PP 50/2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
PP No. 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
Ringkasan
Peraturan ini mengatur impor dan penyerahan alat angkutan tertentu serta penyerahan dan pemanfaatan jasa kena pajak terkait yang tidak dipungut PPN. Tujuannya mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara, serta menjamin peralatan pertahanan dan keamanan. Peraturan ini mengganti PP Nomor 69 Tahun 2015.
Dicabut dengan: PP No. 49 Tahun 2022
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).