Undang-UndangTidak berlaku

UU 2/1968 tentang Perobahan/Tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951

UU No. 2 Tahun 1968 tentang Perobahan/Tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur perubahan dan tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951. Dari kutipan terlihat penambahan huruf e pada Pasal 1 ayat (1) ke-3 tentang pemasukan barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean, serta perubahan Pasal 2 ayat (1) ke-1.

Dicabut dengan: UU No. 8 Tahun 1983

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
2
Tahun
1968
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
4

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp