UU 19/1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Ringkasan
UU ini mengatur Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Undang-undang ini dibentuk dalam kerangka negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang bertujuan mewujudkan kehidupan negara yang adil dan sejahtera serta menjamin kedudukan hukum yang sama bagi warga masyarakat.
Diubah dengan: UU No. 19 Tahun 2000
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Diubah dengan (1)
Dirujuk oleh (2)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).