Undang-UndangBerlaku

UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Ringkasan

UU ini mengatur perlindungan anak sebagai bagian dari hak asasi manusia, agar setiap anak bisa tumbuh optimal tanpa diskriminasi. Isinya mencakup hak dan kewajiban anak, kuasa asuh, perwalian, pengangkatan anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan ketentuan pidana. UU ini sudah diubah oleh UU No. 35 Tahun 2014, dan sebagian pasal pidananya dicabut oleh KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
23
Tahun
2002
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 22 Oktober 2002
Diundangkan
22 Oktober 2002
Mulai berlaku
22 Oktober 2002
Sumber
LN. 2002/ No. 109, TLN No. 4235, LL SETNEG: 29 HLM
Bidang
Hak Asasi Manusia

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 14

Tampilkan 4 artikel lainnya

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp