Undang-UndangBerlaku

UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur otonomi khusus bagi Provinsi Papua. Latarnya adalah cita-cita membangun masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, serta pengakuan atas masyarakat Papua yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, demokrasi, hukum, dan nilai budaya masyarakat hukum adat.

Diubah dengan: UU No. 2 Tahun 2021; UU No. 35 Tahun 2008; PERPU No. 1 Tahun 2008

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
21
Tahun
2001
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
64

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp