UU 6/2012 tentang Pengesahan International Convention on The Protection of The Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi International Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya)
UU No. 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention on The Protection of The Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi International Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya)
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families. Pengesahan ini berangkat dari penghormatan Indonesia terhadap harkat dan martabat manusia serta hak asasi manusia, termasuk hak-hak pekerja migran dan keluarganya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dasar hukum (konsiderans) (2)
Menjadi dasar hukum bagi (1)
Merujuk (12)
- UU 6/2011 tentang Keimigrasian
- UU 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial
- UU 36/2009 tentang Kesehatan
- UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
- UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
- UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
- UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
- UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak
- UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia
- UU 4/1979 tentang Kesejahteraan Anak
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).