Undang-UndangTidak berlaku
UU 2/1968 tentang Perobahan/Tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951
UU No. 2 Tahun 1968 tentang Perobahan/Tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan dan tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951. Dari kutipan terlihat penambahan huruf e pada Pasal 1 ayat (1) ke-3 tentang pemasukan barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean, serta perubahan Pasal 2 ayat (1) ke-1.
Dicabut dengan: UU No. 8 Tahun 1983
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).