Daftar Positif Investasi: Bidang Usaha Prioritas, Bersyarat, dan Tertutup
Isi artikel
Apa itu daftar positif investasi dan siapa yang terkena
Daftar positif investasi adalah sebutan populer bagi pengaturan bidang usaha penanaman modal yang menganggap semua bidang usaha terbuka kecuali yang secara tegas ditutup atau dibatasi. Berbeda dari daftar negatif investasi lama yang memuat bidang yang tertutup dan terbuka bersyarat, pendekatan baru memberi keterbukaan sebagai aturan umum dan pengecualian sebagai hal khusus.
Aturan utamanya adalah Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang pernah diubah. Peraturan ini dibuat sebagai pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Penanaman Modal. Karena peraturan seperti ini dapat diubah lagi, selalu periksa versi terbaru di basis data peraturan.
Yang perlu memahaminya:
- investor asing dan lokal yang akan mendirikan usaha;
- pengusaha yang ingin menambah kegiatan usaha atau mengubah KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia);
- pelaku usaha kecil yang bersaing di bidang tertentu;
- konsultan dan notaris yang menyusun akta dan perizinan.
Hubungannya dengan PT PMA dibahas pada PT PMA: syarat modal dan bidang usaha terbuka, sedangkan perbedaan status perusahaan ada pada PMDN dan PMA.
Kategori bidang usaha
Garis besar pembagian dalam peraturan, yang lampirannya perlu dicek:
| Kategori | Arti sederhana |
|---|---|
| Bidang usaha prioritas | Dianggap strategis, padat karya, berorientasi ekspor, atau mendukung program nasional; berpotensi mendapat kemudahan dan insentif |
| Bidang usaha yang dialokasikan untuk koperasi dan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) | Dicadangkan agar pelaku besar dan asing tidak langsung masuk, atau harus bermitra |
| Bidang usaha kemitraan | Bidang yang terbuka dengan kewajiban bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi |
| Bidang usaha dengan persyaratan tertentu | Terbuka dengan syarat seperti izin khusus, batas kepemilikan asing, atau lokasi |
| Bidang usaha tertutup | Tidak boleh dijalankan oleh penanam modal |
| Bidang usaha lain | Terbuka sesuai ketentuan umum, tanpa syarat khusus penanaman modal |
Bidang tertutup antara lain berkaitan dengan hal yang dilarang undang-undang, seperti budidaya narkotika golongan tertentu dan perjudian. Daftar lengkapnya hanya dapat dipastikan dengan membaca lampiran terbaru.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
- Bidang usaha yang tidak masuk kategori tertutup atau yang dialokasikan pada dasarnya terbuka bagi semua penanam modal.
- Bidang yang disebut bersyarat tidak otomatis tertutup bagi asing; syarat itu harus dipenuhi dulu.
- Pembatasan kepemilikan asing pada bidang tertentu dinyatakan sebagai persentase maksimum atau ketentuan lain di lampiran.
- Perizinan dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission, sistem perizinan daring) sesuai tingkat risiko dan KBLI. Lihat tingkat risiko usaha di OSS.
- Selain peraturan investasi, setiap bidang usaha punya aturan sektoralnya sendiri, misalnya perizinan pangan, kesehatan, atau pendidikan. Terbuka bagi investasi tidak berarti bebas dari izin sektoral.
Cara membaca lampiran dan menemukan bidang Anda
KBLI adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, daftar kode lima digit untuk kegiatan ekonomi. Lampiran peraturan menyusun bidang usaha berdasarkan KBLI. Langkahnya:
- Uraikan kegiatan Anda. Tulis apa yang dijual, dibuat, atau dilayani.
- Cari kode KBLI. Gunakan pencarian di sistem OSS atau dokumen KBLI. Satu usaha dapat memiliki beberapa kode.
- Cocokkan dengan lampiran. Cari kode itu di lampiran peraturan. Catat kategorinya dan semua persyaratan.
- Periksa peraturan sektoral. Misalnya izin dari kementerian teknis.
- Dokumentasikan. Simpan tangkapan layar atau salinan lampiran pada tanggal Anda memeriksa.
Kesalahan memilih KBLI dapat membuat usaha dianggap menjalankan kegiatan yang tidak sesuai izin. Panduan terkait: memilih kode KBLI di NIB dan mengubah bidang usaha.
Langkah praktis memanfaatkan daftar positif
- Petakan rencana usaha. Tentukan kegiatan inti dan pendukung.
- Periksa kategori tiap KBLI. Bedakan yang prioritas, bersyarat, atau dialokasikan UMKM.
- Tentukan struktur kepemilikan. Bila ada batas kepemilikan asing, atur susunan pemegang saham sejak awal.
- Rencanakan kemitraan. Bila bidang mewajibkan kemitraan, susun perjanjian kemitraan yang adil. Lihat kemitraan usaha dan bagi hasil untuk gambaran dasar perjanjian kemitraan.
- Urus NIB dan izin lewat OSS. Lengkapi persyaratan dasar dan sektoral.
- Manfaatkan insentif bila ada. Bidang prioritas dapat memenuhi syarat fasilitas. Bacaan: insentif investasi dan fasilitas KEK.
- Pantau perubahan. Peraturan dapat berubah, jadi periksa ulang sebelum memperluas usaha.
Biaya yang umum muncul adalah biaya konsultan, notaris, dan perizinan. Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) sendiri tidak dipungut biaya, tetapi perizinan sektoral dapat berbiaya.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
- Daftar negatif investasi lama (Perpres 44 Tahun 2016 dan perubahannya) digantikan oleh Perpres 10/2021. Rujukan yang masih memakai daftar negatif lama sudah usang.
- Perpres 10/2021 pernah diubah, antara lain terkait bidang tertentu seperti minuman beralkohol. Cek apakah ada perubahan atau penggantian baru sampai hari Anda membaca.
- Peraturan perizinan berusaha berbasis risiko berganti; PP 5 Tahun 2021 sudah dicabut dan diganti PP 28 Tahun 2025. Perizinan di OSS mengikuti ketentuan terbaru.
- Lampiran sering diperbarui mengikuti perubahan KBLI. Gunakan KBLI versi yang dipakai OSS saat ini.
Insentif dan kewajiban yang melekat pada kategori bidang usaha
Kategori bidang usaha tidak hanya soal boleh atau tidak, tetapi juga membawa konsekuensi praktis.
Bidang prioritas. Pelaku usaha di bidang yang masuk prioritas dapat memenuhi syarat memperoleh fasilitas dari pemerintah. Syarat dan jenis fasilitas diatur dalam peraturan tersendiri, dan fasilitas fiskal tidak dibahas di sini. Fasilitas non-fiskal, misalnya kemudahan perizinan di kawasan khusus, dibahas pada fasilitas di KEK dan kawasan industri.
Bidang kemitraan. Pelaku usaha besar yang masuk ke bidang ini umumnya wajib bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi. Kemitraan harus nyata dan tertulis, dengan prinsip saling menguntungkan. Pola hubungan yang adil dan perjanjian yang jelas penting untuk menghindari sanksi dan sengketa.
Bidang bersyarat. Persyaratan dapat berupa batas kepemilikan asing, keharusan perizinan khusus dari kementerian teknis, atau persyaratan lokasi. Pemenuhan syarat dibuktikan melalui dokumen yang diminta pada saat pengajuan izin.
Bidang dialokasikan untuk UMKM dan koperasi. Investor besar sebaiknya mencari bidang lain atau memastikan pola kerja sama yang diizinkan. Tujuannya melindungi pelaku kecil dari persaingan langsung dengan modal besar.
Bidang tertutup. Tidak ada jalan masuk bagi penanam modal. Usaha yang tetap berjalan akan berhadapan dengan sanksi.
Pelaku usaha perlu mencatat bahwa suatu bidang dapat berpindah kategori ketika peraturan berubah. Pantau perubahan secara berkala, terutama sebelum menambah kegiatan usaha atau mengajukan perubahan KBLI. Untuk perbandingan status perusahaan, lihat PMDN dan PMA.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Yang sebaiknya dilakukan |
|---|---|---|
| Memakai daftar negatif lama | Informasi keliru | Gunakan peraturan terbaru |
| Menganggap terbuka berarti bebas izin | Usaha melanggar aturan sektoral | Periksa izin teknis |
| Salah memilih KBLI | Dinilai di luar kegiatan izin | Pilih KBLI sesuai kegiatan nyata |
| Mengabaikan kewajiban kemitraan | Sanksi administratif | Siapkan perjanjian kemitraan |
| Tidak mengecek batas kepemilikan asing | Struktur modal ditolak | Atur kepemilikan sejak awal |
Contoh: Seorang pengusaha ingin membuka usaha pengolahan hasil laut berorientasi ekspor bersama mitra asing. Ia menelusuri KBLI yang sesuai, memeriksa lampiran peraturan, dan menemukan bahwa bidang itu terbuka dengan syarat tertentu. Ia menyesuaikan susunan pemegang saham, menyiapkan izin teknis, lalu mengurus NIB lewat OSS. Karena bidangnya termasuk yang didukung pemerintah, ia juga mencari informasi fasilitas yang tersedia.
Contoh lain: Seorang investor ingin membuka toko ritel kecil di bidang yang dicadangkan untuk usaha kecil. Setelah memeriksa lampiran, ia menyadari harus menyesuaikan rencana, misalnya bermitra atau memilih bidang lain yang terbuka.
Jangan mengandalkan ringkasan atau tangkapan layar lama. Lampiran bidang usaha berubah, dan keputusan investasi yang didasarkan pada daftar usang dapat membuat modal tertahan. Rujuk teks resmi pada hari Anda memutuskan.
Simpan bukti pemeriksaan: salinan lampiran, nomor KBLI, dan tanggal pemeriksaan. Bila pejabat atau notaris menanyakan dasar pemilihan bidang usaha, Anda dapat menunjukkan rujukannya dengan jelas.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah daftar positif sama dengan semua bidang usaha bebas dimasuki? Tidak. Hanya bidang yang tidak tertutup dan tidak dialokasikan yang pada dasarnya terbuka. Persyaratan khusus dan izin sektoral tetap berlaku.
Apakah asing boleh masuk ke bidang yang dialokasikan untuk UMKM? Umumnya tidak langsung, atau dengan syarat kemitraan. Cek lampiran untuk bidang yang bersangkutan.
Bagaimana jika KBLI saya tidak ada di lampiran? Artinya bidang itu masuk kategori terbuka tanpa persyaratan khusus penanaman modal, tetapi tetap periksa aturan sektoral dan pastikan KBLI yang dipilih tepat.
Apakah daftar ini berlaku untuk UMKM lokal? Peraturan ini terutama mengatur penanaman modal. UMKM tetap memakai OSS untuk NIB. Lihat NIB dan izin usaha UMKM.
Ringkasan
- Daftar positif berarti bidang usaha pada dasarnya terbuka kecuali tertutup atau dialokasikan.
- Kategori: prioritas, dialokasikan UMKM dan koperasi, kemitraan, bersyarat, dan tertutup.
- Periksa KBLI Anda pada lampiran terbaru Perpres 10/2021 dan perubahannya.
- Terbuka bagi investasi tidak menghapus izin sektoral.
- Daftar negatif lama sudah digantikan; selalu cek pembaruan.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM — www.bkpm.go.id
- Peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
- UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Baca juga
- PT PMA: Syarat Modal Minimum dan Bidang Usaha yang Terbuka bagi Investor Asing
- PMDN dan PMA: Perbedaan Status Perusahaan dan Akibat Hukumnya
- Fasilitas Non-Pajak di Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Industri bagi Investor
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.