UU 17/2008 tentang Pelayaran
UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Ringkasan
UU ini mengatur pelayaran. Undang-undang ini dibuat dengan latar Indonesia sebagai negara kepulauan berciri nusantara yang disatukan wilayah perairan luas, serta kebutuhan sistem transportasi nasional untuk mewujudkan Wawasan Nusantara dan memantapkan ketahanan nasional.
Diubah dengan: UU No. 66 Tahun 2024; UU No. 6 Tahun 2023; PERPU No. 2 Tahun 2022; UU No. 11 Tahun 2020
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Diubah dengan (4)
Mencabut (1)
Menjadi dasar hukum bagi (11)
- PP 31/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
- PP 9/2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal
- PP 64/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan
- PP 62/2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi
- PP 51/2012 tentang Sumber Daya Manusia Di Bidang Transportasi
- PP 22/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Di Perairan
- PP 8/2011 tentang Angkutan Multimoda
- PP 20/2010 tentang Angkutan Di Perairan
- PP 21/2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim
- PP 5/2010 tentang Kenavigasian
- PP 61/2009 tentang Kepelabuhan
Merujuk (11)
- UU 31/2004 tentang Perikanan
- UU 36/1999 tentang Telekomunikasi
- UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU 6/1996 tentang Perairan Indonesia
- PP 56/1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
- PP 57/1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
- PP 58/1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan III Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
- PP 59/1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan IV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
- UU 17/1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut)
- UU 5/1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
- UU 1/1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
Dirujuk oleh (4)
- UU 15/2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006)
- UU 10/2013 tentang Pengesahan Rotterdam Convention on The Prior Informed Consent Procedure for Certain Hazardous Chemicals and Pesticides in International Trade (Konvensi Rotterdam Tentang Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional)
- UU 19/2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas)
- UU 21/2009 tentang Pengesahan Agreement for The Implementation of The Provisions of The United Nations Convention on The Law of The Sea Of 10 December 1982 Relating To The Conservation And Management Of Straddling Fish Stocks And Highly Migratory Fish Stocks (Persetujuan Pelaksanaan Ketentuan-Ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut Tanggal 10 Desember 1982 Yang Berkaitan Dengan Konservasi Dan Pengelolaan Sediaan Ikan Yang Beruaya Terbatas Dan Sediaan Ikan Yang Beruaya Jauh)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).