UU 35/1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951, tentang Pemungutan Pajak Penjualan" (Lembaran-Negara Nomor 94 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
UU No. 35 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951, tentang Pemungutan Pajak Penjualan" (Lembaran-Negara Nomor 94 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951 tentang pemungutan pajak penjualan sebagai undang-undang. Peraturan dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang. Undang-undang darurat itu semula ditetapkan Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat 1 UUD Sementara.
Dicabut dengan: UU No. 8 Tahun 1983
Diubah dengan: UU No. 2 Tahun 1968
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).