Undang-UndangBerlaku

UU 50/2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Undang-undang (UU) Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Ringkasan

Undang-undang ini mengubah untuk kedua kalinya UU tentang Peradilan Agama. Isinya menegaskan bahwa urusan administrasi, organisasi, dan keuangan peradilan agama berada di bawah Mahkamah Agung, sementara Komisi Yudisial mengawasi perilaku hakim dari luar. Tujuannya menjaga kemandirian hakim sejalan dengan integritas dan akuntabilitas peradilan.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
50
Tahun
2009
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 29 Oktober 2009
Diundangkan
29 Oktober 2009
Mulai berlaku
29 Oktober 2009
Sumber
LN. 2009/No. 159, TLN No. 5078, LL SETNEG: 20 HLM
Bidang
Hukum Acara dan Peradilan, Dasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / Organisasi

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 11

Tampilkan 1 artikel lainnya

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp