Bisnis, UMKM & Start-Up

WNA Mendirikan PT dan Memiliki Saham di Indonesia: Prosedur dan Izin Tinggal

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATWNA menjadi pemegang saham PT1Pilih bidang usahayang terbuka bagiasing2Bentuk PT PMA bersamaminimal dua pendiri3Siapkan paspor dandokumen identitaspendiri4Buat akta pendiriandan urus pengesahan5Urus NIB, perizinan,dan pelaporaninvestasi6Atur izin tinggal danizin kerja bagi WNAyang bekerja
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu WNA pemegang saham dan siapa yang terkena

    Pemegang saham adalah pemilik sebagian modal PT. WNA yang ingin berinvestasi dapat membeli saham PT yang sudah ada atau mendirikan PT baru. Dalam kerangka hukum penanaman modal, PT yang sahamnya dimiliki WNA dikenal sebagai PT PMA, yaitu perseroan terbatas penanaman modal asing.

    Perlu dibedakan tiga hal:

    • Kepemilikan saham. Hak sebagai pemilik modal, yang tunduk pada UU Perseroan Terbatas dan UU Penanaman Modal.
    • Jabatan pengurus. Direktur atau komisaris adalah jabatan dalam PT, yang tidak sama dengan kepemilikan saham.
    • Status keimigrasian. Izin tinggal di Indonesia diatur oleh hukum keimigrasian, terpisah dari status pemegang saham.

    Memiliki saham tidak otomatis memberi izin tinggal, dan izin tinggal tidak otomatis memberi hak bekerja. Pembahasan keimigrasian ada pada izin tinggal WNA: KITAS, KITAP, dan kewajiban sponsor.

    Yang terkena: investor asing, pasangan warga negara Indonesia (WNI) yang ingin berusaha bersama, perusahaan induk luar negeri, notaris, konsultan, dan pengusaha Indonesia yang menerima investor asing.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Penanaman modal. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mengatur bahwa penanaman modal asing dilakukan dalam bentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Syarat nilai investasi dan bidang usaha terbuka dijelaskan pada PT PMA: syarat modal dan bidang usaha.

    Perseroan terbatas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menetapkan bahwa PT didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia, dan memperoleh status badan hukum setelah pengesahan kementerian yang membidangi hukum.

    PT perorangan. PT perorangan yang pendiriannya tanpa akta notaris dan hanya oleh satu orang diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah tentang modal dasar dan pendaftaran PT bagi usaha mikro dan kecil. WNA tidak dapat mendirikan PT perorangan. Penjelasannya ada pada pernyataan pendirian PT perorangan tanpa notaris.

    Keimigrasian. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur jenis visa dan izin tinggal. WNA yang tinggal untuk berinvestasi atau menjalankan usaha memerlukan izin tinggal yang sesuai dengan tujuan. Syarat nilai investasi dan jenis izin ditentukan peraturan pelaksana yang sering berubah.

    Tenaga kerja asing. WNA yang bekerja, termasuk sebagai direktur atau komisaris, diatur oleh ketentuan penggunaan tenaga kerja asing. Lihat tenaga kerja asing: RPTKA dan notifikasi.

    Orang-orang berjalan di terminal bandara yang terang.
    Foto oleh Briana Tozour di Unsplash

    Tabel peran: pemegang saham, direksi, dan pekerja

    PeranDasarApakah WNA boleh?Catatan
    Pemegang sahamUU PT dan UU Penanaman ModalBoleh pada bidang usaha terbukaPerhatikan batas kepemilikan di bidang tertentu
    Direktur atau komisarisUU PTUmumnya boleh dalam PT PMAPerlu izin tinggal dan kewajiban ketenagakerjaan bagi asing
    Pekerja biasaHukum ketenagakerjaanDibatasi pada jabatan tertentuPerlu rencana penggunaan tenaga kerja asing
    Pendiri PT peroranganPP tentang UMKTidakHanya WNI
    Pemilik tanah hak milikHukum pertanahanTidakHak terbatas sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)

    Poin terakhir menunjukkan bahwa memiliki PT tidak otomatis membuka hak memiliki tanah. Hal ini dibahas pada orang asing memiliki rumah di Indonesia.

    Langkah praktis WNA menjadi pemegang saham

    1. Tentukan tujuan dan bidang usaha. Cari KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dan pastikan bidang itu terbuka bagi asing. Lihat daftar positif investasi.
    2. Pilih struktur. Mendirikan PT PMA baru, atau membeli saham PT yang sudah ada sehingga statusnya berubah menjadi PMA. Perbedaan status ada pada PMDN dan PMA.
    3. Siapkan dokumen pendiri. Paspor, data alamat, dan bila pendiri berupa badan hukum asing, dokumen pendirian yang disahkan dan diterjemahkan. Terjemahan resmi diperlukan; lihat penerjemah tersumpah.
    4. Buat akta pendirian atau akta jual beli saham. Notaris menyusun akta, termasuk anggaran dasar, modal, dan pengurus.
    5. Urus pengesahan dan pendaftaran. Badan hukum disahkan, lalu NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan data pemilik manfaat didaftarkan. Lihat pencatatan pemilik manfaat korporasi.
    6. Urus NIB dan perizinan. Lewat OSS (Online Single Submission, sistem perizinan daring) sesuai KBLI dan tingkat risiko.
    7. Setor modal. Setorkan modal sesuai akta ke rekening perseroan, dan simpan buktinya.
    8. Atur izin tinggal. Setelah perusahaan berdiri, pilih jenis izin tinggal yang sesuai tujuan dan persyaratannya. Sponsor biasanya perusahaan.
    9. Atur izin kerja bila WNA menjabat atau bekerja. Pastikan rencana penggunaan tenaga kerja asing disahkan.
    10. Lapor berkala. Sampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) dan kewajiban lain.

    Biaya yang umum: honorarium notaris, biaya pengesahan, perizinan, izin tinggal, dan jasa konsultan. Besarnya berbeda-beda; minta perincian tertulis.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    • Peraturan keimigrasian, termasuk jenis visa dan izin tinggal investor, berubah relatif sering. Syarat nilai investasi atau kepemilikan saham untuk memperoleh izin tinggal investor perlu dicek pada peraturan terbaru kementerian yang membidangi imigrasi.
    • Pendirian PT perorangan untuk usaha mikro dan kecil (peraturan pemerintah 2021) membuka jalan bagi WNI saja. Penerapan terhadap pelaku asing tidak dimungkinkan.
    • Pencatatan pemilik manfaat korporasi kini wajib, sehingga struktur kepemilikan lintas negara terlihat jelas bagi otoritas.
    • Peraturan perizinan berbasis risiko berganti (PP 5/2021 telah dicabut dan diganti PP 28/2025). Periksa tata cara OSS terbaru.

    Isu izin tinggal investor yang sering muncul

    Aspek keimigrasian sering menjadi bagian paling membingungkan bagi investor asing. Beberapa hal berikut membantu memetakan persoalannya, tanpa menggantikan pembacaan peraturan terbaru.

    • Tujuan izin tinggal harus sesuai kegiatan. Izin untuk investor berbeda dengan izin untuk bekerja pada perusahaan, dan izin kunjungan tidak membolehkan bekerja.
    • Perusahaan biasanya menjadi penjamin. Perusahaan yang menjadi sponsor wajib melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin, termasuk bila ia berhenti atau pindah.
    • Persyaratan investasi. Izin tinggal untuk investor dapat dikaitkan dengan nilai investasi atau kepemilikan saham tertentu. Angka dan syarat sering berubah, jadi periksa sebelum merencanakan.
    • Perpanjangan dan peralihan. Izin tinggal terbatas memiliki masa berlaku dan dapat diperpanjang atau dialihkan ke status lain sesuai syarat.
    • Kewajiban lapor. Orang asing wajib melapor perubahan data tertentu, seperti alamat atau status.
    • Sanksi. Penyalahgunaan izin tinggal dapat berujung pada tindakan administratif keimigrasian, mulai dari denda hingga deportasi.

    Bila WNA menikah dengan WNI, ada jalur izin tinggal tersendiri. Lihat status WNA menikah dengan WNI: izin tinggal. Pilih jalur yang sesuai tujuan, jangan mencampur peran, misalnya memakai izin ikut keluarga untuk menjalankan usaha tanpa izin yang benar.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatYang sebaiknya dilakukan
    Membeli properti atau mendirikan usaha atas nama pasangan WNI sebagai nomineePerjanjian rawan batal, risiko sengketaGunakan struktur sah. Lihat nominee dan pinjam nama
    Menganggap saham otomatis memberi izin tinggalTinggal tanpa izin sahUrus izin tinggal terpisah
    Bekerja dengan izin tinggal yang tidak membolehkanSanksi imigrasiPastikan jenis izin sesuai kegiatan
    Tidak menerjemahkan dokumen asingDokumen ditolak notarisGunakan penerjemah tersumpah
    Mengabaikan batas kepemilikan asingPerizinan terhambatCek lampiran bidang usaha
    Tidak melaporkan LKPMSanksi administratifPasang pengingat laporan

    Contoh: Seorang warga negara asing ingin membuka usaha konsultansi desain bersama rekannya yang WNI. Mereka memeriksa KBLI, memastikan bidangnya terbuka, dan sepakat kepemilikan saham dibagi sesuai modal. Notaris menyusun akta pendirian PT PMA, dokumen paspor diserahkan dan diterjemahkan bila perlu. Setelah NIB (Nomor Induk Berusaha) terbit, perusahaan menjadi sponsor izin tinggal bagi WNA yang akan menjabat direktur, dan rencana penggunaan tenaga kerja asing disahkan.

    Contoh lain: Seorang WNA membeli sebidang tanah atas nama pasangannya melalui perjanjian pinjam nama, lalu hubungan mereka bermasalah. Karena perjanjian itu bertujuan menghindari larangan kepemilikan, WNA tersebut tidak mendapat perlindungan hukum yang memadai atas tanah itu.

    Peringatan

    Menggunakan nama WNI sebagai pemilik formal padahal modal dan pengendalian sepenuhnya ada pada WNA dapat dinilai sebagai penyelundupan hukum. Perjanjian seperti itu dapat dianggap batal, dan pihak yang terlibat menghadapi risiko hukum.

    Tips

    Mulailah dari tujuan yang jelas: apakah Anda investor pasif, akan menjabat direktur, atau bekerja di perusahaan sendiri. Jawabannya menentukan izin tinggal, izin kerja, dan struktur perusahaan yang diperlukan. Konsultasikan semuanya sebelum menyetor modal.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah WNA boleh menjadi satu-satunya pemegang saham PT? PT harus didirikan oleh dua orang atau lebih, tetapi pendirinya dapat berupa dua pihak asing atau badan hukum asing, selama bidang usaha terbuka. Setelah berdiri, ketentuan jumlah pemegang saham mengikuti UU Perseroan Terbatas. Konsultasikan struktur dengan notaris.

    Apakah memiliki saham PT PMA membuat saya otomatis boleh tinggal di Indonesia? Tidak. Izin tinggal diatur keimigrasian dan terpisah dari kepemilikan saham.

    Bolehkah WNA menjadi direktur PT PMA? Umumnya boleh, dengan memenuhi izin tinggal dan ketentuan tenaga kerja asing.

    Apakah dokumen dari luar negeri harus dilegalisasi? Dokumen asing biasanya perlu disahkan sesuai ketentuan negara asal dan diterjemahkan secara resmi sebelum dipakai di Indonesia. Tanyakan notaris syarat legalisasi terkini.

    Ringkasan

    • WNA dapat memiliki saham PT melalui PT PMA pada bidang usaha yang terbuka.
    • PT perorangan hanya untuk WNI; PT biasa didirikan oleh dua orang atau lebih.
    • Kepemilikan saham, jabatan pengurus, dan izin tinggal adalah tiga hal terpisah.
    • Siapkan dokumen asing yang diterjemahkan dan urus NIB, LKPM, serta izin kerja.
    • Hindari nominee dan pinjam nama; periksa aturan keimigrasian terbaru.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
    • UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
    • UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
    • PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil

    Baca juga

    WhatsApp