Undang-UndangBerlaku
UU 19/1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Undang-undang ini dibentuk dalam kerangka negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang bertujuan mewujudkan kehidupan negara yang adil dan sejahtera serta menjamin kedudukan hukum yang sama bagi warga masyarakat.
Diubah dengan: UU No. 19 Tahun 2000
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).