Undang-UndangBerlaku

UU 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan

UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan. Penyuluhan dipandang sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan hak warga negara, serta mendukung pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan bahan baku industri.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
16
Tahun
2006
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
39

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp