Undang-UndangBerlaku

UU 17/2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

Ringkasan

Undang-undang ini mengubah UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Halaman BPK tidak memuat abstrak, hanya mencatat bahwa UU ini berlaku sejak 15 November 2006.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
17
Tahun
2006
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 15 November 2006
Diundangkan
15 November 2006
Mulai berlaku
15 November 2006
Sumber
LN.2006/NO.93, TLN NO.4661, LL SETNEG: 60 HLM
Bidang
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Mengubah 1

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp