apa pun dari wasiat. Catat nama lengkap dan alamat mereka. Saksi yang mudah dihubungi memperkuat pembuktian bila wasiat dipersoalkan.
Menentukan hukum yang dipakai dalam wasiat
Sebelum menulis wasiat, tentukan hukum yang berlaku. Bagi umat Islam, batas sepertiga dan ketentuan KHI menjadi acuan. Bagi pihak yang tunduk pada KUH Perdata, bagian mutlak ahli waris menjadi batas. Kesalahan menentukan hukum membuat wasiat dapat dikurangi atau dibatalkan sebagian. Notaris biasanya menanyakan agama dan hubungan keluarga untuk menentukan hal ini.
Wasiat kepada yayasan atau lembaga sosial
Pewaris juga dapat berwasiat kepada yayasan, lembaga pendidikan, atau tempat ibadah. Pastikan lembaga penerima benar-benar ada dan berbadan hukum, serta sebutkan nama resminya. Wasiat tetap tunduk pada batas hukum yang melindungi ahli waris. Rumuskan tujuan penggunaan dana, misalnya beasiswa atau pembangunan tertentu, agar maksud pewaris terlaksana.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menulis wasiat diketik lalu menyebutnya olografis.
- Tidak mencantumkan tanggal dan tanda tangan.
- Mewasiatkan harta yang sebenarnya milik bersama dengan pasangan.
- Tidak memperhatikan batas sepertiga bagi umat Islam.
- Menyimpan wasiat tanpa diketahui keluarga.
- Tidak mengubah wasiat setelah keadaan keluarga berubah.
- Memakai saksi yang juga penerima wasiat.
Wasiat yang cacat bentuk bisa batal, dan kerabat yang dirugikan dapat menggugat. Jangan membuat wasiat hanya dari contoh di internet. Untuk harta bernilai besar, gunakan notaris dan minta ia menjelaskan syarat bentuk, saksi, dan batas yang berlaku bagi Anda.
Tinjau wasiat setiap beberapa tahun, atau setelah peristiwa besar seperti pernikahan, kelahiran, perceraian, atau jual beli harta. Wasiat yang tidak pernah diperbarui sering sudah tidak cocok dengan keadaan, dan itu bisa memicu sengketa.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah wasiat harus di notaris? Dalam KUH Perdata, wasiat olografis tetap harus diserahkan ke notaris untuk disimpan, dan dua bentuk lain dibuat di hadapan notaris. Dalam KHI, wasiat dapat dibuat lisan atau tertulis di hadapan dua saksi, atau di hadapan notaris. Notaris tetap dianjurkan untuk kepastian.
Bisakah wasiat memberikan semua harta kepada satu orang? Tidak bebas. Ada bagian ahli waris yang dilindungi, dan bagi umat Islam wasiat dibatasi sepertiga kecuali ahli waris setuju.
Bagaimana kalau wasiat hilang? Bila dibuat di notaris, tanyakan salinannya kepada notaris atau lewat Daftar Pusat Wasiat. Bila hanya tulisan tangan tanpa penyimpanan, pembuktiannya sulit.
Ringkasan
KUH Perdata mengenal tiga bentuk wasiat: olografis, akta umum, dan rahasia. Akta umum di hadapan notaris dan dua saksi adalah yang paling kuat. KHI membatasi wasiat sepertiga harta bagi umat Islam kecuali semua ahli waris setuju. Tulis isi dengan jelas, tunjuk pelaksana, beri tahu keluarga di mana wasiat disimpan, dan perbarui bila keadaan berubah. Pembatalan hanya dapat diputuskan pengadilan. Gunakan notaris dan nasihat advokat untuk harta yang bernilai.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id
- Kementerian Hukum — www.kemenkum.go.id
- Hukumonline — www.hukumonline.com
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 875, 930, 931, 932, 938, 939, dan 940.
- Kompilasi Hukum Islam (Inpres 1/1991), Pasal 194 sampai 209.
- UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014.
- UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 49.
Baca juga
- Wasiat dan Hibah: Bedanya dan Cara Membuatnya agar Sah
- Wasiat: yang dicek sebelum dilaksanakan
- Akta Notaris dan Kekuatan Pembuktiannya: Akta Otentik vs Akta di Bawah Tangan
- Legitieme Portie: Bagian Mutlak Ahli Waris yang Tidak Bisa Dihilangkan Wasiat
- Pelaksana Wasiat (Executeur Testamentair) dan Pengurus Warisan: Tugas dan Tanggung Jawab
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.