Undang-UndangBerlaku

UU 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Ringkasan

UU ini mengatur Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Berlaku sejak 1 Juli 1984 dan telah beberapa kali diubah. BPK tidak menampilkan abstrak untuk peraturan ini.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
8
Tahun
1983
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 31 Desember 1983
Diundangkan
31 Desember 1983
Mulai berlaku
1 Juli 1984
Sumber
LN. 1983/ No. 51, TLN. No. 3264
Bidang
PERPAJAKAN

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 4

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp