UU 50/2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Undang-undang (UU) Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Ringkasan
Undang-undang ini mengubah untuk kedua kalinya UU tentang Peradilan Agama. Isinya menegaskan bahwa urusan administrasi, organisasi, dan keuangan peradilan agama berada di bawah Mahkamah Agung, sementara Komisi Yudisial mengawasi perilaku hakim dari luar. Tujuannya menjaga kemandirian hakim sejalan dengan integritas dan akuntabilitas peradilan.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mengubah 1
- UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ada di InfoHukum
Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 11
- Isbat Nikah: Cara Mengesahkan Pernikahan yang Belum Tercatat
- Cerai gugat dan cerai talak: bedanya di pengadilan agama
- Dokumen yang disiapkan sebelum gugatan cerai didaftarkan
- Pembagian Harta Bersama Setelah Cerai: Aturan, Inventarisasi, dan Gugatannya
- Pembagian Waris Islam: Bagian Anak Laki-laki, Perempuan, Istri, Suami, dan Orang Tua
- Pengadilan Mana untuk Gugatan Cerai: Agama atau Negeri, dan Wilayahnya
- Prosedur Gugatan Cerai di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
- Sengketa Waris: Cara Menggugat ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri
- Talak, Rujuk, dan Masa Iddah: Penjelasan Menurut KHI dan Tata Cara di Pengadilan Agama
- Waris Tanpa Wasiat Menurut KHI: Siapa Dapat Apa
Tampilkan 1 artikel lainnya
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.