Undang-UndangBerlaku

UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan menggantikan UU Nomor 23 Tahun 1997. Isinya mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, sanksi, penyelesaian sengketa, penyidikan, dan ketentuan pidana. Latar belakangnya adalah hak atas lingkungan yang baik dan sehat, pembangunan berkelanjutan, dan pemanasan global.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
32
Tahun
2009
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 3 Oktober 2009
Diundangkan
3 Oktober 2009
Mulai berlaku
3 Oktober 2009
Sumber
LN 2009 No. 140; TLN No. 5059; LL SETNEG: 71 HLM
Bidang
Lingkungan Hidup

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 3

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp