Undang-UndangBerlaku

UU 19/1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa

UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Undang-undang ini dibentuk dalam kerangka negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang bertujuan mewujudkan kehidupan negara yang adil dan sejahtera serta menjamin kedudukan hukum yang sama bagi warga masyarakat.

Diubah dengan: UU No. 19 Tahun 2000

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
19
Tahun
1997
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
59

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp